Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Teknologi
  3. Apa Itu PSE Kominfo dan Fungsinya

Apa Itu PSE Kominfo dan Fungsinya

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Juli 2022, 20.32 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
apa itu pse kominfo
Jakarta, JurnalPost.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh penyedia layanan situs dan aplikasi untuk segera mendaftar di PSE. Lantas, apa itu PSE dan kenapa Kominfo sangat tegas dalam peraturan PSE ini?

Apa Itu PSE Kominfo?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Kebijakan PSE ini telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Di dalam pasal 1 ayat 5 Permenkominfo, dijelaskan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Cara Mendaftar PSE Kominfo

Bagi kamu yang memiliki situs atau aplikasi, diwajibkan untuk segera mendaftar di PSE Kominfo paling lambat Rabu (20/07/2022). Jika tidak, situs dan aplikasi yang kamu miliki bisa diblokir oleh Kominfo sehingga tak bisa diakses kembali. Lalu, bagaimana cara mendaftar PSE Kominfo? Dilansir situs Kominfo, sebelum mendaftar di PSE kamu harus menyelesaikan terlebih dahulu proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission (OSS) dengan mengunjungi situs https://oss.go.id yang dikelola oleh BPKM. Setelah selesai memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Izin Operasional/Komersial Pendaftaran di OSS, kamu akan memperoleh email dari OSS yang berisi username (email), password, dan tautan (link) untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE. Jika sudah mendapatkan username, password, dan link, kamu bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftar PSE: - Buka situs https://layanan.kominfo.go.id/
- Masukkan email, password, dan captcha yang muncul di laman tersebut
- Jika sudah, kamu diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kominfo. Isi formulir dengan baik dan benar
- Apabila formulir sudah diisi, pastikan kembali data yang dimasukkan sudah tepat. Lalu klik "Kirim"
- Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE dari Kominfo.
- Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam kurun waktu 1x24 jam di hari kerja. Merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: - Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manfaat PSE Kominfo

Apa sebenarnya manfaat PSE pada Kominfo sehingga penyedia aplikasi dan situs wajib mendaftarkannya? Simak penjelasannya di bawah ini: - Membawa sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia dan mengoptimalkan seluruh PSE domestik serta asing, agar sesuai dengan regulasi di Indonesia.
- Lebih dipercaya masyarakat
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
- Dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, serta bertanggung jawab.
- Agar tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id

Sanksi Jika Tidak Mendaftar PSE

Ada sanksi yang menunggu apabila pemilik situs maupun aplikasi tidak mendaftar di PSE Kominfo. Sesuai Pasal 7 Ayat 2 berbunyi: Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, maka Menkominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Nah itu dia pengertian dari PSE Kominfo yang tengah ramai jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jangan lupa untuk segera mendaftar di PSE Kominfo ya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/apa-itu-pse-kominfo-dan-fungsinya/35326/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.14 WITA

  • #PSE Kominfo

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

AI vs Ilustrator: Perubahan Kompetensi yang Dibutuhkan Tenaga Kerja Kreatif di Era Digital

AI Content Design Berkembang, Kreator Kini Bisa Mengubah Teks Menjadi Konten Siap Publikasi

Mahasiswa Udayana Terapkan AGRI-MOTION, Smart Farming Berbasis IoT di Desa Nyanglan

Mahasiswa UGM Kembangkan Anoda Baterai Ion-Natrium dari Jerami Padi dan Limbah Grafit

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

  3. 3

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. 4

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  5. 5

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.