Oleh: Sanistya Cipta Pratama
Kabupaten Semarang, JurnalPost.com — Aktivis lingkungan dari organisasi sosial Commune de Liberté (Pustaka Bestari) menggelar aksi damai bertajuk Stop Kriminalisasi Aktivis pada Rabu, 25 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para aktivis di Jawa Tengah yang menghadapi ancaman kriminalisasi saat melakukan kegiatan advokasi di wilayah Semarang seperti kasus Dera dan Munif serta Gun Retno.
Aksi dimulai sejak pukul 14.00 WIB di Kabupaten Semarang. Para peserta membawa poster, serta selebaran berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis. Beberapa tulisan yang tampak di antaranya berbunyi “Stop Kriminalisasi Aktivis” dan “Jaga Demokrasi”.
Koordinator aksi Faiz Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap semakin sempitnya ruang kebebasan berekspresi. Menurutnya, Dera dan Munif selama ini dikenal aktif melakukan pendampingan terhadap warga dalam isu-isu sosial dan lingkungan. Namun, aktivitas advokasi tersebut justru berujung pada pelaporan hukum yang dinilai tidak proporsional.
“Kami melihat adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujar Faiz di sela-sela aksi.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti tren meningkatnya tekanan terhadap aktivis di berbagai daerah. Mereka menilai praktik kriminalisasi kerap digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti kelompok masyarakat yang berani mengkritik kebijakan atau tindakan pihak berwenang. Oleh karena itu, Komunitas Pustaka Bestari mengajak publik untuk tidak tinggal diam dan terus menentang berbagai bentuk kriminalisasi aktivis.

Selain orasi, aksi juga diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dan penggalangan tanda tangan dukungan. Pernyataan tersebut berisi lima tuntutan utama, yakni: penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, jaminan perlindungan hukum bagi aktivis, transparansi reformasi Kepolisian dan Militer, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, serta komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pembela hak asasi manusia.
Menurut keterangan masa aksi damai ini berlangsung tertib. Tidak terjadi bentrokan selama kegiatan berlangsung. Para peserta menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Melalui aksi ini, Komunitas Pustaka Bestari berharap tindak kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan dan berharap masyarakat luas semakin sadar akan pentingnya melindungi aktivis dan pembela kepentingan publik dari segala bentuk kriminalisasi.
“Aksi ini penting untuk memikirkan kembali soal masa depan kebebasan sipil. Jika aktivis dibungkam hari ini, maka suara rakyat bisa hilang esok hari,” tutup Faiz.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda