JurnalPost.com - Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia mencapai 43,07 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah baru berada di angka 13,24 persen.
Angka tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah dan penggunaan produk maupun layanan keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Kita mungkin sudah sering mendengar istilah “bank syariah” dan langsung menganggapnya sebagai bank yang tidak menggunakan bunga. Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, tetapi belum cukup untuk menjelaskan bagaimana sistem perbankan syariah bekerja.
Salah satu perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada akad, yaitu perjanjian yang menjadi dasar hubungan antara bank dan nasabah.
Lantas, bagaimana akad bekerja dalam produk tabungan dan cicilan? Mengapa sistemnya berbeda dengan bank konvensional?
Apa Itu Akad dalam Bank Syariah?
Secara sederhana, akad merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam perbankan syariah, akad menjadi dasar dari setiap transaksi, baik ketika seseorang membuka rekening tabungan, menyimpan dana, maupun mengajukan pembiayaan untuk membeli rumah atau kendaraan.
Kejelasan akad merupakan hal penting karena menentukan bagaimana transaksi dijalankan. Hal-hal pokok seperti objek transaksi, besaran bagi hasil atau margin keuntungan, hak dan kewajiban, serta jangka waktu perlu dijelaskan sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
Agar lebih mudah dipahami, akad bisa dianalogikan seperti ketika kita membeli tiket bioskop. Sebelum melakukan pembayaran, kita sudah mengetahui film yang akan ditonton, jadwal penayangan, nomor kursi, dan harga tiket.
Dengan demikian, pembeli dan penyedia layanan memahami apa yang diperjanjikan sejak awal.
Prinsip serupa berlaku dalam perbankan syariah. Namun, setiap produk memiliki karakteristik dan ketentuan akad yang berbeda.
Akad pada Tabungan: Wadiah dan Mudharabah
Dalam produk tabungan bank syariah, terdapat dua akad yang umum digunakan, yaitu wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil).
Keduanya memiliki mekanisme berbeda, terutama dalam pengelolaan dana dan bentuk manfaat yang dapat diterima nasabah.
1. Akad Wadiah (Titipan)
Wadiah merupakan akad penitipan uang atau barang dari satu pihak kepada pihak lain yang dipercaya untuk menjaga dan mengembalikannya sesuai ketentuan yang disepakati.
Secara konsep, wadiah memiliki dua bentuk, yakni wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.
Wadiah Yad Dhamanah
Dalam akad ini, nasabah menitipkan uang kepada bank dan bank diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut sesuai prinsip syariah.
Bank memiliki kewajiban mengembalikan dana titipan sesuai ketentuan akad. Keuntungan dari pemanfaatan dana menjadi hak bank.
Meski demikian, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah sebagai bentuk apresiasi. Bonus tersebut bersifat sukarela dan tidak boleh diperjanjikan sebagai imbal hasil tetap sejak awal.
Akad inilah yang lazim digunakan dalam produk tabungan wadiah pada perbankan syariah.
Wadiah Yad Amanah
Berbeda dengan bentuk sebelumnya, dalam wadiah yad amanah, pihak penerima titipan pada prinsipnya hanya bertugas menjaga barang atau dana yang dititipkan dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya tanpa izin.
Dalam layanan penitipan tertentu, pihak penerima titipan dapat mengenakan biaya jasa penyimpanan sesuai kesepakatan.
Namun, akad ini tidak umum digunakan sebagai dasar tabungan sehari-hari yang dananya dikelola oleh bank.
2. Akad Mudharabah (Bagi Hasil)
Jika wadiah berfokus pada penitipan dana, mudharabah menggunakan konsep kerja sama pengelolaan modal.
Dalam tabungan mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal), sedangkan bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib).
Keuntungan dari pengelolaan dana dibagikan berdasarkan nisbah atau proporsi bagi hasil yang telah disepakati.
Sebagai contoh, apabila bank dan nasabah menyepakati nisbah tertentu, pembagian keuntungan akan mengikuti persentase tersebut berdasarkan hasil pengelolaan dana, bukan bunga tetap yang dijanjikan.
Mudharabah memiliki dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah Mutlaqah memberikan keleluasaan kepada pengelola dana untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah dan ketentuan akad. Bentuk ini umum digunakan dalam produk tabungan dan deposito mudharabah.
Sementara itu, Mudharabah Muqayyadah merupakan kerja sama pengelolaan dana yang disertai batasan tertentu dari pemilik modal, misalnya terkait jenis usaha atau cara penempatan dana.
Perlu dipahami bahwa bagi hasil dalam mudharabah tidak selalu sama setiap periode karena bergantung pada kinerja pengelolaan dana. Risiko kerugian usaha juga mengikuti ketentuan akad dan prinsip syariah yang berlaku.
Akad pada Pembiayaan Cicilan: Murabahah
Bagaimana jika seseorang ingin membeli motor atau rumah melalui bank syariah?
Salah satu akad yang dapat digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli dengan harga perolehan dan margin keuntungan yang diketahui serta disepakati oleh kedua pihak.
Dalam skema murabahah, bank membeli atau memperoleh barang yang dibutuhkan nasabah sesuai ketentuan akad, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan bank.
Misalnya, seseorang ingin membeli sepeda motor seharga Rp20 juta.
Bank kemudian menyediakan kendaraan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip murabahah. Setelah itu, bank menjual motor kepada nasabah dengan harga Rp24 juta, yang terdiri atas harga perolehan Rp20 juta dan margin keuntungan Rp4 juta.
Jika disepakati pembayaran selama 24 bulan tanpa biaya tambahan lainnya, nasabah akan membayar cicilan sebesar Rp1 juta per bulan.
Melalui contoh tersebut, harga jual dan jumlah angsuran telah diketahui sejak awal. Harga jual yang disepakati dalam akad murabahah tidak berubah secara sepihak selama masa pembiayaan.
Namun, contoh ini hanya ilustrasi sederhana. Dalam praktiknya, biaya administrasi, ketentuan keterlambatan pembayaran, serta mekanisme pembelian barang tetap perlu diperhatikan berdasarkan akad dan kebijakan masing-masing bank.
Penting juga dipahami bahwa tidak semua pembiayaan syariah menggunakan murabahah. Terdapat akad lain, seperti musyarakah, mudharabah, dan ijarah, yang digunakan sesuai kebutuhan dan karakteristik transaksi.
Apa Bedanya dengan Bank Konvensional?
Sekilas, produk bank syariah dan bank konvensional sering terlihat serupa.
Keduanya menyediakan rekening tabungan, kartu debit, layanan transfer, pembiayaan atau kredit kendaraan, hingga fasilitas pembelian rumah secara angsuran.
Namun, terdapat perbedaan pada prinsip dan dasar transaksi yang digunakan.
Pada bank konvensional, produk simpanan tertentu memberikan imbalan berupa bunga, sedangkan kredit umumnya didasarkan pada perjanjian pinjaman dengan kewajiban membayar pokok dan bunga sesuai ketentuan.
Sementara itu, bank syariah menggunakan akad yang disesuaikan dengan kegiatan transaksinya, seperti titipan melalui wadiah, kerja sama bagi hasil melalui mudharabah, atau jual beli melalui murabahah.
Dalam produk tabungan, nasabah bank konvensional dapat memperoleh bunga sesuai ketentuan produk. Pada bank syariah, manfaat yang diterima dapat berupa bonus sukarela dalam akad wadiah atau bagi hasil dalam akad mudharabah.
Begitu pula dalam pembiayaan.
Bank konvensional umumnya menggunakan mekanisme bunga pinjaman, yang dapat bersifat tetap atau mengambang sesuai perjanjian. Adapun pembiayaan murabahah menggunakan harga jual dan margin keuntungan yang telah disepakati.
Meski demikian, bukan berarti seluruh cicilan bank konvensional selalu berubah atau semua produk bank syariah memiliki angsuran tetap. Ketentuan pembayaran tetap bergantung pada jenis produk dan kontrak yang digunakan.
Karena itu, perbedaan keduanya tidak cukup dinilai hanya dari besar kecilnya cicilan atau keuntungan yang diperoleh nasabah.
Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana hubungan hukum, mekanisme transaksi, serta hak dan kewajiban para pihak dibentuk melalui perjanjian.
Memilih Bank Syariah atau Konvensional?
Setiap sistem perbankan mempunyai karakteristik, manfaat, dan ketentuan masing-masing.
Memilih bank sebaiknya tidak hanya didasarkan pada nama produk atau besaran keuntungan yang ditawarkan. Nasabah juga perlu memahami akad atau kontrak, biaya administrasi, ketentuan pembayaran, risiko, dan manfaat yang akan diterima.
Bagi calon nasabah bank syariah, mengenali akad merupakan langkah awal untuk memahami bagaimana dana dikelola dan bagaimana pembiayaan dijalankan.
Sementara itu, bagi pengguna layanan bank konvensional, memahami perhitungan bunga, biaya, serta ketentuan kredit juga sama pentingnya.
Pada akhirnya, bank syariah bukan sekadar versi bank konvensional yang menghilangkan bunga. Sistem ini memiliki landasan transaksi tersendiri yang menekankan kesesuaian dengan prinsip syariah melalui akad yang disepakati.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cermat sesuai kebutuhan, kemampuan, kenyamanan, dan prinsip finansial masing-masing.
Daftar Pustaka
Aprilia, Z. (2026, 10 Agustus). Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Nasional Turun, Ini Penyebabnya. CNBC Indonesia.
Bank Syariah Indonesia. (2023, 15 Agustus). Mengenal Tabungan Syariah Bebas Biaya Administrasi Terbaik – Edukasi Syariah.
Nurfazilah, Silfia, A., & Ilham. (2025). Akad-akad dan Produk-Produk Perbankan Syariah. JIESA, 2(3).
Otoritas Jasa Keuangan. (2026, 11 Agustus). Siaran Pers Bersama: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat. OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil SNLIK Tahun 2026.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda