Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Ahli Hukum Tata Ruang dan Bangunan Gedung: Tragedi Ponpes Al-Khoziny Bukan Sekadar Bangunan Roboh, Melainkan Kegagalan Tata Kelola Ruang

Ahli Hukum Tata Ruang dan Bangunan Gedung: Tragedi Ponpes Al-Khoziny Bukan Sekadar Bangunan Roboh, Melainkan Kegagalan Tata Kelola Ruang

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
09 Oktober 2025, 21.43 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Ahli Hukum

JurnalPost.com - Pakar hukum tata ruang dan bangunan gedung, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., S.T., M.H., menilai tragedi robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan tata ruang dan absennya kepatuhan administratif dalam pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, langkah investigasi tidak boleh berhenti pada aspek teknis konstruksi, tetapi harus menelusuri izin mendirikan bangunan (PBG/IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang daerah.

“Perlu diperiksa apakah bangunan tersebut memiliki PBG dan SLF, termasuk apakah penambahan lantai dilakukan dengan persetujuan teknis. Jika tidak, itu indikasi kuat adanya kelalaian administratif yang berdampak fatal,” ujar Dr. Zaki melalui wawancara telepon pada Kamis (9/10). Ia menambahkan bahwa banyak fasilitas pendidikan keagamaan berdiri tanpa dasar legal formal, sehingga tidak tersentuh mekanisme pengawasan negara.

IKLAN

Lebih lanjut, Dr. Zaki menegaskan bahwa tragedi ini juga mengungkap lemahnya koordinasi lintas dinas di tingkat daerah. “Terdapat titik lemah serius dalam sistem pengawasan. Pemerintah daerah seharusnya melakukan inspeksi berkala terhadap bangunan publik. Namun, dalam banyak kasus, sensitivitas sosial terhadap lembaga keagamaan menyebabkan penegakan hukum menjadi longgar,” jelasnya.

Gusti Rian
Baca Juga

61 Pelajar Meregang Nyawa, PB PII Dorong Polri untuk Selidiki Kasus atas Dugaan Kelalaian

Ia menambahkan, pengawasan bangunan tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan masyarakat sebagai pengguna dan lingkungan terdekat. “Masyarakat harus dilibatkan secara aktif untuk menilai apakah sebuah bangunan layak dan aman digunakan publik. Jika perangkat pemerintah menjalankan amanat undang-undang secara sistematis, tidak akan ada bangunan yang luput dari pengawasan, karena publik turut menjadi bagian dari mekanisme kontrol,” ujarnya.

IKLAN

Terkait pemanfaatan ruang, Dr. Zaki menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum. “Dalam kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, ancaman sanksinya tidak main-main. Denda dapat mencapai Rp8 miliar dan pidana hingga 15 tahun penjara. Karena itu, kesesuaian tata ruang harus berjalan seiring dengan perizinan bangunan gedung. Keduanya tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.

Dalam hal pertanggungjawaban hukum, ia menekankan bahwa pihak pengelola, perencana, kontraktor, bahkan pejabat perizinan dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti lalai. “Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum perdata, administratif, bahkan pidana jika terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa,” tambahnya.

Sebagai evaluasi kebijakan, Dr. Zaki menilai regulasi tata ruang dan bangunan belum sepenuhnya melindungi keselamatan publik pada fasilitas keagamaan seperti pesantren. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lembaga pendidikan agama tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa. “Pesantren memiliki kedudukan sosial penting, tetapi keselamatan tidak bisa ditawar. Negara seharusnya menyediakan mekanisme regularisasi dan pendampingan teknis, bukan membiarkan mereka membangun tanpa standar,” ungkapnya.

Kehamilan
Baca Juga

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Menutup analisanya, Dr. Zaki mendorong reformasi mendesak dalam tata kelola ruang. Ia merekomendasikan tiga langkah utama: audit struktural independen pascatragedi, inventarisasi nasional bangunan pendidikan publik berbasis SIMBG dan GIS, serta penguatan kewajiban SLF sebelum bangunan beroperasi. “Tragedi ini harus menjadi titik balik. Keselamatan publik jangan diserahkan pada keberuntungan, tetapi dijamin oleh sistem,” pungkasnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ahli-hukum-tata-ruang-dan-bangunan-gedung-tragedi-ponpes-al-khoziny-bukan-sekadar-bangunan-roboh-melainkan-kegagalan-tata-kelola-ruang/86676/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.10 WITA

  • #Ahli Hukum
  • #Pesantren Al Khoziny

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Pilihan Editor

  1. 1 Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?
  2. 2

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  3. 3

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  4. 4

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

  5. 5

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.