
JurnalPost.com – Zakat berasal dari kata “zaka” yg berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Zakat memiliki peranan dalam sosial ekonomi yg mana dalam zakat kita dapat berbagi terhadap sesama.
Selain pajak, zakat juga bisa mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan. Melihat potensi zakat yg ada diIndonesia berdasarkan data dari baznas atau badan amil zakat nasional mencapai Rp. 327,6 Triliun, ini merupakan angka yang sangat fantastis dengan zakat yg ada di Indonesia sebagai negara yang bermayoritaskan muslim tentunya kita wajib menunaikan zakat itu sendiri.
Dengan jumlah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk membangun kesetaraan sosial yg mencakup kesetaraan ekonomi dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Terutama zakat yang diberikan dalam bentuk bantuan produktif secara tepat dan benar seperti modal kerja atau dana bergulir, maka dapat memberikan efek yg lebih besar pada perekonomian indonesia.
Zakat juga memiliki peranan yang sangat penting secara makro dimana zakat yang diberikan akan meningkatkan daya beli masyarakat menegah kebawah. Peningkatan daya beli inilah yang akan mendorong naiknya permintaan agregat sehingga akan mengggerakkan seluruh sektor ekonomi dengan demikian pendapatan perekonomian pun akan ikut naik.
Oleh : Yoan Lelawati, Mahasiswi STIE Mahaputra Riau