Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

YUDIKATIF YANG BERINTEGRITAS BERPENGARUH DALAM MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG SEHAT

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 16 Desember 2025

JurnalPost.com – Tiga Lembaga kekuasaan di Indonesia yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif mempunyai hubungan yang erat. Yang mana hubungan tersebut didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan (division of power), dan sistem saling mengawasi dan meyeimbangkan (check and balances) bukan sebagai kekuasan yang terpisah. Yang mana bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dalam tiga Lembaga tersebut, sehingga hal ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, adil dan demokrasi. Pemerintah yang sehat dan efektif membutuhkan interaksi dan hubungna yang seimbang dan konstruktif antara ketiga cabang kekuasaan : eksekutif, legislkatif dan yudikatif. Namun, di antara hubungan tersebut, Lembaga yudikatif (peradilan) mepunyai peran yang sangat penting dan berintegrasi tinggi yang sangat krusial sebagai fondasi penegak hukum dan pengawasan moral bagi pemerintah atau eksekutif yang sehat. Integrasi yudikatif bukan sekedar pelengkap, melainkan persyaratan mutlak bagi terciptanya tata Kelola pemerintahan yang adil, bersih dan akuntabel.

Hakim yang memiliki integritas Adalah mereka yang memiliki pendirian independent, objektif, dan tahan godaan, mereka yang mampu mengambil Keputusan, tidak bergantung kepada pihak lain, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan, kepentingan, atau perintah dari pihak tertentu, bersikap adil, menilai segala sesuatu berdasarkan fakta, tidak dipengaruhi perasaan atau kepentingan pribadi, yang terakhir mampu menolak suap atau iming-iming dan memiliki integritas dan jujur. Tidak semua hakim yang kita lihat memiliki nilai dasar-dasar ini, mengapa? Di karenakan ada campur tangan dari politik, pemerintahan, dan para elit-elit negara yang terus menyembunyikan fakta-fakta dengan mengecam dan mengancam badan peradilan negara.

Salah satu contoh nyata yang sangat jelas pada kasus Antasari Azhar yang merupakan mantan eks ketua KPK periode 2007-2009 yang berani memenjarakan mereka yang korupsi tidak peduli apakah mereka adalah elit negara ataupun orang-orang yang memiliki koneksi langsung dengan presiden. Di karenakan keberaniannya untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi besar yang terjadi secara diam-diam yang pada waktu pemerintahan presiden SBY serta menegakkan hukum diatas negeri ini tidak peduli siapakah mereka, hukum dan peraturan tetap berlaku kepada mereka yang melanggar dan merugikan negara serta rakyat. Setelah itu KPK mendapatkan kepercayaan Masyarakat yang begitu banyak dan Antasari Azhar dikenal dengan sikap dan pendiriannya yang begitu kuat. sayangnya kejayaannya tidak berlangsung lama Ketika ia berhasil menangkap dan memenjarakan salah satu orang terdekat Presiden SBY yaitu Aulia Pohan. Setelah itu negara dikagetkan dengan suatu pembunuhan yang menewaskan Nasrudin Zulkarnaen yang pada waktu itu merupakan ( Direktur Putra Rajawali Banjaran) setelah selama hampir satu bulan polisi melakukan investigasi dan menetapkan beberapa tersangka dan salah satunya ada Antasari Azhardi yang dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tanpa ada bukti yang jelas dan adanya rekayasa pembunuhan yang terjadi agar menjerat. Singkatnya Antasari Azhar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, dan bebas bersyarat di pada 10 november 2016, dan pada awal tahun 2017 Presiden JokoWidodo memberikan grasi, sehingga status pidana diringankan.

Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa ketika satu-persatu dari mereka yang merupakan petinggi-petinggi negara mulai ditangkap dan dipenjarakan, kasus Antasari Azhar ini merupakan kasus yang begitu kontrovesial karena hampir dia membongkar kasus korupsi-korupsi besar yang terjadi pada negara yang dilakukan oleh elit-elit negara yang menjabat, dikarenakan mereka takut akan terbongkar lagi kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi maka mereka membuat suatu scenario atau rekayasa pembunuhan yang dapat melibat Antasari Azhar agar dia lumpuh dan diturunkan dari jabatannya sebagai ketua KPK Negara Indonesia tetapi ada juga kecurigaan tentang intervensi keselamatan Antasari oleh Presiden SBY yang mencoba melindungi Besannya untuk tidak ditahan.

Dapat diambil Kesimpulan bahwa hukum dan undang-undang di Indonesia sudah begitu kuat untuk dapat menangkap dan menjatuhi hukuman , tetapi kembali kepada mereka yang memegang kekuasaan saat ini karena hukum dan uu dapat dilangkahi dan diubah sesuai dengan kemauan mereka, ada suatu pepatah yang berkata bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah, artinya bagi mereka yang mempunyai jabatan, kekuasaan, dan uang dapat membeli hukum dan kebal terhadap semua hukum, tetapi bagi mereka yang tidak mempunyai jabatan atau uang yang banyak seringkali ditindas dan dijatuhi hukuman yang lebih berat seakan-akan mereka membuat suatu pelanggaran berat.

Eks Menko Polhukam atau yang biasa disapa Mahfud Md pernah berkata disalah-satu podcast miliknya di youtube bahwa pengadilan itu seperti toko kelontongan yang menjual hukun dan Undang undang bagi mereka yang ingin kebal hukum, banyak terjadinya suap pada ruangan yang seharusnya mejadi ruangan keadilan bagi mereka yang tidak bersalah.
Adapun beberapa UU dan pasal-pasal yang berkaitan tentang kasus-kasus Keadilan Hakim di Peradilan

1. UU No. 48 Tahun 2009 pasal 3 ayat 1: berbunyi bahwa hakim wajid independent dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, pasal
5 ayat 1 menyebutkan: hakim wajid menggali, mengikuti, dan memahami nilai keadilan, bukan mengikuti kepentingan pribadi,
2. UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Pasal 5,11,12
Hakim yang menerima suap dipidana sebagai tidak pidana korupsi
3. UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
Mengatur pengawasan perilaku hakim
Hakim yang menerima suap atau menyalagunakan jabatan dapat dikenai sanksi etik

Mahfud MD juga menyatakan bahwa adanya praktik mafia-mafia peradilan yang memiliki jaringan langsung yang memungkinkan adanya hasil perkara yang sudah di atur alur nya sesuai dengan kemauan oknum-oknum tertentu, jadi Kembali lagi hukum itu bisa diatur sesuka hati oleh apparat, jaksa, hingga hakim orang-orang yang memopunyai uang dapat dengan gampang mempengaruhi suatu proses hukum yang sedang berjalan. Banyaknya juga kasus jual-beli putusan dan hukum peraturan yang sudah banyak terjadi disetiap kasus-kasus yang ditangani oleh peradilan negeri

Kemandirian yudikatif adalah dasar penting untuk menjaga keadilan dan menjalankan fungsi hukum tanpa campur tangan yang tidak seharusnya dari pihak eksekutif. Lembaga hukum dan peradilan memiliki peran penting dalam menjaga dan melindungi kemandirian yudikatif dari pengaruh eksekutif (Farabi, M. F. F. (2023). Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi Oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto Dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(04), 294-303.)

Independensi dan Kerja Sama: Dalam sistem hukum yang sehat, independensi kekuasaan yudikatif adalah hal yang penting untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan kekuasaan. Yudikatif harus bebas membuat keputusan tanpa campur tangan dari eksekutif atau legislatif. Meski demikian, ada kalanya kerja sama antara eksekutif dan yudikatif diperlukan, terutama dalam menghadapi masalah-masalah penting atau situasi darurat nasional (Maringka, J. S. (2022). Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Sinar Grafika)

DAFTAR PUSTAKA

o (Farabi, M. F. F. (2023). Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi Oleh Lembaga
Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto Dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekua Saan Kehakiman. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(04), 294-303.)
• (Maringka, J. S. (2022). Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Sinar Grafika)

o (https://youtu.be/dEMnmWkAbMQ?si=RjK2V45keYMiuRZc)

o (https://youtu.be/OnUqkqipH4M?si=_oSwp7oiZ39-P0UP)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/yudikatif-yang-berintegritas-berpengaruh-dalam-menciptakan-pemerintahan-yang-sehat/21835/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 11:03.