Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Wujudkan Desa Sadar Hukum โ€“ Mahasiswa TIM II KKN Undip Membuat Pedoman Pembentukan Peraturan Desa Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum

Tim Editor: Redaksi ยท Tanggal: 11 Agustus 2023
(Potret Pemberian Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Kepada Kepala Desa Kenaiban)

JurnalPost.com, Klaten (20/07/2023) โ€“ Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, Ini merupakan pertimbangan pertama pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Hak mengatur dari Desa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan, yakni peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa (Pasal 69 ayat (1) UU 6/2014).

Sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa. Pemerintah desa dan BPD Desa Kenaiban harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalaman pada hal pembentukan peraturan desa.

Hal ini berkaitan dengan bagaimana upaya untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Desa Kenaiban. Dengan adanya produk hukum yang berkualitas maka hal ini menciptakan ketertiban dan kemaslahatan bagi masyarakat serta akan terwujudnya kondisi lingkungan masyarakat yang baik di desa Kenaiban.

Sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum Mahasiswa KKN TIM II Undip di Desa Kenaiban membentuk sebuah pedoman penyusunan Perdes bagi Pemerintah Desa dan BPD melalui Buku Pedoman Pembentukan Peraturan Desa. Hal ini bertujuan agar dalam upaya mewujudkan tujuan hukum yang salah satunya dapat dituangkan melalui peraturan desa, pemerintah desa dan BPD dapat menyusun sebuah peraturan yang sesuai dengan ketentuan yang ada dan tentunya dapat menjamin adanya kepastian hukum pagi Masyarakat Desa Kenaiban.

Penulis:
Raka Pertegas Pratama (Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Tahun 2022/2023)

Dosen Pembimbing Lapangan:
Prof. Dr. Dra. Meiny Suzery., M.S
Dr. Yoyok Budi Pramono, Spt., M.P
Gani Nur Pramudya S.IP., M.Hum

Lokasi:
Desa Kenaiban Kec. Juwiring Kab.Klaten

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/wujudkan-desa-sadar-hukum-mahasiswa-tim-ii-kkn-undip-membuat-pedoman-pembentukan-peraturan-desa-dalam-rangka-mewujudkan-kepastian-hukum/3472/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 06 November 2026 04:49.