{"id":9885,"date":"2023-12-26T01:14:41","date_gmt":"2023-12-25T17:14:41","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=9885"},"modified":"2023-12-26T01:15:43","modified_gmt":"2023-12-25T17:15:43","slug":"pengaruh-harga-batas-atas-tiket-pesawat-udara-terhadap-harga-tiket-pesawat-udara-di-musim-liburan-natal-tahun-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pengaruh-harga-batas-atas-tiket-pesawat-udara-terhadap-harga-tiket-pesawat-udara-di-musim-liburan-natal-tahun-baru\/9885\/","title":{"rendered":"PENGARUH HARGA BATAS ATAS TIKET PESAWAT UDARA TERHADAP HARGA TIKET PESAWAT UDARA DI MUSIM LIBURAN NATAL TAHUN BARU"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/FAISAL-1.jpg\" alt=\"\" width=\"233\" height=\"350\" class=\"aligncenter size-full wp-image-9888\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/FAISAL-1.jpg 233w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/FAISAL-1-200x300.jpg 200w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/FAISAL-1-150x225.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 233px) 100vw, 233px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Faisal Hakim<\/strong> (2315300004)<\/p>\n<p>(Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Universitas Pembangunan Panca Budi Medan)<\/p>\n<p><strong>I. PENDAHULUAN<\/strong><br \/>\nLiburan Natal dan Tahun Baru merupakan momentum yang digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan wisata ataupun bertemu dengan sanak keluarga yang ada di kota lainnya. Momentum Natal dan Tahun baru ini juga bersamaaan dengan cuti bersama dan liburan sekolah sehingga mobilitas pergerakan orang dari suatu kota ke kota lainnya menjadi tinggi atau dengan kata lain kebutuhan transportasi meningkat. Transportasi yang dicari masyarakat saat ini adalah transportasi udara karena efisien dalam penggunaan waktu misalnya dari Medan ke Jakarta hanya di butuhkan waktu kurang lebih 2 jam 15 menit dibandingkan dengan transportasi darat yang memakan waktu kurang lebih 3 hari (72 jam) dan transportasi laut memakan waktu kurang lebih sama dengan transportasi darat. Efisiensi waktu yang dapat ditempuh dengan transportasi udara juga dapat mengurangi biaya akomodasi seperti biaya makan dan biaya penginapan selama dalam perjalanan.<\/p>\n<p>Transportasi Udara adalah transportasi yang menggunakan sarana dan prasaran pesawat udara serta bandar udara untuk mobilitas penumpang dari satu kota ke kota lainnya. Dan ini membuat harga tiket pesawat udara lebih tinggi daripada transportasi darat dan transportasi laut. Tetapi ada beberapa waktu harga tiket pesawat berada posisi yang tinggi, hal ini terjadi karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat untuk menggunakan pesawat udara. Permasalahan harga tiket pesawat udara yang tinggi pada saat musim liburan seperti Natal dan tahun baru ini disikapi pemerintah dengan mengeluarkan aturan batas atas tiket pesawat udara untuk melindungi masyarakat mendapatkan harga tiket pesawat udara yang terjangkau.<\/p>\n<p><strong>II. PEMBAHASAN<\/strong><\/p>\n<p>Dalam pembentukan harga tiket pesawat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :<\/p>\n<p>1. Faktor Muat Penumpang (Load Factor)<br \/>\nFaktor muat penumpang (load factor) adalah perhitungan dari nilai kegunaan dari kapasitas muatan yang tersedia dari moda transportasi atau dengan kata lainperbandingan antara seat yang terjual dengan kapasitas yang tersedia dari suatu pesawat yang dinyatakan dalam persentase.<\/p>\n<p>2. Harga Avtur<br \/>\nHarga Avtur menyumbang kurang lebih 27% sampai 40% dari komponen biaya operasi pesawat udara bergantung pada harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina. Harga Avtur dari Pertamina per 1 sampai 14 November 2023 untuk penerbangan domestik sebesar Rp 14.780,- per liter dan penerbangan internasional sebesar USD 85,6 per liter.<\/p>\n<p>3. Biaya Operasional Pesawat<br \/>\nBiaya operasional pesawat udara terbagi atas 2 komponen biaya, yaitu biaya langsung tetap adalah biaya sewa pesawat (16 persen), gaji tetap crew (3 persen), gaji tetap teknis (1 persen), biaya asuransi (8 persen) total 28 persen dan biaya langsung variabel adalah biaya pemeliharaan (19 persen), jasa bandara (2 persen), tunjang crew (1 persen), catering (7 persen) total 29 persen. Total biaya operasional sebesar 57 persen.<\/p>\n<p>4. Biaya Tidak Langsung<br \/>\nBiayatidak langsung terdiri atas biaya umum dan organisasi (3 persen) dan biaya pemasaran (4 persen) total 7 persen.<\/p>\n<p>5. Pengaruh Mata Uang Asing<br \/>\nKegiatan Operasional pesawat udara Sebagian besar menggunakan mata uang asing sehingga apabila mata uang Dollar Amerika naik terhadap Rupiah maka akan mempengaruhi biaya operasional pesawat udara.<\/p>\n<p>6. Pajak Pelaku Industri<br \/>\nPajak Pertambahan Nilai (PPN) mempengaruhi pembentukan harga tiket pesawat sebab PPN ini masuk dalam beban pembelian avtur. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga avtur. Komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini sudah termasuk dialam harga avtur.<\/p>\n<p>7. Laba<br \/>\nTotal biaya dalam operasional dalam pembentukan harga tiket pesawat udara sebesar 91 persen sehingga laba dari perusahaan transportasi pesawat udara kurang lebih sebesar 9 persen.<\/p>\n<p>Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Didalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 20 Tahun 2019 tersebut, tata cara penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan pada empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, biaya tuslah atau tambahan. Dan untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Perhubungan nomor KM 10 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berisi tentang Batasan tarif atas dan tarif bawah berdasarkan rute penerbangan.<\/p>\n<p>Analisa harga tiket pesawat udara selama musim liburan Natal dan Tahun baru menunjukkan variasi harga yang signifikan. Kenaikan harga tiket dapat mencapai puncaknya atau melebihi batas atas saat periode arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun baru, rute rute tujuan favorit wisata, dan tingginya permintaan dan keterbatasan kursi yang tersedia (load factor). Harga batas atas tiket pesawat udara memiliki dampak yang signifikan terhadap harga tiket pesawat di musim liburan natal dan tahun baru. Ketika harga batas atas tiket naik, maskapai cenderung menyesuaikan harga tiket mereka mengikuti batas atas tersebut, sehingga menimbulkan peningkatan harga tiket secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh peraturan Kementerian Perhubungan :<\/p>\n<p>1. Keterbatasan Kursi Yang Tersedia (Load Factor)<br \/>\nKetersediaan seat (load factor) menjadi sangat penting ketika demand untuk jasa pelayanan pesawat udara meningkat terutama di peak season liburan Natal dan Tahun Baru. Demand yang lebih besar dari seat yang tersedia menyebabkan harga tiket pesawat udara meningkat dan berada pada level diatas dari tarif batas atas.Penambahan load factor juga dipengaruhi oleh kemampuan maskapi untuk menambah jumlah armada pesawat udaranya dimana hal tersebut juga mempengaruhi biaya operasional untuk pengadaan pesawat udara, perawatan dan gaji dari crew pesawat udara tersebut. Pasca Covid 19, maskapai maskapai di Indonesia belum mampu untuk menambah jumlah armada pesawat udaranya seperti keadaan sebelum Covid 19 dan hal ini menyebabkan supply dari maskapai menjadi lebih sedikit bahkan tidak dapat memenuhi semua demand yang ada.<\/p>\n<p>2. Rute Rute Tujuan Favorit<br \/>\nRute-Rute Tujuan favorit pariwisata juga mempengaruhi harga tiket pesawat udara disaat peak season Natal dan Tahun Baru. Demand untuk rute rute favorit seperti Bali, Lombok sangat diminati terutama dalam masa liburan di peak season Natal dan Tahun Baru.<\/p>\n<p>3. Rute-Rute Domestik Yang Panjang<br \/>\nRute-rute domestik yang Panjang dan memerlukan waktu yang lama untuk mencapai tujuan tersebut seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Bandung, Lombok memiliki demand yang tinggi disaat peak season seperti Natal dan Tahun Baru. Rute-rute domestik yang Panjang tersebut sangat sulit untuk di subsitusikan dengan transportasi darat atau transportasi laut sebab waktu tempuh yang dibutuhkan menjadi sangat lama dan tentunya menghabiskan lebih banyak waktu di perjalanan daripada waktu yang digunakan untuk liburan.<\/p>\n<p>4. Masa Liburan<br \/>\nMasa liburan dari musim Natal dan Tahun Baru juga mempengaruhi kenaikan harga tiket pesawat dimana saat liburan anak sekolah dan cuti yang bersamaan menyebabkan demand dari pengguna jasa pesawat udara meningkat dan tanpa adanya penambahan armada pesawat udara maka harga tiket pesawat udara dapat naik melebih level tarif batas atas.<\/p>\n<p>5. Kenaikan Harga Avtur<br \/>\nHarga Avtur memegang komponen penting dari biaya operasional pesawat udara. Harga Avtur menyumbangkan 27 persen sampai dengan 40 persen pembentuk harga operasional pesawat udara.<\/p>\n<p>6. Kebijakan Pemerintah<br \/>\nKebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengontrol harga tiket pesawat udara disaat peak season Natal dan Tahun Baru. Kebijakan pemerintah dapat memberikan punishment kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas tersebut dan mengawasi maskapai maskapi yang berada dalam satu company agar tidak terbentuk monopoli harga yang menyebabkan harga tiket pesawat udara menjadi naik melebihi tarif batas atas.<\/p>\n<p><strong>III. KESIMPULAN<\/strong><\/p>\n<p>Pembentukan harga tiket pesawat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain : Faktor muat penumpang (load factor), harga avtur, biaya operasional, biaya tidak langsung, mata uang asing, pajak pelaku industry, dan laba.<\/p>\n<p>Kenaikan harga pesawat udara di peak season Natal dan Tahun baru dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain : keterbatasan kursi yang tersedia (load factor), rute-rute favorit pariwisata, rute-rute domestik yang panjang, masa liburan, kenaikan harga avtur, dan kebijakan pemerintah.<\/p>\n<p><strong>IV. SARAN<\/strong><\/p>\n<p>Harga tiket pesawat udara dapat di kontrol melalui beberapa hal :<br \/>\n1. Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap maskapai dan travel agent agar menjual tiket sesuai dengan aturan tarif batas atas.<br \/>\n2. Pemerintah harus mengawasi dan mengontrol harga avtur agar tidak naik terlalu tinggi dan menyesuaikan perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan perhitungan harga avtur.<br \/>\n3. Pemerintah memberikan insentif kepada maskapai untuk menambah armada pesawat udaranya yang bertujuan untuk menambah load factor.<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA<\/strong><br \/>\nhttps:\/\/www.idntimes.com\/business\/economy\/helmi\/5-elemen-yang-mempengaruhi-harga-tiket-pesawat?page=all<\/p>\n<p>https:\/\/onesolution.pertamina.com\/Harga<\/p>\n<p>https:\/\/www.pajak.com\/pajak\/ppn-bukan-faktor-utama-kenaikan-harga-tiket-pesawat\/<\/p>\n<p>https:\/\/www.cnbcindonesia.com\/news\/20231218112234-4-498152\/harga-tiket-pesawat-naik-gila-gilaan-kemenhub-buka-suara<\/p>\n<p>https:\/\/jdih.dephub.go.id<\/p>\n<p>Kompas.id\/baca\/ekonomi\/2023\/10\/27\/rupiah-terdepresiasi-pemerintah-didorong-kaji-tarif-batas-atas-pesawat<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Faisal Hakim (2315300004) (Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Universitas Pembangunan Panca Budi Medan) I. PENDAHULUAN Liburan Natal dan Tahun Baru merupakan momentum yang digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan wisata ataupun bertemu dengan sanak keluarga yang ada di kota lainnya. Momentum Natal dan Tahun baru ini juga bersamaaan dengan cuti bersama dan liburan sekolah sehingga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-9885","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9885","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9885"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9885\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9885"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9885"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9885"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}