{"id":9009,"date":"2023-12-16T20:28:39","date_gmt":"2023-12-16T12:28:39","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=9009"},"modified":"2023-12-16T20:33:51","modified_gmt":"2023-12-16T12:33:51","slug":"evaluasi-efektivitas-hukum-dalam-penanganan-kasus-pelecehan-seksual-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/evaluasi-efektivitas-hukum-dalam-penanganan-kasus-pelecehan-seksual-di-indonesia\/9009\/","title":{"rendered":"Evaluasi Efektivitas Hukum dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar2-51.jpg\" alt=\"\" width=\"201\" height=\"302\" class=\"aligncenter size-full wp-image-9010\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar2-51.jpg 201w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar2-51-200x300.jpg 200w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar2-51-150x225.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 201px) 100vw, 201px\" \/><\/p>\n<p><strong>Nama : BRILLIAN EKA PUTRI<br \/>\nNIM : 202310110311134<br \/>\nFakultas : Hukum <\/strong><\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-9011\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-128.jpg\" alt=\"\" width=\"216\" height=\"288\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-128.jpg 216w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-128-150x200.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 216px) 100vw, 216px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pelecehan seksual adalah perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki oleh penerima atau korbannya dan berakibat mengganggu mental atau psikis korban penerima pelecehan, perilaku yang digolongkan sebagai tindakan pelecehan seksual contohnya seperti pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan atau perbuatan merendahkan yang menjuru terhadap seksual atau seksualitas, lelucon yang berorientasi seksual, permintaan melakukan kegiatan seksual yang disukai pelaku dan juga ucapan atau perilaku yang berorientasi seksual, tindakan-tindakan tersebut biasanya disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Kurnianingsih pelecehan seksual ini merupakan permasalahan yang seharusnya diletakkan pada perspektif gender, di mana pelecehan seksual merupakan manifestasi dari besarnya sistem patriarki di mana laki-laki merupakan pemegang kekuasaan dan mendominasi pengatur kepercayaan sosial. Berdasarkan Cacatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2016 bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal menduduki peringkat kedua (30%) pada kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan pada rentan tahun 2015 dan 2014 kekerasan seksual ini berada pada peringkat ketiga (26%). Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan (72%) dan pencabulan (18%), kemudian disusul pelecehan seksual (5%) dan kekerasan seksual lain (3,5%), dan lain lain. Dalam ranah komunitas, kekerasan seksual terhadap perempuan menguat pada tahun 2015 sebesar 61% dari 56% pada tahun 2014. Lambat laun zaman mengalami kemajuan cukup drastis. Kemajuan yang terjadi disebabkan begitu hebatnya perubahan di berbagai aspek kehidupan.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, adapun kecanggihan teknologi yang menjadi ketergantungan bagi masyarakat dalam berinteraksi sosial. Tanpa disangka semua kemajuan juga memicu semakin besarnya nilai kasus pelecehan seksual di Indonesia. Kini kasus pelecehan seksual semakin beragam, yang terangkum dalam bentuk tindak pidana seksual. Bentuk-bentuk tersebut diantaranya yakni, pelecehan fisik, pelecehan non fisik, perbudakan seksual, kontak seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, serta eksploitasi seksual. Berdasarkan beragamnya bentuk tindak pidana seksual tersebut, dikatakan persentase terbesar sebagai korban sasaran tahun 2023 adalah kalangan anak SMA, yakni 7.224 korban. Oleh sebab itu diperlukannya kewaspadaan lebih pada kalangan remaja atas kerentanan yang terjadi. Terlebih lagi usai jenjang SMA remaja perempuan sebagian melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, dimana pergaulan semakin bebas dari pengawasan orang tua. Sesuai Kemendikbud no.30 tahun 2021 dijelaskan berbagai bentuk pelecehan seksual di kampus. Semakin tingginya kasus dengan berbagai tingkatan pelecehan yang ada, membutuhkan penanganan lebih untuk rehabilitasi. Rehabilitasi dan pemulihan mental korban sangat penting sebab beberapa aspek yang terdampak dengan adanya kekerasan. Aspek yang terdampak tidak main-main yakni pikiran, perasaan, dan perilaku.<\/p>\n<p>Berbicara tentang pelecehan seksual, tak bisa lepas dengan hukum yang diterapkan untuk mengadili pelaku. Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus ditindak lanjuti dan diperjelas dalam penerapannya. Sehingga bagaima agar kehadiran UU TPKS di implementasikan secara efektif dan dapat mencegah serta menuntaskan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang kian meraja lela. UU TPKS yang telah disahkan diharapkan memberi pemahaman yang besar kepada penegak hukum dan masyarakat mengenai apa yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menyosialisasikan mengenai UU TPKS, supaya pengaruh dalam hal terkait pencegahan dan perlindungan bisa segera berpengaruh secara luas. Menurut Rerie, setelah disahkan menjadi undang-undang para penegak hukum harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum sehingga dapat menciptakan efek jera bagi pelakunya dan diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak pelecehan seksual di Indonesia. Apalagi, tegas Rerie, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas korbannya yaitu perempuan dan anak baik laki-laki dan perempuan. Apabila angka kasus kekerasan seksual dapat terus turun, maka masa depan generasi penerus juga menjadi lebih baik.<\/p>\n<p>Dengan adanya peningkatan kasus pelecehan seksual di Indonesia, harus ditindak lanjuti dengan penerapan langkah hukum dan non hukum. Kebijakan penanganan kasus kekerasan seksual ini pada awalnya mengacu pada kebijakan hukum pidana dalam KUHP kemudian berkembang melalui kebijakan khusus tentang pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual yaitu UU No.12 Tahun 2002. Kebijakan tersebut terutama yang berbentuk UU merupakan produk hukum untuk memberikan perlindungan dan larangan tindakan kejahatan kekerasan seksual yang disertai dengan ancaman sanksi pidana dan denda. Terkait dengan implementasi kebijakan tersebut, hasil survey menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada sistem hukum pidana yang masih gagal dalam mengadili dan menghukum pelaku secara efektif di Indonesia. Hakim dalam budaya hukum di Indonesia merupakan salah satu pihak yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan hukum. Hal ini dapat terjadi karena hakim dalam hukum kita, selain menjadi corong peraturan perundang-undangan juga diberi keleluasaan untuk membuat terobosan hukum dalam pertimbangan-pertimbangan dan putusan-putusannya. Putusan hakim ini yang kemudian menjadi yurisprudensi yang dapat menjadi fenomena.<\/p>\n<p>Akan tetapi pada kenyataannya berdasarkan hasil wawancara hakim, hakim tidak dapat memberikan vonis maksimal dikarenakan cukup dengan dipenjara dan dibina. Banyak hakim di Indonesia yang memutus perkara tidak mempertimbangkan pemulihan hak-hak korban. Sementara itu, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menemukan fakta dari hasil penelitian akhir mahasiswanya bahwa pemberatan hukuman tidak diikuti dengan penjatuhan hukuman maksimal di pengadilan terhadap pelaku. Vonis ringan pengadilan akan menyebabkan pelaku atau yang berpotensi melakukan pelanggaran sama berpikir bahwa hukuman kejahatan kekerasan seksual memang ringan walaupun ancaman hukumannya sangat berat sehingga penegakan hukum perlu lebih diperhatikan Dengan demikian, maka kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual yang diterapkan di Indonesia masih cenderung belum efektif baik dalam hal pencegahan maupun penegakan hukum terhadap para pelaku tindak kejahatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nama : BRILLIAN EKA PUTRI NIM : 202310110311134 Fakultas : Hukum JurnalPost.com &#8211; Pelecehan seksual adalah perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki oleh penerima atau korbannya dan berakibat mengganggu mental atau psikis korban penerima pelecehan, perilaku yang digolongkan sebagai tindakan pelecehan seksual contohnya seperti pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan atau perbuatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-9009","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9009","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9009"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9009\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9009"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9009"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9009"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}