{"id":8832,"date":"2023-12-15T21:09:29","date_gmt":"2023-12-15T13:09:29","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=8832"},"modified":"2023-12-15T21:09:29","modified_gmt":"2023-12-15T13:09:29","slug":"nepotisme-layaknya-suatu-privilege","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/nepotisme-layaknya-suatu-privilege\/8832\/","title":{"rendered":"Nepotisme Layaknya Suatu Privilege"},"content":{"rendered":"<p>Oleh : <strong>Nabella Putri Sanrissa<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Akhir-akhir ini kasus nepotisme dalam pemerintahan atau politik dinasti gencar dibicarakan.Isu tudingan adanya nepotisme terhadap salah satu cawapres menjadi buah bibir masyarakat saat ini, hal itu yang menjadikan nepotisme sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Padahal sudah tertera pada UU No 28 tahun 1999 pasal 22, bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat dipidana, karena itu adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum<\/p>\n<p><strong>Pengertian Nepotisme<\/strong><br \/>\nNepotisme merupakan sesuatu yang menunjukkan perilaku yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam hal jabatan dan posisi di pemerintahan, dan keputusan untuk memilih sanak saudara sendiri untuk memegang kekuasaan. Juga telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme yaitu suatu tindakan yang melanggar hukum lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarganya daripada kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.<\/p>\n<p>Mengapa nepotisme ini dikatakan layaknya suatu privilege? Karena nepotisme saat ini layaknya suatu hak istimewa atau berupa akses juga keuntungungan untuk pihak-pihak tertententu yang tidak bisa didapatkan oleh pihak lainnya.<\/p>\n<p><strong>Jenis-Jenis Nepotisme<\/strong><br \/>\nBukan hanya di dunia pemerintahan nepotisme juga banyak ditemukan di lingkungan lainnya. Berikut jenis-jenis nepotisme :<\/p>\n<p>1.<strong> Nepotisme Ikatan Kekeluargaan<\/strong><br \/>\nPraktik memberikan keuntungan atau preferensi kepada anggota keluarga.<\/p>\n<p>2. <strong>Nepotisme College Tribalism<\/strong><br \/>\nKeterlibatan dalam praktik nepotisme di dalam lingkungan perguruan tinggi atau institusi pendidikan.<\/p>\n<p>3. <strong>Organizational Tribalism<\/strong><br \/>\nPraktik nepotisme yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan.<\/p>\n<p>4.<strong> Institutional Tribalism<\/strong><br \/>\nPraktik nepotisme yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan.<\/p>\n<p><strong>Dampak Buruk Nepotisme<\/strong><br \/>\nKegiatan nepotisme ini hanya akan menguntungkan beberapa orang atau kelompok, berdampak merugikan banyak orang. Adapun beberapa dampak buruk dari nepotisme adalah sebagai berikut :<\/p>\n<p>1.<strong> Menghambat Retensi Karyawan<\/strong><br \/>\nDi dalam dunia pekerjaan jika nepotisme terjadi, besar kemungkinan dapat menurunkan kualitas bahkan minat karyawan dalam bekerja. Jika itu terjadi imbasnya kembali ke perusahaan, karena kualitas kerja karyawan yang menurun bahkan bisa sampai yang kehilangan karyawan yang berkualitas dalam perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>2. <strong>Adanya Diskriminasi<\/strong><br \/>\nNepotisme yang terjadi menghadirkan diskriminasi baik dalam lingkungan pekerjaan,pemerintahan,organisasi dan lain sebagainya. Karena secara tidak langsung nepotisme membeda-bedakan suatu kelompok untuk kepentingan tertentu<\/p>\n<p>3.<strong> Berisiko Konflik<\/strong><br \/>\nHal ini pasti terjadi, karena nepotisme ditegaskan kembali merupakan suatu hal yang merugikan bagi banyak pihak.<\/p>\n<p>Begitulah pemaparan tentang nepotisme. Bersikap profesional mungkin bisa menjadi salah satu Solusi penangan konflik ini, karena nepotisme merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.<\/p>\n<p><strong>Nabella Putri Sanrissa, Mahasiswi, Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Nabella Putri Sanrissa JurnalPost.com &#8211; Akhir-akhir ini kasus nepotisme dalam pemerintahan atau politik dinasti gencar dibicarakan.Isu tudingan adanya nepotisme terhadap salah satu cawapres menjadi buah bibir masyarakat saat ini, hal itu yang menjadikan nepotisme sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Padahal sudah tertera pada UU No 28 tahun 1999 pasal 22, bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8833,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-8832","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8832","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8832"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8832\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8833"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8832"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8832"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8832"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}