{"id":8605,"date":"2023-12-13T20:31:52","date_gmt":"2023-12-13T12:31:52","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=8605"},"modified":"2023-12-13T20:31:52","modified_gmt":"2023-12-13T12:31:52","slug":"kasus-kdrt-di-indonesia-yang-merajalela","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/kasus-kdrt-di-indonesia-yang-merajalela\/8605\/","title":{"rendered":"Kasus KDRT di Indonesia Yang Merajalela"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-76.jpg\" alt=\"\" width=\"129\" height=\"193\" class=\"aligncenter size-full wp-image-8606\" \/><\/p>\n<p><strong>Nama : Anggelia Vila Sahara<\/strong><br \/>\n<strong>NIM : 202310110311118<\/strong><br \/>\n<strong>Fakultas : Hukum<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kekerasan (fisik, psikis dan seksual) terjadi dimana-mana dan cenderung makin meningkat. Banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) tidak dilaporkan kepada polisi untuk ditindak sebagaimana mestinya, dan makin sedikit lagi yang diselidiki, disidik, dan dituntut di depan pengadilan. Data yang tersedia baik di tingkat regional maupun pusat tentang kekerasan tersebut sangat langka, yang sesungguhnya diperlukan untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk mencegah merajalelanya kekerasan.<\/p>\n<p>Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan pidana, telah menjadi wacana yang menyita perhatian dan kepedulian banyak pihak, bukan saja disebabkan karena meningkatnya kasus tetapi intensitasnya sangat mengkhawatirkan dan telah menjadi fenomena gunung es (iceberg phenomenon) artinya bahwa kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga masih terselimuti kabut sehingga sangat sulit untuk mengungkap fakta yang sebenarnya untuk dijadikan alat bukti dalam suatu proses penyidikan. Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut sebagai Hidden crime yang telah memakan cukup banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagai akibatnya tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi anak-anak jaga ikut mengalami penderitaan.<\/p>\n<p>Menurut pemerintah, KDRT tidak hanya sebatas tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan atau anak, tetapi juga merupakan kejahatan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Walaupun\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 wilayah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 rumah tangga adalah wilayah privat yang terikat oleh otoritas sebuah keluarga itu sendiri, namun keluarga\u00a0\u00a0 sebagai\u00a0\u00a0 bagian\u00a0\u00a0 dari\u00a0\u00a0 masyarakat seharusnya\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sadar\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 bahwa\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 keluarga\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 juga merupakan\u00a0\u00a0 bagian\u00a0\u00a0 dari\u00a0\u00a0 masyarakat\u00a0\u00a0 publik. Dengan demikian, apabila terjadi kekerasan di dalam keluarga, publik berkewajiban menghentikan\u00a0\u00a0\u00a0 perbuatan\u00a0\u00a0\u00a0 tersebut, karena kekerasan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sama\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 halnya\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dengan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 bentuk kejahatan kemanusiaan. Bahkan, jika kekerasan itu mengakibatkan korban, publik atau masyarakat\u00a0\u00a0 juga\u00a0\u00a0 mempunyai\u00a0\u00a0 kewajiban untuk ikut campur tangan dalam membantu. Hal ini tentu cukup beralasan karena sebuah kekerasan\u00a0\u00a0\u00a0 justru\u00a0\u00a0\u00a0 akan\u00a0\u00a0\u00a0 mengancam\u00a0\u00a0\u00a0 dan merusak nilai-nilai dalam kehidupan manusia itu\u00a0\u00a0 sendiri\u00a0\u00a0 seperti\u00a0\u00a0 keadilan, kesetaraan\u00a0\u00a0 dan kemaslahatan.<\/p>\n<p>Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) adalah dengan dibentuknya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa &#8220;kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.\u201d<\/p>\n<p>Berdasarkan United Nations, KDRT dapat terjadi pada siapapun, tanpa memandang ras, usia, agama, gender, status sosial dan tingkat edukasi. Korban dalam KDRT tidak hanya istri tetapi termasuk anak-anak dan anggota keluarga lain yang berada dalam rumah tangga tersebut. Dewasa ini KDRT sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit karena masih dianggap tabu. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus KDRT yang tidak terdeteksi dan berpotensi membahayakan korban apalagi jika KDRT berlangsung lama. Untuk mencegah dan menurunkan risiko yang timbul pada korban KDRT diperlukan penanganan yang tepat.<\/p>\n<p>Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:<\/p>\n<ol>\n<li>Dalam penanganan KDRT hindari melawan dengan kekerasan, usahakan komunikasi dengan kepala dingin.<\/li>\n<li>Memberi tahu orang terdekat. Mengutip Iskandar dalam Yustisi (2016), menceritakan kondisi kepada orang terdekat pada saat tertentu bukan termasuk aib. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban yang anda alami karena dimungkinkan orang terdekat dapat memberikan solusi.<\/li>\n<li>Lakukan pemeriksaan visum. Dokumentasikan kekerasan fisik yang anda alami dengan memeriksakan diri ke pusat pelayanan kesehatan atau melakukan visum segera setelah anda mengalaminya.<\/li>\n<li>Upaya penyelamatan diri. Jika anda telah melakukan upaya pencegahan tetapi kejadian KDRT masih berlangsung atau bertambah parah, anda dapat merencanakan tindakan penyelamatan diri. Dalam upaya penyelamatan diri, buatlah rencana untuk pergi dan bicaralah kepada orang lain atau melaporkan kepada pihak berwajib.<\/li>\n<li>Melaporkan kepada pihak berwajib<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nama : Anggelia Vila Sahara NIM : 202310110311118 Fakultas : Hukum JurnalPost.com &#8211; Kekerasan (fisik, psikis dan seksual) terjadi dimana-mana dan cenderung makin meningkat. Banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) tidak dilaporkan kepada polisi untuk ditindak sebagaimana mestinya, dan makin sedikit lagi yang diselidiki, disidik, dan dituntut di depan pengadilan. Data yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-8605","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8605","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8605"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8605\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8605"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8605"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8605"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}