{"id":8298,"date":"2023-12-08T21:55:10","date_gmt":"2023-12-08T13:55:10","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=8298"},"modified":"2023-12-08T21:55:10","modified_gmt":"2023-12-08T13:55:10","slug":"perspektif-kaum-laki-laki-terhadap-pembagian-kerja-dalam-rumah-tangga-di-era-modernisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/perspektif-kaum-laki-laki-terhadap-pembagian-kerja-dalam-rumah-tangga-di-era-modernisasi\/8298\/","title":{"rendered":"PERSPEKTIF KAUM LAKI-LAKI TERHADAP PEMBAGIAN KERJA DALAM RUMAH TANGGA DI ERA MODERNISASI"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-7.png\" alt=\"\" width=\"225\" height=\"225\" class=\"aligncenter size-full wp-image-8299\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-7.png 225w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Gambar1-7-150x150.png 150w\" sizes=\"(max-width: 225px) 100vw, 225px\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>JURNAL<\/strong><br \/>\n<strong>PERSPEKTIF KAUM LAKI-LAKI TERHADAP PEMBAGIAN KERJA DALAM RUMAH TANGGA DI ERA MODERNISASI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>Mata Kuliah : Gender dan Pemberdayaan Perempuan<\/strong><br \/>\n<strong>Dosen Pengampu:<\/strong><br \/>\n<strong>Disusun Oleh :<\/strong><br \/>\n<strong>Kelompok 4 :<\/strong><br \/>\n<strong>1. Lola Nursafitri (210902012)<\/strong><br \/>\n<strong>2. Indah Lestari Sihombing (210902042)<\/strong><br \/>\n<strong>3. Enjelina simbolon (210902044)<\/strong><br \/>\n<strong>4. Sutriwani Hulu (210902048)<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>UNIVERSITAS SUMATERA UTARA<\/strong><br \/>\n<strong>FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK<\/strong><br \/>\n<strong>ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL<\/strong><\/p>\n<p><strong>PERSPEKTIF KAUM LAKI-LAKI TERHADAP PEMBAGIAN KERJA DALAM RUMAH TANGGA DI ERA MODERNISASI<\/strong><\/p>\n<p>Lola Nursafitri  (210902012),  Indah Lestari Sihombing  (210902042),  Enjelina simbolon (210902044), Sutriwani Hulu (210902048)<br \/>\nIlmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara<\/p>\n<p><strong>Abstract<\/strong><br \/>\n<em>This article aims to describe men&#8217;s views on the division of labor in the household in the modernization era. The method used in this research is literature study from various sources such as journals, and also case study excerpts from previous research. The results of this study are according to men who are oriented towards the progress of the times, the division of labor between men and women This is common practice. This is driven by education and the ability to use technology. However, for some men with traditional views, women are still seen as housewives who take care of kitchen work. Therefore, the importance of education and gender awareness also emerge as factors that can influence men&#8217;s views on the division of labor. The approach applied in this research is descriptive qualitative.<\/em><\/p>\n<p><strong>Abstrak<\/strong><br \/>\nTulisan ini bertujuan untuk menggambarkan pandangan laki-laki terhadap pembagian kerja dalam rumah tangga di era modernisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka yang berasal dari berbagai sumber seperti dari  jurnal, dan juga kutipan studi kasus dari penelitian terdahulu.Hasil kajian ini adalah menurut laki-laki yang beroriantasi pada kemajuan jaman,pembagian kerja anatara kaum laki-laki dan perempuan lumrah dilakukan.Hal ini didiorong denga pendidikan dan kemampuan memanfaatkan teknologi.Namun,bagi sebagian laki-laki berpandangan tradisional,  perempuan masih di pandang sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi pekerjaan dapur. Maka dari itu pentingnya pendidikan dankesadaran gender juga muncul sebagai faktor yang dapat memengaruhi pandangan kaum laki-laki terhadap pembagian kerja. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.<br \/>\nKata kunci: Modernisasi, patriarki, gemder<\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><br \/>\nSupratiknya (1995) menyatakan bahwa pola perkawinan pada dasarnya merupakan perpaduan antara equity atau keadilan dan equality atau kesetaraan anatara suami dan istri. Keadilan dalam perkawinan dapat dikatakan apabila masing-masing pihak memberikan kontribusi demi kebersamaan dan keharmonisan yag seharusnya diterima. Hubungan dikatakan setara bila masing-masing pihak memiliki status sederajad dan memikul tanggung jawab bersama atas terjaganya kondisi emosional maupun ekonomi yang sehat serta terselesaikannya urusan dalam rumah tangga. Melalui peran tersebut suami maupun istri diharapkan dapat menjalankan peran dan kewajibannya untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis. Pasangan yang tidak membagi urusan rumah secara seimbang bisa menimbulkan stress atau tekanan pada salah satu pihak, terutama pada wanita yang akan mengurangi keharmonisan dalam kehidupan pernikahan (Claffey &#038; Mickelson, 2009).<\/p>\n<p>Secara umum seorang suami berperan sebagai kepala keluarga yang bertugas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Suami juga berperan sebagai mitra istri yaitu menjadi teman setia yang menyenangkan dan selalu ada di saat suka maupun duka dengan selalu menyediakan waktu untuk berbincang dan menghabiskan waktu senggang dengan sang istri. Sebagai suami juga harus berperan untuk mengayomi atau membimbing istri agar selalu tetap berada di jalan yang benar. Selain menjadi rekan yang baik untuk istri, suami juga dapat membantu meringankan tugas istri, seperti mengajak anak-anak bermain atau berekreasi serta memberikan waktu-waktu luang yang berkualitas untuk anak di sela-sela kesibukan suami dalam mencari nafkah. Selain peran suami, istri juga mempunyai peran yang sangat penting, yaitu sebagai pendamping suami di setiap saat dan ibu yang siap menjaga dan membimbing anak-anaknya. Sama seperti suami, istri juga berperan sebagai mitra atau rekan yang baik dan menyenangkan bagi pasangan hidupnya. Istri dapat diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai macam permasalahan yang terjadi dan juga berbincang tentang hal-hal yang ringan. Istri sebagai pendorong dan penyemangat demi kemajuan suami di bidang pekerjaannya (Dewi, 2011).<\/p>\n<p>Menurut While dan Hasturi (dalam Djabu, dan Tumia, 2013) menyatakan bahwa sistem kebudayaan patrilineal inilah yang menjadi penyebab rendahnya peran perempuan dalam ranah publik. Dalam sistem budaya ini peran istri dianggap lebih rendah daripada laki-laki sehingga ini memperkuat posisi laki-laki. Namun pada saat ini, perempuan mulai memutuskan untuk bekerja diluar rumah dan turut serta membantu perekonomian rumah tangga. Dalam perspektif gender terdapat adanya kesenjangan peran gender yang membuat perempuan karir memiliki dua peran ganda sekaligus. Dari pemahaman feminism liberal, ketimpangan gender disebabkan oleh pola pembagian kerja yang esksis dan partriarkis (Suyanto, 2014).<\/p>\n<p>Era modernisasi seperti saat ini menggeser paradigma masyarakat mengenai peran gender pada rumah tangga. Perubahan melalui modernisasi dan perubahan menuju industrialisasi telah menyebabkan transformasi pada institut sosial, komunitas dan nilai sosial yang berdampak pada sektor sosial, ekonomi hingga psikologi individu dan juga keluarga serta masyarakat. Pergeseran nilai ini tercermin dari kesadaran masyarakat bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Nilai-nilai tersebut juga tercermin dalam persamaan tingkatan nilai antara laki-laki dan perempuan.<\/p>\n<p>Beberapa laki-laki modern mungkin berusaha aktif membagi tanggung jawab pekerjaan rumah tangga dengan pasangan mereka, mengakui bahwa kontribusi mereka tidak hanya terbatas pada karier profesional. Meski demikian, aspek budaya dan harapan sosial kadang-kadang dapat menjadi hambatan dalam mencapai pembagian kerja yang lebih adil. Pentingnya pendidikan dan kesadaran gender juga muncul sebagai faktor yang dapat memengaruhi pandangan kaum laki-laki terhadap pembagian kerja. Semakin banyak laki-laki yang terlibat dalam dialog dan gerakan kesetaraan gender, semakin besar kemungkinan terjadinya perubahan positif dalam norma-norma sosial terkait pekerjaan dan peran di rumah.<br \/>\nNamun, tantangan ini tetap kompleks, dan perubahan mungkin tidak merata di seluruh lapisan masyarakat atau wilayah. Perubahan budaya dan sosial sering memerlukan waktu dan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, dapat meraih potensinya sepenuhnya baik di dunia profesional maupun domestik.<\/p>\n<p><strong>Metodologi<\/strong><br \/>\nPenelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka,dengan pendekatan gender.Secara lebih spesifik pendekatan gender yang peneliti gunakan adalah gender.Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif analisis.Tahap dari penelitian ini mulai dari mengumpulkan,mempelajari dan menganalisa data yang  berkaitan dengan pandangan laki-laki terhadap kesetaraan gender.Dalam teknik pengumpulan data,peneliti mengumpulkan berbagai literatur yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan pandangan laki-laki terhadap kesetaraan gender dari  jurnal,artikel dan media massa.Setelah data terkumpul,peneliti melakukan analisis.Tahap terakhir  peneliti melakuka triangulasi yang digunakan dalam peneliti lakukan yaitu dengan mengumpulkan sumber data yang berbeda dan lebih dari satu sehingga suatu informasi yang didapat lebih beragam dan saling melengkapi.<br \/>\nHasil dan Pembahasan<\/p>\n<p>1.\t<strong>Pandangan kaum laki-laki terhadap kesetaraan gender<\/strong><br \/>\nPandangan kaum laki-laki terhadap kesetaraan gender dapat bervariasi secara signifikan, tergantung pada faktor-faktor seperti budaya, agama, pendidikan, dan pengalaman pribadi. Di berbagai masyarakat, beberapa pria mungkin mendukung penuh kesetaraan gender, sementara yang lain mungkin memiliki pandangan tradisional atau konservatif. Menurut sebuah artikel di kumparan.com, Indonesia masih berada di peringkat 85 dari 149 negara dalam data kesenjangan gender World Economic Forum\u2019s Global Gender Gap Index. Dalam momen International Women\u2019s Day 2019, kumparan menanyakan pandangan lima laki-laki dari beragam profesi tentang kesetaraan gender. Dari hasil wawancara tersebut, terdapat pernyataan bahwa laki-laki tidak terlalu memiliki andil dan bahkan tidak sedikit dari mereka yang belum memahami soal kesetaraan gender . Namun, pada artikel lain di retizen.republika.co.id, seorang remaja laki-laki menyatakan bahwa kesetaraan gender justru memudahkan laki-laki dalam banyak hal. Menurutnya, tuntutan untuk laki-laki tidak terlalu banyak karena laki-laki cenderung dituntut untuk bisa di banyak hal. Perilaku bias gender muncul karena ketidakadilan gender akibat sistem dan struktur sosial yang menempatkan kaum laki-laki ataupun perempuan pada posisi yang merugikan. Sebagai contoh, karena konstruksi sosial, kaum laki-laki dianggap lebih kompeten, lebih mampu, dan lebih superior daripada perempuan.  Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang telah dilakukan, beberapa kaum laiki-laki berpendapat bahwa setuju dengan kesetaraan gender dan berpendapat bahwa setiap orang memiliki hak dalam memiilih seperti dalam bekerja, atau pendidikan, dan aspek lainnya dan tidak perlu di batasi.<\/p>\n<p>2.\t<strong>Mekanisme Pembagian Kerja antar Gender di era Globalisai<\/strong><br \/>\nMenurut artikel di Kompasiana, kesetaraan gender dalam pembagian peran kerja masih menjadi isu yang seringkali ditemui di tempat kerja. Gender merupakan perbedaan yang terlihat antara laki-laki dan perempuan jika dilihat dari nilai dan tingkah laku. Ketidakadilan gender merupakan berbagai tindakan keadilan yang bersumber pada keyakinan gender. Meskipun bisa dilihat dari perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, namun kita juga harus melihat stereotipe gender yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Adanya diskriminasi gender pada dunia ini yang akan dihadapi oleh perempuan. Karena pada umunya perempuan biasa diposisikan sebagai pekerja pada sektor domestik dan laki-laki pada publik. Masyarakat juga masih banyak yang beranggapan jika perempuan lemah, cengeng, tidak rasional dan emosional. Sedangkan laki-laki dianggap tegas, rasional dan kuat. Stereotipe pada gender ini juga bisa menjadi salah satu faktor yang menghambat perempuan untuk bisa memilih suatu pekerjaan atau ingin mengembangkan karirnya pada sektor publik.<br \/>\nDalam pembagian peran kerja, masyarakat masih menggunakan jenis kelamin untuk menentukan posisi dimana itu dianggap pantas untuk laki-laki dan perempuan. Peranan gender yang masih banyak terdapat pada masyarakat dari dulu hingga sekarang ini, masih selalu mengarah pada konsep patriarki, dimana ini menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan, mendominasi dan mengatur perempuan. Hal ini bisa menyebabkan perempuan ke dalam posisi tidak adil, sehingga muncul ketidakadilan gender karena kesenjangan peran laki-laki dan perempuan. Seringkali pekerja perempuan dianggap memiliki keterbatasan pada jenjang karir,karena perempuan dianggap tidak mampu focus untuk mengemban beban kerja yang lebih besar. Sebagaimana kita ketahui pekerja perempuan juga merangkap menjadi istri dari suami dan ibu dari anak-anaknya, selain itu pekerja perempuan juga memiliki tanggung jawab sebagai pekerja profesional <\/p>\n<p>3.\t<strong>Mekanismen Pembagian Kerja antar Gender di Era Globalisasi<\/strong><br \/>\nDewasa ini, isu gender seakan tiada habisnya untuk diperbincangkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kaum kaki-laki dalam sudut pandang Ideologi patriarki menjadi awal utama dalam ketidaksetaraan dan diskriminasi gender di masyarakat. Budaya patriarki menjelaskan konsep dominasi kedudukan laki-laki terhadap perempuan (Setyawan, 2020). Itulah mengapa isu kesetaraan gender selalu digaungkan terutama menyangkut hak dan perjuangan keadilan kepada pihak perempuan. Namun, disamping itu tidak dapat di pungkiri kaum laki-laki juga harus mendapatkan kesetaraan gender. Dalam bidang pekerjaan misalnya, kaum laki-laki sebagai gender yang paling kuat dituntut untuk bisa bekerja sebagai tulang punggung keluarga, Sementara itu, perempuan dianggap sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab untuk mengurus urusan rumah tangga dan anak-anak. Ini adalah pemikiran tradisional mengingat kemajuan jaman sekarang yang tidak membatasi pembagian kerja lagi. Kemajuan teknologi mendorong baik perempuan maupun laki-laki mengambil peran dalam pembagian kerja. Sudah hal yang lumrah sekarang perempuan kerja di ranah publik dan ada laki-laki yang bekerja didapur, karena kemajuan teknologi dan modernisasi sekarang. <\/p>\n<p>Seperti pada dibahas pada penelitian terdahulu yang membahas mengenai pandangan laki-laki terhadap mekanisme pembagian peran. Informan pertama pada penelitian terdahulu yaitu informan dari salah satu anggota Organisasi Nasyiatul \u2018Aisyiyah Hafizhotu Dinayah atau akrab disapa Hafiz. Pada saat FGD, Hafiz seringkali mengeluarkan pendapatnya lebih dulu diantara yang lainnya. Hafiz berpendapat bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang wajab dikerjakan oleh suami dan istri atau bahkan anggota keluarga yang lain. Hafiz memandang gender bukan satu alasan yang menjadikan adanya pembagian kerja anatara perempuan dan laki-laki. Senada dengan hafiz informan kedua yaitu Dani. Menurut Dani, pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh suami dan tidak membedakan apakah gendernya Perempuan atau laki-laki. Semuanya dan setara. Tapi pendapat lain di lontarkan oleh Yanu. Yanu mengatakan bahwa kesetraan gender bukanlan isu yang kecil, namun isu yang menyangkut sosial budaya yang besar, dan untuk mengkampayekannya tidak bisa menggunakan konsep yang sederhana. Ia berpendapat bahwa budaya yang sudah dibangun tidak dapat dirombak hanya karena adanya isu. <\/p>\n<p>Ini artinya pola pandang dari ke tiga informasi ini berbeda, untuk informan pertama dan kedua sudah mengikuti modernisasi yang mana mereka menerima kemajuan jaman dengan menyamaratakan kedudukan perempuan dan laki-laki terutama di bidang pembagian kerja. Namun, untuk responden ketiga masih meyakini pembagian kerja tradisional dimana kaum perempuan dan laki-laki mempunyai pembagian kerja sendiri-sendiri. <\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><br \/>\nDewasa ini, isu gender seakan tiada habisnya untuk diperbincangkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kaum kaki-laki dalam sudut pandang Ideologi patriarki menjadi awal utama dalam ketidaksetaraan dan diskriminasi gender di masyarakat. Era modernisasi seperti saat ini menggeser paradigma masyarakat mengenai peran gender pada rumah tangga. Perubahan melalui modernisasi dan perubahan menuju industrialisasi telah menyebabkan transformasi pada institut sosial, komunitas dan nilai sosial yang berdampak pada sektor sosial, ekonomi hingga psikologi individu dan juga keluarga serta masyarakat. Pergeseran nilai ini tercermin dari kesadaran masyarakat bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Nilai-nilai tersebut juga tercermin dalam persamaan tingkatan nilai antara laki-laki dan perempuan. <\/p>\n<p>Kesetaraan gender dapat di lihat dalam berbagai aspek, salah satunya dalam bidang pekerjaan misalnya, kaum laki-laki sebagai gender yang paling kuat dituntut untuk bisa bekerja sebagai tulang punggung keluarga, Sementara itu, perempuan dianggap sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab untuk mengurus urusan rumah tangga dan anak-anak. Ini adalah pemikiran tradisional mengingat kemajuan jaman sekarang yang tidak membatasi pembagian kerja lagi. Kemajuan teknologi mendorong baik perempuan maupun laki-laki mengambil peran dalam pembagian kerja. Sudah hal yang lumrah sekarang perempuan kerja di ranah publik dan ada laki-laki yang bekerja didapur, karena kemajuan teknologi dan modernisasi sekarang.<br \/>\nSeperti pada dibahas pada penelitian terdahulu yang membahas mengenai pandangan laki-laki terhadap mekanisme pembagian peran. Hafiz memandang gender bukan satu alasan yang menjadikan adanya pembagian kerja anatara perempuan dan laki-laki. Menurut Dani, pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh suami dan tidak membedakan apakah gendernya Perempuan atau laki-laki. <\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><br \/>\nDjabu, O., Goni, J. H. J., Tumiwa. 2013. Peran Ibu Rumah Tangga yang Bekerja dalam  Meningkatkan Status Soosial Keluarga di Kelurahan Teling Atas KecamatanWanea Kota  Manado. Jurnal Acta Diurna. 2 (3).<br \/>\nFakih, Mansour. 1996. Analisis Gender dan Trannsformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.<br \/>\nFrone, M. R., Russell, M., &#038; Cooper, M. L. 1992. Antecedents and outcomes of work family conflict: Testing a model of the work-family interface. Journal of Applied Psychology, 77, 65\u201378.DPK Putri, S Lestari &#8211; Jurnal Penelitian Humaniora, 2016<br \/>\nIqbal Falih,muhammad,Harianto, sugeng.2022.Prasangka, Ketidaksetaraan, dan diskriminasi gender dalam Kehidupan mahasiswa kota surabaya: tinjauan Pemikiran konflik Karl Marx. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Volume 8<br \/>\nInternational Women&#8217;s Day: Men&#8217;s Views on Gender Equality : International Women&#8217;s Day: Men&#8217;s Views on Gender Equality | kumparan.com<br \/>\nKesetaraan Gender Sebenarnya Untuk Siapa? Begini Pandangan Gen Z : Kesetaraan Gender Sebenarnya Untuk Siapa? Begini Pandangan Gen Z (republika.co.id)<br \/>\nPengertian Bias Gender dan Bentuk-bentuknya yang Muncul di Masyarakat : https:\/\/kumparan.com\/kumparanstyle\/international-womens-day-pandangan-laki-laki-soal-kesetaraan-gender-1552037907417255396<br \/>\nKesetaraan Gender bagi Laki-laki : https:\/\/timesindonesia.co.id\/kopi-times\/441022\/kesetaraan-gender-bagi-lakilaki.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JURNAL PERSPEKTIF KAUM LAKI-LAKI TERHADAP PEMBAGIAN KERJA DALAM RUMAH TANGGA DI ERA MODERNISASI Mata Kuliah : Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dosen Pengampu: Disusun Oleh : Kelompok 4 : 1. Lola Nursafitri (210902012) 2. Indah Lestari Sihombing (210902042) 3. Enjelina simbolon (210902044) 4. Sutriwani Hulu (210902048) UNIVERSITAS SUMATERA UTARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK ILMU [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-8298","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8298","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8298"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8298\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8298"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8298"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8298"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}