{"id":8098,"date":"2023-12-06T20:19:11","date_gmt":"2023-12-06T12:19:11","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=8098"},"modified":"2023-12-06T20:19:11","modified_gmt":"2023-12-06T12:19:11","slug":"artikel-bpjs-ketenagakerjaan-asuransi-jamninan-sosial-dalam-kecelakaan-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/artikel-bpjs-ketenagakerjaan-asuransi-jamninan-sosial-dalam-kecelakaan-kerja\/8098\/","title":{"rendered":"ARTIKEL BPJS KETENAGAKERJAAN: Asuransi Jamninan Sosial dalam Kecelakaan Kerja"},"content":{"rendered":"<p><strong>Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja<\/strong><br \/>\nAsuransi kecelakaan kerja adalah sistem untuk melakukan pembayaran asuransi yang diperlukan seperti untuk biaya perawatan, pada saat pekerja terluka, sakit, atau bahkan kematian, yang diakibatkan oleh pekerjaan atau perjalanan kerja. Jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas segala risiko selama bekerja. Asuransi kecelakaan kerja memiliki kemiripan dengan asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini memberikan uang pertanggungan atau santunan apabila karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.<\/p>\n<h3>Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja UU KECELAKAAN 1947.<\/h3>\n<p><strong>Pasal 1.<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berwajib membayar ganti kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu, menurut yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.<\/li>\n<li>Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li>Jikalau buruh meninggal dunia karena akibat kecelakaan yang demikian itu, maka kewajiban membayar kerugian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggalkannya.<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li>Jikalau hak atas perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan itu beralih pada majikan lain, buruh dan keluarga buruh yang ditinggalkan tetap mempunyai hak-hak seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang ini yang harus dipenuhi oleh majikan baru.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Permenaker No. 5 Tahun 2023 <\/strong>Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.<\/p>\n<p><strong>PP No 44 Tahun 2015 berubah menjadi No 49 Tahun 2023 <\/strong>tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.<\/p>\n<p>Pasal 16A<\/p>\n<ul>\n<li>Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:\n<ol>\n<li>Tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;<\/li>\n<li>Tingkat risiko rendah sebesar O,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;<\/li>\n<li>Tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;<\/li>\n<li>Tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga. Belas persen) dari Upah sebulan; dan<\/li>\n<li>Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Pasal 43A NO 49 TAHUN 2023<\/h3>\n<ul>\n<li>Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja\/ serikat buruh di tempat Pemberi Kerja, dan atau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upah kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat\/ daerah yang membidangi kepegawaian.<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li>Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat\/daerah yang membidangi kepegawaian yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan.<\/li>\n<li>Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja.<\/li>\n<li>Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>NO 14 TAHUN 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja<\/h3>\n<p>Pasal 12<\/p>\n<ul>\n<li>Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi :\n<ol>\n<li>Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;<\/li>\n<li>Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;<\/li>\n<li>Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi :\n<ol>\n<li>Santunan sementara tidak mampu bekerja;<\/li>\n<li>Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;<\/li>\n<li>Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau<\/li>\n<li>Santunan<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li>Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Hal-hal yang Ditanggung Asuransi BPJS KETENAGKERJAAN<\/h3>\n<p>Berikut daftar jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan<\/p>\n<ul>\n<li>Kecelakaan di Lokasi Kerja. Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK. Misalnya seperti pekerja yang bekerja di area kilang minyak, pembangunan gedung bertingkat, maupun profesi lain dengan risiko kecelakaan yang tinggi.<\/li>\n<li>Kecelakaan dalam Perjalanan. Tidak ada seorang pun yang berharap mengalami kecelakaan, sayangnya terkadang hal ini tidak bisa dihindari dan mungkin terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja. Ketika hal ini terjadi, maka JKK dari BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan<\/li>\n<li>Penyakit Akibat Pekerjaan. Misalnya untuk pekerja yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia<\/li>\n<\/ul>\n<p>Adapun jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan, berikut ini di antaranya:<\/p>\n<ul>\n<li>Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis<\/li>\n<li>Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter<\/li>\n<li>Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)<\/li>\n<li>Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat<\/li>\n<li>Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan<\/li>\n<li>Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Hal-hal Yang Menyebabkan Tidak Ditanggungnya BPJS KETENAGAKERJAAN<\/h3>\n<p>Merujuk jurnal Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerja Gardena Department Store dan Supermarket di Kota Yogyakarta oleh Abiyoga, dalam bidang kesehatan, pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari tujuan yang berbeda tersebut, dapat diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tak dapat digunakan untuk berobat.<\/p>\n<p>Namun, satu hal yang berkaitan dengan kesehatan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK memberikan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan di tempat kerja atau saat perjalanan pulang-pergi. Intinya, BPJS KETENAGAKERJAAN akan mengcover biaya jika terjadi kecelakaan saat bekerja, namun tidak bisa digunakan untuk berobat pribadi diluar pekerjaan.<\/p>\n<h3>Syarat dan Cara Membeli Asuransi Untuk Kecelakaan Kerja<\/h3>\n<p>Apapun penyedia asuransi kecelakaan kerja yang kamu pilih, terdapat syarat umum yang harus dilengkapi untuk memiliki proteksi asuransi tersebut. Sekadar informasi, asuransi kecelakaan kerja biasanya merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan. Namun, jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak memberikan fasilitas ini atau hanya memberikan BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa membelinya secara mandiri.<\/p>\n<p>Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memiliki asuransi kecelakaan kerja:<\/p>\n<ul>\n<li>Mengisi formulir pengajuan asuransi kecelakaan<\/li>\n<li>Kartu identitas diri seperti KTP atau<\/li>\n<li>Dokumen atau persyaratan lain yang<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan pembelian asuransi kecelakaan kerja yang mirip dengan pembelian asuransi lainnya seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Individu atau perusahaan bisa mengikuti semua prosedur pendaftaran di perusahaan asuransi. Setelah itu bisa mendatangi perusahaan asuransi atau secara online untuk mengisi formulir dan data-data yang diperlukan. Kemudian, pihak asuransi akan memproses pembelian asuransi yang telah diajukan individu atau perusahaan.<\/p>\n<h3>Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja<\/h3>\n<p>Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Hal ini membuat keberadaan asuransi kecelakaan kerja cukup penting bagi setiap karyawan. Dengan memiliki asuransi ini, setiap pekerja akan mendapatkan rasa aman dari sisi finansial.<\/p>\n<p>Adapun beberapa manfaat asuransi kecelakaan kerja antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Biaya perawatan kesehatan dan pengobatan ketika mengalami kecelakaan<\/li>\n<li>Santunan meninggal<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li>Santunan bulanan sebagai pengganti penghasilan selama periode tertentu sesuai ketentuan dalam polis asuransi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Sementara, manfaat yang diberikan JKK dari program BPJamsostek antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Santunan upah selama tidak bekerja dengan besaran 100 persen selama 6 bulan pertama, 75 persen selama 6 bulan kedua, dan 50 persen hingga sembuh.<\/li>\n<li>Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau keluarga peserta.<\/li>\n<li>Bantuan beasiswa untuk satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Manfaat BPJS Ketenagakerjaan<\/strong>:<\/p>\n<p>Manfaat asuransi kecelakaan kerja ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan juga BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat yang diberikan berupa pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja maupun uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja. Asuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja serta perjalanan dinas.<\/p>\n<p><strong>Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Kerja<\/strong>:<\/p>\n<p>Asuransi kecelakaan karyawan umumnya memiliki manfaat yang sama dengan asuransi jiwa, yakni santunan atas risiko kematian ataupun cacat tetap total. Namun untuk produk ini dikhususkan bagi risiko yang disebabkan oleh kecelakaan terutama di tempat bekerja. Jadi, kemungkinan besar kamu tidak bisa mengajukan klaim jika risiko meninggal dunianya disebabkan oleh penyakit.<\/p>\n<p>Manfaat asuransi kecelakaan diri juga bisa kamu gunakan sebagai jaminan hari tua, yang berarti memberikan jaminan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan jika terjadi risiko pada tertanggung yang berperan sebagai pencari nafkah keluarga.<\/p>\n<p>Berhati-hatilah saat berada di dalam dunia pekerjaan, karena kesehatan tubuh mu lebih baik dari segalanya daripada uang hanya untuk melakukan pengobatan pada dirimu sendiri.<\/p>\n<p>Tim Penulis :<br \/>\nAfifah Azzahra (210902011)<br \/>\nNadya Nurhaliza (210902013) Salsabilah Syifa Siregar (210902019) Mayang Febi Awaliyah (210902025)<\/p>\n<p>Sumber :<br \/>\nhttps:\/\/www.bpjsketenagakerjaan.go.id\/artikel\/17417\/artikel-jenis-kecelakaan- yang-dijamin-oleh-jkk-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs<br \/>\nhttps:\/\/nasionalre.id\/portal\/risiko-risiko-yang-bisa-ditanggung-asuransi-insurable-risk<\/p>\n<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"6H5nEOvBiW\"><p><a href=\"https:\/\/www.roojai.co.id\/article\/asuransi\/asuransi-kecelakaan-kerja\/\">Asuransi Kecelakaan Kerja: Manfaat, Cara Beli, dan Klaimnya<\/a><\/p><\/blockquote>\n<p><iframe loading=\"lazy\" class=\"wp-embedded-content\" sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" style=\"position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);\" title=\"&#8220;Asuransi Kecelakaan Kerja: Manfaat, Cara Beli, dan Klaimnya&#8221; &#8212; Roojai Indonesia\" src=\"https:\/\/www.roojai.co.id\/article\/asuransi\/asuransi-kecelakaan-kerja\/embed\/#?secret=vOzDTFzcJb#?secret=6H5nEOvBiW\" data-secret=\"6H5nEOvBiW\" width=\"500\" height=\"282\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\"><\/iframe><br \/>\nhttps:\/\/sikapiuangmu.ojk.go.id\/FrontEnd\/CMS\/Category\/55<br \/>\nhttps:\/\/www.dpr.go.id\/dokjdih\/document\/uu\/870.pdf?shem=sswnst<br \/>\nhttps:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/195976\/permenaker-no-5-tahun-2021<br \/>\nhttps:\/\/jdih.kemenkeu.go.id\/fulltext\/1993\/14TAHUN~1993PP.htm<br \/>\nhttps:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/127681\/pp-no-82-tahun-2019<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja Asuransi kecelakaan kerja adalah sistem untuk melakukan pembayaran asuransi yang diperlukan seperti untuk biaya perawatan, pada saat pekerja terluka, sakit, atau bahkan kematian, yang diakibatkan oleh pekerjaan atau perjalanan kerja. Jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas segala risiko selama bekerja. Asuransi kecelakaan kerja memiliki kemiripan dengan asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8099,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-8098","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8098","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8098"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8098\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8099"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8098"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8098"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8098"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}