{"id":7785,"date":"2023-11-27T21:20:27","date_gmt":"2023-11-27T13:20:27","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=7785"},"modified":"2023-11-27T21:20:27","modified_gmt":"2023-11-27T13:20:27","slug":"program-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-dalam-upaya-meningkatkan-kesejahteraan-tenaga-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/program-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-dalam-upaya-meningkatkan-kesejahteraan-tenaga-kerja\/7785\/","title":{"rendered":"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-25.png\" alt=\"\" width=\"364\" height=\"363\" class=\"aligncenter size-full wp-image-7786\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-25.png 364w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-25-300x299.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-25-150x150.png 150w\" sizes=\"(max-width: 364px) 100vw, 364px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Program jaminan sosial dibentuk untuk mengurangi resiko dan menanggulangi permasalahan yang dihadapi ditengah-tengah masyarakat. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak, oleh sebab itu dibentuklah program untuk menjamin perlindungan seluruh rakyat Indonesia dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelengaraan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diselenggarakan berdasarkan 3 azas, yaitu azas kemanusiaan, azas manfaat dan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. <\/p>\n<p>Tugas ini merupakan tugas akhir project based learning mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial dengan dosen pengampu Ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos, M.SP dan Ibu Dra. Berlianti, M.SP. Tugas ini merupakan tugas kelompok beranggotakan 4 orang yang terdiri dari : Geby Claudia Purba (200902094), Sari Novrika Utami (200902006), Afhika Dwi Syaputri (200902016) dan Dewi Dini Ananda (200902106). Yang merupakan mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.<\/p>\n<p>Jaminan sosial ketenagakerjaan atau sering disebut juga dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia maupun terhadap pekerja asing yang bekerja di wilayah hukum Indonesia. Pada dasarnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjaga harkat dan martabat para tenaga kerja. Program jaminan sosial ketenagakerjaan akan berjalan dengan baik apabila pengusaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Program pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 jaminan, yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Masing-masing jaminan tersebut merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.<\/p>\n<p>Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan yang memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko yang terjadi dalam hubungan pekerjaan, seperti terjadinya kecelakan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Jaminan Kematian merupakan jaminan yang diberikan perusahaan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jaminan Hari Tua merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat digunakan kelak oleh peserta akibat berbagai sebab, seperti cacat total tetap atau berhenti bekerja dikarenakan terkena PHK. Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang diberikan saat peserta telah memasuki usia pensiun yang bertujuan untuk mempertahakan kehidupan yang layak bagi peserta ataupun keluarga ahli warisnya dengan memberikan penghasilan tertentu.<\/p>\n<p>Menyadari akan hal tersebut maka pentingnya perusahaan untuk menjaga keselamatan dalam bekerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. PT Jamsostek merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai dua tugas khusus, yaitu mengadministrasikan kepesertaan Jaminan Hari Tua dan menginvestasikan dana iuran Jaminan Hari Tua serta berperan menjadi perusahaan asuransi jiwa yang mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.<\/p>\n<p>Sebagaimana kita ketahui saat ini, permasalahan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak lapisan masyarakat. Dengan hal tersebut pemerintah selaku pemberi penyelenggara jaminan sosial melakukan peningkatan kualitas BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa terkecuali dengan melakukan upaya peningkatan pelayanan karena pada kenyataannya masih banyak pengusaha dan pekerja di Indonesia yang tidak dan belum mengikuti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan baik dan benar. Padahal hal ini penting untuk melindungi para pekerja dari kecelakaan saat bekerja, sakit karena bekerja di suatu perusahaan, meninggal ketika melaksanakan suatu pekerjaan dan memberikan jaminan keberlangsungan pekerjanya tersebut ketika kedepannya telah selesai bekerja atau pensiun dari perusahaan tersebut yang mana merupakan hal yang wajib dilaksanakan suatu perusahaan.<\/p>\n<p>(Oleh : <strong>Geby Claudia Purba 200902094, Sari Novrika Utami 200902006, Afhika Dwi Syaputri 200902016 dan Dewi Dini Ananda 200902106 Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Program jaminan sosial dibentuk untuk mengurangi resiko dan menanggulangi permasalahan yang dihadapi ditengah-tengah masyarakat. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak, oleh sebab itu dibentuklah program untuk menjamin perlindungan seluruh rakyat Indonesia dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-7785","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7785","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7785"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7785\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7785"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7785"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7785"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}