{"id":7205,"date":"2023-11-12T11:40:24","date_gmt":"2023-11-12T03:40:24","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=7205"},"modified":"2023-11-12T11:45:32","modified_gmt":"2023-11-12T03:45:32","slug":"kpk-komisi-penyimak-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/kpk-komisi-penyimak-korupsi\/7205\/","title":{"rendered":"KPK, Komisi Penyimak Korupsi?"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Hafidz Nafi Maula<br \/>\nMahasiswa Ilmu Komunikasi (FISIP) Semester 1<br \/>\nSultan\u00a0Ageng\u00a0Tirtayasa<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Meskipun Indonesia merupakan negara yang berlandaskan kedaulatan, demokrasi, dan keadilan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi yang terjadi di berbagai bidang dan level. Korupsi adalah perbuatan mengambil hak yang bukan miliknya, tindakan memalukan ini sangat merugikan kita dari segala sisi . Lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Selain KPK, ada juga partai-partai politik yang memiliki visi dan misi antikorupsi, seperti Partai Anti Korupsi (PAK), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Amanat Nasional.<\/p>\n<p>Namun, Apakah KPK atau partai-partai antikorupsi berhasil dalam memberantas korupsi di Indonesia? Apakah mereka bekerja secara optimal dan efektif dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan adil? Ataukah mereka malah nganggur dan tidak berdaya dalam menghadapi korupsi yang semakin meluas dan sistemik? Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu prinsip dasar negara hukum adalah bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten, proporsional, dan tanpa diskriminasi kepada setiap orang yang melanggar hukum. Penegakan hukum bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar hukum, mengganti kerugian negara atau masyarakat, dan membuat pelaku enggan melakukannya lagi serta calon pelaku tidak terpikirkan untuk berkorupsi.<\/p>\n<p>Namun, kenyataannya, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari ideal. Banyak kasus korupsi yang tidak diselesaikan secara tuntas, adil, atau transparan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang lolos dari hukum atau mendapatkan hukuman yang ringan. Dan juga masih ada lembaga penegak hukum yang tidak bekerja secara profesional, independen, atau bertanggung jawab. Banyak pihak yang mencoba mengganggu atau menghalangi proses penegakan hukum. Contoh beberapa kasus terkait hal ini:Kasus suap hakim PN Medan. Pada September 2020, penetapan hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait perkara perdata antara PT Tirta Amarta Bottling dengan PT Aqua Golden Mississippi Tbk. Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara PT Tirta Amarta Bottling untuk memenangkan perkara tersebut. Kasus ini menunjukkan adanya intervensi politik dalam proses hukum, karena salah satu pemberi suap diduga adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem. Salah satu isu yang menarik perhatian lainnya adalah kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi, pejabat, atau pengusaha yang menimbulkan kerugian negara dan masyarakat. Beberapa contoh kasus korupsi terkait hal ini yaitu korupsi dana bansos Covid-19. Pada Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari sejumlah vendor yang ditunjuk sebagai penyedia paket bansos. Akibatnya, kualitas dan kuantitas paket bansos yang diterima oleh Masyarakat menjadi tidak sesuai dengan standar.<\/p>\n<p>Faktor yang berasal dari diri sendiri atau kelompok pelaku korupsi, seperti sifat tamak, serakah, rakus, atau oportunis. Faktor ini berkaitan dengan moral, etika, dan integritas kelompok yang terlibat dalam korupsi. Faktor internal juga dipengaruhi oleh dorongan sosial, seperti gaya hidup konsumtif, gengsi, atau tekanan keluarga. Beberapa faktor internal penyebab korupsi adalah ketamakan manusia,hedonisme,kebutuhan keluarga, dan rendahnya rasa malu. Adapun aktor yang berasal dari lingkungan atau masyarakat yang memungkinkan terjadinya korupsi, seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan, gaji rendah, birokrasi rumit, pengawasan lemah, penegakan hukum tidak adil atau tidak tegas, kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Faktor ini berkaitan dengan struktur, mekanisme, dan kebijakan yang ada di sektor masyarakat maupun swasta yang rentan terhadap praktik korupsi. Beberapa faktor eksternal penyebab korupsi aspek pemahaman terhadap korupsi,aspek politis, dan aturan yang tidak ketat.<\/p>\n<p>Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk perolehan keuntungan pribadi atau kelompok sangatlah merugikan kita semua dari berbagai sisi, seperti ,enurunkan Investasi Asing. Siapa yang tidak khawatir bila menitipkan uangnya pada negara dengan kasus korupsi yang banyak, investor menilai bahwa keuntungan yang didapat tidaklah maksimal, dan bila kurangnya penanaman investasi maka ini akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dan menghambat Pembangunan Nasional. Bagaimana dapat berjalan lancar bila dana yang diberikan habis untuk perbelanjaan pribadi? kualitas barang untuk Pembangunan mengurang akibat kurangnya pendanaan.<\/p>\n<p>Dengan begitu banyaknya korupsi yang terjadi membuat KPK dan partai anti korupsi harus lebih ekstra dalam mencegah tindakan korupsi ini, Dosen mata kuliah pengantar ilmu politik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yaitu Bapak Ikhsan Ahmad S.Ip, M. Si, pernah mengatakan bahwa partai politik terspesialisasi partai korupsi, jadi daripada kita mengusung hal dari luar yang bersifat individu, alangkah baiknya kita melihat kedalam organisasinya terlebih dahulu apakah organisasi tersebut bebas dari jeratan korupsi. Partai Anti Korupsi dapat memperbaiki sistem dengan melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola.  Reformasi birokrasi dan tata kelola yang baik meliputi beberapa aspek, keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, anggaran, kebijakan, dan pelayanan publik. Transparansi dapat meningkatkan akuntabilitas, partisipasi, dan kontrol sosial dari masyarakat terhadap kinerja pemerintahEfektivitas, yaitu hasil yang sesuai dengan tujuan, tidak ada pengurangan atau pelebihan dan Efektivitas dapat meningkatkan kualitas dan dampak positif dari pembangunan nasional.<\/p>\n<p>Korupsi sudah terjadi lebih dari ratusan tahun lamanya atau bahkan lebih dari itu. Seperti masa colonial dahulu, ternyata tanam paksa atau kerja rodi bukanlah tanpa upah seperti yang dikatakan oleh Sejarah, melainkan uang bayaran yang diberikan belanda dikorupsi oleh pejabat pribumi kita. Oleh karena itu menurut saya pribadi KPK bukanlah menganggur, tetapi korupsi adalah hal yang sangat susah diberantas dan diberhentikan dari kehidupan bernegara kita. Sekuat apapun hukumnya, sebanyak apapun pemberantasnya, seorang koruptor takkan berhenti dari kebiasaannya dalam menilap uang yang bukan miliknya. Untuk itu, perlunya peran aktif dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, media massa, partai politik, maupun masyarakat luas untuk bersama-sama melawan korupsi. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Hafidz Nafi Maula Mahasiswa Ilmu Komunikasi (FISIP) Semester 1 Sultan\u00a0Ageng\u00a0Tirtayasa JurnalPost.com &#8211; Meskipun Indonesia merupakan negara yang berlandaskan kedaulatan, demokrasi, dan keadilan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi yang terjadi di berbagai bidang dan level. Korupsi adalah perbuatan mengambil hak yang bukan miliknya, tindakan memalukan ini sangat merugikan kita dari segala sisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-7205","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7205","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7205"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7205\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7205"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7205"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7205"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}