{"id":6899,"date":"2023-11-04T17:43:23","date_gmt":"2023-11-04T09:43:23","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=6899"},"modified":"2023-11-04T17:43:23","modified_gmt":"2023-11-04T09:43:23","slug":"akses-terbatas-keadilan-terhambat-kritik-terhadap-pelayanan-hukum-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/akses-terbatas-keadilan-terhambat-kritik-terhadap-pelayanan-hukum-publik\/6899\/","title":{"rendered":"Akses Terbatas, Keadilan Terhambat: Kritik Terhadap Pelayanan Hukum Publik"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-28.jpg\" alt=\"\" width=\"529\" height=\"297\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6901\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-28.jpg 529w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-28-300x168.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar1-28-150x84.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 529px) 100vw, 529px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pelayanan hukum publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan hukum publik merupakan pondasi utama dari sebuah sistem hukum yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberikan akses keadilan yang adil dan setara. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memanfaatkan hak-hak hukumnya.<\/p>\n<p>Pelayanan hukum publik berperan penting dalam mengupayakan keadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan memajukan nilai-nilai demokrasi. Namun, dalam pelaksanaannya, pelayanan hukum publik sering kali menghadapi kritik terkait akses terbatas dan keadilan yang terhambat. Kritik terhadap layanan hukum publik yang sering muncul yaitu mengenai Akses Terbatas dan Keadilan yang Terhambat.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar2-3.png\" alt=\"\" width=\"563\" height=\"317\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6900\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar2-3.png 563w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar2-3-300x169.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Gambar2-3-150x84.png 150w\" sizes=\"(max-width: 563px) 100vw, 563px\" \/><\/p>\n<p><strong>Akses Terbatas<\/strong>, Keterbatasan akses dalam pelayanan hukum publik adalah kondisi di mana sebagian masyarakat atau individu mengalami kesulitan atau terhalang dalam memperoleh bantuan hukum atau mengakses sistem peradilan.<\/p>\n<p>Keterbatasan keuangan seringkali menjadi penghalang utama bagi masyarakat dari lapisan ekonomi menengah ke bawah untuk mendapatkan akses penuh terhadap layanan hukum yang mereka butuhkan. Dalam realitas ekonomi saat ini, biaya terkait dengan menyewa seorang advokat dapat menjadi beban yang tidak terjangkau bagi sebagian besar individu dan keluarga. Hal ini mengakibatkan banyak orang terpinggirkan dari sistem hukum, dan sering kali terpaksa menghadapi masalah hukum secara sendirian tanpa mendapatkan bantuan atau nasihat yang memadai. Keterbatasan Waktu dan Biaya dimana proses hukum yang panjang dan biaya yang tinggi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan hukum publik. Seringkali terjadi ketidakadilan dalam masalah finansial ini. Dimana terjadi perlakuan yang berbeda kepada masyarakat yang dari segi finansialnya rendah dan tinggi. Hal ini menjadi sorotan masyarakat dikarenakan jika seseorang segi finansialnya tinggi maka mereka memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya hukum dan layanan konsultasi yang eksklusif, sementara individu dengan penghasilan rendah mungkin menghadapi keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum yang terjangkau. Seringkali individu yang berpebghasilan tinggi jauh lebih memiliki kuasa dalam hal kepentingan pelayanan hukum. Berbanding terbalik dengan seseorang dari segi finansialnya rendah kemungkinan pelayanan hukumnya diperlambat atau bahkan dihiraukan begitu saja. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam penyelesaian masalah hukum.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, diperlukan inisiatif yang proaktif untuk mengatasi tantangan ini. Menyediakan layanan advokat pro bono atau mengembangkan mekanisme subsidi adalah langkah krusial yang perlu dipertimbangkan. Advokat pro bono dapat menjadi jembatan vital bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak memiliki sumber daya finansial yang memadai. Sementara itu, mekanisme subsidi dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa hak mendasar untuk mendapatkan bantuan hukum diakses secara adil tanpa memandang status keuangan.<\/p>\n<p>Selain itu Keterbatasan Fasilitas dan Sumber Daya Manusia yaitu Ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang pada beberapa tempat kurang memadai serta sumber daya manusia yang kurang kompeten seperti Tingkat Pelayanan yang Kurang Memadai dikarenakan Kurangnya sumber daya manusia dalam bentuk advokat atau staf hukum yang terlatih dapat mengakibatkan pelayanan yang kurang memadai. Advokat yang overload dengan kasus atau staf yang tidak memiliki pelatihan yang memadai dapat mempengaruhi kemampuan lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas. Disisi lain juga Kurangnya tenaga administratif atau teknologi yang memadai untuk memproses dokumen atau mengatur jadwal dapat mengakibatkan proses hukum yang lambat. Hal ini dapat menyebabkan penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian kasus.<\/p>\n<p><strong>Keadilan Terhambat<\/strong>, seperti yang umum terjadi yaitu Ketidaknetralan dan Ketergantungan dimana pelayanan hukum publik cenderung tidak netral dan tergantung pada kepentingan pemerintah atau pihak-pihak yang berkuasa. Hal ini dapat menghambat tercapainya keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Disisi lain juga Ketidakjelasan dan Ketidakpastian dalam proses hukum juga dapat menghambat tercapainya keadilan. Misalnya, tata cara, rincian biaya layanan, dan jadwal waktu penyelesaian layanan yang tidak jelas dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpuasan bagi masyarakat. Selain itu Keterbatasan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat tentang hukum juga dapat menjadi hambatan dalam mencari keadilan. Masyarakat yang tidak memahami hak-haknya atau proses hukum yang berlaku cenderung sulit untuk mendapatkan keadilan.<\/p>\n<p>Sebagai warga negara, kami berharap peningkatan terhadap kualitas pelayanan hukum public, seperti Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Profesionalitas Pegawai mencakup Peningkatan kompetensi, kecakapan, ketrampilan, dan perilaku pegawai menjadi aspek yang patut diperhatikan dalam upaya peningkatan pelayanan hukum publik. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas seperti Pelayanan hukum publik harus bersifat terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan Masyarakat dengan cara Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan hukum publik juga dapat meningkatkan keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Dan Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Memberikan pelayanan yang berkualitas, jelas, dan pasti dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan tercapainya keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Kami hanya menginginkan keadilan dalam pelayanan hukum.<\/p>\n<p>Disusun Oleh\u00a0 : Nadhifatul Ulfiyah<br \/>\nNIM\u00a0: 202010170311185<br \/>\nAudit Sektor Publik<br \/>\nProdi Akuntansi \/ FEB<br \/>\nUniversitas Muhammadiyah Malang<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Pelayanan hukum publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan hukum publik merupakan pondasi utama dari sebuah sistem hukum yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberikan akses keadilan yang adil dan setara. Dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-6899","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6899","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6899"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6899\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6899"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6899"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6899"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}