{"id":6746,"date":"2023-11-02T17:07:12","date_gmt":"2023-11-02T09:07:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=6746"},"modified":"2023-11-02T17:07:12","modified_gmt":"2023-11-02T09:07:12","slug":"penyaluran-dana-desa-oleh-kppn-mojokerto","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/penyaluran-dana-desa-oleh-kppn-mojokerto\/6746\/","title":{"rendered":"Penyaluran Dana Desa oleh KPPN Mojokerto"},"content":{"rendered":"<p>Penulis : <strong>Nanang Dwi Wahyudi<br \/>\nKepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Mojokerto<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal selama ini dinilai telah memberikan kontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan di daerah. Sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sewaktu menanggapi hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal daerah. Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer ke daerah untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.<\/p>\n<p>Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan alokasi anggaran belanja negara yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan pelayanan publik hingga pelosok daerah. Komponen yang tertuang dalam TKDD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan  dan Dana Desa (DD).<\/p>\n<p>Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten\/kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. <\/p>\n<p>Mengingat pentingnya peran Dana Desa, Presiden Joko Widodo dalam acara Peresmian Pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022, berpesan agar Dana Desa dikelola dengan baik. Sehingga tujuan yang ingin dicapai untuk mewujudkan pembangunan didesa, memiliki dampak positif bagi masyarakatnya.<br \/>\nSeluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia, memiliki tugas tambahan untuk menyalurkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dimana sebelumnya, untuk penyaluran Dana TKDD dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada pemerintah  Provinsi\/Kabupaten\/Kota diseluruh Indonesia. <\/p>\n<p>Pengalihan penyaluran dana TKDD kepada KPPN tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah. Dengan melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan.  Efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah juga menjadi lebih meningkat dengan sinergi antara KPPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan yang ada di daerah dengan pemerintah daerah setempat.<\/p>\n<p>KPPN Mojokerto menyalurkan alokasi Dana Desa ke masing-masing Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa sejak tahun 2022. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap triwulan oleh KPPN, sedangkan untuk penyaluran Dana Desa Non BLT dilakukan bertahap sesuai dengan status desanya. Penyaluran Dana Desa dengan status Desa Reguler dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dan Desa dengan status Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap.<\/p>\n<p>Wilayah kerja KPPN Mojokerto meliputi 3 (tiga) pemerintah daerah Kabupaten\/Kota, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Namun hanya Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang yang mendapatkan alokasi transfer Dana Desa. Dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran  2023, total alokasi pagu Dana Desa yang disalurkan KPPN Mojokerto sebesar Rp 2,18 Triliun yang terdistribusi ke Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1,02 Triliun dan Kabupaten Jombang sebesar Rp 1,16 Triliun. Sedangkan realisasi penyaluran Dana Desa oleh KPPN Mojokerto dari tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 sebesar Rp 2,08 Triliun, yang terdistribusi ke 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Mojokerto terealisasi sebesar Rp 967,09   Milyar dan Kabupaten Jombang sebesar Rp 1.115,5 Milyar.<\/p>\n<p>Alokasi Dana  Desa tahun anggaran 2023 di Kabupaten Mojokerto untuk setiap desa terbesar pada Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro yaitu sebesar Rp1.682.397.000,- untuk alokasi terkecil ada pada Desa Dilem Kecamatan Gondang sebesar Rp598.228.000,-. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Jombang alokasi dana desa terbesar pada Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto sebesar Rp 1.729.216.000,- dan alokasi dana desa terendah pada Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan sebesar Rp 660.320.000,-<\/p>\n<p>Berikut data pagu dan realisasi Dana Desa yang telah disalurkan KPPN Mojokerto periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023.<\/p>\n<p>(Dalam Milyar Rupiah) <\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Capture-1.jpg\" alt=\"\" width=\"869\" height=\"212\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6747\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Capture-1.jpg 869w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Capture-1-300x73.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Capture-1-768x187.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Capture-1-150x37.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Capture-1-696x170.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 869px) 100vw, 869px\" \/><\/p>\n<p>Keterangan :<br \/>\n*) Realisasi s.d. Bulan Oktober 2023 (data dari Omspan)\t\t<\/p>\n<p>Dari data di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pagu Dana Desa disetiap tahunnya antara Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Hal tersebut disebabkan jumlah desa masing-masing Kabupaten yang berbeda.  Data terakhir jumlah desa yang memperoleh alokasi Dana Desa di Kabupaten Mojokerto sebanyak 299 Desa, sedangkan di Kabupaten Jombang sebanyak 302 Desa.<\/p>\n<p>Dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, alokasi pagu dana desa terdapat kenaikan setiap tahunnya, hal ini dimungkinan berkaitan dengan pengalokasian Dana Desa, dimana Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan dihitung berdasarkan : Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.<\/p>\n<p>Sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023, capaian realisasi Dana Desa Kabupaten Mojokerto sebesar 81,49% (Pagu Rp. 294,80 Miliar dan Realisasi Rp. 240,23 Miliar), sedangkan Kabupaten Jombang capaian realisasi Dana Desa sebesar 83,97% (Pagu Rp. 315,57 Miliar dan Realisasi Rp. 264,99 Miliar). Sehingga Kabupaten Mojokerto perlu bekerja keras untuk membangkitkan kinerja Desa-desanya, agar ketentuan dan syarat-syarat penyaluran Dana Desa dapat disampaikan secara akurat, lengkap dan sesuai tahapannya. Sehingga capaian realisasi secara penuh dapat segera dicapai beriring dengan capaian keluarannya. <\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/al.jpg\" alt=\"\" width=\"719\" height=\"417\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6748\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/al.jpg 719w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/al-300x174.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/al-150x87.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/al-696x404.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 719px) 100vw, 719px\" \/><\/p>\n<p>Alokasi Dana Desa disalurkan melalui KPPN Mojokerto ke masing-masing Desa (dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD pada tahun 2022)). Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan melalui KPPN setiap triwulannya, sedangkan untuk penyaluran Dana Desa Non BLT dilakukan bertahap sesuai dengan status desanya. Penyaluran Dana Desa dengan status Desa Reguler dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dan Desa dengan status Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap.<\/p>\n<p>Dengan besaran Dana Desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat, harusnya Desa penerima dana tersebut dapat menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan kepada masyarakat desanya menjadi lebih baik. Bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyaluran dana desa adalah beberapa capaian keluaran yang dihasilkan oleh pemerintah desa atas pemanfaatan dana desa. Sebagai penyalur dana APBN salah satunya penyaluran dana desa, KPPN Mojokerto dapat melakukan monitoring atas capaian keluaran dana desa dari masing-masing Kabupaten melalui aplikasi Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa dan Capian Output. <\/p>\n<p>Beberapa capaian keluaran dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan atas penggunaan dana desa yaitu antara lain : Rehabilitasi\/Peningkatan\/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi\/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Pelatihan\/Bimtek\/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian\/Peternakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) &#8211; Dana Desa, Bantuan Pangan \/ Sembako serta Penyertaan Modal BUMDes.<\/p>\n<p>Dengan Penyaluran Dana Desa oleh pemerintah pusat, secara tidak langsung mewajibkan masyarakat desa untuk menjadi pengelola keuangan yang baik. Terutama Perangkat Desa harus dapat menyusun perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pembuatan laporan atas penggunaan Dana Desa. Dengan kondisi tersebut menuntut Perangkat Desa harus dapat lebih profesionalisme dan amanah dalam mengelola Dana Desa. Sebagaimana harapan Bapak Presiden, Dana Desa digunakan untuk mewujudkan pembangunan masyarakat desa supaya merata dan terlaksana dengan baik. Dan tentunya Dana Desa juga memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kemakmuran desa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis : Nanang Dwi Wahyudi Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Mojokerto JurnalPost.com &#8211; Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal selama ini dinilai telah memberikan kontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan di daerah. Sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sewaktu menanggapi hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal daerah. Untuk itu, pemerintah akan terus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-6746","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6746"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6746\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}