{"id":6406,"date":"2023-10-20T14:08:13","date_gmt":"2023-10-20T06:08:13","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=6406"},"modified":"2023-10-20T14:35:51","modified_gmt":"2023-10-20T06:35:51","slug":"pelecehan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pelecehan-seksual\/6406\/","title":{"rendered":"PELECEHAN SEKSUAL"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-14.png\" alt=\"\" width=\"902\" height=\"557\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6407\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-14.png 902w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-14-300x185.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-14-768x474.png 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-14-150x93.png 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-14-696x430.png 696w\" sizes=\"(max-width: 902px) 100vw, 902px\" \/><\/p>\n<p>Penulis : <strong>Siti Aisyah<br \/>\nMahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pelecehan seksual semakin marak dari zaman ke zaman bisa merugikan dan meninggalkan trauma atau bahkan sampai depresi pada korban. Pelecehan seksual merupakan tindakan kejahatan dan bisa diancam terkena pidana, pelaku terkena pada pasal 294 ayat 2 KUHP \u201cPelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan\u201d. <\/p>\n<p>Pelaku yang melakukan pelecahan seksual sangat beragam seperti. Mulai dari menonton film porno, hawa nafsu yang berlebihan, fantasi seksual. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan kontak fisik maupun non fisik. Tindakannya bisa dari siulan, sentuhan badan, komentar yang bernuansa seksual, bahkan pemerkosaan. Korban yang merasakan hal tersebut mendapatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, dan berbagai masalah kesehatan atau keselamatan. Hal tersebut dapat timbul trauma dan depresi, malu terhadap lingkungan.<\/p>\n<p>Pelecehan seksual biasanya banyak dialami oleh perempuan. Karena maraknya kasus ini, derajat perempuan menjadi tercoreng. Tindakan tersebut juga tak mengenal tempat, seperti di ruang publik bahkan ruang tertutup, Seakan akan tidak ada tempat aman bagi perempuan.<\/p>\n<p>Tindakan tersebut tidak sama sekali menggambarkan bagaimana menjadi manusia yang memiliki dan menaati HAM dengan baik dan juga tidak menggambarkan sebagai bangsa Indonesia yang menaati nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat. Maraknya kasus pelecehan seksual menunjukan bahwa dunia sudah tidak sehat, seharusnya mereka para korban dipenuhi kebahagiaan bukan ketakutan maupun ancaman. Terdapat beberapa kasus pelecehan seksual banyak dilakukan dari lingkungan sekitar.<\/p>\n<p>Contoh kasus pelecehan seksual yang belum lama terjadi pada anak yang dilecehkan seorang pria tua. Pria tersebut tertangkap CCTV berbuat pelecehan terhadap anak perempuan berseragam sekolah dasar di kawasan Cipanang Muara, Jatinegara. Kejadian itu terjadi pada Juma\u2019t tanggal 11\/08\/2023. <\/p>\n<p>Aturan hukum yang terkait pada pelecehan seksual dapat dipertegas sehingga pelaku dapat dijera hukum, agar orang lain tidak akan melakukan pelecehan seksual. Karena kasus ini korban tidak hanya menggangu fisik dan mental korban , tapi sudah sampai menghilangkan nyawa korban. Pemerintah dan jajaran diharapkan mampu membuka mata melihat kasus pelecehan seksual di Indonesia dan membuat putusan tegas agar dapat melindungi generasi bangsa ke depannya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis : Siti Aisyah Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang JurnalPost.com &#8211; Pelecehan seksual semakin marak dari zaman ke zaman bisa merugikan dan meninggalkan trauma atau bahkan sampai depresi pada korban. Pelecehan seksual merupakan tindakan kejahatan dan bisa diancam terkena pidana, pelaku terkena pada pasal 294 ayat 2 KUHP \u201cPelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan\u201d. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-6406","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6406","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6406"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6406\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6406"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6406"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6406"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}