{"id":6215,"date":"2023-10-11T09:35:18","date_gmt":"2023-10-11T01:35:18","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=6215"},"modified":"2023-10-11T09:35:18","modified_gmt":"2023-10-11T01:35:18","slug":"transaksi-deposito-dalam-kegiatan-perbankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/transaksi-deposito-dalam-kegiatan-perbankan\/6215\/","title":{"rendered":"Transaksi Deposito Dalam Kegiatan Perbankan"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6216\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-38.jpg\" alt=\"\" width=\"618\" height=\"394\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-38.jpg 618w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-38-300x191.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-38-150x96.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 618px) 100vw, 618px\" \/><\/p>\n<p>Oleh : <strong>Hana Setia Wati<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa: Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat ilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.<\/p>\n<p>a. Dalam penyimpanan dana dengan deposito berjangka berlaku beberapa ketentuan umum, yaitu: Deposito berjangka diterbitkan harus atas nama.<\/p>\n<p>b. Deposito berjangka atas nama hanya dapat dipindahtangankan dengan cara cessie.Cessieadalah penyerahan atau pemindahan hak tagih (biasanya yang atas nama) dan hak kebendaan tak berwujud lainnya yang harus dilakukan dengan akta otentik dan disetujui tertagih.68. Setiap pemindahbukuan secara cessietersebut mutlak harus disetujui oleh pihak bank penerbit. Bank hanya akan membayar bunga pada hari\/tanggal jatuh tempo pembayaran bunga deposito berjangka yang dipindahtangankan dimaksud tanpa memperhatikan waktu pemindahan yang mungkin terjadi di pertengahan periode pembayaran bunga deposito berjangka.<\/p>\n<p>c. Kepada deposan dapat diberikan dua macam pilihan, yaitu:<\/p>\n<p>1) Deposito Berjangka Biasa, yaitu deposito berjangka yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan; atau<br \/>\n2) Deposito Berjangka yang secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan ketentuan bahwa besarnya suku bunga dan ketentuan lainnya sesuaikan dengan ketentuan\/tingkat bunga yang berlaku pada saat deposito tersebut diperpanjang (Roll Over).<\/p>\n<p>d. Nominal deposito tidak dibatasi, asal merupakan kelipatan dari Rp.1000,00<\/p>\n<p>e. Deposito berjangka dapat diterbitkan dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan (misalnya, 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan). Suku bunga deposito berjangka (yang belum diterbitkan bilyetnya) sewaktu-waktu dapat berubah sesuai pertimbangan bank yang bersangkutan dan tentunya dengan memperhatikan komposisi dan kebutuhan dana dan tingkat bunga di pasar uang.<\/p>\n<p>f. Setiap penerbitan bilyet deposito berjangka dapat dikenakan biaya penerbitan (biaya administrasi dan materai) sesuai tarif yang berlaku pada bank penerbit yang bersangkutan. Deposito berjangka boleh dicairkan sebelum jatuh temponya. Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo, maka tidak diberikan bunga dengan perkataan lain bunga yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan kembali atau diperhitungkan denda bunga menurut prosentase yang berlaku di bank yang bersangkutan.<\/p>\n<p><strong>Hubungan Bank Dengan Deposan Dalam Transaksi Deposito<\/strong><br \/>\nUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memberikan penjelasan bahwa fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat yaitu dalam bentuk pemberian kredit. Itulah yang merupakan dua fungsi utama bank yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Berdasarkan dua fungsi tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa terdapat dua hubungan antara bank dengan nasabah, yaitu:<\/p>\n<p>1. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana (deposan), artinya bahwa bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana yang berasal dari masyarakat. Bentuk hubungan hukum ini dapat dilihat dari hubungan hukum yang timbul dari produk perbankan seperti deposito, giro, dan tabungan. Bentuk hubungan hukum ini dapat tertuang dari dalam bentuk peraturan yang bersangkutan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh deposan.<\/p>\n<p>2. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitur, artinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><br \/>\nTransaksi Deposito adalah suatu perjanjian dalam bentuk simpanan oleh nasabah penyimpan dana dengan pihak bank dengan jangka waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Hana Setia Wati JurnalPost.com &#8211; Menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa: Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat ilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. a. Dalam penyimpanan dana dengan deposito berjangka berlaku beberapa ketentuan umum, yaitu: Deposito berjangka diterbitkan harus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-6215","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6215","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6215"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6215\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6215"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6215"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6215"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}