{"id":6084,"date":"2023-10-06T18:58:28","date_gmt":"2023-10-06T10:58:28","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=6084"},"modified":"2023-10-06T18:58:28","modified_gmt":"2023-10-06T10:58:28","slug":"problematika-dispensasi-kawin-dan-isbat-nikah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/problematika-dispensasi-kawin-dan-isbat-nikah\/6084\/","title":{"rendered":"Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-18.jpg\" alt=\"\" width=\"434\" height=\"215\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6085\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-18.jpg 434w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-18-300x149.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/Gambar1-18-150x74.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 434px) 100vw, 434px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pembatasan umur  pernikahan  adalah  mekanisme  baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi. Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya  batas umur minimal  adalah  19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.<\/p>\n<p>Keduanya, baik hak untuk menikah, maupun hak anak lainnya seperti hak kesehatan, pendidikan, ekonomi  dan seterusnya samasama hak. Dan prinsip peting dalam pemenuhan hak adalah bahwa semua hak tidak dapat dipisahkan dan saling terkait.<br \/>\nDengan demikian, masalah dispensasi kawin ini sebetulnya merupakan dialektika  hak. Ada pergumulan  berbagai  hak di  situ. Sehingga, perlu dialektika yang kreatif di situ.<\/p>\n<p><strong>Pertarungan Wacana dalam Isu Dispensasi  dan Isbat Nikah<\/strong><br \/>\nIslam memberi  kelonggaran dalam soal umur untuk menikah. Sementara hukum positif  (baca: perspektif  feminis)  menghendaki perempuan harus cukup umur unruk menikah. Dan ditetapkanlah 19 tahun, sebelumnya 16 tahun.<\/p>\n<p>Mekanisme isbat nikah saya kira juga begitu. Ada pertarungan wacana antara Islam dan perspektif perlindungan perempuan. Atau perspektif perlindungan hak. Dalam Islam, pencatatan perkawinan bukan  termasuk syarat  rukun  menikah.  Pencatatan  menjadikan pernikahan dianggap sah secara administratif.<br \/>\nJadi, pencatatan membuat pernikahan secara islam yang sebetulnya telah sah, menjadi diakui secara formal. Itu mengapa ada mekanisme isbat nikah. Dengan tujuan untuk mengakomodir pernikahan yang sebetulnya sudah sah namun belum diakui, menjadi diakui secara administratif.  Lagi-lagi ada pertarungan wacana di situ. yaitu antara Islam dan perlindungan hak. Utamanya hak-hak istri.<\/p>\n<p><strong>Perlu Perspektif Lebih Luas<\/strong><br \/>\nKesadaran hukum yang minim itu dapat dikatakan dampak dari pendidikan  dan tingkat  literasi  yang  relatif  rendah. Itu  sekaligus menjelaskan mengapa para pihak yang mengajukan dispensasi kawin, pada umumnya tingkat pendidikan relatif rendah. Begitu juga dalam para pihak yang mengajukan isbat nikah.<\/p>\n<p>Tingkat   pendidikan   dan   literasi   yang   tinggi   masyarakat, utamanya terkait hukum, akan menyusutkan fenomena pernikahan di bahwa umur. Begitu juga pernikahan liar.<\/p>\n<p>Kualitas ekonomi masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap isu ini. Tidak adanya biaya pendidikan untuk melanjutkan pendidikan membuat anak atau orang tua banting setir dan memutuskan untuk menikah. Meski belum cukup umur. Masalah ekonomi  juga mendorong sebagian masyarakat untuk melakukan pernikahan tanpa tercatat. Karena pernikahan yang tercatat perlu  biaya. Kondisi  seperti  ini kadang tidak memberikan pilihan  pada para pihak  selain menempuh pernikahan  yang tidak tercatat.<\/p>\n<p>Dari  sini saja, tampak betapa faktor pendidikan dan ekonomi mempengaruhi  isu dispensasi  dan isbat nikah. Pendidikan  adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dan ekonomi adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi<\/p>\n<p>Sumber\/penulis : Dwi Astrianti Defretes (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prodi Ilmu Hukum)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi. Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-6084","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6084","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6084"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6084\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6084"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6084"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6084"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}