{"id":5347,"date":"2023-09-05T14:11:31","date_gmt":"2023-09-05T06:11:31","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=5347"},"modified":"2023-09-05T14:11:31","modified_gmt":"2023-09-05T06:11:31","slug":"pemahaman-terhadap-dampak-negatif-kencaduan-gadget-pada-anak-di-sdn-purwantoro-8-malang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pemahaman-terhadap-dampak-negatif-kencaduan-gadget-pada-anak-di-sdn-purwantoro-8-malang\/5347\/","title":{"rendered":"Pemahaman Terhadap Dampak Negatif Kencaduan Gadget Pada Anak di SDN Purwantoro 8 Malang"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Program Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) merupakan suatu program dinaungi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Malang dan Dosen Pembimbing Lapangan Frendy Aru Fantiro, M. Pd. Kami  mahasiswi  PMM gelombang 6 kelompok 158 yang beranggotakan 4  orang yaitu, Buyut Injang Lumayung (Ilmu Hukum), Revita Putri Oktavian (Ilmu Hukum), Tasya Guchni Khoir (Akuntansi), dan Insanu Fingky Ardila (Ilmu Hukum). Kami melaksanakan kegiatan PMM ini di salah satu sekolah dasar di kota malang yaitu SDN Purwantoro 8 Malang tepatnya pada Jl. Nikel No. 02, Desa\/Kelurahan Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang Prov. Jawa Timur. Program PMM ini kita jalani selama 30 hari dengan tema  \u201cPEMAHAMAN TERHADAP DAMPAK NEGATIF KECANDUAN GEDGET PADA ANAK DI SDN PURWANTORO 8 MALANG\u201d. <\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar1-23.jpg\" alt=\"\" width=\"802\" height=\"602\" class=\"aligncenter size-full wp-image-5349\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar1-23.jpg 802w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar1-23-300x225.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar1-23-768x576.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar1-23-150x113.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar1-23-696x522.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 802px) 100vw, 802px\" \/><\/p>\n<p>PMM ini merupakan sebuah program yang hampir sama dengan KKN, namun PMM ini lingkupnya lebih kecil. Program PMM ini dilaksanakan guna memberikan manfaat kepada masyarakat dan memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Program yang kami jalankan saitu sesuai dengan tema yang kita ambil yaitu pemahaman dampak negatif dari kecanduan gadget, jadi kami melakukan sosialisasi mengenai dampak buruk kecanduan gadget secara berlebihan diikuti oleh siswa kelas 4A,4B,5,6A,dan 6B siswa SDN Purwantoro 8 Malang. Sosialisasi ini bertujuan untuk siswa SDN Purwantoro 8 Malang mengetahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi dampak buruk menggunakan gadget secara berlebihan.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar2-16.jpg\" alt=\"\" width=\"928\" height=\"696\" class=\"aligncenter size-full wp-image-5348\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar2-16.jpg 928w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar2-16-300x225.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar2-16-768x576.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar2-16-150x113.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Gambar2-16-696x522.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 928px) 100vw, 928px\" \/><\/p>\n<p>Tidak hanya memberikan sosialisasi tentang pemahaman dampai buruk menggunakan gadget secara berlebihan tetapi, kami juga memberikan materi tentang cara mengatasi kecanduan gadget  secara berlebihan dan manfaat internet yang baik dan aman. Materi ini diberikan kepada kelas 5, 4A, dan 4B dengan pemberian materi didalam kelas. Jadi kami memberikan materi ini bertujuan untuk siswa SDN Purwantoro 8 Malang ini tidak hanya paham tentang dampaknya saja tetapi juga tau tentang cara mengatasi dan kami bukan melarang tidak menggunakan gadget sama sekali tetapi, kami mengarahkan dalam menggunakan internet yang boleh digunakan oleh anak SD dan aman dengan waktu yang cukup dan tidak berlebihan.<\/p>\n<p>Program kami ini tentunya tidak hanya teori seperti pemberian materi tentang dampak buruk kecanduan gadget, cara mengatasi kecanduan gadget, dan penggunaan internet yang baik dan aman. Dari penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan gadget adalah memanfaatkan waktu luang. Pada program kami ini mempraktekkan bagaimana memanfaatkan waktu luang agar tidak selalu menggunakan gadget. Cara mengatasinya yaitu tidak lebih dari 2jam dalam menggunakan gadget, memainkan permainan diluar rumah bersama teman-teman, mengutamakan belajar dari pada bermain gadget, lebih baik menggunakan waktu luang untuk beristirahat. <\/p>\n<p>Pada program kita ini juga memanfaatkan waktu luang yaitu menanam Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan Warung Hidup (sayuran). Sebelum menjalankan program penanaman TOGA dan Warung hidup ini kami telah meninjau terhadap lingkungan. Setelah kami melakukan penjauan tersebut bahwa di SDN Purwantoro 8 Malang ini memiliki Green House atau tempat yang dikhususkan untuk tanaman. Green House yang terdapat pada SDN Purwantoro 8 Malang ini sudah tidak berkembang lagi, banyak tanaman-tanaman yang sudah kering. Maka dari itu adanya program ini kami bertujuan untuk menanamkan rasa sayang siswa siswi SDN Purwantoro 8 Malang ini terhadap lingkungan. Tidak hanya menanamkan rasa sayang saja namun siswa siswi SDN Purwantoro 8 Malang kami ajak untuk ikut menjaga lingkungan sekolah termasuk juga dengan menjaga green house.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Program Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) merupakan suatu program dinaungi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Malang dan Dosen Pembimbing Lapangan Frendy Aru Fantiro, M. Pd. Kami mahasiswi PMM gelombang 6 kelompok 158 yang beranggotakan 4 orang yaitu, Buyut Injang Lumayung (Ilmu Hukum), Revita Putri Oktavian (Ilmu Hukum), Tasya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-5347","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5347","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5347"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5347\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5347"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5347"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5347"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}