{"id":4455,"date":"2023-08-18T14:02:20","date_gmt":"2023-08-18T06:02:20","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=4455"},"modified":"2023-08-18T14:02:20","modified_gmt":"2023-08-18T06:02:20","slug":"bahaya-pernikahan-dini-pada-remaja-dan-upaya-peningkatan-akses-perguruan-tinggi-terhadap-lulusan-sma-melalui-sosialisasi-yang-dilakukan-mahasiswa-kukerta-ruang-lingkup-sma-n-3-dumaikelurahan-bukit-n","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/bahaya-pernikahan-dini-pada-remaja-dan-upaya-peningkatan-akses-perguruan-tinggi-terhadap-lulusan-sma-melalui-sosialisasi-yang-dilakukan-mahasiswa-kukerta-ruang-lingkup-sma-n-3-dumaikelurahan-bukit-n\/4455\/","title":{"rendered":"BAHAYA PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA DAN UPAYA PENINGKATAN AKSES PERGURUAN TINGGI TERHADAP LULUSAN SMA MELALUI SOSIALISASI YANG DILAKUKAN MAHASISWA KUKERTA (Ruang lingkup SMA N 3 Dumai,kelurahan Bukit Nenas,Kota Dumai)"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4456\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-192.jpg\" alt=\"\" width=\"580\" height=\"311\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-192.jpg 580w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-192-300x161.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-192-150x80.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 580px) 100vw, 580px\" \/><\/p>\n<p>1. Pernikahan Dini<br \/>\nDikutip dari dari kompas.com bahwasanya pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur sesuai dengan ketetapan undang undang.Pernikahan dini ini merupakan salah satu masalah bagi masyarakat Indonesia terhusus yang berada pada lingkungan masyarakat tradisional.<\/p>\n<p>Faktor yang menjadi alasan para remaja untuk melakukan pernikahan dini antara lain:<\/p>\n<p>1. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan<br \/>\n2. Desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas<br \/>\n3. Adanya sistem budaya<\/p>\n<p>Persepsi masyarakat sekitar mengenai menikah di usia muda dapat berbeda beda. Ada yang menganggap hidup berumah tangga lebih nikmat serta khawatir anaknya menjadi \u2018perawan tua\u2019 atau \u2018bujang tak laku\u2019. Hal tersebut tentu menyebabkan sebagian anak ingin segera menikah dan orang tua mendukung pernikahan muda tersebut.<\/p>\n<p>Pernikahan dini dilarang oleh negara melalui undang undang karena dinilai akan merugikan masyarakat walaupun sejatinya agama menyetujuinya.Sesuai dengan undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dini menyebutkan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila laki laki dan perempuan yang bersangkutan telah berumur 19 tahun keatas.Di samping larangan yang disampaikan melalui undang undang,tentunya ada alasan atau faktor yang mengakibatkannya<\/p>\n<p>Diantara adalah:<br \/>\n1.Dampak terhadap kesehatan jasmani<br \/>\nKondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.<\/p>\n<p>2. Dampak terhadap psikologis<br \/>\nMasa remaja adalah masa transisi yang ditandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga dikenal sebagai masa pencairan identitas diri. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.<\/p>\n<p>3. Dampak terhadap perkembangan anak<br \/>\nDari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orang tua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis, serta stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.<\/p>\n<p>4. Dampak terhadap sikap masyarakat<br \/>\nMemutuskan untuk menikah berarti harus siap dengan mengalami perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ibu atau ayah. Hal ini jelas memiliki beban dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat.<\/p>\n<p>2.Akses Perguruan Tinggi<br \/>\nTentunya korelasi antara pernikahan dini dan motivasi masuk ke perguruan tinggi sangat erat dimana beberapa alasan atau faktor remaja setelah bahkan sebelum lulus SMA sudah melakukan pernikahan dini di antaranya faktor ekonomi yang serba kekurangan,paksaan orang tua dan juga budaya masyarakat tradisional.Tentinya hal hal demikian hanya bisa ditanggulangi dengan pendidikan.Maka semua orang harus ikut berpartisipasi dalam menunjang pendidikan anak.Pendidikan bukan saja diartikan sebagai pendidikan formal melainkan pendidikan didapatkan dengan tiga cara\/lingkup yaitu formal,informal dan nonformal<\/p>\n<p>Yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini adalah pendidikan formal yaitu melanjut keperguruan tinggi.<\/p>\n<p>Hal ini menjadi sangat penting dirasa penulis dan kawan kawan kukerta lainnya karena ingin membagi motivasi terhadap teman teman yang masih duduk di bangku SMA agar menghindari pernikahan dini dan melanjutkan study ke perguruan tinggi, Yang menjadi poin of interest mahasiswa adalah alasan alasan pernikahan dini dan memberitahukan sedikit informasi.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4457\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-135.jpg\" alt=\"\" width=\"389\" height=\"321\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-135.jpg 389w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-135-300x248.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-135-150x124.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 389px) 100vw, 389px\" \/><\/p>\n<p>Yang pertama adalah terkait ekonomi,di dalam UUD 1945 sudah tertera bahwasanya tugas pokok presiden adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara fakir miskin.Dua poin utama yang dijadikan tolak ukur keberhasilan seorang pemimpin negara Indonesia.<\/p>\n<p>Melalui ini,maka presiden Jokowi Dodo yang diberi wewenang kepada menterinya memperkenalkan beberapa beasiswa yang di ampu oleh Kemenkeu, Kemendikbud ristek Dikti dan LPDP diantaranya<\/p>\n<p>1.beasiswa kipk<br \/>\nBeasiswa ini diperuntukkan untuk siswa siswi SMA sederajat yang ingin melanjut ke perguruan tinggi dengan keterbatasan ekonomi.<\/p>\n<p>2.beasiwa Indonesia maju<br \/>\nSama halnya dengan beasiswa yang disebutkan di atas,namun beasiswa ini memiliki perbedaan bahwasanya beasiswa ini memang diperuntukkan secara umum bagi siswa siswi SMA sederajat yang ingin melanjut ke perguruan tinggi<\/p>\n<p>3.Beasiswa Indonesia bangkit,dan sebagainya<br \/>\nBegitu banyak beasiswa yang disediakan oleh negara untuk menunjang pendidikan di Indonesia sehingga memberikan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.<br \/>\nMaka dengan itu,penulis dan kawan kawan kukerta lainnya menegaskan kepada pihak pemerintah,masyarakat maupun siswa itu sendiri untuk memberikan edukasi,pengarahan dan lingkungan yang optimis,produktif dan progresif agar nantinya teman teman siswa siswi SMA sederajat terkhusus di SMA 3 Dumai dapat merajut asa dengan pendidikan yang mumpuni.korelasi antara pendidikan dengan pernikahan dini tampak jelas dan memang salah satu solusi pokonya adalah pendidikan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>1. Pernikahan Dini Dikutip dari dari kompas.com bahwasanya pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur sesuai dengan ketetapan undang undang.Pernikahan dini ini merupakan salah satu masalah bagi masyarakat Indonesia terhusus yang berada pada lingkungan masyarakat tradisional. Faktor yang menjadi alasan para remaja untuk melakukan pernikahan dini antara lain: 1. Kondisi ekonomi yang serba [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-4455","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4455","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4455"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4455\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4455"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4455"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4455"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}