{"id":4301,"date":"2023-08-14T16:48:53","date_gmt":"2023-08-14T08:48:53","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=4301"},"modified":"2023-08-14T16:48:53","modified_gmt":"2023-08-14T08:48:53","slug":"pernikahan-dini-rampas-hak-anak-mahasiswa-kkn-tim-ii-undip-berikan-sosialisasi-terkait-aturan-hukumnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pernikahan-dini-rampas-hak-anak-mahasiswa-kkn-tim-ii-undip-berikan-sosialisasi-terkait-aturan-hukumnya\/4301\/","title":{"rendered":"Pernikahan Dini Rampas Hak Anak! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berikan Sosialisasi Terkait Aturan Hukumnya"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-175.jpg\" alt=\"\" width=\"831\" height=\"623\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4302\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-175.jpg 831w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-175-300x225.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-175-768x576.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-175-150x112.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar1-175-696x522.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 831px) 100vw, 831px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com <\/strong>&#8211; Desa Suwatu, Tlogowungu, Pati (27\/07\/2023) \u2013 Salah satu Mahasiswa Tim II KKN UNDIP, Akrimna Binuril Fahmi dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi pernikahan dini di MTS Matholi\u2019ul Huda guna meminimalisir angka pernikahan dini di Suwatu, Tlogowungu, Pati dengan cara memahami hukum nya yang berlaku untuk sekarang ini.<\/p>\n<p>Maraknya angka pernikahan dini di Suwatu cukup menjadi problematika yang meresahkan. Hal tersebut terjadi karena berbagai faktor, seperti jarak ke sekolahan yang cukup jauh dan akomodasi ke sekolah yang sulit. Bahkan, kabar buruknya, Jawa Tengah ada di posisi kedua dengan jumlah pengajuan dispensasi usia pernikahan dini sebanyak 12.035 dengan alasan yang sangat beragam. Ditambah, masih ada Masyarakat yang belum tahu terkait aturan batasan usia minimal pernikahan dari UU Perkawinan yang baru, UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa \u201cPerkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.\u201d<\/p>\n<p>Tentunya, akibat dari pernikahan dini pun sangat beragam, mulai dari dampak biologis, dampak psikologis, dan dampak sosiologis. Tidak hanya itu, pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: pertama karena kemiskinan.  Kedua adalah karena alasan akses pendidikan yang terbatas. Tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini. Ketiga karena alasan budaya yang mengikat, kuatnya norma tradisional dan tekanan masyarakat juga menambah kemungkinan bagi keluarga yang berisiko terhadap pernikahan dini untuk mengambil sikap pro terhadap pernikahan dini tanpa mempertimbangkan kemungkinan lainnya. Keempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat. Anak-anak sekarang lebih permisif terhadap calon pasangannya (seks bebas dan kehamilan yang tidak dikehendaki).Adanya berbagai macam alasan tersebut, jika sepahit-pahitnya sebelum usia 19 tahun harus melangsungkan pernikahan dini, maka ada solusi yang ditawarkan yaitu bisa dengan cara mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama bagi yang muslim dan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Negeri bagi yang nonmuslim.<\/p>\n<p>Berangkat dari keresahan tersebut, hal ini semata-mata dilakukan agar Masyarakat mengetahui batasan usia pernikahan yang diatur dalam UU Perkawinan, dan dengan adanya program sosialisasi pernikahan dini di MTS Matholi\u2019ul Huda diharapkan agar remaja-remaja lebih aware dan matang pemikirannya apabila hendak mengambil keputusan untuk melaksanakan pernikahan.<\/p>\n<p>Sosialisasi yang dilaksanakan mengajak siswa siswi MTS Matholi\u2019ul Huda agar lebih aware terhadap hukum dan dampak yang berlaku terkait pernikahan dini. Paparan yang dijelaskan pun diperhatikan oleh siswa-siswi MTS Matholi\u2019ul Huda dengan baik dan cukup berantusias mejawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-122.jpg\" alt=\"\" width=\"467\" height=\"622\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4303\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-122.jpg 467w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-122-225x300.jpg 225w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-122-150x200.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Gambar2-122-300x400.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 467px) 100vw, 467px\" \/><\/p>\n<p>Melihat fakta yang ada, memberantas sepenuhnya pernikahan dini memang cukup sulit. Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini semata-mata dilakukan agar hak-hak yang seharusnya didapatkan anak ini tidak terenggut dan bisa menikmati hak-hak nya. Juga, tujuan dari UU No.16 Tahun 2019 memberi batasan usia pernikahan, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar siswa-siswi MTS Matholi\u2019ul Huda dapat paham sepenuhnya, maka diperlukan penyuluhan mengenai urgensi, dasar, serta implementasi perkawinan sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Perkawinan sebagai upaya pemahaman serta internalisasi nilai-nilai guna dapat mempersiapkan berbagai aspek dalam melaksanakan pernikahan. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pernikahan dini dari sisi yang lebih luas, dan membuka mindset masyarakat setempat bahwa pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi untuk memecahkan suatu persoalan di kehidupan.<\/p>\n<p>Penulis: Akrimna Binuril Fahmi.<br \/>\nDPL: Juang Abdi Muhammad, S.AP., M.AP.<br \/>\nTanggal: 27 Juli 2023.<br \/>\nLokasi: Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Desa Suwatu, Tlogowungu, Pati (27\/07\/2023) \u2013 Salah satu Mahasiswa Tim II KKN UNDIP, Akrimna Binuril Fahmi dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi pernikahan dini di MTS Matholi\u2019ul Huda guna meminimalisir angka pernikahan dini di Suwatu, Tlogowungu, Pati dengan cara memahami hukum nya yang berlaku untuk sekarang ini. Maraknya angka pernikahan dini di Suwatu cukup [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-4301","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4301","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4301"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4301\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4301"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4301"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4301"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}