{"id":28007,"date":"2026-09-23T06:00:17","date_gmt":"2026-09-22T22:00:17","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=28007"},"modified":"2026-09-23T06:00:17","modified_gmt":"2026-09-22T22:00:17","slug":"analisis-yuridis-putusan-mk-nomor-90-puu-xxi-2023-tentang-batas-usia-calon-presiden-dan-wakil-presiden-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/analisis-yuridis-putusan-mk-nomor-90-puu-xxi-2023-tentang-batas-usia-calon-presiden-dan-wakil-presiden-ri\/28007\/","title":{"rendered":"Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI"},"content":{"rendered":"<p>Fine Putry, 231010200393<\/p>\n<p><a href=\"mailto:nonafineputry@gmail.com\">nonafineputry@gmail.com<\/a><\/p>\n<p><strong><em>ABSTRACT<\/em><\/strong><\/p>\n<p><em>This study examines the Constitutional Court Decision Number 90\/PUU-XXI\/2023 regarding the minimum age requirement for presidential and vice-presidential candidates in Indonesia, which has sparked significant legal and political debates. The Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi\/MK), initially established as a negative legislator, is perceived to have acted beyond its mandate by creating a new legal norm that modifies provisions of Law Number 7 of 2017 on General Elections. The research employs a normative juridical method, focusing on the analysis of primary, secondary, and tertiary legal sources, including constitutional provisions, statutory regulations, legal doctrines, and academic literature. The findings reveal that while the decision aimed to broaden political participation, especially for younger generations through the use of the <\/em><em>open legal policy<\/em><em> doctrine, it raises serious concerns regarding legal certainty, separation of powers, and potential conflicts of interest within the judiciary. From a constitutional law perspective, the Court\u2019s intervention in determining the age requirement\u2014traditionally a legislative matter\u2014blurs the distinction between judicial and legislative functions, thereby challenging the principle of checks and balances. Politically, the ruling expands opportunities for younger leaders but has been criticized for possibly favoring specific individuals and contributing to political polarization ahead of the 2024 General Election. The study concludes that although the decision can be seen as an effort to strengthen democratic inclusivity, it simultaneously underscores the urgent need for the Constitutional Court to maintain consistency, integrity, and independence in safeguarding the supremacy of the 1945 Constitution and ensuring a fair democratic process.<\/em><\/p>\n<p><strong><em>Keywords:<\/em><\/strong><em> Constitutional Court, Democracy, Legal Certainty<\/em><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>ABSTRAK<\/strong><\/p>\n<p>Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 mengenai batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang memicu polemik hukum dan politik di Indonesia. Putusan tersebut dianggap mengubah norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga menimbulkan perdebatan terkait peran MK sebagai negative legislator maupun positive legislator. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan ini dimaksudkan untuk memperluas partisipasi politik generasi muda melalui konsep open legal policy, namun secara tata negara menimbulkan problematika mengenai kepastian hukum, potensi konflik kepentingan, serta pelemahan prinsip checks and balances. Putusan ini juga memengaruhi stabilitas politik menjelang Pemilu 2024 dan menimbulkan kritik mengenai integritas Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kajian ini menegaskan perlunya konsistensi MK dalam menjaga konstitusi tanpa melampaui batas kewenangannya, serta pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan demi terjaminnya demokrasi yang berkeadilan.<\/p>\n<p><strong>Kata Kunci: <\/strong>Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Kepastian Hukum<\/p>\n<p><strong>LATAR BELAKANG<\/strong><\/p>\n<p>Pemilihan Umum (Pemilu) adalah elemen kunci dalam sistem pemerintahan demokratis di berbagai negara di seluruh dunia. Meskipun bukan satu-satunya aspek dalam demokrasi, pemilu menjadi pilar utama bagi negara demokratis karena melalui proses ini, rakyat dapat memilih wakil mereka untuk mengelola urusan negara. Pemilihan umum menjadi bagian dari sebuah negara demokrasi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Salah satu hasil Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 yang penting adalah hadirnya satu bab khusus yang mengatur tentang ketentuan pemilu yaitu di dalam Bab VIII A terdiri dari Pasal 22 E dengan lima ayat. Pemilu berfungsi sebagai mekanisme untuk perubahan politik, baik dalam hal pola kebijakan publik maupun sirkulasi elit, secara berkala dan teratur (Nurgiansah, 2020). Penyusunan Pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden haruslah sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia yang menjamin persamaan hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan, baik dalam konteks normatif maupun empirik (Assidiqie, 2011).<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi merupakan negative legislator, lembaga yang kewenangannya menyatakan muatan materi, isi, pasal atau ayat yang terdapat dalam suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945, maka sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 tugas dari lembaga legislatif yaksa DPR yang mempunyai kewenangan merevisi undang-undang tersebut karena lembaga DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai dengan fungsinya sebagai positive legislator, 12 Akan tetapi, Putusan MK. No 90\/PUU-XX1\/2023 tentang batas usia capres dan cawapres, telah menjadi sorotan publik. Hal in\u0131, karena MK yang merupakan negative legislator menjadi positive legislator.<\/p>\n<p>Menurut Putusan MK No. 90\/PUU-XXI\/2023 Batas Usia capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah\/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan MK ini telah memberikan hukum baru dengan tidak adanya kepastian hukum,<\/p>\n<p>Putusan MK ini juga bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum konstitusi. Walaupun, dalam UUD 1945 tidak ditulis secara langsung tentang syarat Calon Presiden dan Calon wakil Presiden, Akan tetapi, peraturan syarat calon Presiden dan calon wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (q), batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.<\/p>\n<p>Hal ini yang mengakibatkan perdebatan dalam masyarakat mengenai hasil putusan tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Pemilu serta dikaitkan dengan kode etik profesi hakim karena ikut menanganin kasus ini mengingat Anwar Usman adalah paman dari salah satu Calon Wakil Presiden (Yasin &amp; Ubaidillah, 2024).<\/p>\n<p>Hal ini juga dianggap telah melanggar kode etik sebagai hakim karena tidak boleh seorang hakim mengadili sesorang yang posisinya masih ada hubungan keluarga. Ada asas yang menjelaskannya yaitu nemo yudex in causasua dalil ini telah disampaikan oleh Mahfud MD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera. Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan keluarga adalah sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai. Maka dari itu seharusnya ketua Mahkamah Konstitusi memundurkan diri untuk ikut dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadinya benturan kepentingan dalam mengambil putusan dikhawatirkan tidak profesinal dan tidak adil.<\/p>\n<p>Dalam hal ini Peneliti menjadi tertarik untuk membahas persoalan tersebut, apakah nantinya putusan dari Mahkamah Konstitusi ini sudah tepat atau hanyak menguntungkan sebagian pihak saja. Oleh karena itu, peneliti memilih judul \u201cAnalisis Yuridis Putusan MK Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI\u201d<\/p>\n<p>Berdasarkan penjelasan di atas maka Penulis merumusan masalah sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Bagaimana analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 yang mengatur batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres?<\/li>\n<li>Bagaimana prinsip demokrasi diterapkan dalam penilaian terhadap putusan MK Nomor 90\/PUU- XXI\/2023 terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ?<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>METODE PENELITIAN<\/strong><\/p>\n<p>Dalam penulisan ini bertujuan untuk membuktikan suatu fakta dan realitas yang terjadi dapat disederhanakan dalam proses penulisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam konteks ini, penelitian yuridis normatif merujuk pada penelitian hukum yang tidak dilakukan secara langsung di lapangan atau terlibat dalam praktek hukum, melainkan berfokus pada analisis bahan sekunder yang diperoleh dari perpustakaan. Untuk memperoleh data, informasi, dan fakta terkait pelanggaran hukum yang terjadi selama pemilu 2024, peneliti akan mengumpulkan dan menganalisis data. Selain itu, bahan penelitian mencakup hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan penelitian sekunder yang berupa pandangan para ahli yang diambil dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, situs internet, dan bahan penelitian hukum tersier seperti kamus.<\/p>\n<p><strong>HIPOTESIS<\/strong><\/p>\n<p>Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah:<\/p>\n<p>H1<strong>:<\/strong> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 membawa implikasi yuridis dan politik yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam pengaturan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.<\/p>\n<p>H2<strong>:<\/strong> Putusan ini menunjukkan adanya kecenderungan Mahkamah Konstitusi untuk bertindak sebagai positive legislator, yang berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.<\/p>\n<p>H0<strong>:<\/strong> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 tidak menimbulkan problematika hukum dan politik serta sejalan sepenuhnya dengan prinsip demokrasi dan ketentuan UUD 1945.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PEMBAHASAN<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 yang mengatur batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 telah memicu diskusi yang intens di kalangan masyarakat hukum dan politik di Indonesia. Diskusi ini terjadi karena putusan tersebut dianggap membawa perubahan yang signifikan terhadap ketentuan yang selama ini diterapkan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).<\/p>\n<p>Sebelumnya, batas usia ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.8 Dengan adanya putusan ini, banyak pihak yang menilai bahwa MK telah mengambil langkah yang berani dan kontroversial dalam mengubah aturan yang sudah mapan tersebut. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada proses politik, tetapi juga membawa implikasi luas terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa Pasal 169 huruf q tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum demokrasi. Batas usia minimal 40 tahun atau jabatan hasil pemilihan umum, seperti kepala daerah, dianggap relevan untuk memastikan kompetensi dan pengalaman calon presiden serta wakil presiden. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyebutkan bahwa aturan ini sejalan dengan desain politik hukum yang hierarkis, yaitu jenjang usia untuk calon bupati (25 tahun), gubernur (30 tahun), dan presiden (40 tahun). Pendekatan ini mengakomodasi kemungkinan karier politik berjenjang, yang mencerminkan prinsip meritokrasi dalam sistem pemerintahan. Namun, keputusan ini juga menimbulkan kontroversi terkait dengan konsep open legal policy. Mahkamah menggunakan kewenangannya untuk menafsirkan hukum secara progresif, meskipun dalam ranah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pembuat undang-undang. Kritik terhadap keputusan ini mencakup dugaan adanya konflik kepentingan dan politisasi, terutama mengingat dampak langsung putusan terhadap tokoh-tokoh tertentu seperti Gibran Rakabuming Raka. Kerugian konstitusional yang diklaim pemohon, seperti pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta selama kepemimpinan Gibran, dinilai bersifat umum dan subjektif. Mahkamah tetap mengakui kedudukan hukum pemohon dengan alasan bahwa potensi kerugian tersebut bersifat aktual dalam konteks hak bernegara. Hal ini menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian Mahkamah dalam menangani kasus yang melibatkan elemen kepentingan publik, meskipun membuka ruang debat terkait syarat spesifik dan aktualitas kerugian. Keputusan Mahkamah tidak diambil secara bulat. Beberapa hakim menyampaikan dissenting opinion yang menyoroti ketidaktepatan pemohon dalam memenuhi syarat legal standing. Mereka berpendapat bahwa Mahkamah terlalu longgar dalam menafsirkan kerugian konstitusional sehingga berpotensi membuka pintu bagi gugatan serupa yang tidak memenuhi syarat formal. Di sisi lain, hakim pendukung keputusan mayoritas menekankan bahwa interpretasi hukum harus mengakomodasi dinamika politik dan demokrasi, termasuk partisipasi generasi muda.<\/p>\n<p>Jika melihatnya dari perspektif hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 menimbulkan kekhawatiran terkait dengan prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia, yaitu pemisahan kekuasaan dan checks and balances. Dalam hukum tata negara, setiap lembaga negara memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas dan terpisah. Legislatif bertugas membuat undang-undang, eksekutif menjalankan pemerintahan, dan yudikatif mengawasi agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.<\/p>\n<p>Masalahnya, Mahkamah Konstitusi memang memiliki wewenang untuk menguji apakah undang-undang sesuai dengan konstitusi, tapi tidak atau mengubah norma hukum baru. Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi menambahkan aturan baru soal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang berbeda dari Undang-Undang Pemilu yang ada. Secara hukum tata negara, tindakan ini bisa dianggap melangkahi kewenangan yang seharusnya dimiliki legislatif, bukan lembaga yudikatif. Ini membuat batas antara tugas lembaga yudikatif dan legislatif jadi kabur.<\/p>\n<p>Selain itu, perubahan aturan seperti batas usia calon presiden merupakan hal penting karena menyangkut hak warga negara dan sistem pemilu kita. Perubahan seperti ini seharusnya melewati proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah, yang mewakili suara rakyat. Tapi, Mahkamah Konstitusi mengambil peran ini, dan hal ini melanggar prinsip-prinsip dasar dalam hukum tata negara. Secara tidak langsung, ini juga melemahkan prinsip checks and balances, yang seharusnya menjamin agar tidak ada lembaga negara yang bisa memiliki kekuasaan berlebihan. Keputusan ini juga berisiko membuat norma hukum jadi tidak stabil. jika norma yang sudah jelas diatur dalam undang-undang bisa diubah lewat putusan pengadilan, maka akan timbul ketidakpastian hukum dan gangguan terhadap stabilitas sistem pemerintahan kita. Dalam hukum tata negara, penting sekali ada pembagian tugas yang jelas antara lembaga negara, agar tidak ada yang menyalahgunakan kekuasaan.<\/p>\n<p>Dan juga yang bisa menjadi kritik utama terhadap putusan ini adalah potensi adanya konflik kepentingan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Beberapa pihak menuding bahwa perubahan syarat usia ini mungkin dirancang untuk menguntungkan individu atau kelompok tertentu yang memiliki kepentingan dalam pemilu yang akan datang. Isu ini menjadi semakin sensitif karena putusan tersebut dikeluarkan menjelang pemilu, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa putusan ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan strategis kepada pihak-pihak tertentu. Kritik ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam proses yudisial, agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada prinsip keadilan dan bukan karena tekanan atau pengaruh politik.<\/p>\n<p>Secara akademis, putusan ini memicu diskusi yang mendalam mengenai peran dan batasan Mahkamah Konstitusi dalam sistem politik Indonesia. Para akademisi hukum menilai bahwa putusan ini mengundang perdebatan mengenai sejauh mana MK dapat melakukan intervensi dalam proses politik melalui interpretasi undang-undang. Hal ini juga menantang pandangan tradisional tentang pemisahan kekuasaan antara yudikatif dan legislatif, di mana MK dianggap telah mengambil peran yang lebih aktif dalam menentukan arah kebijakan publik. Diskusi akademis ini penting karena membantu memperjelas peran MK dalam menjaga konstitusi sambil tetap menghormati batasan-batasan yang ditetapkan oleh sistem demokrasi yang berlaku.<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu implikasi utamanya adalah terkait dengan pengaturan pencalonan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang kini lebih terstruktur dan terarah. Implikasi lain yang muncul dari Putusan ini adalah potensi perubahan dalam dinamika politik nasional.13 Dengan adanya batas usia minimal, partisipasi politik dari kelompok usia muda mungkin akan berkurang, yang bisa mempengaruhi komposisi calon pemimpin di masa depan. Dari perspektif konstitusional, Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan aktif dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan norma-norma dasar dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini penting untuk menjaga agar proses politik berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.<\/p>\n<p>Namun, Putusan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait representasi politik. Dengan adanya batas usia, ada kemungkinan bahwa kelompok usia tertentu, terutama yang lebih muda, akan kurang terwakili dalam kepemimpinan nasional, yang bisa berimplikasi pada kebijakan publik yang dihasilkan. Dari sudut pandang hukum, implikasi Putusan ini mencakup penguatan aturan main dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan menetapkan syarat usia minimal, ada upaya untuk menjamin bahwa hanya individu yang benar-benar siap dan layak yang bisa mencalonkan diri. Namun, dari perspektif politik, ada kekhawatiran bahwa batas usia ini bisa digunakan untuk membatasi kompetisi politik. Dengan mengatur siapa yang bisa mencalonkan diri, Putusan ini bisa mempengaruhi arah dan dinamika politik di Indonesia.<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 membawa implikasi signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dengan memperluas kriteria pencalonan capres dan cawapres, putusan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dan partisipasi politik, terutama bagi generasi muda yang sebelumnya terhambat oleh batas usia. Ini mencerminkan komitmen untuk memperluas partisipasi dalam proses politik, memungkinkan lebih banyak individu yang berpotensi untuk mencalonkan diri dan memberikan kontribusi mereka.14 Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mengubah lanskap politik, tetapi juga memperkuat prinsipprinsip demokrasi yang mendorong keterlibatan lebih luas dari seluruh lapisan masyarakat.<\/p>\n<p>Salah satu kritik yang muncul terhadap putusan ini adalah penggunaan konsep open legal policy oleh Mahkamah Konstitusi. Konsep ini memungkinkan MK untuk membuat interpretasi yang lebih luas terhadap undang-undang, dengan tujuan untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.15 Namun, penggunaan konsep ini juga membuka ruang bagi perdebatan mengenai batas-batas kewenangan MK. Beberapa kritikus berpendapat bahwa open legal policy dapat digunakan untuk melegitimasi keputusan yang mungkin melebihi batas wewenang yang diamanatkan oleh konstitusi. Kritik ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dalam interpretasi hukum dan perlindungan terhadap prinsipprinsip dasar yang diatur oleh konstitusi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Prinsip demokrasi diterapkan dalam penilaian terhadap putusan MK Nomor 90\/PUU- XXI\/2023 terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 membawa dampak yang signifikan terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia, terutama terkait pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menafsirkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi, &#8220;Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah\/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.&#8221; Penyesuaian ini menciptakan polemik hukum dan politik yang mencerminkan dinamika dalam pelaksanaan prinsip negara hukum demokrasi. Secara hukum, putusan ini menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Dalam kerangka prinsip negara hukum demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat(3) UUD 1945, penyesuaian batas usia mencerminkan penerapan asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, keputusan ini juga memunculkan perdebatan hukum terkait prinsip kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan memberikan pengecualian pada individu yang pernah atau sedang menduduki jabatan publik, MK telah membuka peluang interpretasi hukum yang fleksibel (open legal policy), yang berpotensi mengurangi kepastian hukum. Para pihak yang berpendapat berbeda mencatat bahwa usia sebagai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah ketentuan teknis yang seharusnya tetap berada di ranah pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah). Putusan ini juga mengacu pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang mengatur legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang. Pemohon dalam perkara ini berhasil meyakinkan MK bahwa syarat usia yang kaku dapat merugikan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. MK menilai bahwa kerugian ini bersifat potensial dan aktual, sehingga memenuhi salah satu dari lima syarat konstitusional dalam uji materi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 006\/PUU-III\/2005.<\/p>\n<p>Secara politik, keputusan ini dianggap mengakomodasi kepentingan generasi muda dalam sistem demokrasi Indonesia. MK menekankan pentingnya memberikan peluang yang sama bagi tokoh muda yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Hal ini dianggap dapat memperluas basis demokrasi, sejalan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, penyesuaian syarat usia juga menuai kritik politik karena dianggap memiliki potensi konflik kepentingan. Dalam konteks politik praktis, perubahan ini dianggap memberikan keuntungan kepada individu tertentu yang sedang menduduki jabatan kepala daerah, seperti Gibran Rakabuming Raka, yang dipandang sebagai penerima manfaat langsung dari putusan ini. Kesan adanya keberpihakan menimbulkan kontroversi terkait independensi MK sebagai lembaga peradilan konstitusional. Selain itu, keputusan ini juga memengaruhi stabilitas politik nasional. Pengaturan ulang batas usia calon presiden dan wakil presiden di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024 menciptakan ketidakpastian, khususnya dalam menentukan strategi politik partai-partai besar. Hal ini berpotensi memperkuat polarisasi politik di masyarakat, terutama terkait persepsi bahwa putusan MK tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan tertentu.<\/p>\n<p>Putusan ini memiliki implikasi besar terhadap pelaksanaan prinsip negara hukum demokrasi di Indonesia. Dalam negara hukum demokrasi, segala kebijakan dan keputusan hukum harus berlandaskan pada asas konstitusionalitas, keadilan, dan keterbukaan. MK sebagai lembaga yang berperan menjaga prinsip-prinsip ini harus memastikan bahwa putusannya sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan substantif. Namun, keberadaan dissenting opinion dalam putusan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara hakim MK terkait implementasi prinsip negara hukum demokrasi. Sebagian hakim berpendapat bahwa fleksibilitas interpretasi usia justru melemahkan prinsip negara hukum karena melampaui batas kewenangan MK dan masuk ke ranah legislasi. Pandangan ini didasarkan pada doktrin judicial restraint, yang mengedepankan pembatasan peran peradilan dalam membuat kebijakan hukum. Sebaliknya, mayoritas hakim mendukung putusan ini dengan pendekatan judicial activism, yaitu memberikan interpretasi yang lebih progresif terhadap konstitusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan prinsip dinamika hukum dalam negara hukum demokrasi, di mana hukum harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan politik.<\/p>\n<p>Putusan MK Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 juga menghadirkan tantangan dalam implementasinya. Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945), putusan ini harus segera diterapkan oleh penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pengaturan ulang batas usia memerlukan penyesuaian teknis dalam regulasi pemilu, yang bisa memengaruhi kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, dalam konteks hukum tata negara, putusan ini menjadi preseden penting bagi pengaturan syarat-syarat jabatan publik di masa mendatang. Jika tidak dikelola dengan baik, preseden ini berpotensi menciptakan ketidakharmonisan dalam sistem hukum, khususnya jika lembagalembaga negara lainnya memiliki pandangan yang berbeda terkait pembatasan usia.<\/p>\n<p>Reaksi publik terhadap putusan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan konstitusional. Demonstrasi masyarakat yang menolak keputusan ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap apa yang dianggap sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan integritas hukum. Hal ini menegaskan perlunya dialog yang lebih intensif antara lembaga negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa putusan-putusan hukum dipahami dan diterima secara luas. Bagi para pemerhati hukum, putusan ini memberikan ruang kajian kritis terhadap peran MK dalam menafsirkan konstitusi. Di satu sisi, MK dipandang berhasil memperluas akses politik bagi generasi muda, tetapi di sisi lain, keputusannya dianggap terlalu jauh masuk ke ranah legislatif. Perdebatan ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara independensi MK dan tanggung jawabnya untuk menjaga harmoni dalam sistem hukum nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 membawa implikasi hukum dan politik yang luas terhadap pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia. Secara hukum, putusan ini mencerminkan dinamika interpretasi konstitusi yang fleksibel untuk menjawab tantangan zaman, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum. Secara politik, keputusan ini memperluas partisipasi generasi muda tetapi memicu kontroversi terkait konflik kepentingan dan stabilitas politik. Dalam konteks negara hukum demokrasi, putusan ini menjadi pengingat pentingnya kehatihatian dalam menyeimbangkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>KESIMPULAN<\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan analisis, Putusan MK Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 menimbulkan dampak besar terhadap hukum dan demokrasi Indonesia. Dari segi hukum tata negara, putusan ini memperluas interpretasi konstitusi melalui konsep open legal policy, namun sekaligus menimbulkan problematika terkait kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan kerancuan antara fungsi legislasi dan yudikasi. Dari segi politik, putusan ini membuka peluang partisipasi generasi muda dalam kontestasi kepemimpinan nasional, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan serta memperkuat polarisasi politik di masyarakat. Oleh karena itu, meskipun secara normatif putusan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk menjaga prinsip demokrasi, dalam praktiknya MK perlu lebih berhati-hati agar tidak melampaui batas kewenangannya dan tetap menjaga independensi serta integritas sebagai penjaga konstitusi.<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA<\/strong><\/p>\n<p>Asshiddiqie, J. (2011). <em>Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia<\/em>. Jakarta: Sinar Grafika.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2005). <em>Putusan Nomor 006\/PUU-III\/2005<\/em>. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). <em>Putusan Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia<\/em>. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.<\/p>\n<p>Nurgiansah, T. H. (2020). Pemilu sebagai mekanisme perubahan politik dalam demokrasi Indonesia. <em>Jurnal Politik dan Kebijakan<\/em>, 12(2), 45\u201359. <a href=\"https:\/\/doi.org\/xxxx\">https:\/\/doi.org\/xxxx<\/a><\/p>\n<p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<\/p>\n<p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.<\/p>\n<p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.<\/p>\n<p>Yasin, A., &amp; Ubaidillah, M. (2024). Etika hakim konstitusi dalam perspektif hukum dan demokrasi. <em>Jurnal Hukum &amp; Etika Peradilan<\/em>, 15(1), 77\u201393.<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Fine Putry, 231010200393 nonafineputry@gmail.com ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90\/PUU-XXI\/2023 regarding the minimum age requirement for presidential and vice-presidential candidates in Indonesia, which has sparked significant legal and political debates. The Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi\/MK), initially established as a negative legislator, is perceived to have acted beyond its mandate by creating [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":532,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"hide","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"0","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"0","show_comment_section":"0","number_popup_post":"3","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0","override_template":"1","subtitle":""},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-28007","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28007","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28007"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28007\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28008,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28007\/revisions\/28008"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28007"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28007"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28007"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}