{"id":2743,"date":"2023-07-15T13:16:44","date_gmt":"2023-07-15T05:16:44","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=2743"},"modified":"2023-07-15T13:17:26","modified_gmt":"2023-07-15T05:17:26","slug":"jadi-bagaimanakah-sistem-pemerintahan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/jadi-bagaimanakah-sistem-pemerintahan-di-indonesia\/2743\/","title":{"rendered":"Jadi Bagaimanakah Sistem Pemerintahan di Indonesia?"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Jika melihat sebagaimana negara dengan hukum modern maka dalam perkembangan kenegaraannya pasti pernah mengalami perubahan yang berpengaruh pada sistem pemerintahan. Indonesia pernah mengalami perubahan yang berpengaruh pada sistem pemerintahannya, awal 18 Agustus 1945 sistem pemerintahan Indonesia ialah sistem pemerintahan presidensil seperti yang termuat pada UUD 1945 (Naskah Asli) Bab III Pasal 4 Ayat (1) yang secara singkatnya berisi tentang  Presiden merupakan Mandataris MPR yang bermaksud bahwa apa yang dilakukan Presiden akan dipertanggungjawabkan dihadapan MPR. Menurut beberapa ahli dengan tipe pemerintahan itu maka dapat disebut sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu ialah Presidensil Parlementer dengan bentuk negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Negara Indonesia ialah sebuah negara berbentuk Republik.<\/p>\n<p>Kemudian pada tahun 1949 mengalami perubahan dengan diberlakukannya Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang berlangsung mulai dari 1949 sampai dengan pertengahan 1950, dalam masa ini sistem pemerintahan Indonesia ialah perlementer dengan bentuk negara ialah federasi. Sistem pemerintahan pada era ini diatur dalam pasal 118 Konstitusi RIS 1949 serta dalam pasal ini merangkum mengenai bahwa seorang Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas pemerintahan. Dalam era ini seorang Presiden merupakan Kepala Negara yang dengan demikian bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas-tugas pemerintah ialah Perdana Menteri dibantu dengan menteri-menteri dan dipertanggungjawabkan kepada DPR, dikarenakan pada saat itu sistem pemerintahan ialah Parlementer. Adapun lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS 1949 yang termuat dalam Bab III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat adalah : a. Presiden, b. Perdana Menteri, c. Menteri-Menteri, d. Senat, e. Dewan Perwakilan Rakyat, f. Mahkamah Agung, g. Dewan Pengawas Keuangan. <\/p>\n<p>Era Konstitusi RIS ini hanya berlaku selama satu tahun saja yang kemudian kembali berubah menjadi UUD Sementara yang secara resmi berlaku mulai 17 Agustus 1950 dan diterapkan sebuah UU No. 7 Tahun 1950, UUD Sementara ini bersifat temporary tidak hanya selain menggambarkan sebuah perubahan tetapi juga mengubah seluruh naskah Konstitusi RIS. Akan tetapi pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden yang berisikan anggapan bahwa Konstituante telah gagal dalam menjalankan amanat yaitu membentuk Undang-Undang Dasar baru. Pada masa dekrit Presiden ini, Soekarno menerapkan konsep Demokrasi Terpimpin dengan tujuan meminimalisir adanya sebuah konflik politik dalam negeri. <\/p>\n<p>Sekarang sistem pemerintahan saat ini dikatakan menurut sebagian para ahli menyebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil akan tetapi ada sebagian para ahli yang menyebutkan sistem pemerintahan Indonesia ialah Quasi Parlementer Presidensil dengan berdasarkan pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang memiliki prinsip dasar kelembagaan yang semula menganut pada masa orde baru yakni pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan dengan prinsip chek and balances. Melihat dari hal tersebut maka menimbulkan beragam penafsiran sehingga membentuk pemerintahan Indonesia yang bercirikan Pemerintahan Otokrasi Konstitusional. Dengan penjelasan yang sudah diberikan maka menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia yakni otokrasi dengan konsentrasi kekuasaan atau dapat dikatakan dengan pemusatan kekuasaan yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Serta Indonesia menganut sistem pemerintahan yaitu pemerintahan presidensil dengan pertanggungjawaban konstitusi. Serta bentuk ideal sistem pemerintahan Indonesia ialah sistem pemerintahan Presidensil Konstitusional yang berfalsafahkan pancasila.<\/p>\n<p>Jadi bagaimanakah bentuk sistem pemerintahan Indonesia ? bentuk sistem pemerintahan Indonesia yang ideal ialah Presidensil Konstitusional yang berfalsafahkan pancasila.<\/p>\n<p><strong>Nama: Tariza Noviranti Muhaling<br \/>\nNIM: 1112100026<br \/>\nMata Kuliah: EAS Sistem Administrasi Negara<br \/>\nPMM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya \u2013 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo<br \/>\nProgram Studi Administrasi Publik<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Jika melihat sebagaimana negara dengan hukum modern maka dalam perkembangan kenegaraannya pasti pernah mengalami perubahan yang berpengaruh pada sistem pemerintahan. Indonesia pernah mengalami perubahan yang berpengaruh pada sistem pemerintahannya, awal 18 Agustus 1945 sistem pemerintahan Indonesia ialah sistem pemerintahan presidensil seperti yang termuat pada UUD 1945 (Naskah Asli) Bab III Pasal 4 Ayat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2744,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-2743","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2743","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2743"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2743\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2744"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2743"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2743"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2743"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}