{"id":27380,"date":"2026-07-14T18:46:31","date_gmt":"2026-07-14T10:46:31","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=27380"},"modified":"2026-07-14T18:46:31","modified_gmt":"2026-07-14T10:46:31","slug":"ketika-kejaksaan-mengadili-mantan-pejabatnya-sendiri-mampukah-kepercayaan-publik-dipertahankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/ketika-kejaksaan-mengadili-mantan-pejabatnya-sendiri-mampukah-kepercayaan-publik-dipertahankan\/27380\/","title":{"rendered":"Ketika Kejaksaan Mengadili Mantan Pejabatnya Sendiri: Mampukah Kepercayaan Publik Dipertahankan?"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_27381\" aria-describedby=\"caption-attachment-27381\" style=\"width: 402px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Gambar1-25.jpg\" alt=\"\" width=\"402\" height=\"402\" class=\"size-full wp-image-27381\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Gambar1-25.jpg 402w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Gambar1-25-300x300.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Gambar1-25-150x150.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Gambar1-25-75x75.jpg 75w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Gambar1-25-350x350.jpg 350w\" sizes=\"(max-width: 402px) 100vw, 402px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-27381\" class=\"wp-caption-text\">(Gambar 1. Suasana pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara eks Jampidsus. Sumber: FG Media melalui akun X @officialfgmedia)<\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kasus pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada institusi Kejaksaan memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan prosedur hukum yang sah sesuai kewenangan institusi. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan independensi proses penanganannya karena lembaga penegak hukum harus memeriksa salah satu mantan pejabatnya sendiri. Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berintegritas, polemik ini berkembang menjadi persoalan komunikasi publik yang berdampak langsung terhadap reputasi kelembagaan.<\/p>\n<p>Dalam konteks tersebut, tantangan utama Kejaksaan sesungguhnya bukan hanya memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjaga agar publik tetap percaya bahwa proses tersebut berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Sebab dalam lembaga penegak hukum, kepercayaan publik merupakan modal legitimasi yang tidak dapat digantikan oleh keberhasilan administratif semata.<\/p>\n<p>Melihat kasus ini dari perspektif Situational Crisis Communication Theory (SCCT) yang dikembangkan oleh W. Timothy Coombs, organisasi yang menghadapi krisis harus mampu menyesuaikan strategi komunikasinya dengan tingkat atribusi tanggung jawab yang diberikan publik. Dalam kasus ini, Kejaksaan memang bukan pihak yang dituduh melakukan pelanggaran secara institusional. Namun, karena perkara menyangkut mantan pejabat internal, publik berpotensi memberikan atribusi tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap institusi. Kondisi tersebut menempatkan Kejaksaan pada situasi yang membutuhkan strategi komunikasi berbasis transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar penyampaian informasi prosedural.<\/p>\n<p>SCCT menjelaskan bahwa ketika publik mulai meragukan independensi sebuah organisasi, komunikasi yang bersifat defensif justru dapat memperbesar krisis reputasi. Sebaliknya, organisasi perlu menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi, menjelaskan mekanisme pengawasan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dengan kata lain, komunikasi harus memperkuat bukti bahwa institusi memiliki mekanisme pengendalian yang mampu mencegah konflik kepentingan.<\/p>\n<p>Perspektif tersebut menjadi penting karena krisis reputasi sering kali tidak muncul akibat pelanggaran hukum semata, melainkan akibat kesenjangan antara harapan publik dengan komunikasi organisasi. Di era media digital, opini masyarakat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum. Kekosongan informasi atau komunikasi yang tidak konsisten dapat dengan mudah diisi oleh spekulasi yang kemudian membentuk persepsi negatif terhadap institusi.<\/p>\n<p>Pandangan tersebut sejalan dengan teori Corporate Reputation dari Charles J. Fombrun yang menempatkan reputasi sebagai akumulasi persepsi para pemangku kepentingan terhadap kredibilitas, integritas, dan konsistensi organisasi dalam jangka panjang. Reputasi bukan dibangun melalui slogan ataupun pernyataan resmi, tetapi melalui kesesuaian antara tindakan dan komunikasi yang dilakukan organisasi.<\/p>\n<p>Bagi Kejaksaan, keberhasilan menangani perkara ini tidak hanya diukur dari putusan hukum yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keyakinan publik bahwa proses tersebut berlangsung secara adil. Dalam perspektif Fombrun, legitimasi publik merupakan aset reputasi yang jauh lebih berharga dibandingkan keberhasilan memenangkan opini sesaat. Sekali masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap independensi lembaga penegak hukum, proses pemulihannya akan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan penyelesaian perkara itu sendiri.<\/p>\n<p>Di sinilah pentingnya komunikasi reputasi. Kejaksaan perlu membangun narasi yang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat internal. Transparansi mengenai tahapan penyidikan, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi bagian dari strategi komunikasi yang dapat memperkuat kredibilitas lembaga. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi opini masyarakat, melainkan memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga dapat menilai proses hukum secara objektif.<\/p>\n<p>Selain itu, komunikasi yang konsisten juga harus diiringi oleh tindakan nyata. Publik tidak lagi hanya menilai apa yang dikatakan sebuah institusi, tetapi juga mengamati apakah setiap pernyataan benar-benar diwujudkan dalam praktik. Ketidaksesuaian antara pesan dan tindakan justru akan memperbesar krisis reputasi karena memunculkan kesan bahwa komunikasi hanya digunakan sebagai alat pencitraan.<\/p>\n<p>Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan berada dalam posisi yang unik. Di satu sisi, institusi harus menjamin independensi proses hukum. Di sisi lain, institusi juga harus mampu mengelola persepsi publik agar kepercayaan terhadap sistem peradilan tetap terjaga. Kedua tugas tersebut tidak dapat dipisahkan karena legitimasi hukum pada akhirnya bergantung pada legitimasi sosial yang diberikan masyarakat.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam era keterbukaan informasi, penegakan hukum dan komunikasi publik berjalan beriringan. Putusan pengadilan memang menentukan aspek legal suatu perkara, tetapi kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara integritas, transparansi, dan komunikasi yang akuntabel. Ketika sebuah lembaga harus mengadili mantan pejabatnya sendiri, ujian sesungguhnya bukan hanya terletak pada hasil akhir proses hukum, melainkan pada kemampuannya membuktikan kepada masyarakat bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak ditegakkan.<\/p>\n<p>Penulis:<br \/>\n<strong>Ahmad Fikri Husen<br \/>\nMahasiswa Magister Ilmu Komunikasi<br \/>\nUniversitas Paramadina<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Kasus pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada institusi Kejaksaan memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan prosedur hukum yang sah sesuai kewenangan institusi. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan independensi proses penanganannya karena lembaga penegak hukum harus memeriksa salah satu mantan pejabatnya sendiri. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27381,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-27380","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27380","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27380"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27380\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27381"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27380"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27380"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27380"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}