{"id":27203,"date":"2026-07-10T00:43:25","date_gmt":"2026-07-09T16:43:25","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=27203"},"modified":"2026-07-10T01:23:19","modified_gmt":"2026-07-09T17:23:19","slug":"fasih-bahasa-asing-lemah-bahasa-sendiri-paradoks-pelajar-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/fasih-bahasa-asing-lemah-bahasa-sendiri-paradoks-pelajar-indonesia\/27203\/","title":{"rendered":"Fasih Bahasa Asing, Lemah Bahasa Sendiri: Paradoks pelajar Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.35-AM.webp\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"720\" class=\"aligncenter size-full wp-image-27205\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.35-AM.webp 1080w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.35-AM-300x200.webp 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.35-AM-1024x683.webp 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.35-AM-768x512.webp 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.35-AM-750x500.webp 750w\" sizes=\"(max-width: 1080px) 100vw, 1080px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Kimya Sang Viandra, Fakultas Hukum Universitas Airlangga<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa \u201cBahasa Negara ialah Bahasa Indonesia\u201d. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan berbangsa. Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga amanat konstitusi yang menandai kedaulatan bangsa.<\/p>\n<p>Dalam dunia pendidikan, pelajar tampil percaya diri membawakan presentasi dalam bahasa Inggris yang lancar dan pelafalan yang hampir sempurna. Namun, ketika diminta menjelaskan kembali gagasannya dalam bahasa Indonesia, ia justru keliru dalam tutur bahasa serta berulang kali menyisipkan istilah asing karena kesulitan menemukan padanan katanya. Peristiwa semacam ini bukan lagi pemandangan langkah dan telah menjadi pemandangan umum terkait pelajar yang begitu fasih berbahasa asing, tetapi gagap berbahasa sendiri.<\/p>\n<p>Fenomena ini dapat disebut paradoks. Bahasa Indonesia merupakan bahasa asli yang dipelajari sejak lahir dan digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan formal. Penguasaannya jauh lebih matang dibandingkan dengan bahasa asing yang baru dipelajari kemudian. Namun, kenyataannya justru terbalik. Banyak pelajar lebih percaya diri menulis dalam bahasa Inggris daripada menyusun kalimat baku bahasa Indonesia yang runtut. Tidak jarang dipenuhi kesalahan tata bahasa Indonesia. Sementara itu, hasil Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di kalangan pelajar masih tertinggal jauh dibandingkan dengan antusiasme mengejar sertifikasi TOEFL atau IELTS.<\/p>\n<p>Terdapat beberapa akar permasalahan yang terjadi. Pertama, terdapat faktor reputasi sosial. Bahasa asing, terutama bahasa Inggris, telah lama dilekatkan dengan citra modernitas atau status sosial tertentu. Seseorang yang fasih berbahasa Inggris kerap dianggap cerdas dan berwawasan luas, sedangkan kefasihan berbahasa Indonesia yang baik dan benar jarang dipandang sebagai pencapaian yang membanggakan. Tidak ada gengsi khusus yang melekat pada seseorang yang mampu menulis esai berbahasa Indonesia dengan diksi yang kaya dan struktur yang rapi.<\/p>\n<p>Kedua, sistem pendidikan yang memperlebar kesenjangan tersebut. Banyak perguruan tinggi mensyaratkan sertifikasi bahasa asing sebagai prasyarat kelulusan, beasiswa, bahkan lamaran pekerjaan. Bahasa Indonesia sering kali hanya diperlakukan sebagai mata kuliah wajib umum yang diajarkan seadanya, tanpa penekanan serius terhadap kemampuan menulis akademik yang baik. Pelajar cenderung menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga untuk menguasai bahasa asing, sementara bahasa Indonesia dianggap sebagai sesuatu yang sudah otomatis dikuasai sehingga tidak perlu dipelajari lebih mendalam.<\/p>\n<p>Ketiga, terdapat pengaruh besar dari media sosial dan budaya populer global. Konten yang dikonsumsi pelajar sehari-hari, baik berupa video, podcast, maupun unggahan media sosial, didominasi oleh bahasa Inggris yang membentuk kebiasaan berpikir dan berbicara yang bercampur, sehingga melahirkan fenomena yang belakangan populer disebut sebagai gaya bahasa &#8220;jaksel&#8221;. Frasa seperti \u201cliterally\u201d, \u201cwhich is\u201d, atau \u201cactually\u201d yang diselipkan di tengah kalimat bahasa Indonesia dianggap wajar di kalangan pelajar perkotaan.<\/p>\n<p>Paradoks ini dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih dalam. Pertama, munculnya krisis identitas budaya. Bahasa merupakan cermin jati diri suatu bangsa. Terhadap bahasanya sendiri kerap anak muda kehilangan jati dirinya dan rasa memiliki terhadap identitas kebangsaan. Semangat Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan kini justru terancam oleh generasi yang mengaku bangga menjadi bangsa Indonesia, tetapi tidak ingin menguasai bahasanya secara sungguh-sungguh. <\/p>\n<p>Kedua, muncul kesenjangan sosial baru di lingkungan kampus yang menganggap pelajar yang kurang fasih berbahasa asing dipandang sebelah mata dan dianggap kurang berwawasan, meskipun kemampuan berbahasa Indonesianya sesungguhnya sangat baik. Standar penilaian ini menciptakan ketidakadilan, tempat penguasaan bahasa asing dijadikan tolok ukur kecerdasan, sedangkan penguasaan bahasa nasional diabaikan begitu saja.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.34-AM.webp\" alt=\"\" width=\"750\" height=\"500\" class=\"aligncenter size-full wp-image-27204\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.34-AM.webp 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-10-at-12.39.34-AM-300x200.webp 300w\" sizes=\"(max-width: 750px) 100vw, 750px\" \/><\/p>\n<p>Menariknya, fenomena kebanggaan sekaligus ketekunan menjaga bahasa nasional justru banyak dijumpai di negara-negara maju yang masyarakatnya multibahasa. Jepang, Prancis, dan Korea Selatan dikenal memiliki masyarakat yang mampu berbahasa asing dengan baik, tetapi tetap menjunjung tinggi dan menjaga kemurnian bahasa nasional mereka dalam ranah akademik, birokrasi, maupun kehidupan sehari-hari. Prancis, misalnya, memiliki lembaga resmi yang secara ketat menjaga penggunaan bahasa Prancis agar tidak terlalu banyak dimasuki istilah asing. Kefasihan berbahasa asing di negara-negara tersebut tidak pernah dijadikan alasan untuk melemahkan kebanggaan terhadap bahasa sendiri. Indonesia semestinya dapat belajar dari pola pikir ini, bahwa menguasai bahasa asing dan mencintai bahasa sendiri bukanlah dua hal yang saling meniadakan.<\/p>\n<p>Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pelajar yang fasih berbahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya. Kemampuan tersebut sesungguhnya bukanlah suatu kekeliruan, melainkan kebutuhan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Inggris berperan sebagai bahasa perantara yang menghubungkan manusia dari berbagai negara baik dalam dunia kerja, dunia akademik, maupun pergaulan internasional. Banyak peluang beasiswa hingga lowongan pekerjaan lintas negara yang mensyaratkan kemampuan berbahasa Inggris yang baik. Upaya pelajar untuk menguasai bahasa asing patut diapresiasi, bukan dipandang sebagai sesuatu yang keliru.<\/p>\n<p>Persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada kefasihan berbahasa asing itu sendiri, melainkan pada ketimpangan perhatian yang diberikan terhadap bahasa Indonesia. Penguasaan bahasa asing seharusnya beriringan dengan penguasaan bahasa nasional bukan justru menggantikannya. Seorang pelajar semestinya mampu tampil percaya diri berbicara dalam bahasa Inggris di forum internasional, sekaligus tepat ketika menulis maupun berbicara dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, yang perlu diperbaiki bukanlah semangat mempelajari bahasa asing, melainkan kurangnya perhatian yang sepadan terhadap bahasa sendiri. <\/p>\n<p>Paradoks ini tidak akan terurai dengan sendirinya tanpa upaya sadar dari berbagai pihak. Perguruan tinggi perlu menekankan pengajaran bahasa Indonesia, tidak lagi memperlakukannya sebagai mata kuliah formalitas yang diajarkan seadanya, melainkan sebagai keterampilan akademik yang harus dilatih secara serius, termasuk penerapan standar penulisan ilmiah yang ketat untuk skripsi dan tugas akhir. Perguruan tinggi juga dapat mendorong terselenggaranya kompetisi menulis atau lomba literasi berbahasa Indonesia yang bergengsi setara dengan gengsi kompetisi debat bahasa Inggris yang telah lebih dahulu populer.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, kefasihan berbahasa asing seharusnya menjadi pelengkap bukan pengganti kefasihan berbahasa sendiri. Ketika menulis dalam bahasa asli, pelajar Indonesia diharapkan untuk mampu secara baik dalam tutur bahasa Indonesia. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu berkomunikasi dengan dunia luar, melainkan juga bangsa yang tidak pernah lupa dan tidak pernah malu menjaga bahasanya sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Kimya Sang Viandra, Fakultas Hukum Universitas Airlangga JurnalPost.com &#8211; Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa \u201cBahasa Negara ialah Bahasa Indonesia\u201d. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan berbangsa. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27205,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-27203","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27203","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27203"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27203\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27205"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27203"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27203"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27203"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}