{"id":27170,"date":"2026-07-09T14:39:01","date_gmt":"2026-07-09T06:39:01","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=27170"},"modified":"2026-07-09T14:39:01","modified_gmt":"2026-07-09T06:39:01","slug":"laporan-pelecehan-seksual-verbal-yang-minim-keberhasilan-uu-tpks-atau-fenomena-gunung-es","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/laporan-pelecehan-seksual-verbal-yang-minim-keberhasilan-uu-tpks-atau-fenomena-gunung-es\/27170\/","title":{"rendered":"Laporan Pelecehan Seksual Verbal yang Minim: Keberhasilan UU TPKS atau Fenomena Gunung Es?"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/asdasda.jpg\" alt=\"\" width=\"576\" height=\"324\" class=\"aligncenter size-full wp-image-27171\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/asdasda.jpg 576w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/asdasda-300x169.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 576px) 100vw, 576px\" \/><\/p>\n<p>Auditry Higienia Kusuma<br \/>\nMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga<br \/>\nUntuk Kepentingan Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Bahasa Indonesia<\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Setiap hari, banyak Perempuan dan juga sebagian laki-laki di Indonesia mengalami siulan, godaan bernada seksual, komentar tentang tubuh, atau candaan tak senonoh di jalan, tempat kerja, kampus, hingga transportasi umum. Namun jika kita mencoba mencari data resmi, berapa banyak laporan pelecehan seksual verbal yang masuk ke aparat penegak hukum atau lembaga terkait, angkanya nyaris tidak terlihat dibandingkan skala kejadian yang dirasakan masyarakat sehari-hari.<\/p>\n<p>Ironisnya, empat tahun setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022, jumlah laporan kekerasan seksual secara umum justru melonjak tajam. Lalu mengapa laporan yang secara spesifik menyasar pelecehan verbal salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami justru tampak minim datanya? Apakah ini pertanda UU TPKS berhasil menekan angka kejadian, atau justru menunjukkan fenomena gunung es yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang jauh lebih besar?<\/p>\n<p>Data Komnas Perempuan menjadi salah satu rujukan utama untuk memotret situasi kekerasan berbasis gender di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU), jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga ini melonjak dari 6.315 kasus pada 2022 menjadi 22.848 kasus pada 2025 kenaikan lebih dari 360 persen dalam kurun empat tahun sejak UU TPKS berlaku. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut lonjakan ini sebagai alarm serius, bukan indikator keberhasilan, karena sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS dinilai masih sering diabaikan oleh para pemangku kepentingan.<\/p>\n<p>Secara keseluruhan, CATAHU 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut, naik hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, mencapai sekitar 27\u201337 persen dari total kasus tergantung metode penghitungan yang digunakan pada CATAHU 2024 dan 2025. Ketua Komnas Perempuan bahkan menegaskan bahwa meningkatnya angka pelaporan semestinya tidak dibaca sebagai kegagalan, melainkan sebagai bukti keberanian korban untuk bersuara sebuah pergeseran cara pandang yang penting dalam membaca statistik kekerasan seksual.<\/p>\n<p>Di sisi regulasi, perkembangan terbaru menunjukkan progres yang lebih baik dari yang sering diberitakan sebelumnya. Dari tujuh aturan pelaksana UU TPKS yang diamanatkan (tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden), enam di antaranya kini telah disahkan, termasuk dua Peraturan Pemerintah penting yang baru terbit pada Juni 2025: PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban dan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS. Satu-satunya aturan yang masih tertunda adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, yang hingga akhir 2025 masih dalam tahap harmonisasi di tingkat pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Yang menarik, meski data kekerasan seksual secara umum terus dipantau dan dipublikasikan, data yang secara khusus memilah kategori &#8220;pelecehan seksual verbal&#8221; (seperti <em>catcalling<\/em>, komentar seksual, atau candaan tidak senonoh) nyaris tidak muncul sebagai kategori laporan resmi yang berdiri sendiri di kepolisian maupun lembaga negara. Kategori ini biasanya melebur ke dalam kelompok besar &#8220;kekerasan seksual nonfisik&#8221; atau bahkan tidak tercatat sama sekali karena dianggap terlalu remeh untuk dilaporkan secara formal.<\/p>\n<p>Karena minimnya data laporan resmi, gambaran paling jelas tentang skala pelecehan verbal justru datang dari survei independen, bukan dari sistem pelaporan hukum. Menurut data yang dihimpun Databoks Kadata, survei Populix terhadap 1.412 pekerja di Indonesia pada 2024, misalnya, menemukan bahwa 40-41 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Dari kelompok tersebut, mayoritas atau 76 persen mengalaminya dalam bentuk <em>catcalling<\/em> godaan, candaan, atau siulan bernuansa seksual. Bentuk lain yang ditemukan meliputi dipandangi tubuhnya secara terus-menerus (42 persen), mendapat gestur seksual (24 persen), dan disentuh atau dipeluk tanpa persetujuan (22 persen).<\/p>\n<p>Yang lebih mengungkap adalah pola pelaporannya. Survei lain oleh Never Okay Project bersama <em>International Labour Organization (ILO)<\/em> terhadap lebih dari seribu responden menemukan bahwa dari total korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, hanya sekitar 11 persen yang melapor ke bagian SDM atau manajemen. Sebagian besar korban hampir 43 persen memilih diam karena tidak tahu harus berbuat apa, sementara sekitar 48 persen lainnya hanya bercerita kepada teman atau keluarga, bukan melalui jalur pelaporan resmi.<\/p>\n<p>Pola ini konsisten dengan temuan berbagai kajian hukum yang menyoroti fenomena <em>catcalling<\/em>: pelecehan verbal kerap dianggap sebagai &#8220;hanya candaan&#8221; oleh masyarakat, bahkan oleh korban sendiri, sehingga jarang berujung pada laporan resmi meski sudah termasuk kategori pelecehan seksual nonfisik dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU TPKS.<\/p>\n<p>Menurut penulis, ada beberapa alasan mengapa statistik resmi soal pelecehan seksual verbal sangat minim, bahkan nyaris tidak eksis sebagai kategori tersendiri:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Normalisasi sosial.<\/strong> Candaan atau siulan bernada seksual masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat, sehingga korban sendiri sering tidak menyadari bahwa pengalamannya termasuk pelecehan yang bisa dilaporkan.<\/li>\n<li><strong>Minimnya bukti fisik.<\/strong> Berbeda dari kekerasan fisik atau seksual yang meninggalkan jejak, pelecehan verbal sulit dibuktikan sehingga korban maupun aparat sering menganggap laporan semacam ini &#8220;tidak akan berujung ke mana-mana&#8221;.<\/li>\n<li><strong>Stigma dan victim blaming.<\/strong> Korban yang melapor kerap dianggap berlebihan atau disalahkan atas cara berpakaian maupun sikapnya di ruang publik, yang membuat banyak korban lebih memilih diam.<\/li>\n<li><strong>Belum tuntasnya aturan turunan UU TPKS.<\/strong> Kabar baiknya, dua dari tiga peraturan pelaksana UU TPKS soal pencegahan dan penanganan korban, dana bantuan korban telah disahkan, namun kebijakan pemberantasan kekerasan seksual belum disahkan dan belum tuntas. Padahal, aturan yang belum rampung ini justru menyangkut aspek yang paling menentukan dalam kasus pelecehan verbal: pencegahan. Berbeda dari penanganan atau pemulihan korban yang bisa berjalan begitu kasus sudah dilaporkan, pencegahan berperan sebelum kejadian terjadi lewat edukasi publik, perubahan norma sosial, hingga strategi lintas sektor yang seharusnya menyasar akar masalah seperti normalisasi <em>catcalling<\/em> dan candaan bernada seksual. Tanpa payung kebijakan pemberantasan yang jelas, upaya mengubah kesadaran masyarakat bahwa pelecehan verbal bukan sekadar candaan akan terus berjalan parsial dan tidak terkoordinasi, sehingga kasus semacam ini tetap sulit dicegah sejak awal, apalagi dilaporkan.<\/li>\n<li><strong>Fragmentasi sistem data.<\/strong> Laporan yang masuk tersebar di berbagai lembaga (kepolisian, Komnas Perempuan, KemenPPPA, satuan tugas kampus, HR perusahaan) tanpa satu basis data terpadu, sehingga kasus pelecehan verbal yang levelnya &#8220;ringan&#8221; cenderung berhenti di tingkat internal dan tidak pernah masuk statistik nasional.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Istilah &#8220;fenomena gunung es&#8221; berulang kali muncul dalam pernyataan resmi Komnas Perempuan untuk menggambarkan kesenjangan antara data yang tercatat dan kenyataan di lapangan. Angka yang muncul di permukaan hanyalah puncak kecil, sementara sebagian besar kasus termasuk pelecehan verbal tetap tersembunyi di bawahnya karena berbagai hambatan struktural: ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, hingga akses keadilan yang belum merata.<\/p>\n<p>Bahkan dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan kampus, Komnas Perempuan secara eksplisit menyebutnya sebagai gunung es: kasus yang tampak di permukaan lewat laporan resmi hanya sebagian kecil, sementara jauh lebih banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan sama sekali. Pola serupa sangat mungkin berlaku, bahkan lebih ekstrem, untuk pelecehan verbal bentuk kekerasan yang paling sering dialami tetapi paling jarang dianggap &#8220;cukup serius&#8221; untuk dilaporkan secara formal.<\/p>\n<p>Melihat keseluruhan data, sulit menyimpulkan bahwa minimnya laporan pelecehan seksual verbal mencerminkan keberhasilan UU TPKS dalam menekan angka kejadian. Sebaliknya, tren yang justru terlihat adalah kenaikan tajam pada laporan kekerasan seksual secara umum sejak UU ini berlaku, yang oleh Komnas Perempuan sendiri dibaca sebagai meningkatnya keberanian korban untuk melapor, bukan sebagai bukti keberhasilan pencegahan.<\/p>\n<p>Dalam konteks pelecehan verbal secara spesifik, absennya data resmi lebih tepat dibaca sebagai kegagalan sistem pencatatan dan pelaporan untuk menjangkau bentuk kekerasan yang paling sering terjadi namun paling mudah dianggap sepele bukan sebagai indikasi bahwa fenomena ini sudah jarang terjadi. Survei-survei independen justru menunjukkan sebaliknya: pelecehan verbal, khususnya <em>catcalling<\/em>, adalah bentuk pelecehan seksual yang paling banyak dialami, baik di ruang publik maupun tempat kerja.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, minimnya laporan resmi kemungkinan besar bukan tanda bahwa masalah ini mereda, melainkan tanda bahwa sebagian besar kasus masih berada di bawah permukaan menunggu perbaikan regulasi turunan, penguatan mekanisme pelaporan, edukasi publik, dan perubahan budaya yang tidak lagi menormalisasi pelecehan verbal sebagai sekadar &#8220;candaan&#8221;.<\/p>\n<p><strong>Referensi<\/strong><\/p>\n<p>Antara News. (2026, Mei 12). <em>Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual<\/em>.<\/p>\n<p>Antara News. (2022, September 28). <em>Survei: Banyak korban pelecehan tempat kerja pilih tidak lapor formal<\/em>.<\/p>\n<p>Komnas Perempuan. (2025, Maret 6). <em>Siaran pers Komnas Perempuan: Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025<\/em>.<\/p>\n<p>Konde.co. (2025, Maret 13). <em>CATAHU 2024: Perempuan dalam bayang-bayang kekerasan di ranah personal hingga negara<\/em>.<\/p>\n<p>LK2 FHUI. (2025, September 17). <em>Catcalling dan pelecehan seksual di muka umum: Apakah ada aturan hukumnya?<\/em>.<\/p>\n<p>Muhamad, N. (2024, Mei 28). <em>Catcalling, pelecehan seksual terbanyak di tempat kerja<\/em>. Databoks.<\/p>\n<p>Republika Online. (2026, Mei 12). <em>Komnas Perempuan catat lonjakan kasus kekerasan seksual hingga 22.848 pada 2025<\/em>.<\/p>\n<p>Yayasan Kesehatan Perempuan. (2025, November 25). <em>16HAKTP dan tantangan penanganan kekerasan seksual di Indonesia<\/em>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Auditry Higienia Kusuma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Untuk Kepentingan Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Bahasa Indonesia JurnalPost.com &#8211; Setiap hari, banyak Perempuan dan juga sebagian laki-laki di Indonesia mengalami siulan, godaan bernada seksual, komentar tentang tubuh, atau candaan tak senonoh di jalan, tempat kerja, kampus, hingga transportasi umum. Namun jika kita mencoba mencari data [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27171,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-27170","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27170","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27170"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27170\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27171"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27170"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27170"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27170"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}