{"id":27089,"date":"2026-07-05T17:49:20","date_gmt":"2026-07-05T09:49:20","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=27089"},"modified":"2026-07-05T17:49:20","modified_gmt":"2026-07-05T09:49:20","slug":"sampah-hari-ini-bencana-esok-hari-saatnya-indonesia-serius-mendaur-ulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/sampah-hari-ini-bencana-esok-hari-saatnya-indonesia-serius-mendaur-ulang\/27089\/","title":{"rendered":"Sampah Hari Ini, Bencana Esok Hari: Saatnya Indonesia Serius Mendaur Ulang"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini.webp\" alt=\"Sampah Hari Ini\" width=\"1672\" height=\"941\" class=\"aligncenter size-full wp-image-27090\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini.webp 1672w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini-300x169.webp 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini-1024x576.webp 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini-768x432.webp 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini-1536x864.webp 1536w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini-750x422.webp 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Sampah-Hari-Ini-1140x642.webp 1140w\" sizes=\"(max-width: 1672px) 100vw, 1672px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Zalfa Ishma Tsuroyya, Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga <\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Setiap hari, jutaan ton sampah dihasilkan dari rumah tangga, pasar, kantor, hingga industri di seluruh penjuru Indonesia. Sebagian besar sampah ini berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), sementara sebagian lainnya justru mencemari sungai, laut, dan lingkungan sekitar kita. Di balik angka-angka yang mengkhawatirkan ini, tersimpan satu pertanyaan sederhana namun mendesak: sudahkah kita benar-benar peduli pada ke mana perginya sampah yang kita buang setiap hari?<\/p>\n<p>Indonesia tercatat sebagai salah satu negara penyumbang sampah plastik terbesar ke laut dunia (Jambeck et al., 2015). Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional terus meningkat setiap tahun seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat (KLHK, 2022). Kajian Bank Dunia bahkan mencatat bahwa sebagian besar sampah plastik di Indonesia, yang mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, pada akhirnya bocor ke lingkungan laut melalui aliran sungai (World Bank, 2021).<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan pertambahan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sementara pengolahan sampah selama ini belum sepenuhnya berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat (UU No. 18 Tahun 2008).<\/p>\n<p>Daur ulang adalah proses mengubah sampah atau barang bekas menjadi produk baru yang bermanfaat. Sebuah kajian menggunakan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) terhadap sampah rumah tangga di kawasan perkotaan menunjukkan bahwa pemilahan dan daur ulang sampah dapat menurunkan potensi pemanasan global secara signifikan dibandingkan dengan sampah yang langsung dibuang tanpa pemilahan (Adicita &amp; Afifah, 2022).<\/p>\n<p>Adapun beberapa alasan mengapa daur ulang sangat penting dilakukan, khususnya di Indonesia, pertama, daur ulang mengurangi volume sampah di TPA. Semakin banyak sampah<\/p>\n<p>yang didaur ulang, semakin sedikit pula beban yang harus ditampung oleh tempat pembuangan akhir yang kian penuh (KLHK, 2022). Kedua, daur ulang membantu melestarikan sumber daya alam. Daur ulang kertas, logam, dan plastik mengurangi kebutuhan akan bahan baku baru, sehingga menekan laju penebangan hutan dan penambangan. Ketiga, daur ulang menghemat energi. Proses produksi dari bahan daur ulang umumnya membutuhkan energi jauh lebih sedikit dibandingkan produksi dari bahan mentah, sebagaimana ditunjukkan dalam analisis siklus hidup produk daur ulang (Adicita &amp; Afifah, 2022). Keempat, daur ulang mengurangi pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran plastik yang mengalir dari daratan ke laut melalui sungai (Jambeck et al., 2015; World Bank, 2021). Kelima, daur ulang membuka peluang ekonomi baru. Program bank sampah terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberdayakan kelompok seperti ibu rumah tangga melalui pengelolaan sampah bernilai ekonomis (Marwaji &amp; Hasibuan, 2025). Keenam, daur ulang menciptakan kesadaran kolektif. Kebiasaan mendaur ulang turut menumbuhkan budaya peduli lingkungan yang dapat diwariskan ke generasi berikutnya, meskipun penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam program semacam ini masih terkendala pada tahap implementasi skala besar (Marwaji &amp; Hasibuan, 2025).<\/p>\n<p>Kabar baiknya, berkontribusi dalam upaya daur ulang tidak memerlukan langkah yang rumit. Dimulai dari lingkungan rumah tangga, kebiasaan kecil dapat memberikan dampak besar jika dilakukan secara konsisten dan meluas. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah menggunakan tempat sampah terpisah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa tas belanja dan botol minum sendiri, memanfaatkan kembali (reuse) barang bekas sebelum memutuskan untuk membuangnya, menyetorkan sampah anorganik bernilai jual ke bank sampah terdekat, serta mengolah sampah organik menjadi kompos sederhana untuk kebutuhan tanaman di rumah (Adicita &amp; Afifah, 2022; Marwaji &amp; Hasibuan, 2025).<\/p>\n<p>Meskipun manfaatnya jelas, penerapan budaya daur ulang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Kajian kebijakan pengelolaan sampah menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia masih relatif lemah dan hal ini turut memengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri. Program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti komposting, daur ulang, dan bank sampah, dinilai sebagai pendekatan yang paling sesuai untuk diterapkan secara luas di Indonesia. Selain itu, kebiasaan membuang sampah sembarangan yang sudah mengakar turun-temurun juga menjadi tantangan tersendiri yang membutuhkan waktu dan komitmen bersama untuk diubah.<\/p>\n<p>Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi serta menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, sementara masyarakat perlu terus didorong untuk mengubah kebiasaan sehari-hari melalui edukasi yang berkelanjutan.<\/p>\n<p>Persoalan sampah bukanlah tanggung jawab satu pihak semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Setiap individu memiliki peran penting dalam memutus rantai krisis sampah, dimulai dari langkah paling sederhana: memilah dan mendaur ulang sampah dari rumah masing-masing. Jika kebiasaan ini dilakukan secara konsisten dan menyebar luas, bukan tidak mungkin Indonesia dapat keluar dari status darurat sampah dan mewariskan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<p>Adicita, Y., &amp; Afifah, A. S. (2022). Analisis Sistem Pemilihan dan Daur Ulang Sampah Rumah Tangga di Daerah Perkotaan Menggunakan Pendekatan Life Cycle Assessment (LCA). Jurnal Ilmu Lingkungan, 20(2), 406-413. <a href=\"https:\/\/doi.org\/10.14710\/jil.20.2.406-413\">https:\/\/doi.org\/10.14710\/jil.20.2.406-413<\/a><\/p>\n<p>Jambeck, J. R., Geyer, R., Wilcox, C., Siegler, T. R., Perryman, M., Andrady, A., Narayan, R., &amp; Law, K. L. (2015). Plastic waste inputs from land into the ocean. Science, 347(6223), 768\u2013771.<\/p>\n<p>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2022). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Jakarta: KLHK.<\/p>\n<p>Marwaji, M., &amp; Hasibuan, B. (2025). Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Bank Sampah. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi &amp; Bisnis, 5(2), 706\u2013712. <a href=\"https:\/\/doi.org\/10.37481\/jmeb.v5i2.1330\">https:\/\/doi.org\/10.37481\/jmeb.v5i2.1330<\/a><\/p>\n<p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.<\/p>\n<p>World Bank. (2021). Plastic Waste Discharges from Rivers and Coastlines in Indonesia. Marine Plastics Series, East Asia and Pacific Region. Washington, DC: World Bank.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Zalfa Ishma Tsuroyya, Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga JurnalPost.com &#8211; Setiap hari, jutaan ton sampah dihasilkan dari rumah tangga, pasar, kantor, hingga industri di seluruh penjuru Indonesia. Sebagian besar sampah ini berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), sementara sebagian lainnya justru mencemari sungai, laut, dan lingkungan sekitar kita. Di balik angka-angka yang mengkhawatirkan ini, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27090,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-27089","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27089","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27089"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27089\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27090"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27089"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27089"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27089"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}