{"id":26664,"date":"2026-06-28T19:03:54","date_gmt":"2026-06-28T11:03:54","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26664"},"modified":"2026-06-28T19:03:54","modified_gmt":"2026-06-28T11:03:54","slug":"program-inisiatif-masyarakat-setempat-nusa-tenggara-agriculture-area-development-project-ims-ntaadp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/program-inisiatif-masyarakat-setempat-nusa-tenggara-agriculture-area-development-project-ims-ntaadp\/26664\/","title":{"rendered":"PROGRAM INISIATIF MASYARAKAT SETEMPAT NUSA TENGGARA AGRICULTURE AREA DEVELOPMENT PROJECT (IMS-NTAADP)"},"content":{"rendered":"<p><strong>Kevin William Andri Siahaan<\/strong><br \/>\nMahasiswa Program Pascasarjana Studi Humanitas, Universitas PGRI Sumatera Barat, Indonesia<\/p>\n<p><strong>Latar Belakang<\/strong><\/p>\n<p>Salah satu program pemerintah dalam upaya mempercepat laju pembangunan khususnya di Nusa Tenggara (Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Nusa Tenggara Timur) adalah pelaksanaan Proyek Pengembangan Wilayah Berbasis Pertanian atau <em>Nusa Tenggara Agricultural Area Development Project (NTAADP) <\/em>yang merupakan proyek kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (Loan IBRD No. 3984-IND). Proyek NTADP dilaksanakan sejak tahun 1996\/1997 dan berakhir bulan adalah September 2002.<\/p>\n<p>Sesuai akad kredit (<em>Loan Agreement<\/em>), bahwa pada pertengahan pelaksanaan proyek akan dilakukan evaluasi tengah tahun (<em>mid term review<\/em>) untuk mengetahui keberhasilan maupun kegagalan proyek serta upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja proyek. Hasil review dan supervisi Tim Bank Dunia menyarankan agar intervensi Pemerintah Daerah selaku pelaksana proyek perlu dikurangi dan proses pemberdayaan masyarakat harus dioptimal, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan proyek termasuk pengawasannya. Oleh karena itu dilakukan restrukturisasi dan <em>redesain <\/em>proyek, melalui penyederhanaan dan perubahan pola pelaksanaan proyek.<\/p>\n<p>Proyek NTADP yang semula lebih bersifat <em>top down <\/em>menjadi lebih banyak melibatkan peran masyarakat yang disebut dengan Pola IMS (Inisiatif Masyarakat Setempat) untuk semua kegiatan proyek. Pola ini dilaksanakan melalui pendekatan <em>demand driven <\/em>(perencanaan yang didasarkan atas pendekatan kebutuhan). Melalui program IMS diharapkan agar proyek dapat dimanfaatkan secara langsung oleh kelompok masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan dilaksanakan berlandaskan musyawarah desa.<\/p>\n<p><strong>Tujuan dan Sasaran<\/strong><\/p>\n<p>Secara umum tujuan proyek adalah untuk mengembangkan daya dukung sektor pertanian dalam konteks pengembangan wilayah melalui penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan penduduk serta mengeliminir kesenjangan antar wilayah. Sedangkan secara khusus proyek ditujukan untuk :<\/p>\n<ol>\n<li>Meningkatkan pendapatan petani melalui usaha-usaha perbaikan dan pengembangan sistem usaha tani tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan usaha ekonomi produktif lainnya;<\/li>\n<li>Mengurangi kesenjangan tingkat pendapatan dan tingkat kesejahteraan melalui bantuan pembangunan kawasan pedesaan yang kurang berkembang;<\/li>\n<li>Meningkatkan daya dukung pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan usaha-usaha ekonomi diantara sesama penduduk miskin.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sasaran proyek adalah :<\/p>\n<ol>\n<li>Terciptanya sumber pendapatan bagi penduduk miskin di desa, melalui usaha-usaha penciptaan lapangan kerja produktif;<\/li>\n<li>Berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil dan menengah; dan<\/li>\n<li>Meningkatkan daya beli masyarakat pedesaan melalui peningkatan<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Kebijakan dan Program NTAADP<\/strong><\/p>\n<p>Proyek NTAADP menyediakan dana bergulir untuk modal usaha kepada masyarakat miskin. Untuk menangani penarikan, pencairan dan perguliran dana, di tingkat desa dibentuk suatu lembaga yang yang disebut dengan UPKD (Unit Pengelola Keuangan Desa). Dalam pelaksanaan program IMS NTAADP, UPKD merupakan institusi sentral yang penting didesa dalam pelaksanaan proyek, hal ini dikarenakan :<\/p>\n<ol>\n<li>Perencanaan Kegiatan berdasarkan usulan \/ kebutuhan masyarakat desa dikoordinir langsung oleh UPKD;<\/li>\n<li>titik berat pengelolaan keuangan proyek dilaksanakan di tingkat UPKD, baik pencairan dana dari KPKN maupun penyaluran dan pengelolaan di tingkat kelompok masyarakat, dan<\/li>\n<li>bantuan program akan menjadi asset desa yang kesinambungan manajemen pengelolaannya merupakan tanggung jawab UPKD.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kelompok yang diprioritaskan mendapat bantuan program adalah :<\/p>\n<ol>\n<li>Kelompok penduduk atau petani miskin dan tidak cukup memiliki sumber penghasilan bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya untuk pengadaan pangan, pembiayaan pendidikan dan kesehatan serta kebutuhan sosial ekonomi lainnya.<\/li>\n<li>Kelompok Wanita dan pemuda yang sedang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan tetap<\/li>\n<li>Tidak sedang menjadi peserta atau penerima bantuan dari proyek lain yang sedang berjalan.<\/li>\n<li>Satu Kepala Keluarga (KK) hanya dibenarkan ikut seerta dalam satu paket kegiatan IMS pada satu tahun angaran.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam pelaksanaan kegiatan IMS \u2013 NTAADP, dana bantuan program merupakan dana bantuan langsung yang bersumber dari dana Loan (World Bank). Dana program IMS \u2013 NTAADP akan langsung disalurkan melalui rekening UPKD yang kemudian disalurkan ke kelompok masing-masing sesuai dengan proposal yang telah disetujui. Program IMS NTAADP menggunakan sistem kredit dana bergulir (revolving fund), bentuk kredit yang disediakan yaitu : (a) kredit jangka panjang (3 tahun); (b) kredit jangka menegah (1 s\/d 3 tahun) dan (c) kredit jangka pendek (&lt; 1 tahun )<\/p>\n<p>Untuk\u00a0\u00a0 membantu\u00a0\u00a0 pengelolaan pelaksanaan proyek, disediakan tenaga bantuan manejemen di berbagai tingkatan yaitu :<\/p>\n<ol>\n<li>Tim konsultan terdiri dari Konsultan Pengembangan wilayah, Konsultan Keuangan, dan Konsultan Kredit Mikro. Konsultan ini berada di Bappeda Propinsi dan Bappeda masing-masing kabupaten.<\/li>\n<li>Fasilitator berasal dari LSM, fasilitator ini bertempat di kecamatan dan desa lokasi proyek yang berfungsi memfasilitasi dan mendampingi kelompok masyarakat penerima proyek.<\/li>\n<li>PPL yang berfungsi memfasilitasi dan mendampingi kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang IMS sistem usahatani dan IMS Peternakan<\/li>\n<\/ol>\n<p>Lokasi proyek NTAADP di Nusa Tenggara Barat tersebar di 214 desa pada 27 Kecamatan di 6 Kabupaten. Desa-desa yang ditangani adalah desa-desa yang termasuk katagori miskin. Pelaksanaan Program Inisiatif Masyarakat setempat dimulai pada tahun anggaran 1999\/2000, sampai September 2001 jumlah dana yang disalurkan oleh proyek sebesar Rp.32.022.660.000,- telah berkembang menjadi Rp. 49.488.520.000, terdiri dari pokok Rp.43.427.780.000 dan bunga Rp. 6.060.750.000 (Puji Astuty, 2002).<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-26665\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Gambar1-45.jpg\" alt=\"\" width=\"290\" height=\"394\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Gambar1-45.jpg 290w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Gambar1-45-221x300.jpg 221w\" sizes=\"(max-width: 290px) 100vw, 290px\" \/><\/p>\n<p>Jumlah kelompok masyarakat (Pokmas) yang telibat dengan program ini sebanyak 6.095 kelompok terdiri dari 4.385 kelompok utama dan 1.710 kelompok guliran. Jenis kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari IMS Sistem Usaha Tani 1.666 kelompok, IMS Ekonomi Produktif 4.285 kelompok, dan IMS Peternakan 144 kelompok.<\/p>\n<p><strong>Pelajaran dari Program NTAADP<\/strong><\/p>\n<p>Dengan melihat perkembangan dana serta perkembangan kelompok yang ada dapat dikatakan bahwa program IMS \u2013 NTAADP berjalan cukup baik, berdasarkan Hasil pantauan selama ini masyarakat ternyata mempunyai itikad yang baik untuk melakukan pengembalian kredit. Hal ini terbukti bahwa selama perjalanan Program IMS ini tidak ada kredit yang macet, bila ada tunggakan itupun karena adanya hambatan yang berkaitan dengan usahanya. Namun demikian masyarakat tetap menyadari kewajibannya untuk melakukan pembayaran. Kondisi ini tentu saja tidak terlepas dari peran pembina dalam hal ini pemerintah, konsultan, fasilitator (LSM), PPL serta pengurus UPKD sendiri (Puji Astuty, 2002).<\/p>\n<p>Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kondisi ini akan terus berjalan apabila pelaksanaan proyek sudah berakhir, dimana pembinaan-pembinaan sudah tidak ada lagi, mampukah masyarakat mengelola sekaligus menjaga aset yang sudah sedemikian besar agar tidak hilang ?. Jawabanya bisa ya atau tidak, tergantung bagaimana pemerintah menyikapi kondisi ini antara lain dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan cara membentuk kader desa yang dapat memfasilitasi UPKD dan Pokmas dalam pengembangan tindak lanjut pasca proyek serta menyiapkan landasan yang kuat bagi UPKD untuk menjadi lembaga keuangan yang mandiri profesional dan tangguh.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang diterima penulis, sejak tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (kemudian menyusul Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2007 dan Pemerintah Kabupaten Lombok pada tahun 2008), telah melakukan upaya-upaya revitalisasi UPKD bekerjasama dengan GTZ Provi.<\/p>\n<p>Dari pengalaman NTAADP, pelajaran yang dapat ditarik adalah bahwa keberlanjutan (<em>sustainabity<\/em>) suatu proyek dapat terjaga apabila masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan pada setiap tingkatan. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan program berarti pemerintah telah mengakui hak rakyat untuk mempengaruhi keputusan yang mempengaruhi hidup mereka kondisi ini juga akan meningkatkan komitmen dan motivasi mereka untuk menjadikan proyek \/ kegiatan tersebut sukses serta rasa memiliki yang tinggi. Melalui program IMS \u2013 NTAADP dimana sejak awal masyarakat telah dilibatkan mulai dari perencanaan sampai pengawasan bahkan mererapkan aturan main (AD\/ART) juga dengan penerapan prinsip-prisip pengelolaan bantuan antara lain: berdasarkan kebutuhan masyarakat; cepat sampai sasaran; diketahui, mudah dan terbuka; dapat dipertanggung jawabkan; model mudah dilaksanakan sesuai kondisi; kegiatan dapat dilestarikan.<\/p>\n<p>Memperhatikan konsep dan pendekatan berbagai program penanggulangan kemiskina dan pemberdayaan masyarakat di atas, secara konseptual kesemuanya sudah mengedepankan partisipasi masyarakat dan mengutamakan pemberdayaan dalam setiap langkah kegiatannya. Namun demikian, dalam implementasinya nilai-nilai partisipasi dan pemberdayaan masyarakat ini masih menjadi nomor dua dibandingkan dengan pencapaian target program dan proyek.<\/p>\n<p>Meskipun dalam kadar yang jauh berkurang dibandingkan dengan praktek-praktek pembangunan pemerintahan Orde Baru, namun pendekatan \u2018target\u2019 dan \u2018top-down\u2019; pengabaian nilai-nilai lokal dan bias \u2018outsiders\u2019; kurangnya partisipasi; dan pendekatan yang parsial, masih dirasakan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Misalnya, setiap kali diluncurkan program, setiap kali pula institusi baru dibentuk di tingkat desa, seperti Kelompok Petani-nelayan Miskin (KPK) pada Proyek P4K, Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) pada Proyek NTAADP, dan pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang disyaratkan oleh P2KP. Butuh proses dan waktu yang lama untuk membuat lembaga-lembaga baru ini tumbuh dan matang. Sementara perhatian akhirnya lebih banyak tercurah kepada penguatan kelembagaan baru tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kevin William Andri Siahaan Mahasiswa Program Pascasarjana Studi Humanitas, Universitas PGRI Sumatera Barat, Indonesia Latar Belakang Salah satu program pemerintah dalam upaya mempercepat laju pembangunan khususnya di Nusa Tenggara (Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Nusa Tenggara Timur) adalah pelaksanaan Proyek Pengembangan Wilayah Berbasis Pertanian atau Nusa Tenggara Agricultural Area Development Project (NTAADP) yang merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26665,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-26664","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26664","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26664"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26664\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26665"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26664"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26664"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26664"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}