{"id":26587,"date":"2026-06-27T15:27:03","date_gmt":"2026-06-27T07:27:03","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26587"},"modified":"2026-06-27T15:27:03","modified_gmt":"2026-06-27T07:27:03","slug":"penegakan-hukum-yang-setara-sebagai-wujud-nyata-ideologi-pancasila","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/penegakan-hukum-yang-setara-sebagai-wujud-nyata-ideologi-pancasila\/26587\/","title":{"rendered":"PENEGAKAN HUKUM YANG SETARA SEBAGAI WUJUD NYATA IDEOLOGI PANCASILA"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-26588\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Fransiskus-Xaverius-Laba.jpg\" alt=\"\" width=\"480\" height=\"251\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Fransiskus-Xaverius-Laba.jpg 480w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Fransiskus-Xaverius-Laba-300x157.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 480px) 100vw, 480px\" \/><\/p>\n<p><strong>Nama<\/strong> : Fransiskus Xaverius Laba<br \/>\n<strong>NIM<\/strong> : 221011500201<br \/>\n<strong>Kelas<\/strong> : 08PPKE002<br \/>\n<strong>Prodi<\/strong> : PPKN<br \/>\n<strong>Mata Kuliah<\/strong> : Ideologi Negara Pancasila<br \/>\n<strong>Dosen Pengampu<\/strong> : Herdi Wisman Jaya<br \/>\n<strong>Universitas<\/strong> : Universitas Pamulang<\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n<p>Suatu negara dapat dikatakan kuat apabila hukum di dalam negara tersebut berjalan sebagaimana mestinya, ditegakkan sesuai aturan, serta berlaku adil bagi seluruh warga negara. Hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa penegakan hukum yang adil, kehidupan masyarakat akan mudah mengalami ketimpangan, konflik, dan hilangnya kepercayaan terhadap negara.<\/p>\n<p>Indonesia sebagai negara hukum telah menegaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, \u201cSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\u201d Makna dari pasal tersebut adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, status sosial, suku, agama, maupun kekuasaan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, setiap sikap, kebijakan, tindakan, maupun perilaku alat negara dan masyarakat harus berdasarkan hukum. Hukum tidak boleh digunakan untuk melindungi kelompok tertentu atau menekan kelompok yang lemah. Prinsip persamaan di hadapan hukum menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan, kepastian, dan perlakuan hukum yang sama.<\/p>\n<p><strong>Penegakan Hukum dan Nilai Pancasila<\/strong><\/p>\n<p>Penegakan hukum yang setara merupakan bagian penting dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Hal ini terutama berkaitan dengan sila kedua, yaitu \u201cKemanusiaan yang Adil dan Beradab\u201d, serta sila kelima, yaitu \u201cKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia\u201d.<\/p>\n<p>Sila kedua mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan manusiawi. Dalam konteks hukum, nilai ini berarti bahwa setiap orang harus dihormati hak-haknya, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, dan berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Sementara itu, sila kelima menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh orang-orang yang memiliki jabatan, kekayaan, atau pengaruh, tetapi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia seharusnya menjadi wujud nyata dari ideologi Pancasila. Hukum harus hadir sebagai alat untuk menciptakan keadilan, menjaga ketertiban, melindungi hak warga negara, dan memperkuat persatuan bangsa. Apabila hukum ditegakkan secara adil, maka masyarakat akan memiliki kepercayaan terhadap negara. Sebaliknya, apabila hukum ditegakkan secara tidak adil, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum dan pemerintah.<\/p>\n<p><strong>Permasalahan Penegakan Hukum di Indonesia<\/strong><\/p>\n<p>Dalam kenyataannya, penegakan hukum yang setara masih menjadi tantangan di Indonesia. Akhir-akhir ini, masyarakat sering mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan merata bagi semua pihak. Pertanyaan tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa hukum terkadang masih menunjukkan perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, jabatan, kekayaan, atau kekuasaan seseorang.<\/p>\n<p>Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa orang-orang yang memiliki pengaruh besar, jabatan tinggi, atau kekuatan ekonomi cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih ringan dalam proses hukum. Sementara itu, masyarakat kecil sering kali merasa lebih sulit memperoleh keadilan. Keadaan seperti ini menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.<\/p>\n<p>Persepsi tersebut tentu sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, maka rasa percaya terhadap hukum akan menurun. Masyarakat dapat merasa bahwa keadilan hanya berpihak kepada kelompok tertentu. Akibatnya, muncul rasa kecewa, tidak puas, dan bahkan kemarahan terhadap proses hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Ketimpangan dalam penegakan hukum juga dapat menimbulkan konflik sosial. Masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dapat kehilangan rasa hormat terhadap hukum. Padahal, kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas negara, menciptakan ketertiban, serta memperkuat persatuan bangsa.<\/p>\n<p><strong>Dampak Ketidakadilan Hukum<\/strong><\/p>\n<p>Ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat memberikan dampak yang luas. Pertama, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda antara orang biasa dan orang yang berkuasa, maka masyarakat akan meragukan integritas hukum itu sendiri.<\/p>\n<p>Kedua, ketidakadilan hukum dapat melemahkan persatuan bangsa. Hukum seharusnya menjadi alat pemersatu karena memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua warga negara. Namun, apabila hukum justru dianggap berpihak kepada kelompok tertentu, maka akan muncul kecemburuan sosial dan perasaan tidak diperlakukan secara setara.<\/p>\n<p>Ketiga, ketidakadilan hukum bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengajarkan keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila hukum tidak ditegakkan secara setara, maka nilai-nilai tersebut hanya menjadi slogan tanpa penerapan nyata dalam kehidupan bernegara.<\/p>\n<p><strong>Upaya Mewujudkan Penegakan Hukum yang Setara<\/strong><\/p>\n<p>Untuk mewujudkan penegakan hukum yang setara, diperlukan komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah. Aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, transparan, dan tidak memihak. Mereka harus menempatkan hukum sebagai pedoman utama, bukan kepentingan pribadi, jabatan, atau tekanan dari pihak tertentu.<\/p>\n<p>Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum. Masyarakat harus taat hukum, berani melaporkan pelanggaran, serta ikut mengawasi jalannya proses hukum. Kesadaran hukum masyarakat perlu terus ditingkatkan agar setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya.<\/p>\n<p>Pendidikan Pancasila juga perlu diperkuat, terutama dalam menanamkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial. Dengan memahami Pancasila secara benar, masyarakat dan penyelenggara negara diharapkan mampu menjadikan Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pedoman dalam bertindak.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n<p>Penegakan hukum yang setara merupakan wujud nyata dari ideologi Pancasila. Prinsip persamaan di hadapan hukum telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini sejalan dengan nilai sila kedua dan sila kelima Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n<p>Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum yang adil dan setara masih menghadapi berbagai tantangan. Adanya anggapan mengenai perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dan pihak yang memiliki jabatan atau kekuasaan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan berpihak pada kebenaran.<\/p>\n<p>Apabila hukum ditegakkan secara setara, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat. Dengan demikian, Pancasila benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata, bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pedoman dalam menciptakan keadilan, persatuan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nama : Fransiskus Xaverius Laba NIM : 221011500201 Kelas : 08PPKE002 Prodi : PPKN Mata Kuliah : Ideologi Negara Pancasila Dosen Pengampu : Herdi Wisman Jaya Universitas : Universitas Pamulang Pendahuluan Suatu negara dapat dikatakan kuat apabila hukum di dalam negara tersebut berjalan sebagaimana mestinya, ditegakkan sesuai aturan, serta berlaku adil bagi seluruh warga negara. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26588,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-26587","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26587","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26587"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26587\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26588"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26587"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26587"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26587"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}