{"id":26362,"date":"2026-06-22T15:55:00","date_gmt":"2026-06-22T07:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26362"},"modified":"2026-06-22T15:55:00","modified_gmt":"2026-06-22T07:55:00","slug":"akad-murabahah-antara-teori-dan-praktik-pada-lembaga-keuangan-syariah-refleksi-kritis-atas-bayang-bayang-ribawi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/akad-murabahah-antara-teori-dan-praktik-pada-lembaga-keuangan-syariah-refleksi-kritis-atas-bayang-bayang-ribawi\/26362\/","title":{"rendered":"Akad Murabahah antara Teori dan Praktik pada Lembaga Keuangan Syariah: Refleksi Kritis atas Bayang-Bayang Ribawi"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-26363\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM.jpeg\" alt=\"\" width=\"1402\" height=\"1122\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM.jpeg 1402w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM-300x240.jpeg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM-1024x819.jpeg 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM-768x615.jpeg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM-750x600.jpeg 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.29-PM-1140x912.jpeg 1140w\" sizes=\"(max-width: 1402px) 100vw, 1402px\" \/><\/p>\n<p><strong>Anik Lailatul Muniroh<\/strong><br \/>\n<em>Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung<\/em><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Tujuan utama keberadaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya institusi perbankan syariah, pada hakikatnya adalah menyediakan alternatif sistem ekonomi yang berkeadilan, transparan, dan sepenuhnya terbebas dari jerat eksploitatif riba. Kehadirannya mengusung misi suci untuk mendobrak dogma kapitalistik yang bertumpu pada bunga uang. Namun, setelah sekian dekade industri ini tumbuh, sebuah pertanyaan eksistensial yang menggugah nurani akademik layak kita ajukan: <em>Apakah praktik operasional LKS hari ini benar-benar telah membumikan spirit ekonomi Islam sejati, ataukah ia sekadar terjebak dalam kosmetika administratif yang membungkus realitas ribawi?<\/em><\/p>\n<p>Mari kita bedah datanya secara objektif. Di tengah beragamnya pilihan produk pendanaan dan pembiayaan, akad murabahah (jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan) tetap kokoh mendominasi porsi penyaluran dana perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2024, porsi pembiayaan berbasis murabahah ini memberikan kontribusi yang sangat dominan, yakni sekitar 52,3% dari total pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia.<\/p>\n<p>Alasan utama di balik preferensi ini sebenarnya sangat pragmatis dan berorientasi pada keselamatan bisnis: murabahah memiliki kepastian pengembalian yang tinggi (<em>low risk<\/em>) dan skema pendapatan margin yang bersifat tetap (<em>fixed income<\/em>). Karakteristik ini menjadikannya instrumen yang sangat ramah terhadap skenario mitigasi risiko internal bank.<\/p>\n<p><strong>Di sinilah opini kritis kita harus diletakkan.<\/strong> Saya menilai bahwa ketergantungan yang terlampau akut dan masif pada satu produk tunggal seperti murabahah mengindikasikan adanya keengganan sistemik dari LKS untuk keluar dari &#8220;zona nyaman&#8221;. Dominasi yang menyentuh angka lebih dari separuh total pembiayaan ini merefleksikan kegagalan industri dalam mengoptimalkan produk bagi hasil (<em>profit-loss sharing<\/em>) seperti mudharabah dan musyarakah, yang sejatinya merupakan jantung dari keadilan distributif ekonomi Islam. Akibatnya, LKS bertindak tidak ubahnya seperti lembaga pembiayaan konvensional, hanya saja menggunakan nomenklatur yang telah &#8220;disyariahkan&#8221;. Dominasi ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi kritis karena lambat laun akan menggerus distingsi dan kepercayaan publik terhadap identitas syariah itu sendiri.<\/p>\n<p>Secara epistemologis, perbedaan antara transaksi komersial Islam dengan praktik ribawi telah digariskan secara absolut dan rigid di dalam Al-Qur&#8217;an Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini secara tegas memisahkan antara pertambahan nilai ekonomi yang diperoleh melalui pertukaran barang\/jasa di sektor riil dengan pertambahan nilai yang murni lahir dari transaksi pinjaman uang berbasis dimensi waktu (<em>time value of money<\/em>).<\/p>\n<p>Dalam skema murabahah yang ideal menurut khazanah klasik fikih, posisi bank syariah adalah sebagai penjual (<em>seller<\/em>) sejati. Sebagai konsekuensinya, bank wajib mengambil kepemilikan hukum (<em>legal ownership<\/em>) secara utuh atas objek barang terlebih dahulu. Setelah barang tersebut dikuasai, barulah bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan menyertakan harga perolehan asli ditambah margin keuntungan (<em>ribh<\/em>) yang disepakati secara transparan. Dalam koridor hukum ini, berlaku kaidah <em>al-kharaj bi al-dhaman<\/em> (hak mendapatkan keuntungan berbanding lurus dengan kewajiban menanggung risiko perpindahan barang)[cite: 2, 1].<\/p>\n<p>Namun, realitas sosiologis di lapangan sering kali memperlihatkan anomali yang bertolak belakang. Masyarakat awam, yang menjadi ceruk pasar LKS, secara konsisten melontarkan kritik dan skeptisisme yang tajam. Mereka kerap mempertanyakan skema cicilan bulanan yang nominalnya ajek dan ketiadaan wujud fisik barang yang dimiliki bank pada saat akad ditandatangani. Di mata nasabah, pola ini dianggap sangat serupa\u2014bahkan identik\u2014dengan skema kredit konvensional berbasis bunga pinjaman.<\/p>\n<p>Saya berpandangan bahwa skeptisisme masyarakat ini bukanlah sebuah bentuk gagal paham, melainkan sebuah kejujuran sosiologis yang menelanjangi praktik perbankan syariah. Kesenjangan yang lebar antara kemegahan teori fikih di atas meja seminar dengan realitas operasional keseharian di loket bank adalah hulu dari lahirnya krisis kepercayaan publik. Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam banyak kasus, nasabah datang ke bank syariah bukan untuk membeli barang melalui jasa bank, melainkan semata-mata untuk mencari &#8220;pinjaman uang likuid&#8221; guna membeli kebutuhan mereka sendiri. Ketika LKS mengakomodasi kebutuhan uang tunai tersebut dengan membungkusnya secara paksa menggunakan kertas-kertas akad murabahah, maka saat itulah prinsip <em>substance-over-form<\/em> (mengutamakan substansi ketimbang formalitas hukum) telah dilanggar secara nyata.<\/p>\n<p>Guna mengatasi kendala geografis, keterbatasan ruang logistik, dan tuntutan efisiensi operasional di era modern, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa DSN-MUI Nomor 04\/DSN-MUI\/IV\/2000 tentang Murabahah. Fatwa ini memberikan dispensasi hukum (<em>rukhshah<\/em>) dengan membolehkan bank syariah memberikan kuasa atau perwakilan (<em>wakalah<\/em>) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang dibutuhkannya dari pemasok atas nama bank. Mekanisme <em>murabahah bil wakalah<\/em> ini diakui sebagai solusi fikih kontemporer yang sah demi kelancaran roda industri. OJK bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga telah menerapkan standar pengawasan dokumen untuk memastikan tata cara penandatanganan akad tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kita tidak boleh secara gegabah menggeneralisasi bahwa semua praktik pembiayaan murabahah di industri perbankan nasional cacat hukum atau haram.<\/p>\n<p>Kendati demikian, dalam kacamata opini ilmiah saya, implementasi skema gabungan (<em>multi-contract<\/em> atau <em>al-uqud al-murakkabah<\/em>) ini ibarat berjalan di atas titian rambut yang sangat tipis. Risiko terjadinya deviasi syariah sangatlah besar jika tidak dikawal dengan integritas yang tinggi.<\/p>\n<p>Sebagaimana diperingatkan oleh Antonio (2001), bahaya terbesar muncul apabila penandatanganan Akad Murabahah dan Akad Wakalah dilakukan secara simultan, dalam satu waktu dan di atas meja yang sama, tanpa adanya pemisahan garis waktu (<em>de-coupling time<\/em>) yang jelas ketika barang dibeli. Secara teoretis-hukum, apabila bank menandatangani akad jual beli murabahah sebelum nasabah (selaku wakil bank) menyelesaikan transaksi pembelian dengan pihak pemasok, maka bank secara nyata telah menjual aset yang belum dimilikinya secara sah. Praktik ini dilarang keras dalam fikih Islam karena terjebak dalam larangan <em>ba\u2019i ma la yamlik<\/em> (jual beli barang yang belum dimiliki).<\/p>\n<p>Lebih parah lagi, sebagaimana ditunjukkan dalam analisis Saputra (2023), penentuan margin keuntungan murabahah di lapangan terbukti masih mengacu dan melakukan <em>benchmarking<\/em> secara ketat terhadap indikator makroekonomi konvensional seperti Bank Indonesia Rate (BI Rate). Hal ini dilakukan demi menjaga daya saing harga di pasar bebas.<\/p>\n<p>Saya menilai relasi yang terlampau pragmatis ini secara substansial telah meruntuhkan karakteristik margin jual beli yang harusnya berbasis pada sektor riil, dan justru mendekatkannya pada karakteristik bunga pinjaman konvensional. Jika penataan dokumen legalitas dan pembuktian transfer risiko fisik hanya diperlakukan sebagai pemenuhan daftar periksa (<em>checklist<\/em>) administratif untuk menyenangkan auditor OJK, maka esensi dari kepatuhan syariah telah tereduksi menjadi sekadar formalitas tanpa ruh (Lestari, 2024).<\/p>\n<p>Apabila kita membedah problematika ini dengan menggunakan pisau analisis Maqashid Syariah (tujuan-tujuan luhur disyariatkannya hukum Islam), evaluasi terhadap praktik murabahah kontemporer harus menyentuh dua pilar utama yang saling mengikat:<\/p>\n<ol>\n<li><strong><em>Hifzh al-Din<\/em><\/strong><strong> (Menjaga Kepatuhan Syariah):<\/strong> LKS memikul tanggung jawab moral dan teologis yang mutlak untuk memastikan seluruh rangkaian transaksi bersih dari kontaminasi unsur riba, gharar, dan batil. Penerapan asas syariah harus dilakukan secara substantif\u2014menyangkut esensi keabsahan transaksi\u2014dan bukan sekadar permainan klausul formalitas di atas lembar kertas akad. Menjaga kesucian agama dalam institusi publik berarti menolak segala bentuk rekayasa hukum (<em>hiyal<\/em>) yang bertujuan menghalalkan yang haram.<\/li>\n<li><strong><em>Hifzh al-Mal<\/em><\/strong><strong> (Perlindungan Harta):<\/strong> Struktur pembiayaan murabahah wajib didesain sedemikian rupa agar mampu melindungi harta nasabah dari eksploitasi ekonomi. Di saat yang sama, ia juga harus memproteksi aset perbankan dari risiko gagal bayar (<em>default<\/em>). Keseimbangan yang adil antara margin keuntungan yang dipungut bank dengan kemampuan bayar riil nasabah adalah wujud nyata dari keadilan distributif yang menjadi core utama hukum Islam.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Saya berpendapat bahwa selama LKS masih mengedepankan pendekatan <em>form-over-substance<\/em> (mengutamakan aspek formalitas dokumen legal daripada substansi transaksi), maka pencapaian Maqashid Syariah ini akan selalu menemui jalan buntu. Ketika aspek <em>Hifzh al-Din<\/em> direduksi hanya sebatas adanya tanda tangan Dewan Pengawas Syariah di lembar kosmetik akad, dan <em>Hifzh al-Mal<\/em> diartikan sebatas mengamankan keuntungan bank melalui jaminan nasabah yang berlapis, maka bank syariah telah kehilangan orientasi sosial-keagamaannya dan terjebak dalam kapitalisme berbasis syariah.<\/p>\n<p>Guna mengembalikan marwah akad murabahah ke khitah-nya yang murni serta menjauhkannya dari bayang-bayang ribawi, diperlukan langkah-langkah strategis, radikal, dan aplikatif yang menyentuh aspek substansi hukum serta efisiensi teknologi:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Restrukturisasi Akad Gabungan (<em>Strict De-coupling of Contract Timing<\/em>):<\/strong> LKS harus dipaksa secara regulasi untuk menerapkan pemisahan waktu yang tegas dan disiplin antara penandatanganan Akad Wakalah dengan Akad Murabahah. Berdasarkan Standar Produk Pembiayaan Murabahah OJK, akad jual beli murabahah <strong>baru boleh dan sah<\/strong> ditandatangani setelah nasabah (yang bertindak atas nama bank) selesai membeli barang dari pemasok dan hak kepemilikan barang tersebut telah secara hukum berpindah kepada bank. Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik &#8220;rapel akad&#8221; di mana kedua dokumen tersebut ditandatangani bersamaan di awal transaksi.<\/li>\n<li><strong>Pemanfaatan Teknologi Finansial Terintegrasi (<em>Fintech Real-Time Ecosystem<\/em>):<\/strong> Hambatan klasik berupa kendala logistik dan ketiadaan fisik barang di gudang bank kini tidak lagi relevan untuk dijadikan alasan pembuat pemakluman. Di era disrupsi digital saat ini, LKS wajib membangun ekosistem teknologi finansial yang terintegrasi secara <em>real-time<\/em> dengan jaringan mitra pemasok, platform <em>e-commerce<\/em>, maupun dealer kendaraan. Sistem otomatisasi berbasis komputer atau aplikasi ini memungkinkan bank syariah untuk melakukan pembelian dan pembayaran barang secara digital dalam hitungan detik. Langkah ini secara instan menegaskan fungsi bank sebagai <em>trader<\/em> (pedagang) riil di mata hukum, sekaligus menutup rapat-rapat celah penyimpangan akad di lapangan.<\/li>\n<li><strong>Reformasi Pengawasan DPS (<em>Substance-over-Form Sharia Audit<\/em>):<\/strong> OJK bersama Dewan Pengawas Syariah harus menggeser paradigma pengawasan mereka. Pengawasan tidak boleh lagi hanya berfokus pada kelengkapan berkas dokumen di atas meja, melainkan harus meningkatkan kualitas audit kepatuhan syariah (<em>sharia audit quality<\/em>) yang berbasis pada penelusuran substansi aliran dana (<em>substance-over-form track<\/em>). DPS harus melacak secara digital apakah dana pembiayaan benar-benar mengalir langsung ke rekening pemasok untuk pengadaan barang sektor riil, atau justru mengalir ke rekening pribadi nasabah untuk kebutuhan konsumtif non-barang yang menyalahi hakikat murabahah.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Akad murabahah tidak diragukan lagi merupakan instrumen keuangan yang sangat vital, sah, dan memiliki kontribusi besar dalam khazanah Hukum Ekonomi Syariah. Instrumen ini telah teruji mampu menggerakkan roda perekonomian di sektor riil serta menjaga stabilitas pertumbuhan industri perbankan syariah di tanah air. Munculnya berbagai kritik tajam terhadap variasi operasional di lapangan\u2014seperti dalam skema <em>murabahah bil wakalah<\/em>\u2014bukanlah alasan bagi kita untuk bersikap nihilistik dan menggeneralisasi bahwa seluruh praktik industri bermasalah, mengingat mekanisme tersebut sejatinya telah memiliki payung hukum berupa Fatwa DSN-MUI dan diawasi secara ketat oleh OJK serta DPS.<\/p>\n<p>Namun, mempertahankan marwah ekonomi syariah tidak bisa dilakukan dengan cara berpuas diri di dalam sangkar formalitas administratif yang semu. Upaya membebaskan murabahah dari bayang-bayang ribawi menuntut komitmen kolektif yang berani untuk mereformasi kualitas implementasi di lapangan. Hanya dengan penegakan lini waktu akad yang disiplin, optimalisasi ekosistem teknologi digital, serta penguatan pengawasan yang berbasis pada substansi Maqashid Syariah (<em>Hifzh al-Din<\/em> dan <em>Hifzh al-Mal<\/em>), perbankan syariah di Indonesia akan mampu menjelma menjadi motor penggerak keadilan distributif ekonomi Islam yang sejati, melampaui sekadar formalitas kepatuhan di atas kertas.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter  wp-image-26364\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.31-PM.jpeg\" alt=\"\" width=\"176\" height=\"264\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.31-PM.jpeg 1023w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.31-PM-200x300.jpeg 200w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.31-PM-682x1024.jpeg 682w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.31-PM-768x1154.jpeg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-3.51.31-PM-750x1127.jpeg 750w\" sizes=\"(max-width: 176px) 100vw, 176px\" \/><\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Al-Qur&#8217;an Al-Karim. Surah Al-Baqarah Ayat 275.<\/li>\n<li>Antonio, M. S. (2001). <em>Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik<\/em>. Jakarta: Gema Insani Press.<\/li>\n<li>Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). <em>Fatwa Nomor 04\/DSN-MUI\/IV\/2000 tentang Murabahah<\/em>. Jakarta: DSN-MUI.<\/li>\n<li>Huda, N. (2022). &#8220;Problem Implementasi Akad Murabahah bil Wakalah pada Perbankan Syariah: Analisis Kritis Ba&#8217;i Ma La Yamlik.&#8221; <em>Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah<\/em>, 10(2), 185-201.<\/li>\n<li>Karim, A. A. (2014). <em>Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan<\/em>. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.<\/li>\n<li>Lestari, P. (2024). &#8220;Substance Over Form: Persepsi Nasabah Terhadap Kepatuhan Syariah Pembiayaan Murabahah Kontemporer.&#8221; <em>Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Syariah<\/em>, 12(1), 45-62.<\/li>\n<li>Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). <em>Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024<\/em>. Jakarta: OJK.<\/li>\n<li>Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). <em>Standar Produk Perbankan Syariah: Pembiayaan Murabahah<\/em>. Jakarta: OJK.<\/li>\n<li>Saputra, R. (2023). &#8220;Determinasi Margin Pembiayaan Murabahah: Antara Teori Harga Fikih dan Praktik Benchmarking BI Rate.&#8221; <em>Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics<\/em>, 15(3), 211-228.<\/li>\n<li>Zuhaili, W. (2011). <em>Fiqih Islam wa Adillatuhu<\/em>. (Jilid 5). Jakarta: Gema Insani.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anik Lailatul Muniroh Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung JurnalPost.com &#8211; Tujuan utama keberadaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya institusi perbankan syariah, pada hakikatnya adalah menyediakan alternatif sistem ekonomi yang berkeadilan, transparan, dan sepenuhnya terbebas dari jerat eksploitatif riba. Kehadirannya mengusung misi suci untuk mendobrak dogma kapitalistik yang bertumpu pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26363,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-26362","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26362","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26362"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26362\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26363"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26362"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26362"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26362"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}