{"id":26356,"date":"2026-06-22T14:11:06","date_gmt":"2026-06-22T06:11:06","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26356"},"modified":"2026-06-22T14:11:06","modified_gmt":"2026-06-22T06:11:06","slug":"tanggung-jawab-publik-dalam-bermedia-sosial-di-era-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/tanggung-jawab-publik-dalam-bermedia-sosial-di-era-digital\/26356\/","title":{"rendered":"Tanggung Jawab Publik dalam Bermedia Sosial di Era Digital"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kini media sosial adalah sebuah alat media publikasi yang hampir dimiliki oleh semua orang dan telah menggantikan media konvensial TV dan Radio. Media sosial yang  terdiri dari Instagram, threads, facebook, tiktok , twiter dsb menjadikan masyarakat yang tadinya hanya penonton menjadi pelaku pemberi informasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak yang sangat besar sehingga hali ini membuat setiap individu bertanggung jawab atas apa yang diinformasikan.<\/p>\n<p>Dengan adanya media sosial kini perbedaan antara informasi yang akurat dan tidak menjadi sangat tipis , hal ini dikarenakan semua orang bisa memberi informasi tanpa harus menjadi jurnalis yang profesional. Setiap individu dapat memberikan informasi hanya dalam hitungan detik dengan hanya menggunggah konten di media sosial.<\/p>\n<p>Dan dengan perubahan ini banyak beredar berita hoax , ujaran kebencian  yang bertebaran dimana mana yang di sebabkan oleh kurangnya pengetahuan para pengupload konten mengenai etika dalam sebuah penyiaran.<\/p>\n<p>Menurut Haryatmoko, komunikasi tidak hanya soal menyampaikan pesan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Pandangan ini sangat relevan diengan era digital saat ini dimana setiap individu memiliki peran sebagai penyebar informasi.<br \/>\nKebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi tanggung jawab moral agar ruang publik digital tidak dipenuhi hoaks, sensasi, maupun konten yang merugikan masyarakat. <\/p>\n<p>Di Indonesia terdapat sebuah lembaga yang berperan untuk mengawasi penyiaran di Indonesia yaitu KPI.  Lembaga ini mengawasi penyiaran dalam lingkup Televisi dan radio melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). <\/p>\n<p>Dan pada media sosial di Indonesia terdapat Undang undang yang mengatur dalam bermedia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur beberapa hal terkait larangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Pasal 28 Ayat (3), larangan menyebarkan ujaran kebencian, Pasal 28 Ayat (2), larangan mencemarkan nama baik orang lain, Pasal 27B Ayat (2) dan Larangan melakukan ancaman kekerasan, Pasal 29.<\/p>\n<p>Lalu bagaimana cara menjadi sebuah pengguna media yang bertanggung jawab dan beretika?<\/p>\n<p>1.\tMengecek informasi yang akan dibagikan ( Saring sebelum Sharing)<br \/>\n2.\tMenggunakan bahasa yang baik<br \/>\n3.\tMenghindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan<br \/>\n4.\tTidak mengumbar informasi probadi<br \/>\n5.\tMengargai privasi orang lain<br \/>\n6.\tMeningkatkan literasi digital<\/p>\n<p>Era digital telah mengubah cara pandang terhadap penyiaran publik. Jika dahulu etika penyiaran identik dengan aturan bagi televisi dan radio, kini etika tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengguna media publikasi. Dunia digital memberi kebebasan akan tetapi kebebasan itu harus diimbangi dengan kesadaran untuk menggunakan media secara bijak, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.<\/p>\n<p>Sumber :<br \/>\nhttps:\/\/www.djkn.kemenkeu.go.id\/<br \/>\nHaryatmoko. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Kanisius, 2007.<br \/>\nKomisi penyiaran Indonesia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Kini media sosial adalah sebuah alat media publikasi yang hampir dimiliki oleh semua orang dan telah menggantikan media konvensial TV dan Radio. Media sosial yang terdiri dari Instagram, threads, facebook, tiktok , twiter dsb menjadikan masyarakat yang tadinya hanya penonton menjadi pelaku pemberi informasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak yang sangat besar sehingga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":532,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-26356","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26356","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26356"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26356\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26356"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26356"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26356"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}