{"id":26282,"date":"2026-06-20T17:38:47","date_gmt":"2026-06-20T09:38:47","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26282"},"modified":"2026-06-20T17:38:47","modified_gmt":"2026-06-20T09:38:47","slug":"pelemahan-rupiah-2026-dan-urgensi-perubahan-struktural-ekonomi-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pelemahan-rupiah-2026-dan-urgensi-perubahan-struktural-ekonomi-indonesia\/26282\/","title":{"rendered":"Pelemahan Rupiah 2026 dan Urgensi Perubahan Struktural Ekonomi Indonesia"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_26283\" aria-describedby=\"caption-attachment-26283\" style=\"width: 1470px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-26283\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah.jpg\" alt=\"\" width=\"1470\" height=\"863\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah.jpg 1470w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah-300x176.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah-1024x601.jpg 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah-768x451.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah-750x440.jpg 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/rupiah-lemah-1140x669.jpg 1140w\" sizes=\"(max-width: 1470px) 100vw, 1470px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-26283\" class=\"wp-caption-text\">Gambar Ilustrasi Rupiah Melemah Sumber: Jateng Kita<\/figcaption><\/figure>\n<p>Oleh : Adyan Husaeni Heryadi<br \/>\nMahasiswa Program Studi Manajemen<br \/>\nFakultas Ekonomi Dan Bisnis<br \/>\nUniversitas Buana Perjuangan Karawang<\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pada Juni 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menembus angka Rp18.107 rekor terlemah dalam sejarah modern Indonesia. Angka ini mengingatkan banyak pihak pada krisis moneter 1997-1998, ketika rupiah juga mengalami pelemahan tajam dan berujung pada pergantian kepemimpinan nasional. Dalam kurun kurang dari enam bulan, rupiah telah terdepresiasi lebih dari 8 persen, menjadikannya salah satu mata uang dengan kinerja terburuk di kawasan Asia pada periode tersebut. Meski kondisi 2026 tidak sama persis dengan 1998, gejala yang muncul memiliki kemiripan: tekanan dari pasar global, kekhawatiran investor terhadap kondisi fiskal dalam negeri, serta dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kenaikan harga barang.<\/p>\n<p>Bagi sebagian orang, angka Rp18.107 hanyalah statistik yang muncul sekilas di layar berita kemudian dilupakan. Namun bagi siapa pun yang memahami sejarah ekonomi Indonesia, angka tersebut membawa gema dari masa lalu masa ketika rupiah ambruk dari sekitar Rp2.600 menjadi lebih dari Rp16.000 per dolar dalam waktu kurang dari satu tahun, dan masa itu berakhir dengan runtuhnya kekuasaan yang telah berdiri selama 32 tahun. Di sinilah relevansi mempelajari kembali bagaimana pemerintahan B.J. Habibie menghadapi krisis serupa pada masanya, bukan untuk mengulang kebijakan yang sama persis, melainkan untuk memahami bagaimana sebuah perubahan besar dapat dirancang dan dijalankan ketika tekanan ekonomi sedang memuncak.<\/p>\n<p>Habibie naik menjadi presiden pada 21 Mei 1998 di tengah kondisi ekonomi yang sangat buruk. Pertumbuhan ekonomi nasional sempat menyentuh angka -7,7 persen, dan pada pertengahan hingga akhir Juni 1998, sekitar 56 persen dari total penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Bayangkan: lebih dari separuh penduduk sebuah negara tiba-tiba jatuh ke dalam kemiskinan akibat satu guncangan nilai tukar. Namun dalam waktu hanya 17 bulan, melalui serangkaian kebijakan yang terarah, pertumbuhan ekonomi berhasil didorong kembali mendekati angka 5 persen. Ini bukan keajaiban, melainkan hasil dari perubahan struktural yang dijalankan secara sistematis di tengah kondisi yang serba terbatas.<\/p>\n<p>Untuk memahami bagaimana perubahan semacam itu terjadi, Kurt Lewin (1947) dalam <em>Three-Step Change Model<\/em> menawarkan kerangka berpikir yang sederhana namun mendalam. Menurut Lewin, perubahan dalam suatu system baik organisasi, masyarakat, maupun negara terjadi melalui tiga tahap yang berurutan:<\/p>\n<p><em>unfreezing<\/em> (mencairkan kondisi lama yang sudah tidak lagi efektif namun telanjur dianggap normal), <em>changing<\/em> (menerapkan kebijakan, struktur, atau pola pikir yang baru), dan <em>refreezing<\/em> (melembagakan pola baru tersebut agar tidak mudah kembali ke kondisi semula). Sebuah sistem yang telah berjalan dengan pola yang sama selama puluhan tahun akan sangat sulit berubah tanpa adanya tekanan yang cukup besar untuk meruntuhkan resistensi yang menyertainya dan krisis adalah salah satu bentuk tekanan yang paling efektif untuk itu.<\/p>\n<p>Pada masa Habibie, krisis moneter 1997-1998 berperan sebagai kekuatan unfreezing yang meruntuhkan sistem ekonomi Orde Baru yang telah berjalan selama 32 tahun. Penurunan tajam nilai tukar rupiah, kebangkrutan usaha menengah ke bawah secara massal, pemutusan hubungan kerja dalam skala besar, hingga gerakan mahasiswa dan kerusuhan Mei 1998 adalah serangkaian guncangan yang secara bersamaan meruntuhkan legitimasi sistem lama. Tanpa guncangan sebesar itu, sangat mungkin sistem Orde Baru dengan segala kelemahan strukturalnya seperti sistem devisa yang terlalu bebas tanpa pengawasan dan dominasi negara yang berlebihan dalam aktivitas ekonomi akan terus berjalan tanpa perubahan berarti, sebagaimana telah berjalan selama tiga dekade sebelumnya.<\/p>\n<p>Pertanyaannya untuk konteks 2026 adalah: apakah pelemahan rupiah hingga Rp18.107 cukup menjadi unfreezing yang mendorong perubahan struktural, atau hanya dipandang sebagai fluktuasi sementara yang akan dibiarkan berlalu tanpa perbaikan mendasar? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat tahap kedua dalam model Lewin tahap changing dan bagaimana tahap ini diterapkan pada era Habibie.<\/p>\n<p>Salah satu kebijakan paling berpengaruh dari era Habibie adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menjadikan Bank Indonesia sebagai lembaga independen, terbebas dari intervensi pemerintah dalam mengelola kebijakan moneter. Sebelum undang-undang ini disahkan, Bank Indonesia berada di bawah kendali penuh presiden sebagai bagian dari kabinet, sehingga kebijakan moneter sangat rentan terhadap kepentingan politik jangka pendek. Independensi yang baru ini dirancang agar keputusan tentang suku bunga dan stabilitas nilai tukar dapat diambil berdasarkan pertimbangan teknis ekonomi semata. Dalam konteks pelemahan rupiah 2026 yang sebagian dipicu oleh ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed Amerika Serikat dan arus modal asing yang keluar dari pasar saham Indonesia\u2014tercatat hampir 480 juta dolar AS hanya dalam satu hari perdagangan di akhir Mei 2026\u2014independensi otoritas moneter menjadi semakin penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan di mata investor global.<\/p>\n<p>Kebijakan lain dari era Habibie yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kedua undang-undang ini lahir dari kesadaran bahwa struktur ekonomi yang terkonsentrasi pada segelintir pihak yang selama Orde Baru sering memiliki kedekatan dengan kekuasaan membuat perekonomian secara keseluruhan rentan terhadap guncangan. Ketika krisis datang, kelompok-kelompok yang menguasai ekonomi cenderung memiliki perlindungan, sementara pelaku usaha kecil dan masyarakat luas menanggung dampak terbesar. Pada 2026, defisit APBN yang mencapai 2,92 persen terhadap PDB mendekati batas 3 persen yang diizinkan undang-undang serta revisi outlook Indonesia menjadi negatif oleh dua lembaga pemeringkat internasional, Moody&#8217;s dan Fitch, menunjukkan bahwa kekhawatiran investor tidak hanya soal angka kurs semata, tetapi juga soal struktur dan tata kelola ekonomi secara menyeluruh. Ini adalah persoalan yang sama yang coba dijawab oleh kebijakan-kebijakan struktural era Habibie hampir tiga dekade lalu.<\/p>\n<p>Namun, perubahan structural tidak terjadi hanya karena kebijakan yang tepat tersedia di atas kertas. John P. Kotter (1996) dalam <em>Leading Change<\/em> menekankan bahwa perubahan besar membutuhkan rasa urgensi (sense of urgency) yang dirasakan secara bersama oleh seluruh elemen yang terlibat baik pembuat kebijakan, pelaku usaha, maupun masyarakat luas. Tanpa urgensi yang nyata, kebijakan sebaik apa pun akan menemui resistensi dan berjalan setengah hati, atau bahkan tidak pernah benar-benar dibahas secara serius.<\/p>\n<p>Pada era Habibie, urgensi tersebut hadir secara nyata dan tidak dapat dihindari. Kerusuhan Mei 1998, demonstrasi mahasiswa di berbagai kota, serta tuntutan reformasi yang masif menciptakan kondisi di mana hampir seluruh elemen masyarakat sepakat bahwa perubahan tidak bisa lagi ditunda. Kondisi inilah yang memungkinkan disahkannya tidak kurang dari 66 undang-undang hanya dalam 17 bulan pemerintahan sebuah produktivitas legislasi yang sangat sulit ditandingi dalam kondisi normal. Pada 2026, urgensi serupa belum tampak dalam skala yang sama. Pelemahan rupiah memang ramai dibicarakan di media dan media sosial selama beberapa hari, namun belum menciptakan tekanan sosial yang cukup besar untuk mendorong perubahan struktural secara cepat. Aktivitas ekonomi tetap berjalan seperti biasa, kehidupan sehari-hari tidak terganggu secara drastis, dan respons kebijakan pun cenderung bersifat teknis dan jangka pendek.<\/p>\n<p>Inilah perbedaan mendasar antara 1998 dan 2026: krisis 1998 memaksa perubahan melalui tekanan yang ekstrem dan menyakitkan, sementara tekanan 2026 meski signifikan dan mencatat rekor historis masih berada dalam ambang yang memungkinkan pembiaran. Namun, justru di sinilah pelajaran terpenting dari era Habibie dapat diterapkan: perubahan struktural sebaiknya tidak menunggu hingga krisis benar-benar memuncak dan memaksa dengan cara yang menyakitkan.<\/p>\n<p>Kebijakan independensi Bank Indonesia, penguatan kerangka hukum persaingan usaha, dan perbaikan tata kelola fiskal adalah jenis-jenis perubahan yang jika diterapkan dan diperkuat secara konsisten sejak dini, bukan hanya ketika krisis sudah di depan mata dapat mengurangi kerentanan sebuah negara terhadap guncangan nilai tukar di masa depan. Era Habibie menunjukkan bahwa perubahan besar memang mungkin dilakukan dalam waktu yang sangat singkat ketika kondisi memaksa. Tetapi era itu juga menunjukkan harga yang harus dibayar untuk menunggu hingga krisis benar-benar memaksa: penurunan daya beli masyarakat secara tajam, pemutusan hubungan kerja besar-besaran, hingga waktu pemulihan kepercayaan ekonomi yang memakan tahun-tahun setelahnya.<\/p>\n<p>Pelemahan rupiah hingga Rp18.107 pada 2026 sebaiknya dilihat sebagai sinyal peringatan, bukan sekadar angka yang akan kembali normal dengan sendirinya begitu sentimen pasar mereda. Sejarah reformasi ekonomi 1998-1999 mengajarkan bahwa perubahan yang efektif memerlukan tiga unsur yang bekerja secara bersamaan: kondisi yang cukup mendesak untuk meruntuhkan kebiasaan dan pola lama (unfreezing), kebijakan konkret yang benar-benar mengubah struktur dasar perekonomian, bukan hanya solusi tambal sulam (changing), dan komitmen jangka panjang untuk melembagakan perubahan tersebut agar tidak perlahan-lahan kembali ke pola lama (refreezing). Tanpa ketiga unsur ini bekerja bersamaan, fluktuasi nilai tukar seberapa pun besar dan seberapa pun sering menjadi berita utama hanya akan menjadi siklus yang berulang tanpa perbaikan yang berarti bagi struktur ekonomi secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, peristiwa kenaikan dolar 2026 dan reformasi ekonomi Habibie 1998-1999 berbicara tentang hal yang fundamentalnya sama: bagaimana sebuah negara merespons tekanan eksternal yang mengguncang stabilitas ekonominya, dan apakah respons tersebut bersifat reaktif sesaat atau transformatif dalam jangka panjang. Perbedaannya hanya terletak pada skala krisis yang dihadapi dan seberapa cepat serta seberapa berani respons kebijakan yang diambil. Jika pelajaran dari masa lalu dapat dipahami dan diterapkan lebih awal sebelum tekanan benar-benar memaksa seperti yang terjadi pada 1998 maka perubahan struktural yang diperlukan dapat dilakukan dengan biaya sosial yang jauh lebih kecil dibandingkan ketika perubahan baru dilakukan setelah krisis benar-benar terjadi dan korban sudah berjatuhan. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah perubahan itu diperlukan, melainkan apakah kita bersedia melakukannya sebelum, bukan setelah, krisis berikutnya datang.<\/p>\n<p><strong>Referensi:<\/strong><br \/>\nLewin, K. (1947). Frontiers in Group Dynamics: Concept, Method and Reality in Social Science; Social Equilibria and Social Change. <em>Human Relations<\/em>, 1(1), 5-41.<br \/>\nKotter, J. P. (1996). <em>Leading Change<\/em>. Harvard Business School Press.<br \/>\nAfiyah, M. S. (2021). Reformasi Ekonomi Habibie 1998-1999: Sebuah Kebijakan Atasi Krisis Ekonomi Orde Baru. <em>Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya<\/em>, 15(2), 249-262.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Adyan Husaeni Heryadi Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Buana Perjuangan Karawang JurnalPost.com &#8211; Pada Juni 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menembus angka Rp18.107 rekor terlemah dalam sejarah modern Indonesia. Angka ini mengingatkan banyak pihak pada krisis moneter 1997-1998, ketika rupiah juga mengalami pelemahan tajam dan berujung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26283,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-26282","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26282","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26282"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26282\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26283"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26282"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26282"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26282"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}