{"id":26254,"date":"2026-06-20T15:02:12","date_gmt":"2026-06-20T07:02:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26254"},"modified":"2026-06-20T15:02:12","modified_gmt":"2026-06-20T07:02:12","slug":"miliaran-per-hari-dari-piring-anak-bangsa-kasus-dadan-cs-dan-kehancuran-etika-organisasi-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/miliaran-per-hari-dari-piring-anak-bangsa-kasus-dadan-cs-dan-kehancuran-etika-organisasi-publik\/26254\/","title":{"rendered":"Miliaran Per Hari dari Piring Anak Bangsa: Kasus Dadan CS dan Kehancuran Etika Organisasi Publik"},"content":{"rendered":"<p>Penulis: <strong>Jundi Fathi Asyifa<\/strong><br \/>\nMahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang<br \/>\nFakultas Ekonomi dan Bisnis<br \/>\nProgram Studi Manajemen<\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Rabu, 3 Juni 2026. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), melangkah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Di belakangnya, dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengikuti dengan kondisi serupa. Ketiganya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang membuat publik tercekat bukan hanya status tersangkanya, melainkan satu fakta yang diungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi: yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan CS diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari (Kejaksaan Agung RI, 2026). Miliaran rupiah. Setiap hari. Dari anggaran yang seharusnya mengisi piring makan anak-anak Indonesia.<\/p>\n<figure id=\"attachment_26255\" aria-describedby=\"caption-attachment-26255\" style=\"width: 624px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-26255\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Maling-MBG.jpg\" alt=\"\" width=\"624\" height=\"303\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Maling-MBG.jpg 624w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Maling-MBG-300x146.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 624px) 100vw, 624px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-26255\" class=\"wp-caption-text\">Sumber:Selasar.Co<\/figcaption><\/figure>\n<p>Kasus ini menyita perhatian publik karena skalanya yang luar biasa. Program MBG, yang dijalankan mulai pada 6 Januari 2025, mendapat alokasi anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan terus naik \u00a0menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 (Bisnis.com, 2026). Anggaran sebesar itu dimaksudkan untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat dari anak sekolah hingga ibu hamil di pelosok negeri. Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, anggaran raksasa itu justru menjadi ladang rente. Dadan CS diduga mengendalikan yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat agar tetap beroperasi, sembari menikmati aliran insentif harian yang mengalir deras ke kantong mereka. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan markup harga pengadaan barang mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, hingga 31.000 unit tablet yang seluruhnya tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan (CNN Indonesia, 2026).<\/p>\n<p>Menurut saya, ada yang lebih menyakitkan dari sekadar angka kerugian negara dalam kasus ini. Dadan Hindayana bukan pejabat asing yang datang dari luar system, ia adalah orang yang dipercaya Presiden untuk memimpin lembaga yang secara harfiah mengurus gizi anak-anak bangsa. Selama hampir satu setengah tahun, ia memegang amanah jutaan keluarga yang berharap program MBG benar-benar sampai ke piring anak mereka. Namun di balik seragam resmi dan rapat-rapat koordinasi itu, diduga sedang berlangsung sebuah mesin rente yang bekerja siang dan malam. Kerugian finansial mungkin dapat dihitung dan dipulihkan. Tapi bagaimana cara mengembalikan kepercayaan seorang ibu yang selama ini meyakini bahwa makanan bergizi anaknya diurus dengan jujur?<\/p>\n<p>Sebagai mahasiswa manajemen, saya tidak melihat kasus Dadan CS semata sebagai tindakan kriminal individual. Ini adalah cerminan kegagalan sistemik dalam etika organisasi publik. Robbins dan Judge (2022) menjelaskan bahwa perilaku individu dalam organisasi tidak terbentuk dalam ruang hampa melainkan dibentuk oleh budaya organisasi, sistem nilai, dan lingkungan kerja yang melingkupinya. Ketika pucuk pimpinan sebuah lembaga justru menjadi aktor utama penyimpangan, maka yang sesungguhnya gagal bukan hanya satu orang, melainkan keseluruhan ekosistem nilai yang seharusnya menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Korupsi tidak lahir tiba-tiba; ia tumbuh perlahan dalam organisasi yang membiarkan celah antara peraturan dan praktik nyata di lapangan.<\/p>\n<p>Dalam perspektif perilaku organisasi, etika publik bukan sekadar soal aturan tertulis yang terpajang di dinding kantor. Etika adalah fondasi tak terlihat yang menentukan bagaimana sebuah organisasi membuat keputusan di saat tidak ada yang mengawasi. Organisasi publik seperti BGN memikul beban tanggung jawab yang jauh lebih besar dari perusahaan swasta, karena sumber dayanya berasal dari pajak rakyat dan tujuannya adalah melayani kepentingan publik, bukan memupuk keuntungan pribadi. Ketika pejabat seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga memanfaatkan posisi puncak mereka untuk mengarahkan mitra SPPG demi keuntungan yayasan-yayasan yang mereka kendalikan (Hukumonline, 2026), maka batas antara pengabdi negara dan perampok anggaran telah dilanggar dengan terang-terangan.<\/p>\n<p>Yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini bukan hanya soal kerugian negara yang masih terus dihitung oleh Kejaksaan Agung, melainkan efek domino terhadap kepercayaan publik. Sebelum Dadan CS ditetapkan sebagai tersangka, program MBG telah diterpa gelombang kritik: ratusan kasus keracunan massal yang melibatkan puluhan ribu pelajar, kualitas makanan yang jauh di bawah standar, hingga dugaan penyimpangan pengadaan yang terus bermunculan (Kompas.id, 2026). Selama hampir satu setengah tahun, semua kritik itu hadir tanpa menggoyang posisi para pimpinan BGN. Artinya, sistem pengawasan internal dan eksternal gagal bekerja sebagaimana mestinya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_26256\" aria-describedby=\"caption-attachment-26256\" style=\"width: 624px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-26256\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/DADANG-MALING.jpg\" alt=\"\" width=\"624\" height=\"436\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/DADANG-MALING.jpg 624w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/DADANG-MALING-300x210.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 624px) 100vw, 624px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-26256\" class=\"wp-caption-text\">Dadan Hindayana dkk. Sumber:KoranKota<\/figcaption><\/figure>\n<p>Dan saat kegagalan itu akhirnya terbongkar, yang runtuh bukan hanya reputasi tiga orang pejabat, melainkan kepercayaan jutaan orang yang selama ini meyakini bahwa program makan bergizi gratis dikelola dengan amanah. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap program publik, kerugiannya tidak berhenti pada kasus yang sedang terjadi. Program kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, hingga kebijakan pembangunan berikutnya akan lebih sulit diterima masyarakat. Bahkan kebijakan yang baik dapat dicurigai sebagai bentuk penyimpangan baru. Dalam jangka panjang, negara kehilangan modal sosial yang sangat penting, yaitu kepercayaan warga terhadap institusi publik.<\/p>\n<p>Di sinilah teori Ethical Leadership menjadi sangat relevan. Brown, Trevi\u00f1o, dan Harrison (2005) menjelaskan bahwa pemimpin organisasi berfungsi sebagai teladan moral yang secara langsung memengaruhi norma dan perilaku seluruh anggota organisasi di bawahnya. Pemimpin yang berintegritas menciptakan iklim organisasi di mana kejujuran menjadi norma bukan pengecualian. Di sisi lain, saat pemimpin puncak terlibat dalam manipulasi pengadaan, perdagangan rekomendasi SPPG, dan pengumpulan yayasan fiktif untuk keuntungan pribadi, pesan yang diterima oleh seluruh lapisan di bawahnya adalah bahwa integritas bukanlah syarat untuk berkembang dalam organisasi ini .Keterlibatan tiga pimpinan puncak BGN sekaligus dalam satu skema korupsi yang sama (Suara.com, 2026) adalah bukti betapa dalam krisis kepemimpinan etis di tubuh lembaga tersebut.<\/p>\n<p>Lebih jauh lagi, kasus ini memperlihatkan apa yang oleh para ahli perilaku organisasi disebut sebagai ethical climate failure iklim organisasi yang gagal menjadikan etika sebagai standar operasional nyata. Ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) telah lebih dulu melaporkan Dadan ke KPK pada Mei 2026 atas dugaan korupsi sertifikasi halal senilai Rp49,5 miliar (CNA Indonesia, 2026), namun posisinya tetap tak tergoyahkan hingga hampir sebulan kemudian ini adalah sinyal bahwa mekanisme akuntabilitas di dalam dan di sekitar BGN tidak berjalan. Korupsi dan lemahnya kepercayaan publik tidak berdiri sendiri; keduanya saling menopang dalam sebuah lingkaran yang akan terus berputar jika tidak ada intervensi struktural yang serius.<\/p>\n<p>Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada penegakan hukum terhadap Dadan CS meski itu tetap perlu dan penting. Yang lebih mendesak adalah reformasi ekosistem etika organisasi di seluruh lembaga publik. Robbins dan Judge (2022) menyatakan bahwa membangun budaya organisasi yang etis membutuhkan lebih dari sekadar aturan; dibutuhkan sistem pengawasan berlapis, mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor, serta rekrutmen kepemimpinan yang mengedepankan rekam jejak integritas. Dalam konteks MBG, ini berarti: proses verifikasi mitra SPPG yang independen dan transparan, audit anggaran yang terbuka untuk publik, serta pemberian sanksi yang tegas dan cepat tanpa pandang bulu jabatan.<\/p>\n<p>Kasus Dadan CS mengajarkan sesuatu yang tidak bisa ditemukan di buku teks mana pun: bahwa korupsi di tubuh program sosial adalah pengkhianatan berlapis. Ia mencuri uang negara, menghilangkan hak anak-anak atas gizi yang layak, dan merampas kepercayaan rakyat terhadap negara. Keberhasilan sebuah program pemerintah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau luasnya jangkauan seperti yang tampak dari angka 61,9 juta penerima manfaat MBG per Mei 2026 (Kompas.id, 2026). Keberhasilan sejati diukur dari apakah setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke tujuannya, dikelola oleh orang-orang yang tidak mengkhianati amanah yang diembannya.<\/p>\n<p>Jika program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak Indonesia saja dapat berubah menjadi ladang korupsi, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar kejahatan keuangan. Kita sedang menghadapi krisis etika yang menggerus kepercayaan publik sedikit demi sedikit. Dan ketika kepercayaan itu habis, yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan keyakinan rakyat bahwa negara masih bekerja untuk mereka.<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA<\/strong><\/p>\n<p>Bisnis.com. (2026, Juni 5). Kronologi lengkap kasus Dadan CS eks Kepala BGN jadi tersangka korupsi MBG. Diakses dari https:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20260605\/15\/1978416\/kronologi-lengkap-kasus-dadan-cs-eks-kepala-bgn-jadi-tersangka-korupsi-mbg<\/p>\n<p>Brown, M. E., Trevino, L. K., &amp; Harrison, D. A. (2005). Ethical leadership: A social learning perspective for construct development and testing. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 97(2), 117-134. https:\/\/doi.org\/10.1016\/j.obhdp.2005.03.002<\/p>\n<p>CNA Indonesia. (2026, Juni 3). Dari markup harga hingga kongkalikong SPPG: Apa yang diketahui tentang dugaan korupsi Dadan Hindayana. Diakses dari https:\/\/www.cna.id\/indonesia\/dadan-hindayana-korupsi-mbg-bgn-47766<\/p>\n<p>CNN Indonesia. (2026, Juni 4). Fakta-fakta kasus korupsi MBG eks Kepala BGN Dadan CS. Diakses dari https:\/\/www.cnnindonesia.com\/nasional\/20260604061723-12-1365128\/fakta-fakta-kasus-korupsi-mbg-eks-kepala-bgn-dadan-cs<\/p>\n<p>Hukumonline. (2026, Juni 3). Diduga korupsi program MBG, Kejagung tahan eks Kepala BGN. Diakses dari https:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/a\/diduga-korupsi-program-mbg&#8211;kejagung-tahan-eks-kepala-bgn-lt6a2037110be47\/<\/p>\n<p>Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2026, Juni 3). Konferensi pers penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN 2025-2026 [Pernyataan pers]. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.<\/p>\n<p>Kompas.id. (2026, Juni 4). Bagaimana modus korupsi bekas Kepala BGN dan dua wakilnya? Diakses dari https:\/\/www.kompas.id\/artikel\/bagaimana-modus-korupsi-bekas-kepala-bgn-dan-dua-wakilnya<\/p>\n<p>Robbins, S. P., &amp; Judge, T. A. (2022). Organizational behavior (18th ed.). Pearson Education.<\/p>\n<p>Suara.com. (2026, Juni 4). Berapa korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang jadi tersangka suap MBG. Diakses dari https:\/\/www.suara.com\/lifestyle\/2026\/06\/04\/113249\/berapa-korupsi-dadan-hindayana-eks-kepala-bgn-yang-jadi-tersangka-suap-mbg<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Jundi Fathi Asyifa Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Manajemen JurnalPost.com &#8211; Rabu, 3 Juni 2026. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), melangkah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Di belakangnya, dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26256,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-26254","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26254","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26254"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26254\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26256"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26254"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26254"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26254"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}