{"id":26240,"date":"2025-05-21T18:18:01","date_gmt":"2025-05-21T10:18:01","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26240"},"modified":"2026-06-19T18:22:00","modified_gmt":"2026-06-19T10:22:00","slug":"permukiman-kumuh-dan-lemahnya-penegakan-tata-ruang-tantangan-besar-pembangunan-kota-berkelanjutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/permukiman-kumuh-dan-lemahnya-penegakan-tata-ruang-tantangan-besar-pembangunan-kota-berkelanjutan\/26240\/","title":{"rendered":"Permukiman Kumuh dan Lemahnya Penegakan Tata Ruang: Tantangan Besar Pembangunan Kota Berkelanjutan"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/pemukiman.png\" alt=\"\" width=\"624\" height=\"416\" class=\"aligncenter size-full wp-image-26241\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/pemukiman.png 624w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/pemukiman-300x200.png 300w\" sizes=\"(max-width: 624px) 100vw, 624px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Dr. M. A. K. Harahap<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Permukiman kumuh merupakan salah satu persoalan klasik yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan wilayah dan kota di Indonesia. Meskipun berbagai program penataan kawasan kumuh telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kenyataannya kawasan kumuh masih terus tumbuh dan berkembang di berbagai kota. Bahkan di beberapa daerah, laju pertumbuhan kawasan kumuh sering kali lebih cepat dibandingkan upaya penanganan yang dilakukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan permukiman kumuh bukan semata-mata persoalan fisik lingkungan, melainkan merupakan manifestasi dari persoalan tata ruang, tata kelola pembangunan, penegakan hukum, dan pemahaman masyarakat terhadap ruang sebagai sumber daya yang terbatas.<\/p>\n<p>Dalam perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), permukiman kumuh tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan rumah yang tidak layak huni atau kawasan dengan kualitas lingkungan yang buruk. Permukiman kumuh merupakan indikator bahwa sistem pengendalian pemanfaatan ruang tidak berjalan secara efektif. Kehadiran kawasan kumuh menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan ruang yang telah ditetapkan dengan realitas pemanfaatan ruang yang terjadi di lapangan. Dengan kata lain, kawasan kumuh sesungguhnya merupakan gejala dari lemahnya implementasi tata ruang dan tidak optimalnya fungsi pengawasan pembangunan wilayah.<\/p>\n<p>Salah satu faktor utama yang menyebabkan kawasan kumuh terus tumbuh adalah lemahnya penegakan hukum tata ruang. Selama ini berbagai daerah telah memiliki dokumen perencanaan yang relatif lengkap, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga berbagai regulasi teknis terkait pemanfaatan ruang. Namun, keberadaan dokumen tersebut sering kali tidak diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang memadai. Akibatnya, berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa tindakan yang tegas.<\/p>\n<p>Di banyak kota, pembangunan permukiman sering kali terjadi pada kawasan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk hunian. Kawasan sempadan sungai, sempadan rel kereta api, kawasan lindung, daerah resapan air, lahan rawan longsor, hingga ruang terbuka hijau perlahan berubah menjadi kawasan permukiman. Pada awalnya, pembangunan tersebut mungkin hanya terdiri atas beberapa unit rumah sederhana. Namun, karena tidak ada tindakan pengendalian yang tegas, kawasan tersebut berkembang menjadi lingkungan permukiman yang padat dan akhirnya berubah menjadi kawasan kumuh yang sulit ditata kembali.<\/p>\n<p>Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya aturan, melainkan pada lemahnya konsistensi dalam menegakkan aturan yang sudah ada. Dalam banyak kasus, pelanggaran tata ruang dibiarkan berlangsung hingga bertahun-tahun. Ketika jumlah bangunan semakin banyak dan penghuni semakin padat, pemerintah sering kali menghadapi dilema sosial dan politik untuk melakukan penertiban. Akibatnya, pelanggaran tata ruang yang semula bersifat kecil berkembang menjadi persoalan perkotaan yang kompleks.<\/p>\n<p>Lemahnya penegakan hukum tata ruang juga menciptakan persepsi di masyarakat bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang bukanlah sesuatu yang serius. Ketika masyarakat melihat bahwa pembangunan di kawasan terlarang dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang jelas, maka muncul kecenderungan untuk mengikuti pola yang sama. Dalam jangka panjang, kondisi ini menurunkan wibawa regulasi tata ruang dan memperlemah fungsi perencanaan sebagai instrumen pengendalian pembangunan.<\/p>\n<p>Selain faktor penegakan hukum, persoalan permukiman kumuh juga dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan nilai ruang. Sebagian masyarakat masih memandang ruang semata-mata sebagai tempat untuk mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas ekonomi tanpa memahami keterkaitannya dengan sistem lingkungan, infrastruktur, dan keberlanjutan wilayah.<\/p>\n<p>Padahal dalam ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota, ruang merupakan sumber daya yang terbatas dan memiliki fungsi yang saling terkait. Setiap bagian ruang memiliki karakteristik, daya dukung, dan peruntukan yang berbeda-beda. Kawasan lindung berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan. Kawasan resapan air berfungsi mengurangi risiko banjir. Sempadan sungai berfungsi menjaga kapasitas aliran air dan mengurangi risiko bencana. Ruang terbuka hijau berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketika fungsi-fungsi tersebut diabaikan dan ruang dimanfaatkan secara tidak sesuai, maka dampak negatifnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat kota.<\/p>\n<p>Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tata ruang menyebabkan banyak keputusan pembangunan dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan jangka pendek. Selama masih tersedia lahan kosong, masyarakat cenderung menganggap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk permukiman tanpa mempertimbangkan aspek legalitas, keamanan, maupun keberlanjutan lingkungan. Akibatnya, permukiman tumbuh secara sporadis dan tidak terkendali.<\/p>\n<p>Pertumbuhan permukiman yang tidak sesuai tata ruang pada akhirnya memunculkan berbagai persoalan perkotaan. Salah satu dampak yang paling nyata adalah munculnya lingkungan dengan kualitas infrastruktur yang rendah. Karena kawasan tersebut berkembang di luar perencanaan resmi, maka jaringan jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan sampah umumnya tidak tersedia secara memadai. Kondisi ini menyebabkan kualitas hidup masyarakat menjadi rendah dan memicu terbentuknya karakteristik kawasan kumuh.<\/p>\n<p>Dalam banyak kasus, kawasan kumuh juga berkembang di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Permukiman yang tumbuh di bantaran sungai berisiko mengalami banjir dan erosi. Permukiman di lereng curam rentan terhadap longsor. Permukiman di kawasan pesisir rentan terhadap abrasi dan rob. Namun, karena kebutuhan akan tempat tinggal lebih dominan dibandingkan pertimbangan keselamatan, kawasan-kawasan tersebut tetap dihuni dan terus berkembang.<\/p>\n<p>Dari perspektif pembangunan wilayah, pertumbuhan kawasan kumuh yang tidak terkendali juga berdampak pada meningkatnya biaya pembangunan kota. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk menyediakan infrastruktur dasar, melakukan rehabilitasi lingkungan, mengendalikan banjir, memperbaiki sanitasi, dan meningkatkan kualitas kawasan yang sebenarnya tidak direncanakan sejak awal. Dengan kata lain, lemahnya pengendalian tata ruang pada masa lalu menciptakan beban pembangunan yang jauh lebih besar di masa depan.<\/p>\n<p>Lebih jauh lagi, keberadaan kawasan kumuh dapat memperlemah daya saing kota. Kota yang dipenuhi kawasan kumuh cenderung memiliki kualitas lingkungan yang rendah, tingkat kesehatan masyarakat yang kurang baik, serta citra kota yang negatif. Kondisi ini dapat memengaruhi minat investasi, pariwisata, dan aktivitas ekonomi lainnya. Dalam era persaingan antar wilayah yang semakin ketat, kualitas lingkungan perkotaan menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>Permukiman kumuh juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan sosial dan ekonomi. Banyak masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh sebenarnya tidak memiliki pilihan lain karena keterbatasan akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berfokus pada aspek fisik semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Penertiban tanpa solusi perumahan alternatif hanya akan memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, perencanaan wilayah dan kota harus memainkan peran yang lebih strategis. Perencanaan tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen tata ruang, tetapi harus memastikan bahwa rencana tersebut dapat diimplementasikan secara efektif melalui sistem pengendalian yang kuat. Penegakan hukum tata ruang harus dilakukan secara konsisten sejak awal munculnya pelanggaran, bukan setelah kawasan berkembang menjadi permukiman padat yang sulit ditangani.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pemantauan pemanfaatan ruang melalui pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi geografis, citra satelit, dan pengawasan lapangan yang berkelanjutan. Dengan teknologi yang tersedia saat ini, sebenarnya pelanggaran tata ruang dapat dideteksi lebih cepat sehingga tindakan pengendalian dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.<\/p>\n<p>Di sisi lain, edukasi masyarakat mengenai tata ruang juga harus menjadi prioritas. Pemahaman tentang fungsi ruang, risiko pembangunan pada kawasan tertentu, serta pentingnya mematuhi rencana tata ruang perlu ditanamkan secara berkelanjutan. Masyarakat harus memahami bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen pemerintah, melainkan instrumen yang dirancang untuk melindungi keselamatan, kenyamanan, dan kualitas hidup mereka sendiri.<\/p>\n<p>Pembangunan perumahan yang terjangkau juga harus menjadi bagian dari solusi. Selama kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak tidak terpenuhi, maka tekanan terhadap ruang akan terus meningkat dan potensi munculnya kawasan kumuh akan tetap tinggi. Oleh karena itu, kebijakan penyediaan rumah terjangkau, pengembangan kawasan permukiman yang terencana, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan perlu diperkuat.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, persoalan permukiman kumuh bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba. Kawasan kumuh merupakan hasil akumulasi dari lemahnya penegakan hukum tata ruang, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi ruang, ketidakseimbangan antara kebutuhan dan penyediaan perumahan, serta kurang efektifnya pengendalian pembangunan wilayah. Oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Sebagai akademisi yang menaruh perhatian pada pembangunan wilayah dan kota, saya meyakini bahwa masa depan kota-kota di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan kita dalam menegakkan tata ruang secara konsisten dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang sebagai sumber daya bersama. Kota yang berkelanjutan bukanlah kota yang hanya mampu membangun gedung-gedung tinggi dan infrastruktur modern, tetapi kota yang mampu mengelola ruang secara adil, tertib, aman, dan berkelanjutan untuk seluruh lapisan masyarakat.<\/p>\n<p>Permukiman kumuh tidak akan pernah dapat diatasi secara permanen jika kita hanya berfokus pada perbaikan fisik kawasan. Yang harus diperbaiki adalah sistem yang memungkinkan kawasan kumuh terus tumbuh. Ketika hukum tata ruang ditegakkan dengan konsisten, ketika masyarakat memahami fungsi ruang dengan baik, dan ketika pembangunan perumahan dilakukan secara terencana, maka pertumbuhan kawasan kumuh dapat dikendalikan dan kota yang lebih layak huni dapat diwujudkan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. M. A. K. Harahap JurnalPost.com &#8211; Permukiman kumuh merupakan salah satu persoalan klasik yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan wilayah dan kota di Indonesia. Meskipun berbagai program penataan kawasan kumuh telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kenyataannya kawasan kumuh masih terus tumbuh dan berkembang di berbagai kota. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26241,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-26240","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26240","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26240"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26240\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26241"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26240"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26240"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26240"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}