{"id":26178,"date":"2026-06-18T22:29:21","date_gmt":"2026-06-18T14:29:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=26178"},"modified":"2026-06-18T22:29:21","modified_gmt":"2026-06-18T14:29:21","slug":"saat-suara-tak-lagi-bisa-dipercaya-ancaman-voice-cloning-dan-jerat-hukum-bagi-pelakunya-serta-langkah-preventif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/saat-suara-tak-lagi-bisa-dipercaya-ancaman-voice-cloning-dan-jerat-hukum-bagi-pelakunya-serta-langkah-preventif\/26178\/","title":{"rendered":"Saat Suara Tak Lagi Bisa Dipercaya: Ancaman Voice Cloning dan Jerat Hukum bagi Pelakunya Serta Langkah Preventif"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Gambar1-9.png\" alt=\"\" width=\"602\" height=\"339\" class=\"aligncenter size-full wp-image-26179\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Gambar1-9.png 602w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Gambar1-9-300x169.png 300w\" sizes=\"(max-width: 602px) 100vw, 602px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: Aqila Fakhrun Nisa Ulyana<br \/>\nMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga<br \/>\nMemenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia<\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence\/AI) telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Teknologi ini mampu membantu berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga dunia bisnis. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, AI juga melahirkan tantangan baru berupa kejahatan digital yang semakin canggih. Salah satu bentuk penyalahgunaan AI yang kini mulai mengkhawatirkan adalah penggunaan teknologi voice cloning untuk melakukan penipuan.<\/p>\n<p>Voice cloning merupakan teknologi yang memungkinkan seseorang meniru suara orang lain secara hampir sempurna hanya dengan menggunakan sampel rekaman suara yang relatif singkat. Dengan bantuan AI, suara hasil tiruan dapat terdengar sangat mirip dengan suara asli sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam. Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyamar sebagai anggota keluarga, teman, atasan, atau pihak tertentu guna memperoleh keuntungan secara melawan hukum.<\/p>\n<p>Kasus penipuan menggunakan voice cloning umumnya dilakukan dengan menghubungi korban melalui telepon atau aplikasi pesan suara. Pelaku akan menggunakan suara tiruan seseorang yang dikenal korban untuk meminta transfer uang, memberikan informasi palsu, atau memengaruhi korban agar menyerahkan data penting. Karena korban merasa sedang berbicara dengan orang yang dikenalnya, tingkat keberhasilan modus ini cenderung lebih tinggi dibandingkan penipuan konvensional. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa di era digital, suara yang selama ini dianggap sebagai identitas personal ternyata dapat dimanipulasi dengan mudah.<\/p>\n<p>Dari perspektif hukum pidana Indonesia, pelaku penipuan yang menggunakan voice cloning dapat dijerat melalui beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Pasal tersebut pada dasarnya mengatur tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum. Dalam konteks voice cloning, penggunaan suara tiruan untuk mengelabui korban dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu. Dengan demikian, meskipun teknologi yang digunakan tergolong baru, perbuatannya tetap memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.<\/p>\n<p>Selain KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu ketentuan yang dapat digunakan adalah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Pasal 32 ayat (1) pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Sementara itu, Pasal 48 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>Keterkaitan pasal ini dengan praktik voice cloning dapat ditemukan ketika pelaku memperoleh, mengolah, atau memanipulasi rekaman suara milik orang lain untuk menghasilkan suara tiruan yang kemudian digunakan dalam tindak penipuan. Rekaman suara pada dasarnya merupakan bagian dari informasi elektronik. Oleh karena itu, apabila proses pembuatan voice cloning dilakukan dengan cara mengambil atau memanipulasi data suara tanpa hak, maka pelaku tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak penipuannya, tetapi juga atas pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan informasi elektronik.<\/p>\n<p>Penggunaan kedua instrumen hukum tersebut menunjukkan adanya pendekatan represif yang dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum. Pendekatan represif bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku agar tercipta efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan serupa. Namun demikian, penegakan hukum semata tidak cukup untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah seiring kemajuan teknologi.<\/p>\n<p>Karena itu, upaya preventif perlu menjadi perhatian utama. Pencegahan dapat dimulai dari peningkatan literasi digital masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa suara tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya alat verifikasi identitas seseorang. Ketika menerima permintaan transfer uang atau informasi penting melalui panggilan telepon, verifikasi tambahan harus dilakukan melalui saluran komunikasi lain yang terpercaya. Langkah sederhana seperti melakukan panggilan balik ke nomor yang biasa digunakan atau mengajukan pertanyaan pribadi yang hanya diketahui oleh pihak terkait dapat membantu mencegah terjadinya penipuan.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan kebijakan terkait pemanfaatan teknologi AI. Pengembangan standar keamanan digital, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi generatif menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Di sisi lain, penyedia platform digital juga harus berperan aktif dengan menghadirkan sistem deteksi terhadap konten suara sintetis yang berpotensi digunakan untuk tindakan melawan hukum.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak dapat dihentikan, tetapi penggunaannya harus diarahkan agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Teknologi voice cloning memang menawarkan berbagai manfaat, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat. Melalui penerapan Pasal 492 KUHP tahun 2023 serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, negara memiliki dasar hukum untuk menindak pelaku penipuan berbasis voice cloning. Di saat yang sama, peningkatan literasi digital dan penguatan sistem perlindungan siber harus terus dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban dari kejahatan yang lahir dari kemajuan teknologi itu sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Aqila Fakhrun Nisa Ulyana Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia JurnalPost.com &#8211; Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence\/AI) telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Teknologi ini mampu membantu berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga dunia bisnis. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, AI juga melahirkan tantangan baru berupa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26179,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-26178","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26178","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26178"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26178\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26179"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26178"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26178"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26178"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}