{"id":25623,"date":"2026-05-25T21:07:15","date_gmt":"2026-05-25T13:07:15","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=25623"},"modified":"2026-05-25T21:07:15","modified_gmt":"2026-05-25T13:07:15","slug":"denda-adat-kasi-piring-karu-suku-kaili-solusi-pemulihan-keseimbangan-kosmis-di-tengah-krisis-peradilan-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/denda-adat-kasi-piring-karu-suku-kaili-solusi-pemulihan-keseimbangan-kosmis-di-tengah-krisis-peradilan-negara\/25623\/","title":{"rendered":"Denda Adat Kasi Piring Karu Suku Kaili: Solusi Pemulihan Keseimbangan Kosmis di Tengah Krisis Peradilan Negara"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_25624\" aria-describedby=\"caption-attachment-25624\" style=\"width: 518px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-5.png\" alt=\"\" width=\"518\" height=\"293\" class=\"size-full wp-image-25624\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-5.png 518w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-5-300x170.png 300w\" sizes=\"(max-width: 518px) 100vw, 518px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-25624\" class=\"wp-caption-text\">Gambar 1. Ilustrasi pelaksanaan denda adat kasi piring karu dalam forum peradilan gombo Suku Kaili sebagai instrumen nyata untuk memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat.<\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>Krisis Retributif dan Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan<\/strong>.<br \/>\nSistem penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan sistemik yang cukup pelik dalam dimensi sosiologis maupun struktural, salah satunya adalah fenomena overkapasitas yang melanda hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas). Akar dari permasalahan menahun ini tidak lain adalah paradigma penegakan hukum positif negara yang cenderung menganut positivisme kaku dan bersifat retributif, di mana penyelesaian setiap pelanggaran hukum selalu berorientasi pada pemenjaraan badan pelaku. Perkara-perkara yang sifatnya ringan di tingkat akar rumput, seperti perselisihan bertetangga, delik penghinaan ringan, tindak penganiayaan minor, atau perkelahian kecil antarwarga, secara mekanis terus dibawa ke ranah hukum formal. Akibatnya, ruang keadilan formal menjadi penuh sesak dan membebani anggaran negara, sementara esensi dari keadilan itu sendiri sering kali tidak tercapai karena hubungan kemasyarakatan antarpihak yang bersengketa justru semakin merenggang dan menyisakan dendam pascaputusan pengadilan negeri dijatuhkan.<\/p>\n<p><strong>Peradilan Gombo Suku Kaili sebagai Katup Penyelamat Sosiologis.<\/strong><br \/>\nMelihat jalan buntu yang dihadapi oleh institusi hukum modern tersebut, pranata hukum adat yang hidup di berbagai penjuru Nusantara sebenarnya menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang jauh lebih humanis, efektif, dan tuntas secara sosiologis. Salah satu potret nyata dari efektivitas hukum tradisional ini dapat kita temukan pada corak kehidupan sosiologis Suku Kaili di Provinsi Sulawesi Tengah melalui mekanisme peradilan adat yang disebut gombo serta sanksi denda adat yang dikenal dengan istilah kasi piring karu. Masyarakat Suku Kaili memiliki cara pandang dunia yang sangat berbeda dengan konsepsi hukum Barat yang sekuler dalam melihat sebuah pelanggaran hukum. Ketika terjadi suatu delik adat atau perselisihan di tengah lingkungan tempat tinggal mereka, masyarakat tidak serta-merta melimpahkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian, melainkan memilih menyelesaikannya secara internal melalui kebijaksanaan para fungsionaris adat setempat.<\/p>\n<p><strong>Analisis Teori Keputusan (Beslissingenleer) Barent Ter Haar.<\/strong><br \/>\nJika dianalisis secara mendalam melalui kacamata teori hukum adat, eksistensi peradilan gombo pada Suku Kaili merupakan manifestasi nyata dari teori keputusan (beslissingenleer) yang digagas secara komprehensif oleh Barent Ter Haar. Menurut Ter Haar, hukum adat bukanlah aturan tertulis yang abstrak dan berada di awang-awang, melainkan menjelma melalui apa yang secara konkret diputuskan oleh para fungsionaris atau pemimpin adat yang berwenang dalam menghadapi suatu peristiwa di tengah masyarakat. Dalam konteks Suku Kaili, keputusan hukum yang diambil oleh para tetua adat dalam forum musyawarah gombo memiliki daya ikat sosiologis, psikologis, dan moral yang sangat kuat bagi seluruh warga suku. Kepatuhan masyarakat terhadap putusan fungsionaris adat ini lahir secara organik dan sukarela karena tindakan hukum para tetua adat dianggap sebagai konkretisasi dari nilai luhur komunitas, bukan sebagai instrumen koersif yang menakutkan seperti peradilan negara..<\/p>\n<p><strong>Filosofi Kebersihan Spiritual dalam Teori Keseimbangan Kosmis.<\/strong><br \/>\nKeunikan dan bobot akademis dari hukum adat Suku Kaili semakin terlihat ketika kita membedah filosofi di balik sanksi denda adat kasi piring karu menggunakan pisau analisis teori keseimbangan kosmis. Dalam struktur hukum adat Kaili, denda ini diukur secara rigid berdasarkan jenis pelanggaran moral atau sosial yang terjadi, di mana pelaku wajib menyerahkan tumpukan piring keramik kuno (piring karu) dalam jumlah kelipatan tertentu biasanya disandingkan dengan suale (kain adat) atau hewan ternak. Piring-piring kuno ini bukanlah sekadar komoditas ekonomi biasa, melainkan simbol harga diri dan representasi sakral untuk menetralisir noda spiritual (makasala) yang mengotori kesucian wilayah adat. Oleh karena itu, sanksi adat kasi piring karu yang diserahkan secara nyata dalam forum gombo pada hakikatnya bukanlah bentuk pembalasan dendam demi menyengsarakan fisik pelaku, melainkan media pemulihan untuk mengembalikan tatanan alam semesta yang sempat terguncang.<\/p>\n<p><strong>Diferensiasi Sanksi Kasi Piring Karu dengan Hukum Pidana Bara.<\/strong><br \/>\nSecara filosofis-magis, denda adat ini berfungsi sebagai instrumen pemulihan kosmis untuk &#8220;mencuci kampung&#8221; dari noda spiritual akibat pelanggaran yang telah diperbuat oleh pelaku. Hewan atau piring adat yang diserahkan tersebut nantinya akan digunakan dalam prosesi ritual adat demi mengembalikan kesucian, ketenteraman, dan kedamaian kampung yang sempat terganggu. Konsep pemulihan ini sangat kontras dengan esensi hukum pidana Barat yang cenderung individualistis, di mana penderitaan pelaku di dalam jeruji besi dianggap sebagai satu-satunya alat penebusan dosa hukum. Hukum adat Suku Kaili membuktikan bahwa tujuan sejati dari hukum adalah memperbaiki keadaan yang rusak (restitutio in integrum), memulihkan retaknya hubungan sosial, dan memastikan bahwa setelah denda adat dijalankan, pelaku dan korban dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis tanpa ada pengucilan sosiologis.<\/p>\n<p><strong>Karakteristik Komunal dan Sifat Kontan Hukum Adat.<\/strong><br \/>\nPraktik peradilan gombo ini juga merefleksikan sifat dasar hukum adat Indonesia lainnya, yaitu sifat komunal serta sifat kontan atau konkret. Sifat komunal tercermin dari keterlibatan seluruh perangkat kampung, tetua adat, dan perwakilan keluarga besar dalam forum persidangan adat, yang menunjukkan bahwa ketenteraman satu individu adalah tanggung jawab bersama seluruh komunitas suku. Sementara itu, sifat kontan dan konkret terlihat dari proses penyerahan denda adat yang dilakukan secara visual, nyata, dan langsung di hadapan sidang adat tanpa prosedur birokrasi tertulis yang berbelit-belit. Kehadiran fisik barang denda berupa piring adat atau hewan tersebut menjadi bukti konkret bahwa perdamaian telah sah terjadi dan keseimbangan alam telah pulih seketika itu juga.<\/p>\n<p><strong>Revitalisasi Hukum Hidup (Living Law) Menuju Keadilan Restoratif.<\/strong><br \/>\nPada akhirnya, denda adat kasi piring karu pada Suku Kaili memberikan pelajaran berharga bagi arah pembaruan hukum nasional di Indonesia yang saat ini sedang gencar menggalakkan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Hukum adat seolah mengingatkan para akademisi dan pembuat kebijakan bahwa bangsa ini sudah memiliki modal sosial yang sangat kuat sejak berabad-abad lalu melalui hukum yang hidup (living law) di berbagai daerah. Mengakui dan merevitalisasi peran peradilan adat Suku Kaili bukan berarti mendepak eksistensi hukum nasional, melainkan menempatkan hukum adat sebagai katup penyelamat (safety valve) atas kebuntuan penegakan hukum modern yang positivistik. Melalui pemahaman terhadap teori keseimbangan kosmis ini, publik dapat dibukakan matanya bahwa penyelesaian sengketa sejati bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah di meja hijau, melainkan bagaimana keharmonisan di tengah masyarakat dapat dirajut kembali dengan utuh.<\/p>\n<p>Penulis :<br \/>\n<strong>Kamila Ramadhani Toyyibatun Nisa<br \/>\nMahasiswi Program Studi Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Krisis Retributif dan Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Sistem penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan sistemik yang cukup pelik dalam dimensi sosiologis maupun struktural, salah satunya adalah fenomena overkapasitas yang melanda hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas). Akar dari permasalahan menahun ini tidak lain adalah paradigma penegakan hukum positif negara yang cenderung menganut positivisme [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":25624,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-25623","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25623","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25623"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25623\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25624"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25623"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25623"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25623"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}