{"id":25495,"date":"2026-05-21T13:36:51","date_gmt":"2026-05-21T05:36:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=25495"},"modified":"2026-05-21T13:36:51","modified_gmt":"2026-05-21T05:36:51","slug":"menelusuri-proses-legislasi-dari-meja-rapat-catatan-magang-nizar-mahasiswa-untag-di-dprd-jatim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/menelusuri-proses-legislasi-dari-meja-rapat-catatan-magang-nizar-mahasiswa-untag-di-dprd-jatim\/25495\/","title":{"rendered":"Menelusuri Proses Legislasi dari Meja Rapat: Catatan Magang Nizar Mahasiswa Untag di DPRD Jatim"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_25496\" aria-describedby=\"caption-attachment-25496\" style=\"width: 1455px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi.jpg\" alt=\"\" width=\"1455\" height=\"1293\" class=\"size-full wp-image-25496\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi.jpg 1455w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi-300x267.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi-1024x910.jpg 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi-768x682.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi-750x666.jpg 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Proses-Legislasi-1140x1013.jpg 1140w\" sizes=\"(max-width: 1455px) 100vw, 1455px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-25496\" class=\"wp-caption-text\">Foto Bersama Dengan Anggota Dewan Komisi A DPRD PROVINSI JAWA TIMUR Sekaligus Ketua BAPEMPERDA Periode 2024-2029, Bapak Yordan M. Batara-Goa,S.T., M.Si.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Oleh: <strong>Nizar Zulmi Ramadhan<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perkenalkan, nama saya Nizar Zulmi Ramadhan, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi peminatan Komunikasi Politik dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dalam menyusun catatan refleksi sekaligus menyelesaikan program magang ini, saya dibimbing oleh dosen saya, yaitu Bu Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M.A. Selama 13 minggu, saya mendapatkan kesempatan berharga untuk menjalankan program magang di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur. Melalui kacamata saya sendiri sebagai seorang pemagang, saya mengamati langsung bagaimana sebuah rancangan peraturan daerah bertransformasi dari sekadar draf teknis menjadi kebijakan nyata yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dari kursi magang tersebut, saya menyadari bahwa setiap perubahan kata di meja rapat membawa konsekuensi riil bagi kelompok masyarakat tertentu. <\/p>\n<p>&#8220;Di ruang rapat BAPEMPERDA, perdebatan yang tampak teknis sering kali menyimpan keputusan yang menentukan nasib kelompok masyarakat tertentu,&#8221; kata saya saat menceritakan pengalaman mengikuti proses legislasi dari rapat BAPEMPERDA hingga ke Rapat Paripurna. Selama masa magang tersebut, saya berkesempatan mengikuti dua rangkaian pembahasan krusial, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. <\/p>\n<p>Pada pembahasan raperda yang pertama, saya melihat bagaimana perdebatan yang semula berfokus pada masalah teknis tata kelola zona budidaya dan standar produksi bergeser menjadi perdebatan nilai setelah data lapangan serta laporan reses masuk ke meja BAPEMPERDA. Anggota dewan yang mewakili daerah pesisir gencar menyoroti kerentanan pendapatan nelayan kecil dan petambak garam terhadap fluktuasi cuaca maupun harga. Hasilnya, aturan yang awalnya sarat akan sanksi administratif akhirnya dilengkapi dengan klausul perlindungan sosial, program pelatihan, hingga mekanisme subsidi sementara. Proses ini menuntut kerja keras dari Sekretariat DPRD untuk menyusun ulang data ekonomi dan ringkasan perubahan pasal demi menjaga legitimasi hukumnya di lapangan. <\/p>\n<p>Dinamika yang tidak kalah penting juga saya saksikan dalam pembahasan perubahan Perda Penanggulangan Bencana yang dipicu oleh meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologis. Menurut pengamatan saya, diskusi di meja rapat berputar pada hal-hal administratif seperti kewenangan menetapkan status darurat dan alokasi anggaran. Namun, di balik istilah-istilah birokratis tersebut, tersimpan kekhawatiran praktis mengenai kecepatan distribusi bantuan ke desa pesisir, perlindungan aset petambak, serta keberlanjutan mata pencaharian warga pascabencana. Dari kedua kasus ini, saya menggarisbawahi betapa pentingnya kualitas pencatatan administrasi. Tanpa jejak dokumen yang jelas, alasan substantif di balik sebuah pasal akan mudah hilang dan memicu kebingungan saat diterapkan di lapangan. <\/p>\n<p>Selain dinamika internal, saya juga menyoroti adanya jurang komunikasi antara DPRD dan publik, di mana ringkasan hasil rapat yang berformat terlalu teknis kerap sulit dipahami oleh warga selaku subjek kebijakan. Akibat perbedaan format pelaporan dan prioritas teknis, aspirasi mendesak yang muncul dari reses tidak selalu tercermin utuh dalam rekomendasi kebijakan. Ketika mekanisme umpan balik tidak berjalan dengan jelas, warga akan merasa suaranya diabaikan, sementara pembuat kebijakan kehilangan masukan penting yang berharga. Kelemahan ini diperparah oleh seringnya terjadi masalah sinkronisasi aturan dalam birokrasi, yang jika dilakukan tanpa dokumentasi lengkap, justru memicu ketidakpastian hukum dan menghambat eksekusi di saat kritis. <\/p>\n<p>Kendati demikian, peran sebagai mahasiswa magang memberikan saya perspektif praktis mengenai cara meminimalkan celah birokrasi tersebut. Langkah-langkah kecil seperti menyusun notula yang ringkas namun esensial, merangkum hasil reses dengan bahasa yang komunikatif, serta menyiapkan lampiran yang terstruktur terbukti mampu mempercepat proses harmonisasi dan membantu pimpinan rapat dalam memahami bahan pembahasan. Saya menceritakan kepuasan tersendiri ketika ringkasan reses yang saya susun digunakan sebagai bahan klarifikasi dalam rapat teknis, yang membuktikan bahwa kontribusi administratif sekecil apa pun dapat memperkaya kualitas kebijakan. <\/p>\n<figure id=\"attachment_25497\" aria-describedby=\"caption-attachment-25497\" style=\"width: 1378px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14.jpg\" alt=\"\" width=\"1378\" height=\"849\" class=\"size-full wp-image-25497\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14.jpg 1378w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14-300x185.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14-1024x631.jpg 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14-768x473.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14-750x462.jpg 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Gambar1-14-1140x702.jpg 1140w\" sizes=\"(max-width: 1378px) 100vw, 1378px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-25497\" class=\"wp-caption-text\">Foto ketika Rapat di ruangan BAPEMPERDA<\/figcaption><\/figure>\n<p>Berdasarkan pengalaman berharga ini, saya menyimpulkan beberapa pelajaran praktis untuk memperkuat praktik legislasi daerah di masa mendatang. Pertama, dokumentasi yang baik harus mampu memetakan keputusan, alasan kebijakan, serta penanggung jawab secara transparan agar setiap perubahan redaksi dapat ditelusuri dengan mudah. Kedua, diperlukan proses harmonisasi teknis yang matang dengan melibatkan lintas-unit agar pasal yang dilahirkan sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Ketiga, komunikasi publik juga harus dirancang sejak awal agar tidak ada kesenjangan antara keputusan di Rapat Paripurna dan realitas di lapangan, yang didukung oleh standardisasi format lampiran kunjungan kerja serta notulensi yang informatif untuk mengurangi revisi berulang. <\/p>\n<p>Pada akhirnya, saya menegaskan bahwa legislasi yang efektif bukan sekadar tentang pasal-pasal yang tersusun rapi di atas kertas, melainkan tentang bagaimana seluruh proses di baliknya dikelola dengan baik. Upaya perbaikan prosedural yang sederhana, mulai dari notulensi yang ringkas, penyediaan template dokumen, hingga alur umpan balik digital yang jelas, bukanlah sekadar efisiensi administratif semata. Bagi saya, semua itu adalah bentuk investasi nyata pada transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas hidup warga. &#8220;Jika meja rapat mampu menjembatani bahasa teknis dan kebutuhan publik, maka keputusan yang lahir di Rapat Paripurna akan lebih dari sekadar sah secara hukum karena ia akan dipahami, diterima, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,&#8221; tutur saya menutup catatan refleksi ini. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Nizar Zulmi Ramadhan JurnalPost.com &#8211; Perkenalkan, nama saya Nizar Zulmi Ramadhan, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi peminatan Komunikasi Politik dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dalam menyusun catatan refleksi sekaligus menyelesaikan program magang ini, saya dibimbing oleh dosen saya, yaitu Bu Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M.A. Selama 13 minggu, saya mendapatkan kesempatan berharga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":25496,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[244],"tags":[],"class_list":["post-25495","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25495","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25495"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25495\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25496"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25495"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25495"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25495"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}