{"id":24482,"date":"2026-04-06T21:38:03","date_gmt":"2026-04-06T13:38:03","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=24482"},"modified":"2026-04-06T21:38:03","modified_gmt":"2026-04-06T13:38:03","slug":"dari-mana-bank-syariah-dapat-untung-tanpa-bunga-ini-fakta-sebenarnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/dari-mana-bank-syariah-dapat-untung-tanpa-bunga-ini-fakta-sebenarnya\/24482\/","title":{"rendered":"Dari Mana Bank Syariah Dapat Untung Tanpa Bunga? Ini Fakta Sebenarnya"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Gambar1-5.jpg\" alt=\"\" width=\"602\" height=\"236\" class=\"aligncenter size-full wp-image-24483\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Gambar1-5.jpg 602w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Gambar1-5-300x118.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 602px) 100vw, 602px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Shalsha Eka Putri<\/strong> (H5401241081)<\/p>\n<p><strong>Paradoks di Tengah Pertumbuhan Perbankan Syariah<\/strong><br \/>\nIndustri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai inovasi produk dan layanan keuangan berbasis syariah semakin mudah diakses oleh masyarakat, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan gaya hidup halal di kalangan generasi muda.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, pangsa pasar (market share) perbankan syariah telah melampaui 7 persen dari total industri perbankan nasional pada tahun 2023 dan menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah semakin tumbuh.<\/p>\n<p>Namun, di balik tren positif tersebut, masih terdapat satu pertanyaan mendasar yang sering muncul di masyarakat: jika bank syariah tidak menggunakan bunga, lalu dari mana mereka memperoleh keuntungan?<\/p>\n<p>Sebagian kalangan bahkan beranggapan bahwa bank syariah hanya \u201cmengganti istilah\u201d bunga dengan nama lain tanpa perbedaan yang substansial. Pertanyaan ini mencerminkan adanya kesenjangan pemahaman publik terhadap cara kerja sistem keuangan syariah.<\/p>\n<p><strong>Ketika Sistem Perbankan Dipahami Secara Terlalu Sederhana<\/strong><br \/>\nSelama ini, banyak masyarakat memahami bank sebagai lembaga yang \u201cmeminjamkan uang dan memperoleh keuntungan dari bunga\u201d. Pola pikir ini terbentuk dari dominasi sistem perbankan konvensional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan ekonomi sehari-hari.<\/p>\n<p>Padahal, dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan. Keuntungan bank tidak hanya berasal dari bunga, tetapi juga dari berbagai aktivitas keuangan lainnya.<\/p>\n<p>Ketika fungsi bank direduksi hanya menjadi \u201cpemberi pinjaman berbunga\u201d, maka wajar jika masyarakat kesulitan memahami bagaimana bank syariah dapat beroperasi tanpa bunga. Akibatnya, muncul anggapan bahwa sistem syariah tidak jauh berbeda atau bahkan kurang realistis dibandingkan sistem konvensional.<\/p>\n<p><strong>Cara Pandang Baru: Bank sebagai Mitra, Bukan Kreditur<\/strong><br \/>\nDi sinilah perbankan syariah menawarkan cara pandang yang berbeda.<\/p>\n<p>Dalam sistem konvensional, hubungan antara bank dan nasabah cenderung bersifat kreditur-debitur, di mana keuntungan bank sudah ditentukan di awal dalam bentuk bunga. Sebaliknya, dalam sistem syariah, hubungan tersebut lebih menekankan pada kemitraan dan transaksi berbasis aset riil. Secara sederhana, keuntungan bank syariah berasal dari tiga mekanisme utama:<\/p>\n<p><strong>Bagi hasil (profit sharing)<\/strong><br \/>\nDalam akad seperti mudharabah dan musyarakah, bank bertindak sebagai mitra usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara risiko juga ditanggung bersama. Artinya, keuntungan tidak bersifat tetap, tetapi bergantung pada kinerja usaha yang dijalankan.<\/p>\n<p><strong>Jual beli (murabahah)<\/strong><br \/>\nBank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati. Dalam praktiknya, bank terlebih dahulu memiliki barang tersebut (secara prinsip), sehingga terdapat unsur transaksi riil dan risiko kepemilikan sebelum diserahkan kepada nasabah.<\/p>\n<p><strong>Pendapatan berbasis jasa (fee based income)<\/strong><br \/>\nBank juga memperoleh pendapatan dari layanan seperti transfer, administrasi, dan jasa keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.<br \/>\nMelalui mekanisme ini, keuntungan bank tidak berasal dari \u201cuang yang menghasilkan uang\u201d, melainkan dari aktivitas ekonomi yang nyata dan berbasis kesepakatan.<\/p>\n<p><strong>Mengapa Sistem Ini Lebih Berbasis Keadilan?<\/strong><br \/>\nJika ditelaah lebih dalam, sistem perbankan syariah tidak hanya berbeda secara mekanisme, tetapi juga menawarkan nilai yang lebih luas.<\/p>\n<p>Pertama, berbasis pada aktivitas ekonomi riil.<br \/>\nSetiap transaksi harus memiliki underlying asset, sehingga mengurangi praktik spekulatif yang tidak didukung oleh kegiatan ekonomi nyata.<\/p>\n<p><strong>Kedua, berbagi risiko secara proporsional<\/strong>.<br \/>\nDalam sistem bunga, risiko cenderung dibebankan kepada nasabah. Sebaliknya, dalam sistem bagi hasil, risiko ditanggung bersama, sehingga menciptakan hubungan yang lebih adil antara bank dan nasabah.<\/p>\n<p><strong>Ketiga, mendorong distribusi keuntungan yang lebih seimbang.<\/strong><br \/>\nKeuntungan tidak ditentukan secara sepihak, tetapi berdasarkan hasil usaha yang sebenarnya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.<br \/>\nDalam jangka panjang, sistem ini berpotensi menciptakan stabilitas keuangan yang lebih baik serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.<\/p>\n<p><strong>Tantangan Nyata: Rendahnya Literasi Keuangan Syariah<\/strong><br \/>\nMeskipun memiliki konsep yang kuat, perkembangan perbankan syariah masih menghadapi tantangan besar, yaitu rendahnya tingkat literasi masyarakat.<\/p>\n<p>Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa istilah \u201cbagi hasil\u201d atau \u201cmargin\u201d hanyalah bentuk lain dari bunga. Padahal, perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada istilah, tetapi juga pada prinsip, mekanisme, dan implikasi ekonominya.<\/p>\n<p>Kurangnya pemahaman ini tidak hanya menghambat pertumbuhan industri, tetapi juga membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan sistem keuangan yang sesuai dengan nilai yang mereka yakini.<\/p>\n<p><strong>Peran Generasi Muda dalam Membangun Pemahaman Baru<\/strong><br \/>\nDalam konteks ini, generasi muda memiliki peran strategis dalam mengubah narasi tentang perbankan syariah.<br \/>\nSebagai kelompok yang memiliki akses terhadap pendidikan dan informasi, mahasiswa yang terutama di bidang ekonomi syariah dapat menjadi agen edukasi yang menjembatani konsep akademik dengan pemahaman masyarakat.<\/p>\n<p>Melalui pendekatan yang sederhana, relevan, dan kontekstual, generasi muda dapat membantu menjelaskan bahwa sistem perbankan syariah bukan sekadar alternatif, tetapi merupakan sistem yang memiliki landasan ekonomi yang kuat dan rasional.<\/p>\n<p><strong>Bank Syariah untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia<\/strong><br \/>\nMelihat keseluruhan mekanisme tersebut, jelas bahwa bank syariah tetap memperoleh keuntungan  meskipun  tanpa  bunga.  Perbedaannya  terletak  pada  cara  memperoleh<\/p>\n<p>keuntungan, yaitu melalui aktivitas ekonomi riil, kemitraan, dan layanan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah.<br \/>\nDi tengah meningkatnya kebutuhan akan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan, perbankan syariah menawarkan perspektif baru yang tidak hanya relevan secara religius, tetapi juga secara ekonomi.<\/p>\n<p>Sudah saatnya masyarakat tidak lagi melihat bank syariah sebagai sekadar alternatif, melainkan sebagai bagian dari masa depan sistem keuangan yang lebih inklusif, stabil, dan berkeadilan.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><br \/>\nOtoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. https:\/\/ojk.go.id\/id\/kanal\/syariah\/data-dan-statistik\/laporan-perkembangan-keuangan-syariah- indonesia\/Pages\/default.aspx<br \/>\nBadan Pusat Statistik. (2024). Statistik Perbankan Indonesia. https:\/\/www.bps.go.id<br \/>\nAkad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. https:\/\/opac.perpusnas.go.id\/DetailOpac.aspx?id=921233<br \/>\nBank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. https:\/\/opac.perpusnas.go.id\/DetailOpac.aspx?id=417002<br \/>\nAn Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: Wiley. https:\/\/onlinelibrary.wiley.com\/doi\/book\/10.1002\/9781118390474<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Shalsha Eka Putri (H5401241081) Paradoks di Tengah Pertumbuhan Perbankan Syariah Industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai inovasi produk dan layanan keuangan berbasis syariah semakin mudah diakses oleh masyarakat, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan gaya hidup halal di kalangan generasi muda. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24483,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-24482","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24482","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24482"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24482\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24483"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24482"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24482"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24482"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}