{"id":24356,"date":"2026-03-30T14:44:14","date_gmt":"2026-03-30T06:44:14","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=24356"},"modified":"2026-03-30T14:44:14","modified_gmt":"2026-03-30T06:44:14","slug":"pajak-sebagai-instrumen-pembangunan-mampukah-mengurangi-kesenjangan-di-tengah-ketimpangan-yang-nyata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pajak-sebagai-instrumen-pembangunan-mampukah-mengurangi-kesenjangan-di-tengah-ketimpangan-yang-nyata\/24356\/","title":{"rendered":"Pajak sebagai Instrumen Pembangunan: Mampukah Mengurangi Kesenjangan di Tengah Ketimpangan yang Nyata?"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-24342\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/pajak.jpg\" alt=\"\" width=\"620\" height=\"413\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/pajak.jpg 620w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/pajak-300x200.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 620px) 100vw, 620px\" \/><\/p>\n<p>Penulis :<\/p>\n<ol>\n<li>Muhammad Zidan Alghony ( H5401241072 )<\/li>\n<li>Marshal Ryanditama Rizki L ( H5401241100 )<\/li>\n<li>Ulvi Dwi Ramadhani ( H5401241014 )<\/li>\n<li>Maziyyah Jannatul Widad ( H5401241094 )<\/li>\n<li>Novyanca Anggita A.P. ( H3401241154 )<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Di satu\u00a0bagian\u00a0kota,\u00a0bangunan\u00a0tinggi\u00a0berdiri megah\u00a0dengan\u00a0cahaya yang berkilau, sementara di sisi\u00a0lainnya, kawasan\u00a0kumuh masih\u00a0eksis\u00a0dengan akses\u00a0yang\u00a0terbatas ini adalah gambaran\u00a0nyata\u00a0dari ketidakmerataan\u00a0di Indonesia.\u00a0Informasi dari\u00a0BPS menunjukkan\u00a0bahwa\u00a0rasio Gini sekitar 0,38,\u00a0yang mengindikasikan\u00a0kekayaan belum\u00a0terkumpul secara\u00a0merata.\u00a0Dalam\u00a0pandangan\u00a0Islam,\u00a0situasi\u00a0ini bertentangan dengan QS.\u00a0Al-Hasyr ayat 7 yang\u00a0menekankan\u00a0agar harta tidak hanya\u00a0berputar\u00a0di\u00a0tangan\u00a0orang-orang\u00a0kaya.\u00a0Pajak\u00a0juga berfungsi\u00a0sebagai\u00a0alat pemerintah\u00a0untuk\u00a0memperbaiki ketidakmerataan\u00a0tersebut. Tetapi, apakah\u00a0fungsinya\u00a0sudah benar-benar efektif?<\/p>\n<p>Dalam fikih kontemporer, pajak (dharibah) memiliki legitimasi dalam Islam sebagai instrumen keuangan negara. Dalam Kitab al-Kharaj, Imam Abu Yusuf menyatakan bahwa pajak tidak boleh bersifat zalim, baik dari segi tarif maupun mekanisme, karena berfungsi untuk membiayai kebutuhan publik (Zunaidi, 2021). Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penetapan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Bahkan, ia mendorong sistem pajak proporsional yang lebih adil, yang dikenal sebagai muqasamah, dan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.<\/p>\n<p>Pandangan ini diperkuat oleh Yusuf Qardhawi yang menyebut pajak sebagai kewajiban yang sah selama ditujukan untuk kemaslahatan umum. Dalam kondisi kas negara tidak mencukupi, pajak menjadi pelengkap zakat dalam pembiayaan publik. Oleh karena itu, pajak merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial dan bukan sekadar kewajiban administratif.<\/p>\n<p>Di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% justru menimbulkan paradoks dalam kerangka keadilan (\u02bfad\u0101lah) ekonomi syariah. Sebagai pajak konsumsi, PPN bersifat regresif, di mana seluruh lapisan masyarakat, baik kaya maupun miskin, dikenakan beban yang sama saat mengakses barang dan jasa, termasuk kebutuhan dasar. Dalam realitasnya, kelompok berpenghasilan rendah justru menanggung beban yang lebih besar secara proporsional karena sebagian besar pendapatannya habis untuk konsumsi. Data menunjukkan bahwa kontribusi PPN terhadap penerimaan negara berada pada kisaran 26\u201329%, yang mencerminkan ketergantungan negara pada konsumsi massal masyarakat.<\/p>\n<p>Ironisnya, kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi melalui Pajak Penghasilan (PPh) belum optimal akibat adanya celah penghindaran pajak dan strategi perencanaan fiskal. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan beban fiskal, di mana masyarakat luas menjadi penopang utama penerimaan negara, sementara kelompok ekonomi atas belum sepenuhnya menanggung beban secara proporsional. Dalam perspektif ekonomi syariah, hal ini berpotensi mendekati praktik ketidakadilan karena tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kemampuan membayar (ability to pay) dan distribusi beban yang adil. Oleh karena itu, ketergantungan pada instrumen regresif seperti PPN perlu dikaji ulang dengan mendorong penguatan pajak progresif agar sistem perpajakan lebih selaras dengan nilai keadilan sosial.<\/p>\n<p>Dalam sudut pandang ekonomi Islam, pajak tidak berdiri sendiri sebagai instrumen fiskal, tetapi dapat disinergikan dengan instrumen sosial keagamaan seperti zakat, infak, dan wakaf untuk memperkuat redistribusi kekayaan. Salah satu bentuk konkret sinergi tersebut adalah kebijakan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), yang secara normatif telah diakomodasi dalam regulasi di Indonesia. Namun, implementasinya masih belum optimal jika melihat kesenjangan antara potensi dan realisasi. Berdasarkan data BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sementara realisasi penghimpunannya masih berkisar 10% atau sekitar Rp32,7 triliun.<\/p>\n<p>Kesenjangan ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat, tetapi juga oleh belum optimalnya integrasi sistem pengelolaan zakat dengan kebijakan fiskal negara. Di sisi lain, apabila zakat dapat diintegrasikan secara lebih sistematis dengan pajak, maka tidak hanya akan mengurangi beban ganda bagi wajib pajak muslim. Integrasi ini juga berpotensi meningkatkan efektivitas penyaluran dana ke sektor produktif seperti UMKM, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Kondisi tersebut membuka ruang bagi perumusan strategi kebijakan yang lebih inovatif dan berkeadilan dalam mengelola sumber daya ekonomi umat dan negara secara bersamaan.<\/p>\n<p>Salah satu solusi dalam mengatasi ketimpangan dan stagnasi ekonomi adalah penerapan pajak tinggi terhadap aset tidak produktif, seperti tanah terlantar dan praktik spekulasi properti. Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik ini sejalan dengan larangan <em>ikhtikar<\/em> (penimbunan). Pajak tersebut bertujuan\u00a0 agar pemilik aset mengoptimalkan penggunaan lahannya, baik untuk produksi, investasi riil, maupun distribusi ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, negara tidak hanya meningkatkan penerimaan fiskal, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi produktif dan mengurangi ketimpangan struktural. Kebijakan ini menjadi \u201cnilai jual\u201d utama karena menggabungkan efisiensi ekonomi modern dengan prinsip keadilan distribusi dalam Islam, yaitu memastikan harta tidak berputar di kalangan tertentu saja.<\/p>\n<p>Namun, tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan fiskal tersebut adalah rendahnya kepercayaan publik akibat kasus korupsi dan penyalahgunaan dana. Dengan prinsip ekonomi syariah, permasalahan tersebut dapat dilakukan melalui prinsip <em>tabligh<\/em> (transparansi dan keterbukaan) sebagai fondasi utama. Praktik yang telah diterapkan oleh BAZNAS dalam pengelolaan dana umat secara transparan dapat menjadi sebuah contoh. Jika prinsip transparan juga dilakukan dalam kebijakan pajak, maka kepatuhan masyarakat dapat menjadi sebuah kesadaran dan keikhlasan.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<p>Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Minahasa. 2025. <em>Potensi Zakat Rp327 Triliun, Mengapa yang Terkumpul Hanya 10 Persen?<\/em> Tersedia pada: Baca Artikel (Diakses: 25 Maret 2026).<\/p>\n<p>Badan Amil Zakat Nasional. (2024). <em>Penjelasan BAZNAS RI atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024<\/em>. Diakses dari: <a href=\"https:\/\/baznas.go.id\/news-show\/Penjelasan_BAZNAS_RI_Atas_Respons_Publik_Terkait_Laporan_Keuangan_2024\/3805\">https:\/\/baznas.go.id\/news-show\/Penjelasan_BAZNAS_RI_Atas_Respons_Publik_Terkait_Laporan_Keuangan_2024\/3805<\/a><\/p>\n<p>Badan Amil Zakat Nasional. (2019). <em>BAZNAS Kedepankan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Zakat.<\/em> Diakses dari: <a href=\"https:\/\/www.baznas.go.id\/Press_Release\/baca\/BAZNAS_Kedepankan_Transparansi_dalam_Pengelolaan_Dana_Zakat\/1169\">https:\/\/www.baznas.go.id\/Press_Release\/baca\/BAZNAS_Kedepankan_Transparansi_dalam_Pengelolaan_Dana_Zakat\/1169<\/a><\/p>\n<p>Badan Pusat Statistik. (2025). <em>Gini Ratio Indonesia September 2024<\/em>.<\/p>\n<p>Zunaidi, Arif. (2021). \u201cKonsep Pajak dalam Kitab Al-Kharaj dan Relevansinya.\u201d Jurnal Fenomena.<\/p>\n<p>Ulfa, Rini Rizkiyana &amp; Ariyanto, Yudi Dwi. (2025). <em>Zakat dan Pajak sebagai Lembaga Keuangan Publik.<\/em> Jurnal Nuansa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis : Muhammad Zidan Alghony ( H5401241072 ) Marshal Ryanditama Rizki L ( H5401241100 ) Ulvi Dwi Ramadhani ( H5401241014 ) Maziyyah Jannatul Widad ( H5401241094 ) Novyanca Anggita A.P. ( H3401241154 ) JurnalPost.com &#8211; Di satu\u00a0bagian\u00a0kota,\u00a0bangunan\u00a0tinggi\u00a0berdiri megah\u00a0dengan\u00a0cahaya yang berkilau, sementara di sisi\u00a0lainnya, kawasan\u00a0kumuh masih\u00a0eksis\u00a0dengan akses\u00a0yang\u00a0terbatas ini adalah gambaran\u00a0nyata\u00a0dari ketidakmerataan\u00a0di Indonesia.\u00a0Informasi dari\u00a0BPS menunjukkan\u00a0bahwa\u00a0rasio Gini sekitar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24342,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-24356","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24356","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24356"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24356\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24342"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24356"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24356"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24356"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}