{"id":23907,"date":"2026-02-11T20:26:59","date_gmt":"2026-02-11T12:26:59","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=23907"},"modified":"2026-02-11T20:26:59","modified_gmt":"2026-02-11T12:26:59","slug":"mengubah-stigma-inspektorat-dari-pencari-kesalahan-menjadi-mitra-kerja-perangkat-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/mengubah-stigma-inspektorat-dari-pencari-kesalahan-menjadi-mitra-kerja-perangkat-daerah\/23907\/","title":{"rendered":"Mengubah Stigma Inspektorat: Dari Pencari Kesalahan Menjadi Mitra Kerja Perangkat Daerah"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_23908\" aria-describedby=\"caption-attachment-23908\" style=\"width: 706px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Capture-1.jpg\" alt=\"\" width=\"706\" height=\"420\" class=\"size-full wp-image-23908\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Capture-1.jpg 706w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Capture-1-300x178.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 706px) 100vw, 706px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-23908\" class=\"wp-caption-text\">Foto: Dokumentasi Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara<\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong>  &#8211; Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Tata Kelola Pemerintahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, APIP tidak lagi hanya diposisikan sebagai pengawas yang berorientasi pada penemuan kesalahan, tetapi juga sebagai mitra kerja yang memberikan assurance dan layanan konsultasi. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menegaskan fungsi pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan pendekatan tersebut, APIP diharapkan mampu berperan sebagai early warning system serta menjadi pendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan perangkat daerah.<\/p>\n<p>Salah satu wujud implementasi paradigma tersebut dapat dilihat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Dimana hingga saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya mengikuti dan menyesuaikan paradigma tersebut melalui peningkatan Kapabilitas APIP, baik dari sisi aspek penguatan Sumber Daya Manusia, Dukungan Anggaran, maupun Penguatan Kelembagaan. Hal tersebut dilakukan guna membangun profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, untuk mengawal jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.<\/p>\n<p>Peran Inspektorat semakin ditekankan pada pendekatan preventif, antara lain dengan mengikuti tahap awal perencanaan program dan kegiatan serta memperkuat fungsi konsultasi kepada seluruh OPD. Melalui Langkah ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan mampu menjadi mitra kerja yang konstruktif sekaligus pemberi peringatan dini guna meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan daerah. <\/p>\n<p><strong>Perubahan Paradigma: Pengawasan Preventif dan Kolaboratif<\/strong><br \/>\nPemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menandai terjadinya perubahan paradigma dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah. Perubahan tersebut berdampak pada peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang semula hanya berfokus pada pemberian keyakinan (assurance), kemudian bertambah dengan pelaksanaan fungsi konsultansi (consulting). Sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, pengawasan internal yang dilakukan APIP seringkali dianggap sebagai peran watchdog yang hanya menitikberatkan pada upaya menemukan kesalahan dalam pengelolaan manajemen. Seiring dengan perkembangan kebijakan pengawasan, peran APIP kini bergeser menjadi pola kemitraan (partnership) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal tersebut, OPD tidak lagi dipandang sebagai objek pengawasan semata, melainkan sebagai subjek yang secara aktif menjalin konsultasi dengan Inspektorat selaku APIP. Melalui pendekatan ini, fungsi konsultansi diharapkan mampu berperan sebagai langkah preventif serta menjadi sarana pemecahan masalah terhadap potensi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.<\/p>\n<p>Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mengedepankan pendekatan pengawasan preventif dan kolaboratif. Pengawasan tidak lagi semata-mata mencari kesalahan, melainkan membantu perangkat daerah memahami aturan, mengelola risiko, dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Pendekatan ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan, asistensi, reviu, dan konsultansi. Dengan demikian, Inspektorat hadir lebih awal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan.<\/p>\n<p><strong>Inspektorat sebagai Mitra Kerja Perangkat Daerah<\/strong><br \/>\nInspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara berperan memberikan layanan konsultansi dan asistensi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Melalui fungsi konsultansi tersebut, Perangkat Daerah didorong untuk secara aktif berkonsultasi dengan Inspektorat guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik yang semakin baik lagi.<br \/>\nHubungan kemitraan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan antara APIP dan perangkat daerah, sehingga pengawasan tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\nPeraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah<br \/>\nPeraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Tata Kelola Pemerintahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, APIP tidak lagi hanya diposisikan sebagai pengawas yang berorientasi pada penemuan kesalahan, tetapi juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":23908,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-23907","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23907","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23907"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23907\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23908"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23907"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23907"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23907"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}