{"id":23904,"date":"2026-02-11T20:24:36","date_gmt":"2026-02-11T12:24:36","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=23904"},"modified":"2026-02-11T20:24:36","modified_gmt":"2026-02-11T12:24:36","slug":"transparansi-pengelolaan-dana-desa-sebagai-pilar-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-goverment","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/transparansi-pengelolaan-dana-desa-sebagai-pilar-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-goverment\/23904\/","title":{"rendered":"Transparansi Pengelolaan Dana Desa sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Goverment)"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Gambar1-13.jpg\" alt=\"\" width=\"495\" height=\"321\" class=\"aligncenter size-full wp-image-23905\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Gambar1-13.jpg 495w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Gambar1-13-300x195.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 495px) 100vw, 495px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Tiger Setiawan<br \/>\nInstansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><br \/>\nDana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang berorientasi pada pemerataan dan penguatan desa. Sejak diberlakukannya kebijakan dana desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang signifikan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.<\/p>\n<p>Namun, besarnya dana yang dikelola di tingkat desa juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan terpercaya.<\/p>\n<p><strong>Pengertian Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa<\/strong><br \/>\nTransparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas\u2010luasnya tentang keuangan desa. Namun yang mesti diperhatikan juga keterbukaan informasi juga harus mengikuti aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Republik Indoensia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.<\/p>\n<p>Dalam konteks dana desa, transparansi mencakup:<br \/>\n&#8211;\tKeterbukaan dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).<br \/>\n&#8211;\tPenyampaian informasi realisasi anggaran kepada masyarakat.<br \/>\n&#8211;\tPublikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai dana desa.<br \/>\n&#8211;\tAkses masyarakat terhadap dokumen dan laporan keuangan desa.<br \/>\nTransparansi bukan sekedar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.<\/p>\n<p><strong>Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Desa<\/strong><br \/>\n1.\tMencegah Penyimpangan dan Korupsi<br \/>\nKeterbukaan informasi mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Ketika masyarakat mengetahui besaran dan peruntukan dana desa, pengawasan sosial akan berjalan secara alami.<br \/>\n2.\tMeningkatkan Kepercayaan Masyarakat<br \/>\nTransparansi membangun kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Kepercayaan ini penting untuk menciptakan partisipasi aktif dalam pembangunan.<br \/>\n3.\tMendorong Partisipasi Publik<br \/>\nDengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, maupun saran terhadap program desa sehingga pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.<br \/>\n4.\tMewujudkan Good Governance<br \/>\nTransparansi merupakan salah satu prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), selain akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum.<\/p>\n<p><strong>Bentuk Implementasi Transparansi di Desa<\/strong><br \/>\nBeberapa langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mewujudkan transparansi pengelolaan dana desa antara lain:<br \/>\n&#8211;\tMemasang papan informasi APBDes di tempat strategis.<br \/>\n&#8211;\tMengumumkan realisasi anggaran secara berkala melalui media sosial desa atau website resmi.<br \/>\n&#8211;\tMengadakan musyawarah desa secara terbuka dan partisipatif.<br \/>\n&#8211;\tMenyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh masyarakat.<br \/>\n&#8211;\tMemanfaatkan sistem keuangan desa berbasis digital untuk meningkatkan akurasi dan keterlacakan data.<\/p>\n<p>Pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung keterbukaan dan efisiensi administrasi desa.<\/p>\n<p><strong>Tantangan dalam Mewujudkan Transparansi<\/strong><br \/>\nMeskipun secara regulasi transparansi telah diatur, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan, seperti:<br \/>\n\u2022\tKeterbatasan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.<br \/>\n\u2022\tMinimnya literasi keuangan masyarakat.<br \/>\n\u2022\tBudaya birokrasi yang belum sepenuhnya terbuka.<br \/>\n\u2022\tPengawasan yang belum optimal.<br \/>\nOleh karena itu solusi yang dapat dilakukan untuk menjawab tantang tersebut ialah, diperlukan pembinaan, pelatihan, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi.Dimana hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 113 point i yaitu melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dimana pengawasan dan pembinaan dilakukan pemerintah dalam hal ini oleh Kecamatan, DMPD, dan Inspektorat sebagai pengawas intern (APIP) di daerah.<\/p>\n<p><strong>Penutup<\/strong><br \/>\nTransparansi pengelolaan dana desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral pemerintah desa dalam melayani masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, partisipasi publik dapat meningkat, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.<br \/>\nPada akhirnya, desa yang transparan adalah fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.<\/p>\n<p>Sumber data :<br \/>\nUndang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.<br \/>\nhttps:\/\/klc2.kemenkeu.go.id\/kms\/knowledge\/asas-pengelolaan-keuangan-desa- 4f903a99\/detail\/<br \/>\nhttps:\/\/itjen.kemenperin.go.id\/post\/transparansi-di-era- digital#:~:text=Beberapa%20manfaat%20penting%20dengan%20adanya,pelayanan%20publik%20oleh%20instansi%20pemerintah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Tiger Setiawan Instansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Pendahuluan Dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang berorientasi pada pemerataan dan penguatan desa. Sejak diberlakukannya kebijakan dana desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang signifikan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":23905,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-23904","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23904","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23904"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23904\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23905"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23904"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23904"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23904"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}