{"id":23612,"date":"2026-01-28T00:32:13","date_gmt":"2026-01-27T16:32:13","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=23612"},"modified":"2026-01-28T00:32:13","modified_gmt":"2026-01-27T16:32:13","slug":"isu-ikn-pembangunan-aspek-hukum-pembangunan-berkelanjutan-ikn-kota-hutan-atau-proyek-greenwashing-raksasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/isu-ikn-pembangunan-aspek-hukum-pembangunan-berkelanjutan-ikn-kota-hutan-atau-proyek-greenwashing-raksasa\/23612\/","title":{"rendered":"Isu IKN\/Pembangunan (Aspek Hukum Pembangunan Berkelanjutan) IKN: Kota Hutan atau Proyek &#8220;Greenwashing&#8221; Raksasa?"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Gambar1-120.jpg\" alt=\"\" width=\"515\" height=\"315\" class=\"aligncenter size-full wp-image-23614\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Gambar1-120.jpg 515w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Gambar1-120-300x183.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 515px) 100vw, 515px\" \/><\/p>\n<p><strong>NAMA:<\/strong> <strong>NURUL FARAH AFNI<\/strong><br \/>\n<strong>NIM: B. 23.01.014<\/strong><br \/>\n<strong>KAMPUS: UNIVERSITAS TEKNOLOGI SURABAYA<\/strong><strong> (Tugas Mata Kuliah Hukum Lingkunan)<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Di tengah gempuran narasi &#8220;<strong>Kota Hutan Cerdas<\/strong>&#8220;, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyimpan paradoks yang menyesakkan. Mesin-mesin berat kini merobek jantung Kalimantan, mengubah ekosistem penyangga kehidupan menjadi lanskap beton yang masif. Pemerintah menjanjikan masa depan hijau, namun realitas lapangan menunjukkan ancaman nyata terhadap koridor satwa dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Jika instrumen hukum lingkungan terus dipaksa tunduk pada syahwat percepatan infrastruktur, IKN berisiko bukan menjadi warisan peradaban, melainkan monumen kehancuran ekologis yang dibungkus rapi dengan label investasi<\/p>\n<p><strong>Analisis Hukum: Menguji Konstitusionalitas &#8220;Forest City&#8221;<\/strong><\/p>\n<p>Landasan hukum IKN, yakni UU No. 21 Tahun 2023 (Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022), memang memuat klausul keberlanjutan. Namun, dalam praktik hukum administrasi, terdapat kekhawatiran besar mengenai penerapan Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus) yang cenderung mengabaikan standar perlindungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).<\/p>\n<p>Penyederhanaan perizinan dan tata ruang di IKN, yang dipercepat melalui regulasi turunan, berpotensi mengebiri fungsi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS seharusnya menjadi kompas moral dan ekologis, bukan sekadar pelengkap administratif yang dipaksa selaras dengan keinginan pengembang. Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Memaksakan pembangunan tanpa audit lingkungan yang independen dan transparan adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi tersebut.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Gambar2-50.jpg\" alt=\"\" width=\"474\" height=\"275\" class=\"aligncenter size-full wp-image-23613\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Gambar2-50.jpg 474w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Gambar2-50-300x174.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 474px) 100vw, 474px\" \/><\/p>\n<p><strong>Analisis Prinsip: Menagih Keadilan Antargenerasi<\/strong><\/p>\n<p>Pembangunan IKN sering kali diklaim sebagai bentuk keadilan spasial. Namun, jika dilihat dari kacamata hukum lingkungan, proyek ini harus diuji dengan prinsip Intergenerational Equity (Keadilan Antargenerasi). Pertanyaannya: Apakah generasi mendatang benar-benar akan menikmati &#8220;<strong>Kota Hutan<\/strong>&#8220;, atau justru menanggung beban utang ekologis akibat rusaknya hidrologi dan hilangnya keanekaragaman hayati hari ini?<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat risiko nyata terjadinya Greenwashing dalam skala negara\u2014sebuah kondisi di mana narasi ramah lingkungan digunakan untuk menutupi praktik eksploitasi yang destruktif. Prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian) seharusnya mewajibkan penghentian aktivitas jika terdapat ketidakpastian dampak terhadap ekosistem sensitif, seperti kawasan mangrove di Teluk Balikpapan. Sayangnya, prinsip ini sering kali kalah telak oleh jargon &#8220;pertumbuhan ekonomi&#8221;.<\/p>\n<p><strong>Solusi dan Rekomendasi Hukum<\/strong><\/p>\n<p>Agar IKN tidak menjadi bencana ekologis yang legal, diperlukan langkah hukum yang berani:<\/p>\n<ol>\n<li>Audit Lingkungan Independen secara Berkala: Otoritas IKN wajib melibatkan pihak ketiga (akademisi dan NGO) untuk melakukan audit lingkungan setiap semester. Hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.<\/li>\n<li>Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation): Masyarakat adat dan lokal di sekitar IKN harus diberikan hak veto hukum dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di atas tanah leluhur sendiri.<\/li>\n<li>Implementasi Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak): Pemerintah harus memberlakukan prinsip tanggung jawab mutlak bagi kontraktor yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah IKN, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang rumit.<\/li>\n<li>Revisi Tata Ruang Berbasis Daya Dukung: Meninjau kembali zonasi pembangunan agar benar-benar sesuai dengan kemampuan alam, bukan memaksa alam menyesuaikan diri dengan desain arsitektur yang ambisius.<\/li>\n<\/ol>\n<p>IKN adalah ujian sejauh mana negara ini menghargai hukum lingkungannya sendiri. Jangan sampai visi &#8220;<strong>Kota Dunia untuk Semua<\/strong>&#8221; justru menjadi ironi di mana alam dikalahkan demi prestise politik. Hukum harus hadir sebagai rem, bukan sekadar menjadi pelicin bagi ambisi yang ugal-ugalan. Kita tidak butuh kota pintar yang dibangun di atas luka lingkungan yang menganga; kita butuh kepastian bahwa masa depan hijau bukan sekadar ilusi hukum di atas kertas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NAMA: NURUL FARAH AFNI NIM: B. 23.01.014 KAMPUS: UNIVERSITAS TEKNOLOGI SURABAYA (Tugas Mata Kuliah Hukum Lingkunan) JurnalPost.com &#8211; Di tengah gempuran narasi &#8220;Kota Hutan Cerdas&#8220;, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyimpan paradoks yang menyesakkan. Mesin-mesin berat kini merobek jantung Kalimantan, mengubah ekosistem penyangga kehidupan menjadi lanskap beton yang masif. Pemerintah menjanjikan masa depan hijau, namun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":23614,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":""},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-23612","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23612","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23612"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23612\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23614"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23612"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23612"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23612"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}