{"id":23566,"date":"2026-01-22T20:32:34","date_gmt":"2026-01-22T12:32:34","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=23566"},"modified":"2026-01-22T20:32:34","modified_gmt":"2026-01-22T12:32:34","slug":"keamanan-siber-sebagai-penguatan-sistem-keuangan-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/keamanan-siber-sebagai-penguatan-sistem-keuangan-digital\/23566\/","title":{"rendered":"Keamanan Siber Sebagai Penguatan Sistem Keuangan Digital"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter  wp-image-23568\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-2.jpeg\" alt=\"\" width=\"165\" height=\"222\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-2.jpeg 862w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-2-223x300.jpeg 223w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-2-762x1024.jpeg 762w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-2-768x1032.jpeg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-2-750x1008.jpeg 750w\" sizes=\"(max-width: 165px) 100vw, 165px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Miratus solikha<br \/>\nMahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Peradaban<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perkembangan sistem digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Transformasi digital telah menjangkau berbagai sektor strategis, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan khususnya sektor keuangan. Peningkatan penetrasi internet, penggunaan perangkat digital, serta dukungan infrastruktur digital menjadi faktor utama yang mendorong percepatan digitalisasi di Indonesia. Di sektor keuangan, perkembangan sistem digital ditandai dengan hadirnya layanan keuangan digital seperti sistem pembayaran non-tunai berbasis QR code. Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif dan aman, salah satunya melalui penerapan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusi keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Menurut Satrio dkk (2024: 33) menyatakan bahwa teknologi digital payment QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sebuah inovasi sistem pembayaran yang tetapkan oleh Bank Indonesia memfasilitasi pembayaran di seluruh Indonesia dengan menggunakan QR code.<\/p>\n<p>Sistem pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia secara resmi ditetapkan dan disahkan sejak 17 agustus 2019, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, melalui peluncuran oleh Bank Indonesia. Penetapan ini diperkuat melalui keputusan Dewan Gubenur Bank Indonesia No. .21\/18\/PADG\/2019 tentang penetapan Standar Nasional QR Code untuk pembayaran. Selanjutnya, Bank Indonesia menetapkan tanggal 31 Desember 2019 sebagai batas akhir pemberlakuan kewajiban penggunaan QRIS bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan merchant di Indonesia. Kebijakan ini betujuan untuk menciptakan introperabilitas sistem pembayaran, meningkatkan efesiensi transaksi, serta mengurangi fragmentasi layanan pembayaran digital.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-23569\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM.jpeg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"212\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM.jpeg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-120x86.jpeg 120w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>Inovasi berbasis digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini sangat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, Namun dibalik kemudahan tersebut muncul tantangan besar dalam bentuk serangan berbagai pihak, keamanan data. Penerapan keamanan siber di sektor keuangan harus mencakup pengamanan jaringan, perlindungan data pribadi, sistem otentikasi ganda, serta pemantauan aktivitas yang mencurigakan secara real-time. Namun, banyak lembaga keuangan terutama yang berbasis digital masih mengalami keterbatasan dalam sumber daya, baik dari sisi teknologi maupun personel. Ini membuat sistem mereka rentan terhadap serangan, khususnya yang bersifat zero-day atau serangan yang mengeksploitasi celah keamanan yang belum dikenali. Untuk melindungi sistem keuangan digital, dibutuhkan penerapan keamanan siber yang handal. .Menurut Fahrudin (2023: 26) menyatakan bahwa keamanan siber (cyber security) merupakan proses pertahanan diri dari serangan siber pada jaringan, perangkat lunak dan data sensitive. Mereka menekankan bahwa keamanan siber bertujuan untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) data di ruang siber.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-23567\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/WhatsApp-Image-2026-01-22-at-8.28.30-PM-1.jpeg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"200\" \/><\/p>\n<p>Selain hal hal yang disampaikan oleh diatas, aspek lain yang juga patut menjadi perhatian adalah meningkatnya kebutuhan fundamental akan sistem keamanan siber siring masifnya adopsi layanan keuangan berbasis teknologi seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi bagi Masyarakat, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai resiko keamanan, seperti pencurian data, penipuan digital (fraud) penyalahgunaan identitas, serta serangan phishing yang memanfaatkan kelengahan pengunaan. Kondisi ini menunjukan bahwa kemajuan teknologi keuangan harus diimbangi dengan kesiapan sistem pengamanan yang memadai. Oleh karena itu, penerapan sistem keamanan digital yang efektif, berintregasi, dan keberlanjutan menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan oleh Lembaga keuangan digital. Keamanan siber tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan teknis, tetapi juga sebagai upaya strategi untuk menjaga kepercayaan public, stabilitas sistem keuangan, serta keberlangsungan ekosistem keuangan digital di Indonesia.<\/p>\n<p>Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah tranformasi digital yang pasif. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun 2025 mencatat adanya 4,41 miliar anomali trafik serangan siber yang menyasar Indonesia, 93,8% berasal dari aktivitas malware, 60% melibatkan factor manusia, 30% insiden terkait dengan keterlibatan pihak ketiga, dan 17% di antaranya dikatakan dengan motif spionase dan intelijen. Namun BSSN juga mengunakan metode dorking (Teknik pencarian informasi di internet dengan kata kunci tertentu) untuk menelusuri ada tidaknya web defacement di laman institusi pemerintah. Web defacement adalah serangan siber ilegal yang dilakukan peretas dengan mengubah tampilan atau konten sebuah laman tanpa izin pemiliiknya. keamanan siber tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan teknis, tetapi juga sebagai upaya strategis stabilitas sistem keuangan. Hal ini memudahkan Masyarakat dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS tanpa adanya kontak fisik, dan keamanan siber menjadi fondasi utama yang tidak dapat diabaikan dalam menjaga keberlanjutan, keandalan, dan kepercayaan terhadap sistem keuangan digital, sehingga diperlukan penerapan sistem keamanan yang kuat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Miratus solikha Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Peradaban JurnalPost.com &#8211; Perkembangan sistem digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Transformasi digital telah menjangkau berbagai sektor strategis, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan khususnya sektor keuangan. Peningkatan penetrasi internet, penggunaan perangkat digital, serta dukungan infrastruktur digital menjadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":23569,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-23566","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23566"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23566\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23569"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}