{"id":23551,"date":"2026-01-21T18:59:33","date_gmt":"2026-01-21T10:59:33","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=23551"},"modified":"2026-01-21T18:59:33","modified_gmt":"2026-01-21T10:59:33","slug":"berpaling-dari-syariah-pangkal-segala-musibah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/berpaling-dari-syariah-pangkal-segala-musibah\/23551\/","title":{"rendered":"Berpaling dari Syariah: Pangkal segala Musibah"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Berpaling-dari-Syariah.jpg\" alt=\"Berpaling dari Syariah\" width=\"509\" height=\"339\" class=\"aligncenter size-full wp-image-23552\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Berpaling-dari-Syariah.jpg 509w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Berpaling-dari-Syariah-300x200.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 509px) 100vw, 509px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Kartini, S.Pd<\/strong><br \/>\nAktivis Muslimah<\/p>\n<p>Bencana Banjir yang melanda Pulau Sumatera dan Daerah sekitarnya telah menyisakan duka mendalam bagi Masyarakat hingga saat ini. Selain itu, musibah banjir besar ini telah menyingkap secara telanjang kejahatan sejumlah Perusahaan besar yang terlibat secara ugal-ugalan dalam pembalakan jutaan hektar hutan. Penggundulan jutaan hektar inilah pemicu utama banjir besar tersebut, yang mengakibatkan ratusan ribu orang terdampak hingga saat ini. Pelaku pembalakan hutan itu Adalah Perusahaan-perusahaan besar yang sudah mendapat izin dari negara untuk membuka jutaan hektar hutan, baik untuk kepentingan pembukaan lahan Perkebunan sawit atau kegiatan pertambangan. Artinya secara tidak langsung negara terlibat dalam pembalakan jutaan hektar hutan yang menjadi utama musibah banjir besar tersebut.<\/p>\n<p>Sayangnya, perizinan dari negara yang menjadi pemicu utama bencana ekologi -sebab dipandang legal- tidak disebut sebagai kejahatan. Sebabnya dalam system kapitalisme sekuler, yang disebut dengan kejahatan Adalah Tindakan yang melanggar hukum UU atau hukum negara. Misalnya, dalam negara kapitalis sekuler, zina dan riba tidak disebut sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian pula pembabatan hutan secara massif yang dilegalkan oleh negara\/hukum negara, tidak dipandang sebagai bentuk kejahatan.<\/p>\n<p>Sedangkan dalam Pandangan Islam yang disebut dengan Kejahatan (Jarimah) ukurannya Adalah hukum Allah (syariah Islam), bukan hukum buatan manusia. Riba sekalipun legal menurut hukum UU\/hukum negara, tetap disebut sebagai Kejahatan. Sebab Riba itu Adalah haram dalam pandangan hukum Allah SWT. Begitupun zina Adalah sebuah kejahatan, yang pelakunya layak dihukum cambuk\/rajam. Sebab zina telah diharamkan Allah swt. Sebaliknya dalam system sekuler kapitalisme, negara memandang zina hanya sekedar pelanggaran moral saja.<\/p>\n<p>Selain hal itu, dalam pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah <em>fasad<\/em>. Allah SWT menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di lautan dan daratan adalah karena ulah manusia. Demikian sebagaimana firman-Nya \u201cTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka Kembali (ke jalan-Nya\u201d) (TQS ar-Rum [30]: 41). Yang dimaksud \u201culah tangan manusia\u201d dalam ayat di atas adalah berupa kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya, mengutip Abu al-\u2018Aliyah, mengatakan bahwa siapa saja yang bermaksiat kepada Allah SWT sesungguhnya dia telah berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi.<\/p>\n<p>Sehingga, Bencana ekologi di Sumatera dan sejumlah daerah lain sesungguhnya adalah akibat dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Tegasnya, pangkal bencana yang menimpa kaum Muslim saat ini, khususnya di negeri ini, adalah karena sejak lama negeri ini mencampakkan syariah-Nya. Penegakan hukum yang tegas oleh negara akan bisa mengurangi\u2014bahkan menghilangkan\u2014segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan pembalakan jutaan hektar hutan. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan itu akan marak ketika dibiarkan oleh negara, apalagi jika malah disponsori oleh negara. Penggundulan jutaan hektar hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar pada faktanya difasilitasi oleh\u2014atau mendapatkan ijin dari\u2014negara. Pemberian izin untuk membabat hutan inilah yang sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatra, Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya di negeri ini.<\/p>\n<p>Karena itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam secara k\u00e2ffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini mengharuskan adanya institusi Khilafah. Khilafahlah institusi yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara k\u00e2ffah sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Khilafah\u2014sebagaimana yang dituntut oleh syariah\u2014akan melarang dengan tegas berbagai bentuk kejahatan; seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, penambangan ilegal dll. Dengan penerapan syariah Islam secara k\u00e2ffah umat manusia akan terhindar dari berbagai bentuk bencana dan kerusakan. Ada 4 misi negara Khilafah <em>Pertama,<\/em> menerapkan Islam secara k\u00e2ffah, jika berpaling maka siap menerima musibah (QS Al Maidah: 49). <em>Kedua,<\/em> mewujudkan persatuan umat (wihdatul-ummah) di bawah satu pemimpin, yakni seorang khalifah. Perpecahan umat di dunia saat ini faktor utamanya adalah karena mereka terpecah dalam berbagai negara-bangsa. <em>Ketiga,<\/em> menjaga umat Islam. Rasulullah saw. menegaskan bahwa Imam (Khalifah) adalah perisai yang bertanggung jawab menjaga darah umat Islam serta menjaga agama dan kehormatan Islam. <em>Keempat,<\/em> menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.<\/p>\n<p>Penerapan hukum-hukum Allah SWT secara k\u00e2ffah oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan ragam keberkahan dari langit dan bumi (QS Al A\u2019raf: 96). Karena itu bencana yang jauh lebih besar adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara k\u00e2ffah. Itulah Khilafah. Karena itu pula, berjuang menegakkan Khilafah\u2014sebagai satu-satunya institusi negara yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara k\u00e2ffah\u2014hakikatnya adalah berjuang untuk menolong agama-Nya. Saat demikian Allah SWT pasti akan menolong umat ini dan mengokohkan kedudukan mereka (QS Muhammad: 7).<\/p>\n<p><em>Allahu\u2019alam biashowab\u2026<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Kartini, S.Pd Aktivis Muslimah Bencana Banjir yang melanda Pulau Sumatera dan Daerah sekitarnya telah menyisakan duka mendalam bagi Masyarakat hingga saat ini. Selain itu, musibah banjir besar ini telah menyingkap secara telanjang kejahatan sejumlah Perusahaan besar yang terlibat secara ugal-ugalan dalam pembalakan jutaan hektar hutan. Penggundulan jutaan hektar inilah pemicu utama banjir besar tersebut, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":23552,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[182],"tags":[],"class_list":["post-23551","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-essay"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23551","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23551"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23551\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23552"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23551"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23551"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23551"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}