{"id":22364,"date":"2025-12-28T00:29:06","date_gmt":"2025-12-27T16:29:06","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=22364"},"modified":"2025-12-28T00:29:06","modified_gmt":"2025-12-27T16:29:06","slug":"mengapa-menjadi-korban-saja-tidak-cukup-victim-blaming-pada-perempuan-korban-kekerasan-berbasis-gender-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/mengapa-menjadi-korban-saja-tidak-cukup-victim-blaming-pada-perempuan-korban-kekerasan-berbasis-gender-online\/22364\/","title":{"rendered":"Mengapa Menjadi Korban Saja Tidak Cukup? : Victim Blaming Pada Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-22365\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gender-Online.webp\" alt=\"Gender Online\" width=\"499\" height=\"263\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gender-Online.webp 499w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gender-Online-300x158.webp 300w\" sizes=\"(max-width: 499px) 100vw, 499px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi realita yang membayangi ruang-ruang kehidupan para perempuan, menciptakan ancaman yang menimbulkan tekanan psikologis. Definisi KBGO menurut <em>Association of Progressive Communication <\/em>(APC) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan dan diperparah, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penggunaan teknologi informasi komunikasi berupa telepon genggam, internet, sosial media, serta email (Adkiras, Zubarita, &amp; Fauzi, 2021). Komnas Perempuan mengklasifikasikan laporan-laporan mengenai KBGO menjadi beberapa tipe, yakni <em>revenge porn, malicious distribution, cyber harassment, impersonation, cyber stalking, cyber recruitment, sexting, cyber hacking, and<\/em> <em>morphing. <\/em>KBGO menimbulkan dampak signifikan terhadap korban, baik secara psikologis maupun akses dan partisipasinya dalam aspek-aspek kehidupan. KBGO memberikan pengalaman traumatis yang merampas rasa aman dan meninggalkan luka mendalam bagi korban. Di samping itu, adanya isu KBGO ini juga dapat membatasi ruang perempuan lainnya dalam menjalani kehidupan dan partisipasi di ruang digital dikarenakan bayang-bayang akan kemungkinan menghadapi kondisi serupa.<\/p>\n<p>Merujuk pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024, tercatat adanya peningkatan jumlah laporan pengaduan pada tahun 2024 sebesar 40,8% dibandingkan dengan laporan pada tahun 2023. Peningkatan pada perolehan data ini selain mencerminkan bertambahnya kasus kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan, menunjukkan pula adanya keberanian yang mulai tumbuh dalam diri korban untuk bersuara dan melakukan perlawanan atas tindakan yang terjadi pada dirinya. Kendati demikian, keberanian korban dalam bersuara tidak sepenuhnya disambut dan diimbangi dengan respon dukungan yang layak. Dalam beberapa kasus, tindakan korban dalam memperjuangkan keadilan, justru mendapatkan respon tidak menyenangkan lainnya yang berimplikasi menimbulkan trauma baru.<\/p>\n<p>Bukan hanya harus menghadapi luka pasca mengalami KBGO, korban juga dihadapkan dengan luka lain yang datang dari respon publik yang cenderung menyudutkan maupun menyalahkan korban akan pengalaman kekerasan yang menimpanya. Fenomena yang menimpa korban KBGO ini dikenal dengan istilah <em>victim blaming.<\/em> Perilaku menyalahkan korban <em>(victim blaming<\/em>) merupakan situasi ketika korban dari suatu tindakan kejahatan justru dianggap sebagai pihak yang bersalah dan bertanggung jawab atas hal yang menimpanya (Wulandari &amp; Krisnani, 2020). Praktik ini kerap kali muncul dalam bentuk sikap skeptisme terhadap cerita yang disampaikan korban, menyalahkan korban, memandang rendah tingkat keparahan serangan yang diterima korban, hingga memberikan perlakuan tidak layak lainnya yang ditunjukkan pada korban (Wulandari &amp; Krisnani, 2020). Normalisasi kekerasan berbasis gender sering kali bersembunyi di balik dalih \u201csalah sendiri\u201d. Penyebaran data intim ke dalam ranah digital secara <em>non-<\/em>konsensual dipandang sebagai akibat dari kelalaian dan kecerobohan perempuan terhadap data pribadinya. Praktik <em>victim blaming <\/em>kepada korban KBGO ini mencerminkan realitas yang ironis. Korban KBGO yang seharusnya mendapatkan dukungan dan perlindungan atas pengalaman traumatis yang dialaminya justru kembali dihadapkan pada situasi berat yang memberikan tekanan psikologis.<\/p>\n<p><strong><em>Victim Blaming<\/em><\/strong><strong> sebagai Produk Budaya Patriarki<\/strong><\/p>\n<p>Berbicara terkait kehidupan sosial tidak akan terlepas dari konstruksi budaya yang memengaruhi cara pandang, nilai-nilai, dan sikap masyarakat, tidak terkecuali terhadap peran laki-laki dan perempuan. Adanya konstruksi budaya patriarki tidak hanya mengatur relasi kuasa antara pihak laki-laki maupun perempuan, tetapi juga menentukan batasan-batasan dalam perilaku. Masyarakat yang masih sarat akan nilai-nilai budaya patriarki cenderung akan menempatkan laki-laki sebagai pihak yang unggul, sementara itu perempuan tidak diberikan ruang yang leluasa untuk bersuara maupun melakukan perlawanan atas dirinya. Budaya patriarki mempertahankan pandangan mengenai subordinasi perempuan, yang mana perempuan berada sebagai pihak yang berada dibawah laki-laki sebagai pihak yang lebih superior. Pada konteks ini, berbagai tindakan dan sikap yang melekat pada konstruk <em>hostile masculinity <\/em>turut memperkuat adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, mencakup kecenderungan laki-laki untuk mengidentifikasi diri dengan aspek-aspek kekuasaan dalam peran gender, anggapan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan secara alamiah adalah bersifat antagonistik, motif dominasi, serta sikap curiga dan menyalahkan perempuan sebagai bentuk manifestasi permusuhan terhadap perempuan (Denmark &amp; Paludi, 2008).<\/p>\n<p><em>Victim blaming <\/em>terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender online bermula dari miskonsepsi pada masyarakat yang masih lekat akan unsur budaya patriarki. Terdapat bias yang menempatkan korban sebagai sosok yang \u201cmemicu kesalahan\u201d, sementara pelaku yang justru ditempatkan sebagai sosok yang \u201cterjebak\u201d oleh dorongan alamiah yang tidak dapat dikendalikan (Kalia, 2023). Pandangan budaya patriarki semakin memperkuat adanya kemunculan narasi-narasi yang menyudutkan dan cenderung menyalahkan perempuan sebagai korban. Alih-alih mengadili pelaku, narasi publik kerap kali justru seolah \u201cmenghakimi\u201d korban. Atribut personal seperti pakaian dijadikan senjata untuk menyudutkan perempuan, seolah kekerasan yang menimpanya adalah konsekuensi logis. <em>Victim blaming <\/em>mudah menyebar dan bertahan pada masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki karena pada dasarnya masyarakat saling memengaruhi satu sama lain, sehingga praktik <em>victim blaming <\/em>tidak hanya sebatas perilaku oleh individu tetapi diperkuat juga dengan lingkungan yang membenarkan tindakan tersebut secara kolektif.<\/p>\n<p><strong>Konsekuensi Psikologis akibat <em>Victim Blaming<\/em> <\/strong><\/p>\n<p>Fenomena <em>victim blaming <\/em>yang menimpa korban meninggalkan jejak trauma psikologis yang mendalam. Menurut studi oleh Nurbayani &amp; Wahyuni (2023) penghakiman sosial ini memaksa korban memikul beban rasa malu yang tidak seharusnya, bahkan memicu depresi berat karena korban merasa dirinya adalah titik kesalahan dalam peristiwa tersebut.\u00a0 Perasaan malu dan anggapan bahwa kejadian yang menimpanya merupakan sebuah aib yang harus disembunyikan muncul karena adanya konstruksi sosial yang menganggap peristiwa yang terjadi pada korban adalah bentuk dari kelalaian dan kesalahannya sendiri. Ketika masyarakat lebih memilih untuk mempertanyakan tindakan korban dibandingkan fokus pada pelaku, maka terbentuk lingkungan yang tidak aman bagi korban untuk menyuarakan dirinya. Hal ini menyebabkan korban merasa rendah diri dan tidak berdaya karena korban gagal dalam memperoleh dukungan yang dibutuhkannya. Rasa takut akan menerima stigma negatif dari publik menghalangi korban untuk mencari keadilan. Korban seolah menanggung beban ganda, mereka tidak hanya harus bergelut dengan trauma luka yang belum sepenuhnya pulih, tapi juga dipaksa menelan stigmatisasi publik. Ketakutan akan penghakiman massa inilah yang sering kali membungkam korban, karena narasi masyarakat terkadang jauh lebih kejam. Ketika beban trauma dipendam sendiri oleh korban KBGO dan diperparah oleh respon masyarakat yang menyudutkan, dampaknya akan menjadi bom waktu bagi kesehatan fisik dan mental mereka. Shopiani, Wilodati, &amp; Supriadi (2021) berpendapat bahwa ketika individu dihadapkan dengan dua peristiwa tidak menyenangkan berupa tindak kekerasan dan respon yang menyudutkan meninggalkan berbagai bentuk tekanan psikologis pada korban, seperti kesedihan, ketakutan, perasaan tidak berguna, penarikan diri, serta dampak pada kualitas kesehatan fisik turut dirasakan, yang mana apabila tidak mendapatkan penangan dan dukungan dapat memicu kerentanan pada korban dalam mengalami depresi dan tindakan percobaan bunuh diri.<\/p>\n<p><strong>Penutup <\/strong><\/p>\n<p>Fenomena <em>victim blaming <\/em>pada perempuan korban kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mencerminkan tajamnya ketimpangan gender dan mengakarnya budaya patriarki dalam kehidupan masyarakat. Ketika keberanian perempuan untuk bersuara mulai tumbuh, harapan akan hadirnya sistem yang mendukung, melindungi, dan berpihak seharusnya dapat menjadi ruang pemulihan bagi korban. Akan tetapi, realita justru menunjukkan hal yang sebaliknya. <em>Victim blaming <\/em>tidak hanya menjadi penghalang korban dalam memperoleh keadilan, tetapi juga meninggalkan luka psikologis dan fisik yang mendalam. Realitas yang ironis ketika yang terluka justru kembali disudutkan dan mendapat luka baru melalui konstruk budaya dan cara pandang masyarakat. Sudah saatnya kita mengubah cara pandang dengan berhenti menjadikan korban sebagai sasaran kritik dan mulai membangun ruang yang benar-benar aman dan berpihak pada keadilan.<\/p>\n<p>Penulis:\u00a0 Ni Putu Shinta Maharani Gunawan<\/p>\n<p>Mahasiswa Program Studi Sarjana Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana<\/p>\n<p><strong>Referensi<\/strong><\/p>\n<p>Adkiras, F., Zubarita, F. R., &amp; Fauzi, Z. T. M. (2021). Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia.\u00a0<em>Lex Renaissance<\/em>,\u00a0<em>6<\/em>(4), 781-798.<\/p>\n<p>Denmark, F. L., &amp; Paludi, M. A. (Eds.). (2008).\u00a0<em>Psychology of women: A handbook of issues and theories<\/em>\u00a0(2nd ed.). Praeger Publishers\/Greenwood Publishing Group.<\/p>\n<p>Ihsani, S. N. (2021). Kekerasan berbasis gender dalam victim-blaming pada kasus pelecehan yang dipublikasi media online.\u00a0<em>Jurnal Wanita Dan Keluarga<\/em>,\u00a0<em>2<\/em>(1), 12-21.<\/p>\n<p>Kalia, T. D. (2023). Legal Protection for Women Victims of Revenge Porn Crimes Who Experience Victimblaming.\u00a0<em>Law Development Journal<\/em>,\u00a0<em>5<\/em>(4), 610-621.<\/p>\n<p>Nurbayani, S., &amp; Wahyuni, S. (2023).\u00a0<em>Victim blaming in rape culture: Narasi pemakluman kekerasan seksual di lingkungan kampus<\/em>. Unisma Press.<\/p>\n<p>Shopiani, B. S., Wilodati, W., &amp; Supriadi, U. (2021). Fenonema victim blaming pada mahasiswa terhadap korban pelecehan seksual.\u00a0<em>Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi<\/em>,\u00a0<em>11<\/em>(1), 13-26.<\/p>\n<p>Wira, I. A. D., Septiari, D. M. A., &amp; Dhammayanti, I. G. A. W. (2023). Eksistensi Perempuan Bali Dalam Budaya Patriarki.\u00a0<em>Pramana: Jurnal Hasil Penelitian<\/em>,\u00a0<em>3<\/em>(2), 129-139.<\/p>\n<p>Wulandari, E. P., &amp; Krisnani, H. (2020). Kecenderungan menyalahkan korban (victim-blaming) dalam kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai dampak kekeliruan atribusi.\u00a0<em>Share: Social Work Journal<\/em>,\u00a0<em>10<\/em>(2), 187-197.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi realita yang membayangi ruang-ruang kehidupan para perempuan, menciptakan ancaman yang menimbulkan tekanan psikologis. Definisi KBGO menurut Association of Progressive Communication (APC) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan dan diperparah, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penggunaan teknologi informasi komunikasi berupa telepon genggam, internet, sosial media, serta email [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":22365,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-22364","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22364","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22364"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22364\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22365"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22364"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22364"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22364"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}