{"id":21751,"date":"2025-12-15T13:37:26","date_gmt":"2025-12-15T05:37:26","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=21751"},"modified":"2025-12-15T13:37:26","modified_gmt":"2025-12-15T05:37:26","slug":"penyelesaian-sengketa-konstruksi-proyek-pembangunan-jalan-tol-cipularang-tahap-ii-paket-2-ruas-purwakarta-selatan-melalui-badan-arbitrase-nasional-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/penyelesaian-sengketa-konstruksi-proyek-pembangunan-jalan-tol-cipularang-tahap-ii-paket-2-ruas-purwakarta-selatan-melalui-badan-arbitrase-nasional-indonesia\/21751\/","title":{"rendered":"Penyelesaian Sengketa Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan Tol Cipularang Tahap II Paket 2 Ruas Purwakarta Selatan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>Vania Putri Fadhilah (1312100201)<br \/>\nAndrew Aulia Akbar (1312100051)<br \/>\nM. Reza Erfansyah (1312200132)<br \/>\nBramestya Kemas Latu (1312100250)<br \/>\nMoch Rizal Aditya Premono (1312200256)<br \/>\nAnis Naufal Hakim (1312200283)<\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Penyelesaian sengketa antara PT Adhi Karya (Persero) selaku Pemohon dan PT Jasa Marga (Persero) selaku Termohon telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum arbitrase nasional. Hal ini didasarkan pada adanya klausula arbitrase dalam Surat Perjanjian Pemborongan No. 014\/SPP-DIR\/2004 beserta addendum-addendumnya, yang secara tegas menyepakati arbitrase BANI sebagai forum penyelesaian sengketa apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, sejak awal para pihak telah melepaskan kewenangan pengadilan negeri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase.<\/p>\n<p>Secara yuridis, kewenangan Majelis Arbitrase BANI untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Prinsip ini dikenal sebagai limited court involvement, yang mengharuskan lembaga peradilan menghormati proses arbitrase. Oleh karena itu, tindakan Pemohon yang mengajukan permohonan arbitrase ke BANI setelah upaya musyawarah gagal merupakan langkah hukum yang tepat dan sah.<\/p>\n<p>Aspek hukum kontrak, tindakan Termohon yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap eskalasi harga, pekerjaan tambahan, serta biaya akibat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Fakta menunjukkan bahwa perubahan desain, instruksi pekerjaan tambahan, serta perpanjangan waktu pelaksanaan berasal dari kebijakan dan perintah Termohon melalui Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas. Berdasarkan ketentuan umum kontrak, setiap instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas mengikat Termohon, sehingga segala konsekuensi biaya yang timbul secara hukum menjadi tanggung jawab Termohon.<\/p>\n<p>Penolakan Termohon terhadap klaim eskalasi harga dengan alasan bahwa kenaikan BBM dan UMR bukan merupakan kebijakan moneter tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam konteks kontrak konstruksi, eskalasi harga tidak semata-mata bergantung pada kebijakan moneter, melainkan pada perubahan keadaan, kebijakan pemerintah, serta perpanjangan waktu pelaksanaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor. Selain itu, sikap Termohon yang tidak memberikan tanggapan resmi atas klaim Pemohon bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1339 KUH Perdata, yang mewajibkan para pihak melaksanakan perjanjian secara patut, jujur, dan sesuai kepantasan.<\/p>\n<p>Putusan Arbitrase BANI yang dijatuhkan pada tanggal 28 Mei 2007, yang pada pokoknya mengabulkan sebagian klaim Pemohon dan menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi eskalasi, pekerjaan tambahan, bunga, serta pengembalian uang retensi, telah mencerminkan penerapan hukum yang adil dan proporsional. Majelis Arbitrase telah mempertimbangkan alat bukti kontraktual, dokumen teknis, serta fakta lapangan secara menyeluruh, serta memberikan kesempatan yang setara kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan pembuktian. Hal ini sejalan dengan prinsip equality of arms dalam arbitrase.<\/p>\n<p>Secara hukum dapat dinyatakan bahwa putusan arbitrase tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, bersifat final dan mengikat (final and binding), serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Sengketa tersebut menunjukkan bahwa arbitrase BANI merupakan forum yang efektif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konstruksi bernilai besar, sekaligus menegaskan pentingnya asas itikad baik dan kepatuhan kontraktual dalam pelaksanaan proyek infrastruktur nasional.<\/p>\n<p>Tahapan Proses Arbitrase<br \/>\n1. Adanya Perjanjian atau Klausula Arbitrase<br \/>\n\tProses arbitrase dapat dilaksanakan apabila para pihak telah menyepakati perjanjian arbitrase, baik dalam bentuk klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian pokok maupun perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul. Perjanjian arbitrase ini menjadi dasar hukum yang meniadakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa pokok sengketa.<\/p>\n<p>2. Pengajuan Permohonan Arbitrase<br \/>\n\tPihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan arbitrase secara tertulis kepada lembaga arbitrase yang dipilih (BANI) atau kepada arbiter yang telah disepakati. Permohonan ini memuat identitas para pihak, uraian singkat sengketa, dasar hukum tuntutan, serta tuntutan yang dimohonkan.<\/p>\n<p>3. Penunjukan Arbiter atau Majelis Arbitrase<br \/>\n\tSetelah permohonan diterima, dilakukan penunjukan arbiter tunggal atau majelis arbitrase. Penunjukan dapat dilakukan oleh para pihak secara bersama-sama atau melalui lembaga arbitrase apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Arbiter yang ditunjuk harus bersifat independen, imparsial dan memiliki kompetensi di bidang sengketa yang diperiksa.<\/p>\n<p>4. Pemeriksaan Pendahuluan<br \/>\n\tTahap tersebut bertujuan untuk menetapkan ruang lingkup sengketa, tata cara pemeriksaan, bahasa arbitrase, tempat arbitrase, dan jadwal persidangan. Pemeriksaan pendahuluan menjadi forum awal bagi para pihak untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing.<\/p>\n<p>5. Pemeriksaan Pokok Perkara<br \/>\n\tPada tahap tersebut, majelis arbitrase memeriksa pokok sengketa, dengan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk mengajukan dalil, jawaban, replik, duplik, serta alat bukti berupa dokumen dan saksi. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan para pihak.<\/p>\n<p>6. Kesimpulan Para Pihak<br \/>\n\tSetelah pemeriksaan alat bukti selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan tertulis, yang berisi rangkuman fakta, analisis hukum, serta permohonan akhir kepada majelis arbitrase.<br \/>\n7. Musyawarah Majelis Arbitrase<br \/>\n\tMajelis arbitrase melakukan musyawarah tertutup untuk menilai fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Musyawarah ini dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.<\/p>\n<p>8. Pembacaan Putusan Arbitrase<br \/>\n\tPutusan arbitrase dituangkan secara tertulis dan dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.<\/p>\n<p>9. Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan Arbitrase<br \/>\n\tApabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang setelah putusan didaftarkan. Ketua Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa aspek formal, bukan pokok perkara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Vania Putri Fadhilah (1312100201) Andrew Aulia Akbar (1312100051) M. Reza Erfansyah (1312200132) Bramestya Kemas Latu (1312100250) Moch Rizal Aditya Premono (1312200256) Anis Naufal Hakim (1312200283) JurnalPost.com &#8211; Penyelesaian sengketa antara PT Adhi Karya (Persero) selaku Pemohon dan PT Jasa Marga (Persero) selaku Termohon telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum arbitrase [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":532,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-21751","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21751","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21751"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21751\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21751"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21751"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21751"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}