{"id":21631,"date":"2025-12-12T20:23:15","date_gmt":"2025-12-12T12:23:15","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=21631"},"modified":"2025-12-12T20:23:15","modified_gmt":"2025-12-12T12:23:15","slug":"sosialisasi-mitigasi-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-di-rw-07-wonokromo-surabaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/sosialisasi-mitigasi-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-di-rw-07-wonokromo-surabaya\/21631\/","title":{"rendered":"Sosialisasi Mitigasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan  Anak di RW 07 Wonokromo Surabaya"},"content":{"rendered":"<p><strong>Irvan Bagus Pamungkas \u00b9, Reinatto Yakobus Pati Agon Atakelan \u00b2, Saifurrijal \u00b3, Muchammad\u00a0 <\/strong><\/p>\n<p><strong>Machfud \u2074, Miko Bayu Prasetya \u2075\u00a0 <\/strong><\/p>\n<p><sup>1 2 3 4 5<\/sup>Universitas 17 Agusutus 1945 , Surabaya , Indonesia<\/p>\n<p>Email : <u>Irvanbege@gmail.com<\/u><sup>1<\/sup>, <u>reinatakelan25@gmail.com<\/u><sup>2<\/sup>, <u>saifurrijal351@gmail.com<\/u><sup>3<\/sup>,\u00a0 <u>mochammad.macfud07@gmail.com<\/u><sup>4<\/sup>, <u>miko.bayu26@gmail.com<\/u><sup>5<\/sup><\/p>\n<p><strong><em>ABSTRACT <\/em><\/strong><\/p>\n<p><em>This community service program aims to improve public awareness and preventive capacity regarding\u00a0 violence against women and children through educational and psychological interventions conducted in RW\u00a0 07 Wonokromo, Surabaya. Although no cases of violence were found in this area, the activity was carried out\u00a0 as a preventive effort to strengthen community knowledge and preparedness. The program consisted of the\u00a0 delivery of educational materials on the types, causes, impacts, and legal frameworks of gender-based\u00a0 violence, followed by an interactive discussion session with a licensed psychologist. Approximately 80\u00a0 participants attended, predominantly mothers and female community members. The results indicate an\u00a0 increase in participants\u2019 understanding of non-physical forms of violence, trauma responses, positive\u00a0 parenting, and official reporting mechanisms. The program successfully fostered a preventive attitude and\u00a0 strengthened community awareness regarding the importance of creating a safe and supportive environment\u00a0 for women and children. Further follow-up through cadre training and periodic counseling is recommended to\u00a0 enhance sustainability. <\/em><\/p>\n<p><strong><em>Keywords : <\/em><\/strong><em>violence prevention; women and children; community education; trauma awareness; legal literacy <\/em><\/p>\n<p><strong>ABSTRAK <\/strong><\/p>\n<p>Program pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas preventif masyarakat\u00a0 terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi dan pendampingan psikologis yang\u00a0 dilaksanakan di RW 07 Wonokromo, Surabaya. Meskipun tidak ditemukan kasus kekerasan di wilayah ini,\u00a0 kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk memperkuat pengetahuan dan kesiapsiagaan warga.\u00a0 Kegiatan meliputi penyampaian materi mengenai bentuk, penyebab, dampak, serta kerangka hukum\u00a0 kekerasan berbasis gender, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama psikolog.\u00a0 Kegiatan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan kader\u00a0 lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan nonfisik, respons terhadap trauma, pola asuh positif, serta mekanisme pelaporan resmi. Kegiatan ini berhasil\u00a0 menumbuhkan sikap preventif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan\u00a0 lingkungan yang aman dan suportif bagi perempuan dan anak. Disarankan adanya program lanjutan seperti\u00a0 pelatihan kader dan konseling berkala untuk keberlanjutan kegiatan.<\/p>\n<p><strong>Kata Kunci <\/strong>: pencegahan kekerasan; perempuan dan anak; edukasi masyarakat; kesadaran trauma; literasi\u00a0 hukum.<\/p>\n<p><strong>PENDAHULUAN <\/strong><\/p>\n<p>Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) merupakan isu serius yang terus menjadi\u00a0 perhatian nasional maupun global karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan fisik, mental,\u00a0 dan kesejahteraan sosial. (Komnas Perempuan, 2023) mencatat bahwa kasus kekerasan berbasis\u00a0 gender di Indonesia masih berada pada angka yang memerlukan penanganan komprehensif.\u00a0 Meskipun tidak semua wilayah menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi, peningkatan literasi\u00a0 masyarakat mengenai isu ini tetap menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat pencegahan\u00a0 sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.<\/p>\n<p>Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan\u00a0 mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan ekonomi. (Leta, 2021) menegaskan bahwa banyak bentuk kekerasan nonfisik tidak terdeteksi karena masyarakat tidak\u00a0 menyadari bahwa tindakan seperti penghinaan, intimidasi, atau kontrol berlebihan termasuk\u00a0 kategori kekerasan yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban. (UNICEF,\u00a0 2022) juga menyatakan bahwa kesalahan persepsi dalam pola asuh dan relasi keluarga berpotensi\u00a0 melahirkan perilaku yang merugikan perkembangan anak tanpa disadari oleh orang tua. Lebih\u00a0 jauh, dari perspektif psikologis, paparan kekerasan baik langsung maupun tidak\u00a0 langsungberdampak pada perkembangan otak dan emosi. (Teicher &amp; Samson, 2021) menjelaskan<\/p>\n<p>bahwa trauma masa kecil dapat mengubah struktur dan fungsi otak, memengaruhi regulasi emosi,\u00a0 perilaku, dan kemampuan anak dalam membangun hubungan interpersonal. Oleh sebab itu,\u00a0 pemahaman masyarakat tentang dampak trauma sangat penting agar keluarga mampu\u00a0 menciptakan pola asuh yang lebih suportif dan non-abusif.<\/p>\n<p>Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai dasar hukum seperti UU TPKS 2022, PP\u00a0 Perlindungan Khusus Anak 2021, serta perlindungan melalui UU PKDRT, yang memberikan\u00a0 payung hukum kepada korban dan pedoman pencegahan bagi masyarakat. Namun, efektivitas\u00a0 implementasi hukum ini membutuhkan dukungan pengetahuan masyarakat. (Rahmi &amp; Ma\u2019mur,\u00a0 2023) menegaskan bahwa salah satu faktor penghambat penanganan KtPA adalah rendahnya\u00a0 literasi hukum masyarakat, terutama dalam memahami mekanisme pelaporan dan jenis layanan\u00a0 yang tersedia. Dalam konteks tersebut, kegiatan edukasi berbasis komunitas memegang peranan\u00a0 penting. (WHO, 2021) merekomendasikan pendekatan preventif melalui pelatihan, penyuluhan,\u00a0 dan edukasi sebagai strategi mitigasi kekerasan yang terbukti efektif. Edukasi tidak hanya\u00a0 bertujuan menangani kasus, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memahami cara\u00a0 mencegah, mengenali tanda-tanda risiko, serta memberikan bantuan awal bila diperlukan.<\/p>\n<p>Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya\u00a0 disusun dengan pendekatan edukatif dan preventif. Penting untuk ditekankan bahwa RW 07 bukan\u00a0 wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi maupun lokasi temuan kasus tertentu. Kegiatan ini tidak\u00a0 didasarkan pada adanya permasalahan kekerasan di daerah tersebut, melainkan merupakan\u00a0 upaya peningkatan kapasitas masyarakat agar lebih siap, lebih sadar hukum, dan lebih peka\u00a0 terhadap potensi risiko kekerasan yang bisa terjadi di mana saja. Materi edukasi yang diberikan\u00a0 disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu pemahaman mengenai bentuk-bentuk\u00a0 kekerasan, pencegahan, dampak psikologis dan fisik, pola asuh positif, serta langkah-langkah\u00a0 melaporkan kasus bila suatu saat terjadi di lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga menghadirkan\u00a0 psikolog untuk memberikan pemahaman mengenai trauma, perkembangan emosi anak, dan cara\u00a0 merespons situasi sensitif tanpa melakukan reviktimisasi.<\/p>\n<p>Dengan pendekatan ini, kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan membangun kesadaran\u00a0 kolektif, memperkuat ketahanan keluarga, serta meningkatkan kemampuan komunitas RW 07\u00a0 Wonokromo dalam menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan ramah perempuan dan anak.\u00a0 Edukasi yang bersifat preventif ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat\u00a0 dalam upaya nasional menurunkan risiko kekerasan berbasis gender.<\/p>\n<p><strong>METODE\u00a0 <\/strong><\/p>\n<p>Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan edukatif partisipatoris yang menekankan pada keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran.\u00a0 Metode ini dipilih karena sesuai dengan tujuan kegiatan, yaitu meningkatkan pemahaman dan\u00a0 kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui\u00a0 penyampaian informasi, dialog terbuka, serta pendampingan psikologis. Pelaksanaan kegiatan\u00a0 dilakukan secara tatap muka di Balai RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya dengan jumlah\u00a0 peserta sekitar 80 orang.<\/p>\n<p>Tahap pertama diawali dengan persiapan dan koordinasi. Pada tahap ini, tim mahasiswa\u00a0 juga menyusun materi sosialisasi berdasarkan sumber ilmiah, UU yang berlaku, PPT edukasi yang\u00a0 sudah disiapkan sebelumnya, serta masukan dari narasumber psikolog yang terlibat dalam\u00a0 kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pemaparan materi oleh tim mahasiswa.\u00a0 Penyampaian dilakukan menggunakan metode ceramah interaktif, yakni penyampaian informasi\u00a0 secara sistematis disertai contoh kasus, ilustrasi visual dari slide PPT, dan pertanyaan pemantik\u00a0 untuk melibatkan peserta. Materi mencakup definisi kekerasan, jenis-jenis kekerasan yang\u00a0 dilindungi oleh hukum nasional, dampak fisik dan psikologis terhadap korban, serta langkah langkah pencegahan di tingkat keluarga. Selama sesi ini, peserta dipersilakan untuk memberikan\u00a0 tanggapan, sehingga penyampaian materi berlangsung dua arah.<\/p>\n<p>Tahap berikutnya adalah sesi diskusi dan tanya jawab bersama psikolog. Sesi ini menjadi\u00a0 bagian inti kegiatan karena memberikan ruang bagi warga untuk memahami isu trauma,\u00a0 perkembangan emosi anak, serta cara merespons situasi sensitif tanpa menyalahkan korban.\u00a0 Peserta mengajukan pertanyaan seputar pola asuh, cara menghadapi anak yang ketakutan,\u00a0 batasan perilaku orang tua, dan cara mengenali tanda-tanda seseorang mengalami tekanan psikologis. Psikolog kemudian memberikan penjelasan berbasis teori dan praktik sehingga peserta\u00a0 memperoleh pemahaman lebih mendalam dan aplikatif.<\/p>\n<p>Setelah sesi diskusi, tim melakukan refleksi singkat untuk melihat sejauh mana pemahaman\u00a0 peserta terhadap materi yang disampaikan. Refleksi dilakukan dengan mengajukan beberapa\u00a0 pertanyaan kepada peserta mengenai hal-hal penting yang mereka peroleh selama kegiatan.\u00a0 Respons peserta digunakan sebagai gambaran awal efektivitas kegiatan dan indikator peningkatan\u00a0 literasi mereka. Seluruh rangkaian kegiatan didukung dengan dokumentasi berupa foto dan\u00a0 pencatatan alur kegiatan. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti pelaksanaan, bahan evaluasi,\u00a0 serta bagian dari laporan pengabdian kepada masyarakat. Metode edukatif-partisipatoris ini dipilih\u00a0 karena memungkinkan peserta terlibat secara aktif, memperoleh pemahaman langsung melalui\u00a0 dialog, serta mendapatkan kesempatan bertanya kepada ahli. Pendekatan ini dianggap efektif\u00a0 untuk kegiatan berbasis komunitas, terutama untuk isu-isu sensitif seperti kekerasan terhadap\u00a0 perempuan dan anak, yang membutuhkan ruang aman untuk bertanya dan berdiskusi.<\/p>\n<p><strong>HASIL DAN PEMBAHASAN <\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya\u00a0 berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Kegiatan ini diikuti oleh\u00a0 sekitar 80 orang, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan kader lingkungan.\u00a0 Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, ditandai dengan tingginya tingkat kehadiran serta\u00a0 keterlibatan mereka dalam sesi penyampaian materi maupun diskusi bersama psikolog. Hasil\u00a0 kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dasar\u00a0 masyarakat terkait upaya mitigasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.<\/p>\n<p><strong>Gambar 1. Pemaparan Teori KtPA Oleh Mahasiswa KKN <\/strong><\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-21632\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar1-6.png\" alt=\"\" width=\"563\" height=\"281\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar1-6.png 563w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar1-6-300x150.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar1-6-360x180.png 360w\" sizes=\"(max-width: 563px) 100vw, 563px\" \/><\/p>\n<p>Hasil pertama tampak pada peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep dasar kekerasan. Sebelum pemaparan materi, sebagian peserta masih memiliki persepsi bahwa kekerasan hanya berkaitan dengan tindakan fisik. Namun, setelah penjelasan tentang bentuk kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, dan penelantaran, peserta mulai memahami bahwa kekerasan dapat terjadi dalam bentuk-bentuk yang tidak terlihat secara fisik. Hal ini sejalan dengan temuan (Leta, 2021) yang menyebutkan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kekerasan nonfisik menjadi salah satu faktor penyebab kasus tidak terdeteksi. Pemahaman baru ini membuat peserta lebih sadar terhadap risiko-risiko yang sebelumnya tidak mereka pertimbangkan dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<p>Selain itu, peserta juga menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai dampak psikologis kekerasan. Pemaparan tentang trauma, gangguan stres pascatrauma (PTSD), serta dampak jangka panjang kekerasan terhadap perkembangan anak mendapat perhatian besar dari peserta. Penjelasan dari psikolog mengenai tanda-tanda anak atau perempuan yang mengalami tekanan emosional membuat peserta lebih peka dan siap mengenali kondisi tersebut di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan kajian (Teicher &amp; Samson, 2021) yang menegaskan bahwa trauma kekerasan dapat memberikan dampak neurologis dan perilaku yang signifikan, sehingga perlu dipahami oleh orang tua dan masyarakat.<\/p>\n<p>Gambar 2. Sesi Tanya Jawab dengan Psikolog<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-21633\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar2-2.png\" alt=\"\" width=\"555\" height=\"325\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar2-2.png 555w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Gambar2-2-300x176.png 300w\" sizes=\"(max-width: 555px) 100vw, 555px\" \/><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Sesi diskusi menjadi bagian paling menarik karena menghadirkan ruang dialog terbuka\u00a0 antara peserta dan psikolog. Banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pola asuh, cara\u00a0 merespons anak yang ketakutan, batasan antara disiplin dan kekerasan, serta bagaimana\u00a0 menghadapi pasangan atau anggota keluarga yang mudah marah. Pertanyaan-pertanyaan ini\u00a0 menunjukkan bahwa peserta mulai mengaitkan materi dengan pengalaman nyata dalam\u00a0 kehidupan sehari-hari. Psikolog memberikan penjelasan berbasis teori perkembangan anak dan\u00a0 psikologi trauma, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan praktis.<\/p>\n<p>Selain memahami konsep kekerasan dan dampaknya, peserta juga menunjukkan\u00a0 peningkatan pada literasi hukum, khususnya mengenai Undang-Undang TPKS 2022, UU PKDRT,\u00a0 dan PP Perlindungan Khusus Anak 2021. Peserta yang sebelumnya tidak mengetahui mekanisme\u00a0 pelaporan dan lembaga layanan seperti DP3A atau UPTD PPA menjadi lebih paham mengenai\u00a0 jalur pelaporan resmi. Temuan ini sejalan dengan penelitian (Rahmi &amp; Ma\u2019mur, 2023) yang\u00a0 menyatakan bahwa salah satu faktor utama lemahnya perlindungan korban adalah minimnya\u00a0 pengetahuan masyarakat mengenai layanan yang tersedia.<\/p>\n<p>Lebih jauh, kegiatan ini juga memberikan dampak pada penguatan sikap preventif\u00a0 masyarakat. Selama diskusi, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka sering melihat perilaku\u00a0 yang tidak tepat dalam pola asuh, namun tidak mengetahui apakah hal tersebut termasuk\u00a0 kekerasan atau bukan. Setelah mendapatkan penjelasan, peserta menunjukkan kesadaran baru\u00a0 untuk lebih mengawasi interaksi dalam keluarga dan lingkungan sekitar. Sikap preventif ini penting\u00a0 dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sesuai rekomendasi (WHO, 2021) bahwa pencegahan berbasis komunitas merupakan strategi efektif dalam menurunkan potensi\u00a0 kekerasan.<\/p>\n<p>(R. Indonesia, 2022) (R. Indonesia, 2021) (R. Indonesia, 2004)<\/p>\n<p>Dari sudut pandang evaluasi, kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif partisipatoris efektif diterapkan di lingkungan masyarakat. Tingginya partisipasi peserta dalam sesi\u00a0 tanya jawab, diskusi, dan refleksi menunjukkan bahwa metode ini mampu menciptakan suasana\u00a0 belajar yang dinamis dan membuat masyarakat lebih menerima materi yang disampaikan. Hasil ini\u00a0 konsisten dengan penelitian (Ramadhani et al., 2025) yang menegaskan bahwa edukasi langsung\u00a0 di tingkat RT\/RW berdampak signifikan dalam meningkatkan kemampuan warga memahami isu\u00a0 kekerasan.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga\u00a0 memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan\u00a0 dan anak. Meskipun tidak ditemukan adanya kasus kekerasan di RW 07, kegiatan ini tetap penting\u00a0 sebagai langkah preventif dan penguatan kapasitas warga agar mampu bertindak tepat jika suatu\u00a0 saat menghadapi situasi serupa. Peningkatan pemahaman masyarakat ini diharapkan dapat ber\u00a0 kontribusi pada penguatan ketahanan keluarga serta menciptakan budaya peduli dan responsif\u00a0 terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.<\/p>\n<p><strong>KESIMPULAN\u00a0 <\/strong><\/p>\n<p>Kegiatan pengabdian masyarakat mengenai edukasi mitigasi kekerasan terhadap perempuan\u00a0 dan anak di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya dapat disimpulkan berjalan dengan efektif\u00a0 dan memberikan dampak positif bagi para peserta. Meskipun wilayah ini bukan merupakan daerah\u00a0 dengan tingkat kekerasan tinggi, edukasi preventif tetap diperlukan sebagai upaya memperkuat\u00a0 pemahaman, kewaspadaan, dan kemampuan masyarakat dalam mencegah serta merespons\u00a0 potensi kekerasan. Melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif bersama psikolog, peserta\u00a0 menunjukkan peningkatan signifikan dalam memahami konsep kekerasan, baik fisik maupun\u00a0 nonfisik, serta dampak psikologis yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak. Peserta\u00a0 juga memperoleh pengetahuan baru mengenai kerangka hukum yang berlaku, jalur pelaporan\u00a0 resmi, dan layanan perlindungan yang tersedia. Antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab\u00a0 menunjukkan bahwa pendekatan edukatif-partisipatoris mampu menciptakan suasana\u00a0 pembelajaran yang aktif, terbuka, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga\u00a0 berhasil menumbuhkan sikap preventif dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya\u00a0 lingkungan yang aman, suportif, dan bebas kekerasan. Dengan meningkatnya literasi hukum dan\u00a0 pemahaman psikologis, warga RW 07 diharapkan dapat lebih siap apabila suatu saat menghadapi\u00a0 atau menemukan tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Secara keseluruhan, kegiatan ini\u00a0 memberikan kontribusi penting dalam memperkuat ketahanan keluarga dan komunitas terhadap\u00a0 risiko kekerasan berbasis gender. Ke depan, disarankan adanya program lanjutan seperti pelatihan\u00a0 kader perlindungan perempuan dan anak, pendampingan psikologis berkala, serta kolaborasi\u00a0 berkelanjutan dengan instansi terkait untuk memperluas dampak positif kegiatan ini..<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA <\/strong><\/p>\n<p>Komnas Perempuan. (2023). <em>Laporan Tahunan CATAHU Kekerasan Berbasis Gender 2023<\/em>.<\/p>\n<p>Leta, Y. W. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan penanganannya.\u00a0 <em>Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan<\/em>, <em>5<\/em>(4), 265\u2013286.<\/p>\n<ol>\n<li>(2021). <em>Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak<\/em>.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Rahmi, A. N., &amp; Ma\u2019mur, J. T. (2023). Efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan\u00a0 terhadap perempuan dan anak oleh DP3A Kota Dumai. <em>Public Administration Journal<\/em>, <em>9<\/em>(2),\u00a0 145\u2013156.<\/p>\n<p>Ramadhani, R., Gunawan, K., &amp; Budiman, B. (2025). Studi tentang mitigasi tindak kekerasan\u00a0 terhadap perempuan pada DP2PA Kota Samarinda. <em>Jurnal Ilmu Pemerintahan<\/em>, <em>13<\/em>(3), 103\u2013 110.<\/p>\n<p>Teicher, M. H., &amp; Samson, J. A. (2021). Annual research review: Enduring neurobiological effects\u00a0 of childhood abuse and neglect. <em>Journal of Child Psychology and Psychiatry<\/em>, <em>62<\/em>(6), 602\u2013619.<\/p>\n<ol>\n<li>(2022). <em>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual<\/em>.<\/li>\n<li>(2004). <em>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga<\/em>.<\/li>\n<\/ol>\n<p>UNICEF. (2022). <em>Child protection from violence and abuse<\/em>.<\/p>\n<p>WHO. (2021). <em>Violence against women: Key facts<\/em>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Irvan Bagus Pamungkas \u00b9, Reinatto Yakobus Pati Agon Atakelan \u00b2, Saifurrijal \u00b3, Muchammad\u00a0 Machfud \u2074, Miko Bayu Prasetya \u2075\u00a0 1 2 3 4 5Universitas 17 Agusutus 1945 , Surabaya , Indonesia Email : Irvanbege@gmail.com1, reinatakelan25@gmail.com2, saifurrijal351@gmail.com3,\u00a0 mochammad.macfud07@gmail.com4, miko.bayu26@gmail.com5 ABSTRACT This community service program aims to improve public awareness and preventive capacity regarding\u00a0 violence against women [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":21632,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-21631","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21631","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21631"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21631\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21632"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21631"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21631"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21631"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}