{"id":20748,"date":"2025-11-11T10:49:17","date_gmt":"2025-11-11T02:49:17","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=20748"},"modified":"2025-11-11T10:52:56","modified_gmt":"2025-11-11T02:52:56","slug":"siapa-cepat-dia-dapat-potret-ketidakpastian-asas-first-to-file-dalam-perlindungan-merek-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/siapa-cepat-dia-dapat-potret-ketidakpastian-asas-first-to-file-dalam-perlindungan-merek-di-indonesia\/20748\/","title":{"rendered":"Siapa Cepat, Dia Dapat: Potret Ketidakpastian Asas First to File dalam Perlindungan Merek di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/Perlindungan-Merek.jpg\" alt=\"Perlindungan Merek\" width=\"700\" height=\"400\" class=\"aligncenter size-full wp-image-20749\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/Perlindungan-Merek.jpg 700w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/Perlindungan-Merek-300x171.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas <em>first to file<\/em>, yaitu prinsip yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, dalam praktiknya, kepemilikan merek terdaftar tidak selalu menjamin kepastian hukum. Fenomena ini tergambar dari kasus pembatalan merek yang dialami FN (46) atas merek \u201cKemilau Emas\u201d, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas asas <em>first to file<\/em> di Indonesia.<\/p>\n<p><strong>Ketika Pendaftar Pertama Justru Kehilangan Hak<\/strong><\/p>\n<p>Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika FN (46) secara sah mendaftarkan merek \u201cKemilauEmas\u201d untuk produk bantal di DJKI. Berdasarkan asas <em>first to file<\/em>, ia memperoleh hak eksklusif penuh atas merek tersebut. Namun, dua tahun kemudian, DF (43) menggunakan merek serupa, \u201cKemilau\u201d, untuk produk sejenis tanpa izin dari pemilik terdaftar. Merasa dirugikan, FN menggugat DF ke Pengadilan Negeri Mojokerto atas pelanggaran merek. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan DF bersalah karena menggunakan merek tanpa hak dan menjatuhkan hukuman pidana serta denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini mempertegas posisi hukum FN sebagai pemilik sah merek \u201cKemilau Emas\u201d.Namun, setelah putusan pidana tersebut berkekuatan hukum tetap, DF membeli merek \u201cKemilau\u201d yang telah lebih dulu terdaftar sejak tahun 2005 atas nama AN (54). Berdasarkan peralihan hak itu, DF kemudian menggugat FN ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan tuntutan pembatalan merek \u201cKemilau Emas\u201d.<\/p>\n<p>Ironisnya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan pendaftaran merek milik FN. Putusan ini menimbulkan paradoks hukum: meskipun FN adalah pendaftar pertama pada tahun 2021, hak eksklusifnya gugur karena adanya peralihan atas merek lama yang didaftarkan sejak 2005. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan asas <em>first to file<\/em>. Prinsip yang semestinya menjamin perlindungan bagi pendaftar pertama justru menjadi sumber keraguan, sebab praktik pengadilan tidak selalu sejalan dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).<\/p>\n<p><strong>Asas <em>First to File<\/em> dan Perbedaannya dengan <em>First to Use<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Pasal 3 UU MIG menegaskan bahwa, <em>\u201cHak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.\u201d<\/em> Artinya, pendaftaran merek menjadi satu-satunya dasar untuk mendapatkan hak eksklusif. Sistem ini dikenal sebagai asas <em>first to file<\/em>, di mana siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek akan diakui sebagai pemilik sah, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya di lapangan. Berbeda dengan sistem <em>first to use<\/em> yang dahulu dianut melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek dalam perdagangan. Namun, sistem tersebut dianggap membuka peluang sengketa, karena sulitnya pembuktian siapa yang lebih dulu memakai merek tertentu. Dengan berlakunya asas <em>first to file<\/em>, Indonesia berupaya menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat. DJKI memiliki dasar administratif yang jelas untuk menentukan kepemilikan merek berdasarkan data pendaftaran resmi. Kepemilikan tidak lagi bergantung pada klaim atau kesaksian penggunaan, melainkan pada pencatatan yang sah.<\/p>\n<p><strong>Pentingnya Asas <em>First to File<\/em> bagi Kepastian Hukum<\/strong><\/p>\n<p>Asas ini berfungsi sebagai fondasi utama dalam sistem perlindungan merek. Ia menjamin kejelasan status hukum pemilik merek dan melindungi pendaftar dari klaim sepihak pihak lain. Selain itu, sistem ini menjadi alat verifikasi yang efisien bagi DJKI untuk memastikan keabsahan suatu merek. Tanpa asas <em>first to file<\/em>, potensi sengketa akan meningkat karena siapa pun bisa mengaku sebagai pemilik hanya dengan alasan penggunaan lebih dulu. Dengan sistem berbasis pendaftaran, negara dapat memberikan perlindungan hukum yang pasti serta mendorong tertib administrasi bagi pelaku usaha.<\/p>\n<p><strong>Prosedur Pendaftaran dan Perlindungan Merek<\/strong><\/p>\n<p>Proses pendaftaran merek kini telah dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi DJKI di <a href=\"https:\/\/merek.dgip.go.id\">https:\/\/merek.dgip.go.id<\/a>. Pemohon cukup melakukan registrasi akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan pembayaran biaya permohonan. Setelah diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Jika tidak ada keberatan dalam masa pengumuman dua bulan, merek akan diterima dan terdaftar. Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU MIG. Namun demikian, hak eksklusif tersebut tidak bersifat absolut. Berdasarkan Pasal 76 UU MIG, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar di Pengadilan Niaga apabila pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik, melanggar hukum, atau memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah ada.<\/p>\n<p><strong>Ketidakpastian dalam Penerapan Asas <em>First to File<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Kasus \u201cKemilau Emas\u201d menunjukkan bahwa asas <em>first to file<\/em> tidak sepenuhnya menjamin kepastian hukum. Meskipun FN merupakan pendaftar pertama dan pemegang hak eksklusif, haknya dapat dibatalkan karena adanya peralihan hak atas merek \u201cKemilau\u201d yang telah terdaftar lebih dulu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama masih rentan terhadap gugatan pembatalan, meskipun pendaftaran dilakukan dengan iktikad baik. Dalam konteks teori hukum Gustav Radbruch yang menekankan tiga tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dimana putusan ini dinilai belum mencerminkan ketiganya secara seimbang. Kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh asas <em>first to file<\/em> menjadi kabur ketika pengadilan mengabulkan pembatalan atas merek yang telah terdaftar sah. Padahal, asas tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan penuh bagi pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur hukum.<\/p>\n<p><strong>Perlunya Penguatan Perlindungan bagi Pendaftar Pertama<\/strong><\/p>\n<p>Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas <em>first to file<\/em> di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan kepastian hukum yang ideal. Kasus \u201cKemilau Emas\u201d menjadi bukti bahwa hak eksklusif pendaftar pertama dapat terganggu oleh faktor historis dan yuridis merek lain yang muncul kemudian. Oleh karena itu, ke depan, diperlukan penegasan norma dan penguatan peran DJKI serta pengadilan dalam menafsirkan asas <em>first to file<\/em> agar tidak kehilangan makna sebagai pelindung utama hak atas merek. Prinsip \u201csiapa cepat dia dapat\u201d seharusnya menjadi jaminan hukum, bukan sekadar slogan administratif.<\/p>\n<p><em>Artikel ini ditulis oleh:<\/em><\/p>\n<p><em>Ulfi Prianti, Juwita Asmarani<sup>, <\/sup>dan Ali Akbar<\/em><br \/>\n<em>Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, saat ini sedang magang Center of Excellence (CoE) di Kantor Hukum YH &amp; Partner.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file, yaitu prinsip yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, dalam praktiknya, kepemilikan merek terdaftar tidak selalu menjamin kepastian hukum. Fenomena ini tergambar dari kasus pembatalan merek yang dialami FN (46) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20749,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-20748","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20748","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20748"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20748\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20749"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20748"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20748"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20748"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}